Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pandeglang
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pandeglang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Pandeglang
Peta Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Pandeglang (bahasa Sunda: ᮕᮔ᮪ᮓᮦᮌᮣᮀ, translit. Pandéglang), adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Kabupaten ini beribu kota di Kecamatan Pandeglang. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Pandeglang sebanyak 1.413.897 jiwa.
Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Serang di utara, Kabupaten Lebak di Timur, serta Samudra Hindia di barat dan selatan. Wilayahnya juga mencakup Pulau Panaitan (di sebelah barat, dipisahkan dengan Selat Panaitan), serta sejumlah pulau-pulau kecil di Samudra Hindia, termasuk Pulau Deli dan Pulau Tinjil. Semenanjung Ujung Kulon merupakan ujung paling barat Pulau Jawa, di mana terdapat suaka margasatwa tempat perlindungan hewan badak bercula satu yang kini hampir punah. Suku aslinya adalah Suku Sunda Banten, beberapa warga merupakan penganut penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan.
Pusat kota Kabupaten Pandeglang terletak di 4 Kecamatan yaitu Pandeglang, Karang Tanjung, Majasari, dan Kaduhejo. Selain itu pusat wisata pantai terdapat di Carita. Terdapat 3 Gunung di Kabupaten Pandeglang yaitu Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Pandeglang merupakan dataran rendah dan dataran bergelombang. Sungai yang mengalir di antaranya Sungai Ciliman yang mengalir ke arah barat, dan Sungai Cibaliung yang mengalir ke arah selatan.
Nama "Pandeglang" yang sekarang digunakan ini baik sebagai Ibu Kota Kabupaten maupun sebagai nama Kabupaten hal ini ada beberapa pendapat antara lain:
Sunda Kelapa yang diganti namanya menjadi Jayakarta sebagian dimasukan ke dalam Wilayah Banten. Cirebon kekuasaannya diserahkan kepada anaknya bernama Pangeran Pasarean yang wafat pada tahun 1552. Sedangkan Banten kekuasaannya diserahkan pada puteranya yang bernama Sultan Hasanudin (Tahun 1552-1570).
Pada tahun 1568 Banten memutuskan hubungan kerajaan dengan Demak. Pengganti Hasanudin ialah Maulana Yusuf dari tahun 1570-1580. Penggantinya Maulana Muhammad (Ratu Banten) sebagai Sultan Banten III Tahun 1580-1596. Pada Tahun 1596 muncul orang-orang Belanda di Daerah yang kemudian mendirikan VOC pada tahun 1602.
Tahun 1618, Belanda berselisih dengan Banten 1612 berdiri Batavia oleh Jan Pieterszoon Coen. Sultan Banten ke IV ialah Sultan Tirtayasa pada tahun 1651-1682. Pada tahun 1680 Sultan Ageng Tirtayasa berselisih dengan Sultan Haji yang minta bantuan pada Belanda. Sultan Ageng Tirtayasa ditangkap dan dipenjarakan di Batavia pada tahun 1692. Pada tahun 1750 timbul perebutan kekuasaan pada waktu Sultan Arifin (Sultan ke VI) Alim Ulama pada waktu itu mengangkat Ratu Bagus Buang.
Keadaan ini oleh Belanda dianggap berbahaya, maka diangkatlah Pangeran Gusti sebagai penggantinya. Kenyataannya bukan mereda tetapi Kiyai Tapa dan Ratu Buang mengadakan perlawanan dan pengacauan di Daerah Bogor dan Priangan. Ketika zaman Deandels nasib Banten sama dengan nasib kerajaan lainnya di Pulau Jawa. Tahun 1809 Sultan Banten yang baru yaitu Sultan Muhamad harus menyerahkan Daerah Lampung kepada Batavia. Oleh karena itu Sultan Muhamad memindahkan Ibu Kota Kesultanan Banten ke Pandeglang.
Menurut Staatsblad Nederlands Indie No. 81 Tahun 1828 Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu:
Selanjutnya memperhatikan SK Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 24 November 1887 Np. 1/c tentang Batas Kota Serang dan Bagian Kota Pandeglang, Caringin dan Lebak Pasal 29, 31, 33, 67c dan 131 Reglement (STBL Van Nederlanch India Tahun 1925 No. 380 LN. 1924 No. 74 Pasal 1) maka ditunjuk Kewedanaan Pandeglang, Menes, Caringin dan Cibaliung.
Berdasarkan Surat Menteri Jajahan tanggal 13 dan 20 November 1873 No. LAA.AZ.No. 34/209 dan 28/2165 menetapkan bahwa: Jabatan Kliwon pada Bupati dan Patih dari Afdeling Anyer dan Serang dan Keresidenan Banten dihapuskan; Bupati mempunyai pembantu yaitu Mantri Kabupaten dengan gaji 50 gulden; Kepala Distrik mempunyai gelar Jabatan Wedana dan Onder Distrik mempunyai Gelar Jabatan Asisten Wedana; Berdasarkan Staatsblad 1874 No. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874, mulai berlaku 1 April 1874 menyebutkan pembagian daerah, di antaranya
Dari keempat kesimpulan itu atas kesepakatan bersama kita telah menentukan 1 April 1874 sebagai Hari Jadi Kota Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Banten. Letaknya barada di ujung paling barat Pulau Jawa dengan luas wilayah 2.746,89 km².
Bentuk Topografi wilayah Kabupaten Pandeglang di daerah tengah dan selatan pada umumnya merupakan dataran dengan ketinggian gunung-gunungnya relatif rendah, sedangkan daerah utara sekitar 14,93% dari luas Kabupaten Pandeglang merupakan dataran tinggi.
Kabupaten Pandeglang beriklim tropis seperti di wilayah Indonesia lainnya. Tipe iklim tropis di wilayah Pandeglang berdasarkan klasifikasi iklim Koppen adalah Iklim Hutan Hujan Tropis. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah Pandeglang terbilang tinggi yakni ±81% dengan suhu udara rata-rata bervariasi antara 20°–31 °C.
Oleh karena beriklim hutan hujan tropis, wilayah Kabupaten Pandeglang memiliki curah hujan yang cukup tinggi dengan jumlah curah hujan tahunan berkisar antara 2400 – 2800 mm per tahun dan jumlah hari hujan lebih dari 150 hari hujan per tahun.
Curah hujan maksimum terjadi pada bulan Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 300 mm per bulan, sedangkan curah hujan minimum terjadi di bulan Juli dengan curah hujan bulanan kurang dari 130 mm per bulan.
Berikut adalah daftar Bupati Pandeglang secara definitif sejak tahun 1848 pasca berdirinya Kabupaten Pandeglang dan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Kabupaten Pandeglang terdiri dari 35 kecamatan, 13 kelurahan dan 326 desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 1.175.148 jiwa dan luas wilayah 2.746,89 km² dengan kepadatan 428 jiwa/km².
Kecamatan dengan penduduk terbanyak adalah kecamatan Mandalawangi disusul kecamatan Labuan dan kecamatan Cikeusik
Berdasarkan visualisasi data kependudukan Kemendagri pertanggal 31 Desember 2024 Jumlah Penduduk Pandeglang: 1.434.926 Orang.
Kabupaten Pandeglang memiliki 14 stasiun nonaktif di Jalur kereta api Labuan–Rangkasbitung dan 2 stasiun Jalur kereta api Saketi–Bayah yang sudah berhenti beroperasi, diantaranya
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.