Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pacitan
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pacitan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Pacitan
Peta Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pacitan (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦥꦕꦶꦠꦤ꧀, Pegon: ڤاچيتان; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Pacitan. Pada zaman Hindia-Belanda, daerah ini disebut Kawedanan Pacitan yang terkenal dengan tujuan wisatanya. Di sini terdapat rumah kelahiran/peninggalan Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia. Jalur menuju Pacitan dapat ditempuh melalui Ponorogo, Wonogiri dan Trenggalek, yang juga merupakan Jalan Lintas Selatan yang menghubungkan Pacitan hingga Tulungagung dan Blitar
Menurut Babad Pacitan dan sebuah babad yang diterbitkan di Poesaka Djawi, pada masa Demak paruh pertama abad ke-16, wilayah Pacitan merupakan bagian dari Ponorogo.
Dikisahkan di dalam babad tersebut bahwa orang-orang Pacitan mungkin berasal dari rombongan Bathara Katong yang diberi izin menempati daerah Pacitan. Daerah tersebut pada masa itu merupakan wilayah tak berpenghuni dan ditutupi oleh hutan belantara. Lebih lanjut, dikisahkan bahwa orang-orang pertama yang disebut sebagai pembuka hutan atau pembabat alas bernama Kiai Siti Geseng, Kiai Ampak Boyo, Ménak Sopal, dan Syekh Maulana Maghribi.
Kabupaten Pacitan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di pesisir selatan Jawa Timur. Lokasi Kabupaten Pacitan berada di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Pacitan berbatasan dengan wilayah Jawa Tengah, yakni Kabupaten Wonogiri. Wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di sebelah utara, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo di sebelah timur, Samudera Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di sebelah barat. Sebagian besar wilayahnya berupa karst, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan Sewu. Tanah tersebut kurang cocok untuk pertanian.
Pacitan juga dikenal memiliki gua-gua yang indah, diantaranya Gua Gong, Gua Tabuhan (batu dapat dipukul dan berbunyi seperti alat musik gamelan), Gua Kalak (gua pertapaan), dan Gua Luweng Jaran (diduga sebagai kompleks gua terluas di Asia Tenggara). Di daerah pegunungan ini sering kali ditemukan fosil manusia purba dan alat-alat purbakala.
Kabupaten Pacitan terdiri dari 12 kecamatan, 5 kelurahan, dan 166 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 582.275 jiwa dengan luas wilayah 1.389,92 km² dan sebaran penduduk 419 jiwa/km².
Pacitan dikenal dengan nama Tempat Pariwisata atau Seribu Gua karena kekayaan dan keindahan alam Pacitan. Pariwisata di Pacitan terdiri dari wisata gua, wisata pantai, wisata pegunungan (hiking), wisata sejarah, wisata pemandian alam dan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian kawasan olahraga yang nantinya bisa menjadi salah satu alternatif tempat yang bisa dikunjungi di Pacitan.
Wisata gua yang terkenal di Pacitan di antaranya Gua Gong yang ternama sebagai gua terindah se-Asia Tenggara, Gua Kalak di mana konon mantan Presiden Soeharto pernah melakukan semadi di gua ini, Gua Tabuhan di mana Ali Basah Sentot Prawirodirjo pernah melakukan semadi di dalam gua ini dan batu di dalam gua ini jika dipukul akan membunyikan suara seperti alat musik gamelan Jawa, dan Gua Luweng Jaran.
Pemandian Air Hangat Tirtohusodo berada di Kecamatan Arjosari, sekitar 15 km dari Kota Pacitan ke arah utara, di sini menyuguhkan pesona mandi di bawah kaki Gunung Kelir dengan air panas alami. Fasilitas di pemandian ini pun cukup lengkap seperti villa, toko cenderamata, kantin atau rumah makan, parkir luas
Monumen Jenderal Sudirman berada di Kecamatan Nawangan, sekitar 45 km dari Kota Pacitan. Monumen ini berdiri megah di atas gunung dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di sini masih dapat kita lihat rumah yang digunakan Jenderal Sudirman ketika melakukan perang gerilya.
Rumah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terletak di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso berjarak 200 meter dari Terminal Kelas A Kota Pacitan atau sekitar 1 km dari Kota Pacitan.
Selain itu, Pacitan juga terkenal akan wisata pantai yang beragam. Pantai dengan pasir putih dan pemandangan batu karang meliputi Pantai Watu Karung, Srau, Pantai Klayar dan Pantai Kasap bisa menjadi pilihannya. Ada juga Pantai Teleng Ria yang mudah diakses karena hanya berjarak sekitar 3 km dari Kota Pacitan. Pantai lain yang bisa dikunjungi seperti Pantai Soge yang terkenal dengan jembatan, Pantai Taman di mana di sana terdapat penangkaran penyu, Pantai Sidomulyo dengan flying fox terpanjang se-Indonesia, Pantai Banyutibo dengan pemandangan air terjun yang langsung menuju ke pantai, dan lain-lain. Berikut daftar wisata pantai di Pacitan.
Di pinggir pantai juga banyak warung makan dan penginapan dengan pemandangan langsung pantai Watukarung.
Kondisi geografis Pacitan yang sebagian besar berbukit tandus menyebabkan daerah ini kurang cocok untuk bercocok tanam padi sehingga ketela pohon atau singkong menjadi alternatif sejak dahulu.
Hasil pertanian utama Pacitan adalah padi, singkong, cengkih, kelapa, dan kakao yang baru dibudidayakan beberapa tahun terakhir. Potensi bahan tambang juga cukup besar di kawasan Pacitan. Kerajinan batu akik yang terpusat di kawasan Donorojo, sedikit banyak telah menyumbang nilai penting bagi Pacitan.
Di Pacitan telah terdapat beberapa sentra industri yaitu industri rokok milik perusahan rokok Sampoerna, dan perusahan rokok Sukses. Industri lainnya adalah berdirinya pabrik timah di daerah Arjosari, pabrik triplek di Widoro, pabrik woodboard di Arjosari. Selain itu, dibangun juga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya 2 X 315 MW yang berlokasi di Teluk Bawur, Sudimoro yang diresmikan oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Oktober 2013.
Makanan khas Pacitan adalah nasi tiwul, bahkan penganan ini dahulu merupakan makanan pokok pengganti nasi bagi masyarakat Pegunungan Kidul seperti Wonogiri, Wonosari, Pacitan, dan Trenggalek. Nasi tiwul terbuat dari gaplek (umbi dari ketela pohon yang dikeringkan) yang kemudian ditumbuk dan ditanak. Selain itu, makanan Khas dari Pacitan adalah olahan khas dari ikan tuna yang dibuat tahu, nuget, otak-otak, kerupuk, bakso, pangsit, dan berbagai olahan lainnya.
Ibu kota Kabupaten Pacitan terletak 101 km sebelah selatan Kota Madiun dan 140 km sebelah selatan Kabupaten Ngawi. Terminal utama adalah Terminal Kelas A Pacitan. Akses jalan timur (dari Ponorogo & Madiun) pada awal tahun 2014 sudah cukup baik dan lebar, sementara akses jalan barat ke arah Jawa Tengah ada 2 pilihan, yaitu melewati jalur selatan dengan rute lebih panjang namun jalan relatif lebar atau melewati rute Sedeng dengan jarak tempuh lebih pendek, tetapi harus melewati tanjakan Sedeng barat (desa Sedeng) yang cukup tajam, sehingga bus besar tidak bisa melewati jalur ini.
Namun, saat ini telah dibangun jalur alternatif Lintas Selatan yang melewati wilayah bagian selatan Kabupaten Pacitan ke arah timur, yang menghubungkan Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek, melalui jalur Pacitan Kota-Kebonagung-Tulakan–Lorok–Sudimoro–Panggul (wilayah. Kabupaten Trenggalek) serta menghubungkan jalur Yogyakarta–Pracimantoro–Pacitan
Rute terjauh dari akses jalur timur adalah ke Surabaya yang dilayani bus besar patas AC, tetapi dalam satu hari ada tiga kali pemberangkatan dari dan ke Pacitan, serta ada beberapa agen travel yang melayani perjalanan dua kali dalam sehari. Rute selanjutnya adalah Ponorogo–Pacitan dilayani bus 3/4, armada tipe ini cukup banyak sehingga dalam sehari lebih dari 5 pemberangkatan bus dari Terminal Kelas A Pacitan.
Rute barat (ke Surakarta) dilayani bus AKAP dengan jumlah yang cukup banyak, tetapi hanya beroperasi dari jam 03.00 hingga 18.00. Untuk rute barat yang lewat Sedeng hanya dilayani kendaraan umum tipe kecil seperti colt dan carry dengan pemberhentian terakhir di Kecamatan Punung.
Selain bus, transportasi di Pacitan kini juga bisa menggunakan layanan bus Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI). Ada Sejumlah rute yang menghubungkan DAMRI, dari Magetan ke Pantai Klayar dan rute baru Pacitan-Trenggalek-Tulungagung.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.