Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Mojokerto
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Mojokerto. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Mojokerto
Peta Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Mojokerto (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦩꦙꦏꦽꦠ, Pegon: ماجاكۤرتا, translit. Måjåkěrtå; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Secara de facto, ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Mojosari. Kabupaten yang secara resmi didirikan pada tanggal 9 Mei 1293 ini merupakan wilayah tertua ke-10 di Provinsi Jawa Timur. Setelah berakhirnya masa Majapahit yang berpusat di Trowulan, daerah ini kemudian dikenal dengan nama Kadipaten Japan.
Secara geografis wilayah Kabupaten Mojokerto terletak antara 111°20’13” s/d 111°40’47” Bujur Timur dan antara 7°18’35” s/d 7°47” Lintang Selatan. Secara administratif wilayah Kabupaten Mojokerto terdiri dari 18 kecamatan, dan 304 desa. Luas wilayah secara keseluruhan adalah 969,4 km². Kota Mojokerto menjadi enklave dari Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan struktur tanahnya, wilayah Kabupaten Mojokerto cenderung cekung ditengah-tengah dan tinggi di bagian selatan dan utara. Bagian selatan merupakan wilayah pegunungan dengan kondisi tanah yang subur, yaitu meliputi Kecamatan Pacet, Trawas, Gondang, dan Jatirejo. Bagian tengah merupakan wilayah dataran sedang, sedangkan bagian utara yang terletak di sebelah utara sungai Brantas merupakan daerah perbukitan kapur yang cenderung kurang subur.
Berdasarkan relief dan bentuk lerengnya, wilayah penelitian ini dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelas lereng, yaitu:
Suhu udara di wilayah dataran rendah berkisar antara 20°–34 °C, sedang di wilayah dataran tinggi suhu udara bernilai kurang dari 19 °C. Wilayah Kabupaten Mojokerto beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Mojokerto berlangsung pada periode Mei–Oktober dengan bulan terkering adalah Agustus. Sementara itu, musim penghujan di wilayah ini berlangsung pada periode November–April dengan bulan terbasah adalah Januari yang curah hujan bulanannya lebih dari 300 mm per bulan. Curah hujan di wilayah Kabupaten Mojokerto berkisar pada angka 1.300–1.900 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 80–140 hari hujan per tahun.
Kabupaten Mojokerto terdiri atas 18 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pada awalnya, pusat pemerintahan berada tepat di Kota Mojokerto, tetapi kini banyak gedung dan kantor pemerintahan yang dipindahkan ke Kecamatan Mojosari sebelah timur kota Mojokerto setelah Kota Mojokerto berdiri pada tanggal 20 Juni 1918. Kabupaten Jombang dahulu juga merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Mojokerto sebelum diberi kemandirian manjadi sebuah Kabupaten sendiri pada tahun 1910. Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila.
DPRD Kabupaten Mojokerto terdiri dari 50 anggota. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, perolehan kursi DPRD Kabupaten Mojokerto didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 8 kursi.
Empat kecamatan terletak di utara sungai Brantas dan 14 kecamatan terletak dari selatan sungai Brantas sampai di kaki Gunung Welirang. Pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dulu berada tepat di tengah Kota Mojokerto sebelum Kota Mojokerto berdiri. Sekarang pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dipindah ke Kecamatan Mojosari yang terletak belasan kilometer di timur Kota Mojokerto. Kabupaten Jombang yang saat ini berdiri, dahulu juga merupakan bagian dari Kabupaten Mojokerto sebelum Jombang berpisah pada tahun 1910.
Kabupaten Mojokerto terdiri dari 18 kecamatan, 5 kelurahan, dan 299 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.104.099 jiwa dengan luas wilayah 717,83 km² dan sebaran penduduk 1.538 jiwa/km².
Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah objek wisata menarik, mulai dari Kabupaten Mojokerto bagian Utara, ada Kecamatan Kemlagi terdapat wisata yang cukup banyak dikunjungi yaitu Waduk Tanjungan yang terdapat di desa Tanjungan, Kemlagi. Kemudian di Kecamatan Jetis ada Watu Blorok yang konon dahulu pada saat pembangunan jalan, terdapat sebuah batu yang cukup besar yang menghalangi dan akan dipindahkan karena berada di tengah pembangunan jalan, tetapi pada esok harinya batu tersebut kembali ke posisi semula, tetapi wisata ini sekarang sepi pengunjungnya karena perawatan yang kurang. Ada pula wisata di bantaran sungai Brantas yang biasanya digunakan untuk event-event besar seperti Lomba Dayung, Lomba Layang-layang, dll.
Di kecamatan Trowulan, yang dahulu pernah menjadi pusat pemerintahan Kemaharajaan Majapahit ini memiliki banyak sisa-sisa peninggalan sejarah baik bangunan maupun artefak kuno yang berasal dari kerajaan tersebut dan masih dapat dijumpai hingga sekarang. Trowulan adalah daya tarik utama wisata sejarah di kabupaten ini, karena terdapat puluhan candi peninggalan Kerajaan Majapahit, makam raja-raja Majapahit, serta Pendopo Agung yang diperkirakan berada tepat di pusat istana Majapahit, candi yang terdapat di kecamatan ini antara lain Candi Tikus, Candi Bajang Ratu, Candi Brahu, Candi Gentong, Candi Wringin Lawang, dan masih banyak Candi lain yang ditemukan.
Kawasan pegunungan di kecamatan Pacet dan Kecamatan Trawas di selatan juga merupakan kawasan wisata andalan Kabupaten Mojokerto karena pemandangan yang sangat bagus dan hawa sejuk pegunungan yang dirasa sangat nyaman, di antaranya ada Wisata Arung Jeram dan Lokasi Outbound Training OBECH Wilderness Experience, Pemandian Air Panas di Padusan, Air terjun yang banyak antaranya Air terjun Coban Canggu, Air terjun Grenjengan, Air terjun Watu Ulo, dll, juga vila-vila peristirahatan di Pacet dan Trawas.
Kabupaten Mojokerto dalam pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) melakukannya di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Secara umum potensi IKM Kab.Mojokerto tersebar di berbagai desa (sentra) di tiap kecamatan. IKM yang paling menonjol di Kab.Mojokerto adalah IKM sepatu (anggota cluster alas kaki) terbukti dengan dibangunnya Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) yang merupakan pasar sepatu pertama terbesar di Indonesia, melayani pembelian partai maupun eceran, serta spesifikasi produk alas kaki terlengkap termasuk sepatu dan sandal casual, sepatu olahraga, sepatu safety for industry, dan sebagainya.
Adapun potensi IKM lainnya yakni Perhiasan Perak dengan jumlah pengrajin terbanyak terdapat di desa Batankrajan kecamatan Gedeg, yang juga merupakan juara pertama desa percontohan se-kabupaten Mojokerto. Kebanyakan produk perhiasan perak ini dipasarkan ke Bali dan Surabaya bahkan ada yang hingga diekspor ke Jerman.
Kab.Mojokerto juga memiliki potensi IKM di bidang tekstil, di antaranya produksi tas dompet dengan pemasaran Sidoarjo dan Surabaya hingga luar daerah lainnya. Serta produksi kaos olahraga (penyedia terbesar seragam olahraga di wilayah Jawa Timur serta sebagian luar pulau Jawa), topi bordir (supplier terbesar dan tertua atribut topi hingga daerah Bandung) dan konveksi (melayani pemesanan seragam instansi negeri maupun swasta hingga luar pulau Jawa). Adapun potensi IKM di bidang seni antara lain kerajinan patung batu di daerah Trowulan dengan ciri khas budaya Majapahit, serta kerajinan cor kuningan dengan nuansa yang serupa serta aplikasi produk yang lebih luas baik untuk hiasan dalam dan luar ruangan serta tropi piala, dan segala bentuk sesuai pemesan, dengan pemasaran ke Bali hingga ekspor ke mancanegara termasuk beberapa negara-negara Eropa.
Di Kecamatan Sooko terkenal sebagai sentra industri sepatu dan sandal, Kecamatan Trowulan terkenal dengan kerajinan emas, perak, dan patung batu. Kecamatan Bangsalterkenal dengan kerupuk rambaknya dan juga sekolah polisi negara dan di Kecamatan Dawarblandong penghasil cabe terbesar di Jawa Timur.
Kabupaten Mojokerto yang juga masuk dalam kawasan pembangunan ekonomi GerBangKertoSuSiLa ini mempunyai kawasan industri yang cukup besar yaitu di Kecamatan Ngoro yakni Ngoro Industrial Park (Ngoro Industri Persada) merupakan daerah indutri terbesar di Mojokerto. Di Kecamatan Jetis juga terdapat banyak pabrik-pabrik yang didirikan namun tidak dalam satu komplek. Ada pula rencana membuat komplek industri baru di Kecamatan Kemlagi juga Dawarblandong di kawasan Kabupaten Mojokerto di Utara Sungai Brantas.
PS Mojokerto Putra atau (PSMP Mojokerto) adalah klub sepak bola yang berasal dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Klub ini bermarkas di Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari yang berkapasitas 10.000 penonton. Tim ini memperoleh dana dari dana APBD Kabupaten Mojokerto dalam jumlah yang sedikit, meskipun tidak didukung dengan dana yang sangat besar, tim ini mampu menjuarai Divisi 1 Liga Indonesia musim 2008/2009 Juara Divisi 1 Liga Indonesia 2008/2009 dan saat ini menjadi anggota Divisi Utama Liga Indonesia.
Di wilayah Kabupaten maupun Kota Mojokerto transportasi paling umum adalah kendaraan pribadi yaitu motor dan mobil. Dulu sebelum banyak pengguna kendaraan pribadi, Mojokerto tergantung sekali dengan kendaraan angkutan kota yang mengelilingi Kabupaten Mojokerto dari Kecamatan Dawarblandong ke Kota Mojokerto lalu ke Mojosari dan ke Ngoro. Namun kini pengguna kendaraan pribadi bertambah di Mojokerto yang mengakibatkan tidak terawatnya terminal-terminal angkutan kota di Mojokerto.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.