Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Nabire
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Nabire. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Nabire
Peta Kabupaten Nabire
Kabupaten Nabire adalah salah satu kabupaten yang juga merupakan ibu kota provinsi Papua Tengah, Indonesia, yang berbatasan dengan Provinsi Papua Barat di sebelah barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Nabire. Kabupaten Nabire dikenal sebagai penghasil salak terbesar di Papua, dengan salak Nabire yang memiliki cita rasa manis legit dan menjadi komoditas unggulan daerah ini. Jumlah penduduk Kabupaten Nabire pada akhir tahun 2023 berjumlah 176.027 jiwa.
Pada tanggal 6 Februari 2004, terjadi gempa bumi yang kemudian disusul pada tanggal 26 November 2004 di Nabire, gempa bumi berkekuatan 7,2 skala Richter mengguncang daerah ini (lihat Gempa Nabire 2004).
Kabupaten Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah kecuali Mimika (yang merupakan pemekaran Fakfak). Awalnya, Kabupaten Nabire bernama Kabupaten Paniai dengan ibukota Enarotali. Di tahun 1966, ibukota Paniai dipindah ke Nabire karena lebih strategis di wilayah pantai dibandingkan Enarotali yang berada di pedalaman. Kabupaten Paniai berubah nama menjadi Kabupaten Nabire menurut PP No. 52 Tahun 1996. Peraturan tersebut juga melahirkan kabupaten baru yang dimekarkan dari Nabire yaitu Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya. Ketiga kabupaten tersebut sekarang berkembang menjadi 7 kabupaten penyusun Papua Tengah.
“Nabire” demikian sekarang disebut, adalah suatu wilayah Pemerintahan Kabupaten yang terhampar di seputar “Leher Burung” pulau Papua. Dalam perkembangannya “Nabire” telah melampaui fase-fase: sebelum masuknya Pemerintahan Belanda, zaman Pemerintahan Belanda dan zaman Pemerintahan RI Hingga saat itu.
Paparan mengenai sejarah Pemerintahan Kabupaten Nabire ini bukanlah merupakan suatu tulisan yang sudah sempurna, sehingga masih perlu untuk dikaji dan disempurnakan bersama-sama sehingga menjadi suatu materi yang bisa dipahami dan diterima oleh semua kalangan.
Sebelum mengulas sejarah singkat Kabupaten Nabire maka terlebih dahulu akan disampaikan uraian secara singkat tentang asal usul dan arti Nabire dari beberapa sumber atau versi. Uraian mengenai cerita asal-usul dan arti Nabire ini bukanlah untuk dipertentangkan tetapi merupakan wacana untuk dibahas secara bersama, sehingga nantinya bisa diketahui asal-usul dan arti Nabire yang sebenarnya.
Berdasarkan cerita dari suku wate, bahwa kata Nabire berasal dari kata "Nawi" pada zaman dahulu dipertimbangkan dengan kondisi alam Nabire pada saat itu yang banyak terdapat binatang jangkrik, terutama disepanjang kali Nabire. Lama kelamaan kata “Nawi” mengalami perubahan penyebutan menjadi Nawire dan akhirnya menjadi “Nabire”. Pada tahun 1958, Konstein Waray yang menjabat sebagai Kepala Kampung Oyehe menyerahkan tempat atau lokasi kepada Pemerintah.
Menurut versi suku Yerisiam Nabire berasal dari kata “Navirei” yang artinya daerah ketinggalan atau daerah yang ditinggalkan. Penyebutan Navirei muncul sebagai nama suatu tempat pada saat diadakan pesta pendamaian ganti daerah antara suku Hegure dan Yerisiam. Pengucapan Navirei kemudian berubah menjadi Nabire yang secara resmi dipakai untuk memberi nama daerah ini oleh Bupati pertama yaitu Bapak A.K.B.P. Drs. Surojotanojo, SH (Alm). Versi lain suku ini bahwa Nabire berasal dari Na Wyere yang artinya daerah kehilangan. Pengertian ini berkaitan dengan terjadinya wabah penyakit yang menyerang penduduk setempat, sehingga banyak yang meninggalkan Nabire kembali ke kampungnya dan Nabire menjadi sepi lambat laun penyebutan Na Wyere menjadi Nabire.
Versi dari suku ini bahwa Nabire berasal dari Inambre yang artinya pesisir pantai yang ditumbuhi oleh tanaman jenis palem-palem seperti pohon sapu ijuk, pohon enau hutan, pohon nibun dan jenis pohon lainnya. Akibat adanya hubungan/komunikasi dengan suku-suku pendatang, lama kelamaan penyebutan Inambre berubah menjadi Nabire.
Pada tanggal 20 Desember 2017 presiden Joko Widodo datang meninjau lokasi lahan baru Bandar Udara Douw Aturure, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, yang dilanjutkan dengan peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire 20 MW dan PLTMG Jayapura 50 MW di Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Bandara Douw Aturure yang baru tersebut akan menjadi bandara besar dan penghubung antar kabupaten karena keberadaan Nabire yang strategis di tengah Provinsi Papua, sehingga akan menjadi simpul bagi wilayah yang berada di sekitarnya, yaitu Paniai, Dogiyai, Diyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Waropen, Wondama dan Kaimana. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan membangun terminal penumpang seluas 8.000 meter persegi. Pada tahap berikutnya dikembangkan menjadi 15.000 meter persegi.
Selain bandar udara, Kepala Negara juga akan memperbaiki dan memperbesar Pelabuhan Nabire, Papua. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai meninjau Pelabuhan Nabire, Kamis, 21 Desember 2017. Perluasan tersebut akan membuat Pelabuhan Nabire sebagai penghubung bagi enam kabupaten di sekitarnya.
Kabupaten Nabire terletak dikawasan Teluk Cendrawasih Provinsi Papua dan Samudra Pasifik, yang berada diatas 3 (tiga) lempengan bumi sehingga mengakibatkan rawan akan terjadinya bencana gempa bumi. Secara astronomis, Kabupaten Nabire terletak di antara 2°28"–3°56" Lintang Selatan dan 134°33"–136°15" Bujur Timur. Secara administrasi pada tahun 2012, luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 12.075,00 Km² dan panjang garis pantai 473 Km² serta luas lautan 914.056,96 Ha. Kabupaten Nabire terbagi menjadi 15 distrik yang kemudian terbagi ke dalam 72 kampung dan 9 kelurahan.
Kabupaten Nabire memiliki topografi yang bervarisi yaitu wilayah datar ± 47% dari luas wilayah tersebar disepanjang Wilayah pantai dan Wilayah perbukitan ± 53% tersebar di daerah pedalaman (pegunungan). Berdasarkan Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Tanah (Balai Tanah) Bogor tahun 1964, jenis-jenis tanah di Kabupaten Nabire terbagi atas:
Berdasarkan perbedaan ketinggian muka tanah, Wilayah Kabupaten Nabire dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) Zona, yaitu a. Zone Dataran rendah dengan ketinggian 0–600 mdpl. b. Zone Ketinggian sedang dengan ketinggian 600–1500 mdpl. c. Zone Dataran tinggi dengan ketinggian di atas 1500 mdpl.
Berdasarkan klasifikasi iklim, wilayah Kabupaten Nabire memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Sebagai akibat dari topografi yang bervariasi, suhu udara di Kabupaten Nabire berkisar antara 22 °C–34 °C di wilayah dataran rendah dan kurang dari 24 °C di wilayah dataran tinggi. Tingkat kelembapan di wilayah Nabire pun cenderung tinggi, yakni berkisar antara 60%–90%.
DPRD Nabire beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. DPRD Nabire periode 2019-2024 terdiri dari 13 partai politik. Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 4 kursi.
Kabupaten Nabire terdiri atas 15 distrik, 9 kelurahan, dan 72 kampung dengan total luas 12.075,00 km² dan jumlah penduduk sebanyak 145.101 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Nabire adalah 94.01. Pada tahun 2017, versi Kemendagri, Kabupaten ini memiliki luas wilayah 11.112,61 km² dan jumlah penduduk 166.463 jiwa (2017).
Penduduk kabupaten Nabire terdiri dari beragam suku bangsa dan agama. Penduduk Nabire didominasi oleh pendatang atau bukan Orang Asli Papua, banyak diantaranya berada di ibu kota kabupaten, yakni distrik Nabire. Suku bangsa asli yang berasal dari Nabire diantaranya ialah suku Moor, Dani, Wate, Yerisyam, dan Hegure. Suku Wate terdiri dari lima sub suku yakni suku Waray, Nomei, Raiki, Tawamoni dan Waii. Dalam data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghitungan berdasarkan jenis kelamin laki-laki, penduduk asli orang Papua sebanyak 32.850 jiwa atau 47,36% dari 69.369 jiwa laki-laki. Sementara orang non asli Papua sebanyak 36.519 jiwa atau 52,64%.
Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 mencatat bahwa mayoritas penduduk kabupaten Nabire memeluk agama Kekristenan yakni 61,89%, dengan persentasi Protestan sebanyak 50,96% dan Katolik sebanyak 10,93%. Sebagian besar lagi menganut agama Islam yakni sebanyak 37,70%, diikuti agama Hindu sebanyak 0,29% dan selebihnya menganut agama Buddha sebanyak 0,11% dan Konghucu serta kepercayaan lainnya 0,01%. Sementara untuk sarana rumah ibadah terdapat 349 gereja Protestan, kemudian 65 masjid, 56 gereja Katolik, 8 pura, dan 2 vihara.
Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013, kota Nabire menjadi sorotan media nasional dan internasional akibat peristiwa Tragedi Tinju Berdarah yang terjadi di Gedung Olahraga Kota Lama. Menurut Polda Papua, 17 orang meninggal, 38 orang alami luka-luka. Sedangkan pelaku kericuhan masih diselidiki.
Pada tanggal 20 Desember 2017, presiden Joko Widodo datang meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire 20 MW dan PLTMG Jayapura 50 MW di Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, setelah meninjau lokasi lahan baru Bandar Udara Douw Aturure, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.