Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Ngada
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Ngada. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Ngada
Peta Kabupaten Ngada
Kabupaten Ngada adalah sebuah kabupaten di pulau Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten adalah Bajawa. Luas wilayah 1.620,92 km² dengan jumlah penduduk pada pertengahan 2024 sebanyak 171.865 jiwa. Kabupaten Ngada memiliki tiga suku besar, yaitu Suku Nagekeo, Suku Bajawa dan Suku Riung.
Kabupaten Ngada membentang antara 8°20'24.28"–8°57'28.39" Lintang Selatan dan 120°48"–121°11' Bujur Timur. Kabupaten Ngada memiliki Luas daratan 1.776,72 km², luas perairan 708,64 km² dan panjang pantai 102,318 km dengan rincian sebagai berikut: luas perairan pantai Utara 381,58 km2 dengan panjang pantai 58,168 km, luas perairan pantai Selatan 327,06 km² dengan panjang pantai 44,15 km.
Kondisi topografi Kabupaten Ngada pada umumnya berbukit dan tingkat kemiringan lahan yang relatif tinggi, dengan komposisi kemiringan 0 – 15 derajat seluas 45,02% dari luas wilayah Kabupaten Ngada; kemiringan 16 – 20 derajat seluas 40,64% dari total luas wilayah kabupaten ini; dan kemiringan di atas 20 derajat seluas 14,34% dari total luas wilayah Kabupaten Ngada.
Keadaan hidrologis di Kabupaten Ngada terdiri atas sumber-sumber air yang berasal dari air tanah, air permukaan dan curah hujan. Sebagai daerah yang mempunyai permukaan bergunung-gunung, air tanah pada umummya didapatkan dari mata air yang berasal dari kawasan pegunungan yang masih mempunyai kondisi jenis flora dari tumbuhan pepohonan yang cukup rapat. Kondisi hidrologi di Kabupaten Ngada merupakan air sungai dengan sungai-sungai yang bermuara baik di pantai utara maupun pantai selatan. Kabupaten Ngada juga merupakan hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa yang meliputi sub DAS Wulabhara dan sub DAS Wae Woki.
Berdasarkan klasifikasi iklim, wilayah Kabupaten Ngada sebagian besar beriklim sabana tropis (Aw) dan sebagian kecil lainnya beriklim muson tropis (Am). Suhu udara di wilayah Ngada sangat erat kaitannya dengan kontur topografinya yang berbukit-bukit. Oleh karena itu, suhu udara di sebagian besar wilayah Ngada cenderung lebih sejuk dibandingkan wilayah lain di Nusa tenggara Timur, yaitu berkisar antara 15°–30 °C dengan tingkat kelembapan bervariasi antara 66%–83%. Oleh karena beriklim sabana tropis, wilayah Kabupaten Ngada memiliki dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Ngada berlangsung pada bulan-bulan Mei hingga Oktober dengan bulan terkering adalah bulan Agustus. Sementara itu, musim penghujan di wilayah ini berlangsung pada periode bulan-bulan basah, yaitu November hingga April dengan puncak musim hujan terjadi pada pertengahan bulan Januari hingga bulan Februari dengan rata-rata curah hujan bulanan lebih dari 250 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Ngada berkisar antara 1.300–1.900 mm per tahun dengan jumlah hari hujan bervariasi antara 80–140 hari hujan per tahun.
Kabupaten Ngada terdiri dari 12 Kecamatan, 16 Kelurahan, dan 135 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 164.703 jiwa dengan luas wilayah 1.645,88 km² dan sebaran penduduk 100 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Ngada pada tahun 2014 sebanyak 162.299 Jiwa terdiri dari 80.090 Laki-laki dan 82.209 Perempuan. Jumlah penduduk terbanyak dan terpadat berada di Kecamatan Bajawa dan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Wolomeze. Sedangkan kecamatan dengan kepadatan penduduk terjarang berada di Kecamatan Riung Barat.
Kabupaten Ngada memiliki tiga suku besar, yaitu Suku Nagekeo, Suku Bajawa dan Suku Riung. Masing-masing suku ini mempunyai kebudayaan sendiri-sendiri yang masih dipertahankan sampai saat ini, seperti rumah adat, bahasa yang berbeda satu sama lainnya, tarian, pakaian adat dan lain-lain. Dalam kebudayaan Ngada, rumah adat main peranan penting dalam pola kemasyarakatan. Seorang Ngada adalah bagian dari suatu rumah adat, berarti dari satu marga. Lambang marga berupa ukiran. Daerah Ngada dimasukkan ke dalam World Heritage Tentative List UNESCO tanggal 19 Oktober 1995 dalam kategori "Kebudayaan. Bahasa utama di daerah Ngada adalah bahasa Ngada.
Mayoritas penduduk kabupaten Ngada menganut agama Kekristenan yakni sebesar 93,74% dengan rincian Katolik sebanyak 92,10% dan selebihnya menganut agama Kristen Protestan sebanyak 1,64%. Sebagian lainnya menganut agama Islam sebanyak 6,17%, dan Hindu sebanyak 0,08%.
Kabupaten Ngada sangat terkenal di kalangan wisatawan asing yang tertarik dengan kebudayaan. Beberapa kampung adat yang paling banyak dikunjungi di Kabupaten Ngada adalah:
Kabupaten Ngada memiliki banyak objek wisata dan potensi wisata alam yang lengkap mulai dari pantai, danau, air terjun, bukit, gunung hingga pemandian air panas. Berikut sejumlah objek wisata dan potensi wisata alam di Kabupaten Ngada: Taman Laut Nasional 17 Pulau Riung, di tempat ini terdapat antara lain mawar laut, aneka jenis terumbu karang, Pulau Pasir Putih, kelelawar bakau di pulau Ontoloe, Mbou (Varanus riungnensis) yaitu Kadal Raksasa yang merupakan Binatang Purbakala, masih hidup secara alamiah di habitatnya hingga saat ini. Wisata air dan pantai yang ada di sini yakni air terjun Ogi, air terjun Wae Roa, air terjun Wae Pua, air terjun Wae Waru, air terjun Wae Niba, air terjun Wae Laja, air terjun Soso, pantai Waewaru, pantai Enabhara, pantai Sewowoto, permandian air panas Mengeruda, dan danau Wawomudha. Tempat wisata lainnya yakni Gunung Inerie, bukit Wolobobo, dan ekowisata Lekolodo.
Kabupaten Ngada memiliki wilayah perairan/ laut yang sangat potensial baik di pantai utara yaitu Laut Flores (Kecamatan Riung), maupun pantai laut selatan yaitu Laut Sawu masing-masing Kecamatan Golewa Selatan dan Kecamatan Aimere. Kekayaan laut yang utama yaitu ikan, Lobster, rumput laut dan mutiara. Sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten gada memiliki garis pantai sepanjang 219 km dengan rincian: Pantai utara 105 Km, pantai selatan 114 Km. Sesuai PP nomor 25 tahun 1999, luas laut yang menjadi kewenangan Kabupaten hanya mencapai 4 mil laut.
Luas wilayah perairan Laut sebesar 344.363 Ha dengan potensi lestari sebanyak 10.334,82 Ton/tahun yang terdiri dan potensi ikan Pelagis sebanyak 6.717,63 Ton dan ikan Demersal sebanyak 3.617,18 ton. Sampai dengan Tahun 2000 tingkat pemanfaatannya baru mencapai 55,51 ton dan sisanya dan perairan umum serta budidaya, dengan jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) sebanyak 1.101 Rumah Tangga yang terdiri dan 989 Rumah Tangga Perikanan Nelayan dan 131 Rumah Tangga Perikanan Budidaya. Dan jumlah tersebut yang berstatus sebagai Nelayan Penuh sebanyak 265 orang dan176 orang sebagai Nelayan Sambilan.
Besi/ Mangan lokasi: Mbong Milong- Riung 1.359 Ha, Emas Lokasi: Rawangkalo, Wangka, Lindi 1.177.100 Ha (5.789 ton),Perak, Belerang Lokasi:Mataloko 30 Ha, Tembaga 33.088 %, Pasir Besi 65 Ha, Pasir dan Batu Lokasi:Naru, Aimere 908.209.977 M3, Tanah Liat Lokasi:Bomari-Langa 30.512.619 M3, Marmer Lokasi:Sambinasi, Rawangkalo, Wangka 15.452.336 M3, Granodiort 339.000.000 M3, Zeolit 266.721.653 M3, Batu Permata / 1/2, Permata 1.00.000 M3
Kabupaten Ngada memiliki potensi perkebunan yang cukup potensial untuk dikembangkan. Beberapa jenis komoditas andalan yang dikembangkan di Kabupaten Ngada adalah: Kopi, Kakao, Jambu Mete, Kemiri, Kelapa, Cengkih, Vanili dan Merica. Luas lahan kering potensial: 98.100 ha, fungsional seluas 47.943 ha sedangkan sisanya adalah sebesar 50.157 ha belum dimanfaatkan
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.