Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Mimika
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Mimika. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Mimika
Peta Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Timika. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten Mimika sebanyak 318.679 jiwa dengan kepadatan penduduk 15 jiwa/km².
Di kabupaten ini, terdapat tambang emas dan salah satu tambang emas terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia yang letaknya di wilayah Distrik Tembagapura. Terdapat sebuah bandar udara nasional di kabupaten ini, yaitu Bandara Moses Kilangin yang terletak di Distrik Mimika baru. Serta pelabuhan Nasional di kabupaten ini, yaitu Pelabuhan Poumako yang terletak di Distrik Mimika Timur.
Mimika memiliki topografi yang beragam. Terdapat dataran rendah dengan geografi rawa-rawa dan sungai dengan suku aslinya adalah suku Kamoro dan suku Sempan yang terkenal dengan ukirannya, serta wilayah dataran tinggi dengan suku aslinya adalah suku Amungme dan suku Damal.
Kampung-kampung di pesisir barat Mimika, dahulu tidak memiliki akses yang baik dengan sagu karena hutan yang menyusut. Kampung-kampung tersebut adalah Poraoka, Kipia, Maparpe, Wumuka dan juga Umar (dibawah mayor) dan Aindua. Sehingga kampung-kampung tersebut bekerja sama untuk mendapatkan akses sagu dari kampung disebelah timur mereka ke bawah sampai Impiri dan Yaraya. Terkadang dengan menukar kapal Kano maupun dengan intimidasi dan unjuk kekuatan. Walaupun Tarya We kekurangan akses akan sagu dan populasi yang relatif kecil, posisi strategisnya di Teluk Etna memudahkan akses akan perdagangan untuk peralatan besi, kain, dan ornamen tubuh. Kekurangan akan jumlah pasukan bisa dibantu dengan senjata api. Sebuah pantai di Yaraya, dikenal dengan nama Minaki Tiri (pantai senapan) karena diserang oleh rombongan serangan Naowa, pemimpin konfederasi yang disebut juga Raja Kipia.
Kabupaten Mimika merupakan sebuah Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang terletak di wilayah pantai selatan dimana Mimika dulunya merupakan salah satu kecamatan dari Kabupaten Fakfak dan wilayahnya disebut Kecamatan Mimika Timur.
Melihat kondisi pemerintahan saat itu dengan jumlah pegawai perwakilan kecamatan yang sangat sedikit serta luasnya wilayah pelayanan pemerintahan, maka Pemerintah Daerah Tingkat II Fakfak memandang perlu untuk melakukan pemekaran wilayah pemerintahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Mimika yang tentunya membutuhkan perhatian dan pelayanan dari Pemerintah. Hal ini di wujudkan dengan pembentukan Kantor Pembantu Bupati di Timika yang ditetapkan sebagai Pembantu Bupati Kepala Daerah Tingkat II Fak-fak wilayah Mimika oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Fakfak.
Memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi dan meningkatnya tugas dan tanggung jawab di bidang pemerintahan, maka di pandang perlunya pembentukan Pemerintahan Kabupaten Administratif sehingga Pemerintahan Pembantu Bupati Fak-fak wilayah Mimika di tetapkan sebagai Kabupaten Administratif pada tanggal 8 Oktober 1996 oleh Menteri Dalam Negeri di Jayapura dengan Bupati pertama, yakni Titus Oktovianus Poterayauw. Setelah terbentuk menjadi Kabupaten Administratif maka ditetapkan wilayah Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Mimika Timur, Mimika Barat, Agimuga dan wilayah pemekaran Kecamatan Mimika Baru yang berkedudukan di Timika.
Setelah kurang lebih 4 (empat) tahun pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Administratif, maka pada tanggal 18 Maret tahun 2000 di resmikan perubahan status dari Kabupaten Administratif menjadi Kabupaten Definitif oleh Gubernur Provinsi Papua J.P. Salossa berdasarkan Undang-undang No.45 Tahun 1999, selanjutnya Mimika dipimpin oleh Klemen Tinal.
Setelah resmi menjadi Kabupaten Definitif, maka pada tanggal 18 Juni 2001 Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan 12 Kecamatan (atau yang sekarang telah dirubah menjadi Distrik) yang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Mimika. Distrik tersebut adalah Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Tembagapura, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Agimuga, Jila, dan Jita.
Kabupaten Mimika adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Timika dengan motto Eme Neme Yauware (bersatu, bersaudara kita membangun). Di kabupaten ini terletak Kecamatan Tembagapura di mana tambang emas terbesar di dunia milik PT. Freeport Indonesia berada. Terdapat sebuah bandar udara nasional di kabupaten ini, yaitu Bandara Moses Kilangin yang terletak di Timika. Serta pelabuhan Nasional, di Poumako.
Kota Timika menjadi simbol utama dari Kabupaten Mimika karena segala yang berkaitan dengan perekonomian, pendidikan, kesehatan dan sebagainya berkumpul dan bersumber pada kota Timika. Nama Timika atau Mimika juga sangat populer, lantaran di wilayah pegunungan Papua ini beroperasi salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia asal Amerika Serikat, yaitu Freeport Mc Moran Copper and Gold Inc.
Kabupaten Mimika memiliki luas sekitar 21.693,51 km² atau 4,75% dari luas wilayah Provinsi Papua dan terletak antara 137°48'49.68" Bujur Timur hingga 134°52'21.36" Bujur Timur dan 4°2'5.64" Lintang Selatan hingga 5°14'13.56" Lintang Selatan.
Kabupaten Mimika mempunyai topografi yang lengkap yakni dimulai dari dataran tinggi Pegunungan Jayawijaya hingga dataran rendah di pesisir selatan yang menghadap langsung Laut Arafura. Di wilayah Kabupaten Mimika, terdapat tiga distrik yang memiliki topografi di dataran tinggi, yaitu Distrik Tembagapura, Distrik Agimuga, dan Distrik Jila.
Kabupaten Mimika disebut memiliki tempat dengan julukan wilayah terbasah di Indonesia, bahkan di dunia.Lokasi wilayah terbasah di dunia ini berada di Mile Post 50 (MP50), tepatnya di kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Dilansir dari laman BMKG, temuan ini didapat pada Oktober 2018 saat tim BMKG melakukan survey pemantauan glacier di Puncak Jaya Papua bersama dengan tim divisi environmental PT. Freeport Indonesia (PTFI). Tim BMKG yang melakukan Survey Pada saat yang sama, tim BMKG-PTFI juga mendirikan papan nama bertuliskan "The Wettest Place on Earth” di Mile 50 (Stasiun MP50). Stasiun MP50 di Mimika merupakan salah satu dari 12 stasiun pemantau cuaca otomatis yang dikelola oleh PTFI dan setiap tahun dikalibrasi oleh BMKG.Pada rentang tahun 1994-2011 dan 2016-2018, Stasiun MP50 merekam tingkat curah hujan rata-rata lima tahunan pada angka 12.143 mm dengan curah hujan tahunan tertinggi pada 1999 sebesar 15.457 mm. Suhu udara di wilayah Mimika bervariasi berdasarkan tinggi muka lahan yakni ≤23 °C di wilayah pegunungan dan 22°–33 °C di wilayah dataran rendah dan pesisir. Tingkat kelembapan di wilayah ini pun tinggi berkisar antara 70% hingga 90%.
DPRD Mimika beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Mimika yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 25 November 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Timika, Sonny Alfian. Komposisi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 7 kursi, kemudian disusul oleh Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra yang masing-masing berhasil meraih 5 kursi.Berikut ini adalah komposisi anggota DPR Kabupaten Mimika dalam tiga periode terakhir.
Kabupaten Mimika terdiri atas 18 distrik, 19 kelurahan, dan 133 kampung dengan luas wilayah 21.633,00 km² dan jumlah penduduk 306.517 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Mimika adalah 94.04.
Menurut Visualisasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri 2024 mencatat bahwa mayoritas penduduk Kabupaten Mimika menganut agama Kekristenan yakni sebanyak 71,91%. Pemeluk agama Protestan sebanyak 48,07%, dan Katolik sebanyak 23,91%. Sebagian besar lagi menganut agama Islam yakni sebanyak 27,89%, selebihnya menganut agama Hindu sebanyak 0,08%, agama Buddha sebanyak 0,05% dan Konghucu serta penganut kepercayaan sebanyak 0,01%.
Kabupaten Mimika didiami oleh beberapa suku asli, seperti suku Amung yang mendiami wilayah pegunungan dan suku Mimika (Kamoro) dan suku Sempan di wilayah pantai. Selain penduduk asli ada juga suku-suku lain di Indonesia yang puluhan tahun menetap di Mimika antara lain dari Suku dan etnis Jawa, Makassar, Ambon, Bugis, Buton, Toraja, kini berbagai suku lainnya seperti Minahasa, Kei, Minang, Batak dan ada juga dari Suku Bali. Bahkan bisa di katakan bahwa hampir seluruh suku bangsa lain di Indonesia ada di kabupaten mimika dengan berbagai alasan, terutama mencari peluang bekerja di Mimika, terutama wilayah perkotaan dan daerah pertambangan menjadi daya tarik yang kuat bagi pencari kerja dan pedagang.
Kelompok pertama, masyarakat Indonesia lainnya seperti pegawai pemerintahan dan pegawai swasta, anggota ABRI dan polisi, pedagang dan sebagainya. Kedatangan mereka karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan perusahaan dan penugasan sebagai pegawai negeri untuk instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagian dari masyarakat Indonesia lainnya ada yang datang secara spontan karena mengikuti saudaranya atau mencari peluang kerja.
Kelompok kedua, merupakan masyarakat pendatang yang berasal dari negara asing.Penduduk pendatang ini ada yang sudah menetap sejak lama berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan penyebaran agama Nasrani di daerah Papua bagian selatan. Mereka terdiri dari rombongan misionaris dan zending, kebanyakan berasal dari Eropa dengan pekerjaan antara lain; pendeta, penginjil, pekerja sosial dan sebagainya.Sejak dibukanya pertambangan makin banyak orang asing yang datang sebagai pekerja di PTFI dan di berbagai perusahaan kontraktornya. Mereka berasal antara lain dari Belanda, Jerman, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Filipina dan sebagainya. Kedatangannya bersifat temporer biasanya berdasarkan ikatan kerja atau kontrak kerja. Pertambahan penduduk asing selalu menunjukkan peningkatan karena jenis pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan pergantian tenaga asing secara berkala.
Bahasa kamoro adalah bahasa yang termasuk kedalam rumpun bahasa Papua dari cabang Asmat–Kamoro yang dituturkan di pesisir selatan kabupaten Mimika oleh sekitar 8,000 orang. Bahasa Kamoro memiliki keragaman dialek, dan Kamoro mungkin tidak dapat dianggap sebagai satu bahasa.
Bahasa Amungme yang disebut oleh beberapa peneliti bahasa Uhunduni memiliki beberapa dialek, di wilayah bagian selatan disebut Amung-kal sedangkan bahasa mereka di daerah utara disebut Damal-kal, selain itu mereka juga memiliki bahasa simbolik yang disebut Aro-a-kal dan Tebo-a-kal. Bahasa Tebo-a-kal hanga diucapkan di daerah yang dianggap keramat. Bisa diketahui "Damal" adalah istilah yang diberikan oleh suku Dani, sedangkan "Uhunduni" adalah sebutan oleh suku Moni (Migani).
Bahasa Melayu Papua adalah bahasa yang dituturkan di Papua, Indonesia. Jumlah penuturnya kini mencapai sekitar 500.000 dan cenderung meningkat. Bahasa Melayu Papua dianggap mirip dengan bahasa Melayu Ambon dan bahasa Melayu Manado.
Suku Kamoro dikenal sebagai masyarakat yang memiliki keterampilan dalam membuat seni ukir atau patung, seperti yang pernah dikemukakan oleh J.Teurupun dalam Seni Ukir Suku Kamoro (1990). Hasil karya mereka terkesan lebih abstrak dibandingkan dengan karya-karya orang Asmat. Ekspresi seni dituangkan pada tongkat (ote-kapa) dengan motif sirip ikan (eraka waiti) dan latau tulang sayap kelelawar (tako-ema). Ini berarti bahwa pemilik tongkat yang membuat motif itu mempercayai bahwa mereka berasal dari ikan atau kelelawar. Orang yang tidak bisa mengukir dapat memesan motif tertentu sesuai dengan asal usulnya kepada seorang pengukir. Motif lain adalah "ruas tulang belakang" (uema) yang bisa diartikan tulang belakang manusia, ikan, atau unggas. Orang Kamoro berpendapat bahwa ruas tulang belakag itu merupakan lambang kehidupan. Motif awan putih berarak (uturu tani) yang dapat menimbulkan macam-macam imajinasi, baik pada diri pengukir, pemilik atau siapa pun yang melihatnya. Imajinasi tersebut bisa menyangkut kerinduan pada kampung halaman, kekasih yang sudah tiada, ingatan terhadap peristiwa gempa bumi, dan lain-lain.
Mimika punya berbagai Kuliner khas yang bahan utamanya sagu. Salah satunya Sagu Tindis yang merupakan makanan khas Suku Kamoro yang terbuat dari sagu dan parutan kelapa. Sagu Tindis menjadi makanan sehari-hari masyarakat Suku Kamoro yang mendiami pesisir pantai Mimika. Bahan sagu sendiri didapatkan dari emplur atau sari pati sagu dari pohon sagu yang banyak tumbuh di Papua, termasuk di Kabupaten Mimika.
Ikan bakar colo merupakan makanan khas Papua yang berasal dari suku Kamoro atau lebih dikenal dengan masyarakat daerah Timika. Mereka tinggal di daerah pesisir pantai sehingga mau tidak mau hidupnya bergantung pada kekayaan yang dihasilkan oleh laut, salah satunya adalah ikan laut. Makanan favorit dari masyarakat suku Kamoro adalah ikan bakar colo yang juga mejadi makanan khas masyarakat Timika.
Perekonomian Mimika berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2021 mencapai Rp 95,23 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 69,62 triliun. Ekonomi Mimika pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 36,78 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 44,14 persen. Komponen penyumbang PDRB Lapangan usaha yang terbesar ada pada Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 86 persen.
Dalam bahasa Kamoro, Mimika berarti sungai yang meluap. Mungkin hal ini pulalah yang melatarbelakangi sehingga Kabupaten Mimika dijuluki “Negeri di Atas Sungai” karena memiliki kurang lebih 94 Daerah Aliran Sungai (DAS).
Mimika, merupakan daerah tambang emas terbesar di Indonesia. Emas tersebut dikelola oleh PT Freeport. Diketahui PT Freeport menghasilkan sekitar 240kg emas murni setiap harinya. Mimika juga dijuluki Daerah Dollar karena keberadaan perusahaan asing Freeport dimana para pekerja tambang di tempat ini mendapatkan gaji hingga puluhan juta perbulan.
Mimika dijuluki daerah ‘bisnis’ banyak orang datang untuk mencari pekerjaan,juga berbisnis. Timika juga biasa disebut sebagai miniaturnya Indonesia, sebab berbagai suku ada di Timika, bahkan suku-suku yang menguasai ekonomi perdagangan di Mimika terbilang cukup banyak.
Kabupaten Mimika disebut memiliki tempat dengan julukan wilayah terbasah di Indonesia, bahkan di dunia.Lokasi wilayah terbasah di dunia ini berada di Mile Post 50 (MP50), tepatnya di kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Jenis-jenis satwa yang sudah diidentifikasi di Taman Nasional Lorentz sebanyak 630 jenis burung (± 70 % dari burung yang ada di Papua) dan 123 jenis mamalia. Jenis burung yang menjadi ciri khas taman nasional ini ada dua jenis kasuari, empat Megapoda, 31 jenis merpati, 30 jenis kakatua, 13 jenis burung udang, 29 jenis burung madu, dan 20 jenis endemik di antaranya cendrawasih ekor panjang (Paradigalla caruneulata) dan puyuh salju (Anurophasis monorthonyx).
Satwa mamalia tercatat antara lain babi duri moncong panjang (Zaglossus bruijnii), babi duri moncong pendek (Tachyglossus aculeatus), 4 jenis kuskus, walabi, kucing hutan, dan kanguru pohon.
Stadion Atletik Mimika dan berada di area Mimika Sport Complex, kawasan SP-2, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika, Kota Timika. Dilansir dari Indonesia.go.id, Stadion Atletik ini sudah berstandar Federasi Asosiasi Atletik Internasional (IAAF) Kelas 2 dan bisa menggelar 42 nomor pertandingan dalam atletik.
Stadion dibangun di atas lahan seluas 1.455 meter persegi, dilengkapi lapangan rumput untuk nomor Sepak Bola, lompat galah, lompat jauh, lempar lembing, lempar cakram, dan tolak peluru.Sedangkan lintasan lari berbahan sintetis khusus untuk berbagai nomor lari. Stadion anyar ini dilengkapi sebuah lapangan latihan serta fasilitas penunjang lainnya.Terdapat pula dua tribun, yakni Tribun Barat dan Tribun Timur yang dapat menampung 3.500 penonton. Atap Tribun Timur menyerupai ekor burung cenderawasih (Paradisaeidae), satwa endemik Papua yang mendunia dan dikenal juga sebagai burung surga.
Persemi Mimika (atau singkatan dari Persatuan Sepakbola Mimika) adalah klub sepak bola Indonesia yang bermarkas di Stadion Wania Impi, Kabupaten Mimika, Papua. Tim ini berkompetisi Liga 3 Zona Papua.
NSH Mountain Gold Timika adalah tim bola basket yang berbasis di Timika, Papua, Indonesia. NSH Mountain Gold Timika adalah tim pertama dari Papua yang mengikuti kompetisi divisi utama IBL Indonesia. Mountain Gold awalnya mendaftar sebagai tim baru untuk kompetisi musim 2020. Namun, slot tim baru hanya tersedia untuk dua tim (Bali United & West Bandits), sehingga Mountain Gold memutuskan untuk bergabung dengan NSH Jakarta. NSH Mountain Gold memiliki 3 pemain asli Papua, salah satunya adalah pemain dari suku Amungme di mana suku tersebut adalah suku asli dari Pegunungan Jayawijaya.
Berikut memuat beberapa nama tokoh terkenal serta kepemilikan marga yang berasal dari suku Kamoro dan Amungme;
Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.