Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Natuna

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Natuna. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna

Kabupaten Natuna

Peta Kabupaten Natuna

Kabupaten Natuna adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kota Natuna berada di Ranai. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Jumlah penduduk Natuna pada 2020 berjumlah 81.952 jiwa, dan pada pertengahan 2024 sebanyak 84.017 jiwa.

Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Kabupaten Bintan, di bagian barat dengan Kabupaten Kepulauan Anambas dan di bagian timur dengan Kalimantan Barat dan Sarawak, Malaysia Timur. Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Asia Timur. Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas. Cadangan minyak bumi Natuna diperkirakan mencapai 1.400.386.470 barel, sedangkan gas bumi 112.356.680.000 barel. Hewan khas Natuna adalah kekah natuna.

Kabupaten Natuna dibentuk sebagai salah satu dari tiga kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau. Setelah dibentuk, status Kabupaten Natuna adalah daerah otonomi. Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan pada 12 Oktober 1999, dengan dilantiknya Bupati Natuna, Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad interm Jenderal TNI (Purn.) Feisal Tanjung di Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Tengah, pada tanggal 18 Mei 1956, menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut:

Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta kewedanaan laiannya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965. Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga pada 2004 menjadi 10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Pal Matak, Subi, Bunguran Utara dan Pulau Laut dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 53.

Hingga 2007, Kabupaten Natuna telah memiliki 16 Kecamatan. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Selatan, Siantan Timur dan Jemaja Timur dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75.

Pada 2008 kabupaten Natuna melakukan pemekaran dengan dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kecamatan menjadi 12 Kecamatan. Lalu hingga 2015 menjadi 70 Desa dan 6 Kelurahan dan ada 3 Kecamatan pemekaran sehinggan menjadi 16 Kecamatan.

Berdasarkan kondisi fisiknya, Kabupaten Natuna merupakan tanah berbukit dan bergunung batu. Dataran rendah dan landai banyak ditemukan di pinggir pantai. Ketinggian wilayah antara kecamatan cukup beragam, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 959 meter dari permukaan laut dengan kemiringan antara 2 sampai 5 meter. Pada umumnya, struktur tanah terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit, dan aluvial serta tanah organosol dan humus liat.

Iklim di Kabupaten Natuna adalah tropis basah dengan suhu rata-rata 26 °C dan sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angin. Kelembaban udaranya berkisar antara 60% dan 85%. Sedangkan, curah hujannya rata-rata 2.530 mm dengan jumlah hari hujan 110 pertahun. Bulan-bulan yang basah terjadi pada bulan Oktober-Desember dengan kecepatan angin rata-rata 276 km perhari . Sedangkan, penyinaran mataharinya rata-rata 53%. Cuacanya juga sering tidak menentu berupa hujan disertai angin kencang, badai yang bergemuruh, dan gelombang yang mencapai ketinggian lebih dari tiga meter acapkali terjadi secara tiba-tiba.

Berdasarkan arah angin, masyarakat setempat mengenal adanya 4 musim, yakni: Utara, Timur, Selatan, dan Barat. Musim Utara ditandai oleh angin yang berhembus dari arah timur. Musim ini berjalan selama 4 bulan (November—Februari). Pada musim ini angin berhembus sangat kencang (kecepatannya mencapai 15–30 knots), sehingga laut bergelombang sepanjang siang dan malam dengan ketinggian 1--3 meter.

Masyarakat setempat menggambarkan laut yang penuh dengan gelombang itu bagaikan “wajah limau purut busuk”. Angin yang bertiup pada musim ini tampaknya tidak hanya membuat laut menjadi ganas, tetapi juga membuat rusaknya pepohonan. Batang pohon kelapa menjadi condong ke arah selatan. Kemudian, dedaunan menjadi berbelah-belah. Malahan, daun pohon karet berguguran, sehingga tampaknya menjadi gersang. Musim yang cukup menakutkan ini oleh mereka disebut juga sebagai “Musim kelambu sebelah tersingkap”, karena musim tersebut disertai dengan hujan sepanjang siang dan malam, sehingga mereka lebih memilih berbaring dengan kelambu yang tersingkap sebelah. Oleh karena itu, Ibrahim (1997) mengatakan bahwa pada musim utara masyarakat Natuna mengalami kesulitan untuk melakukan pekerjaannya. Untuk itu, jauh hari mereka sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya, seperti: kayu bakar, beras, lauk-pauk (ikan asin), dan keperluan dapur lainnya.

Musim Timur ditandai oleh angin yang berhembus dari arah timur. Musim ini juga berjalan selama 4 bulan (Maret—Juni). Kecepatan anginnya rata-rata hanya 12 knots. Hujan yang lebat jarang terjadi. Adakalanya hujan disertai dengan panas. Matahari agak bebas menyinari laut dan daratan, sehingga panasnya cukup menyengat. Panas yang demikian oleh masyarakat setempat disebut sebagai ngek-ngek atau lak-lak (rasanya tidak menentu). Namun demikian, laut masih tampak bergelombang sehingga agak sulit untuk mendapatkan ikan.

Musim Selatan ditandai oleh angin yang berhembus dari arah selatan. Musim yang berlangsung selama 2 bulan (Juli—Agustus) ini kecepatan anginnya rata-rata 8--20 knots. Pada musim ini matahari dapat bersinar bebas sehingga panasnya sangat menyengat. Keadaan yang demikian oleh masyarakat setempat diibaratkan sebagai “uap neraka”. Keadaan laut masih tetap bergelombang, bahkan adakalanya dapat mencapai lebih dari 3 meter.

Musim Barat yang ditandai oleh angin yang berhembus dari arah barat juga berlangsung selama 2 bulan (September—Oktober). Ciri dari musim ini adalah antara panas dan hujan saling berganti. Oleh karena itu, permukaan laut adakalanya bagaikan “air dalam talam” (tenang dan teduh), tetapi adakalanya menakutkan karena gelombangnya dapat mencapai 3 meter lebih. Celakanya, gelombang tersebut sering terjadi secara tiba-tiba sehingga tidak memberi kesempatan bagi para nelayan untuk menepikan perahunya.

Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.

Kabupaten Natuna memiliki 17 kecamatan, 7 kelurahan dan 70 desa (dari total 75 kecamatan, 142 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 81.542 jiwa dengan luas wilayahnya 2.009,04 km² dan sebaran penduduk 40 jiwa/km².

Penduduk Kabupaten Natuna pada 2017 berjumlah 76.192 jiwa, yang terdiri dari 39.180 jiwa penduduk laki-laki dan 37.012 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk di 2017 adalah 38,08 jiwa/km². Bunguran Timur adalah kecamatan terbanyak penduduknya, sedangkan yang paling sedikit adalah Suak Midai. Kecamatan terpadat penduduknya adalah Midai dan yang paling jarang penduduknya adalah Bunguran Utara.

Pada 2018, penduduk Kabupaten Natuna berdasarkan agamanya terdiri dari Islam 96,88%, Kristen Protestan 1,41%, Buddha 1,21%, Katolik 0,35%, Konghucu 0,15% dan Hindu kurang dari 0,01%. Terdapat 148 masjid, 133 mushola, 10 gereja protestan, 2 gereja katolik, dan 4 vihara di Natuna.

Kabupaten Natuna memiliki 2 Rumah Sakit, 1 Rumah Bersalin, 14 Puskesmas, 118 posyandu, 4 klinik/balai kesehatan, dan 13 polindes. Kecamatan Bunguran Timur sebagai kecamatan di mana ibu kota kabupaten berada menjadi kecamatan dengan fasilitas kesehatan terbanyak dan terlengkap.

Selain letaknya yang strategis kawasan Pulau Natuna dan sekitarnya pada hakikatnya dikaruniai potensi sumber daya alam yang belum dikelola secara memadai atau ada yang belum sama sekali, yaitu:

Luas sawah di Kabupaten Natuna adalah 144,75 Ha yang terdiri dari 10 Ha sawah irigasi dan 134,75 Ha sawah nonirigasi. Sawah irigasi hanya terletak di Kecamatan Bunguran Tengah. Sawah non irigasi terletak di Kecamatan Bunguran Batubi, Bunguran Tengah, dan Serasan Timur.

Selain sawah, lahan di Kabupaten Natuna digunakan untuk kebun 2.460 Ha dan ladang 4.140 Ha. Terdapat seluas 14.374 Ha lahan yang belum difungsikan di Kabupaten Natuna. Kecamatan Bunguran Utara memiliki lahan kebun terluas mencakup 57,97% lahan yang ada dan begitu pula dengan lahan yang belum digunakan mencakup 69,57% lahan yang ada. Ladang terluas terletak di Kecamatan Bunguran Batubi mencakup 57,70% lahan yang ada.

Pada 2017, terdapat 9.815 ekor sapi potong, 1.470 ekor kambing, 72.050 ekor ayam kampung, 581.695 ekor ayam pedaging, dan 2.975 itik. Kecamatan Bunguran Timur menjadi kecamatan dengan populasi sapi, ayam pedaging dan itik terbanyak di mana produksi daging sapinya mencakup 70,79% dari seluruhnya di Kabupaten Natuna. Pada 2017, produksi daging sapi sebesar 76.896 kg, daging kambing sebesar 90 kg, dan telur ayam sebesar 7.741 kg.

Sektor perikanan Kabupaten Natuna tercatat memiliki produksi sebesar 88.888,27 ton pada 2017. Sumbangan terbesar dari sektor perikanan laut yang mencakup 96,91% dari keseluruhan produksi. Pada 2017, produksi perikanan laut sebesar 86.141,74 ton, budidaya laut sebesar 719,27 ton, budidaya air tawar sebesar 165,79 ton, dan budidaya rumput laut sebesar 1.861,47 ton. Kecamatan Bunguran Barat adalah penyumbang produksi perikanan laut dan budidaya laut terbesar. Sekitar 32,93% perikanan laut berasal dari Kecamatan Bunguran Barat. Sementara itu, 45% budidaya air tawar dihasilkan oleh Kecamatan Bunguran Timur, dan 42,17% budidaya rumput laut dihasilkan oleh Kecamatan Pulau Tiga.

Pada 2017, terdapat 1.994 UKM di Kabupaten Natuna. Jumlah tersebut sebagian besar bergerak dibidang perdagangan (1.383 unit), industri rumah tangga (274 unit), dan jasa (171 unit). Hanya 27 unit yang bergerak dibidang perikanan dan 44 unit bergerak dibidang pertanian. Jumlah pedagang di Kabupaten Natuna sebanyak 707 orang di mana 66 diantaranya merupakan pedagang besar. Kabupaten Natuna memiliki 59 koperasi dengan total anggota 4.124 orang pada 2017.

Sebagai kabupaten kepulauan, Natuna memiliki sekitar 130 objek wisata. Sebagian besar merupakan objek wisata bahari dan situs bersejarah. Natuna memiliki 44 hotel/penginapan dengan total 514 kamar. Selain itu, terdapat 31 kedai kopi dan 34 rumah makan. Berikut adalah statistik objek wisata dan kunjungan wisatawan selama di 2017 di Kabupaten Natuna:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.