Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pekalongan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pekalongan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pekalongan

Peta Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pekalongan (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦥꦏꦭꦺꦴꦔꦤ꧀, Pegon: ڤاكالوڠان, translit. Pakalongan) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kajen. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Laut Jawa dan Kota Pekalongan di sebelah Utara, Kabupaten Batang di sebelah Timur, Kabupaten Banjarnegara di sebelah Selatan, serta Kabupaten Pemalang di sebelah Barat. Penduduk kabupaten Pekalongan di tahun 2019 berjumlah 897.111 jiwa, dan sebanyak 1.026.546 jiwa pada pertengahan tahun 2024.

Pekalongan berada di jalur utara Pulau Jawa yang menghubungkan Jakarta–Tuban–Surabaya. Angkutan umum antar kota dilayani oleh bus dan kereta api (di Kota Pekalongan).

Bagian utara Kabupaten Pekalongan merupakan dataran rendah; sedang di bagian selatan berupa pegunungan, bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Dieng. Sungai-sungai besar yang mengalir di antaranya adalah Kali Sragi dan Kali Sengkarang beserta anak-anak sungainya, yang kesemuanya bermuara ke Laut Jawa. Kajen, ibu kota Kabupaten Pekalongan, berada di bagian tengah-tengah wilayah kabupaten, sekitar 25 km sebelah selatan Kota Pekalongan.

Hampir seluruh penduduk Kabupaten Pekalongan adalah Suku Jawa dengan mayoritas beragama Islam. Selain itu terdapat minoritas pendatang seperti Peranakan Tionghoa dan Pendatang Arab.

Masyarakat Kabupaten Pekalongan mayoritas menuturkan Bahasa Jawa Pekalongan, selain Dialek Bahasa Jawa Pekalongan juga terdapat minoritas penutur Bahasa Jawa Banyumasan atau Jawa Ngapak pada beberapa kecamatan di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjarnegara dan Dataran Tinggi Dieng seperti Paninggaran, Kandangserang, Petungkriyono dan Lebakbarang.

Kabupaten Pekalongan terdiri dari 19 kecamatan, 13 kelurahan, dan 272 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 934.929 jiwa dengan luas wilayah 837,00 km² dan sebaran penduduk 1.117 jiwa/km². Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kajen. Kajen, dulunya merupakan kota kecamatan yang telah dikembangkan menjadi ibu kota kabupaten yang baru, menggantikan Pusat Pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang berlokasi di Jl. Nusantara Nomor 1 Kota Pekalongan. Kepindahan Ibu kota Kabupaten Pekalongan ke Kajen, dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2001, walaupun SK Mendagri sudah diterbitkan pada tahun 1996. Hal ini terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas pemerintah di Kota Kajen yang dilaksanakan secara bertahap.

Pekalongan telah lama dikenal sebagai kota batik, dan salah satu pusat produksi batik berada di Kecamatan Buaran dan Wiradesa. Beberapa nama produsen batik yang cukup dikenal di antaranya Batik Humas (singkatan dari Husein Mohammad Assegaff). Sedangkan pabrik sarung (kain palekat) terkenal di Pekalongan antara lain Gajah Duduk dan WadiMoor. Terdapat juga pusat batik di Wiradesa yaitu International Batik Center atau "IBC".

Di bagian selatan terdapat daerah wisata pegunungan Linggo Asri, terletak 37 km sebelah selatan Kota Pekalongan arah Kajen (dari jalan Jakarta-Semarang pertigaan Wiradesa ke selatan atau dari kota Pekalongan arah Buaran), dimana daerah tersebut terdapat pemandian dan taman bermain seta wisata hutan pinus milik Perum Perhutani dan juga terdapat komunitas masyarakat Hindu di Pekalongan. Di sini terdapat peninggalan berupa lingga dan yoni yang terletak sekitar 500 meter dari kompleks pemandian linggo asri.

Sebenarnya masih banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan di Kabupaten Pekalongan, antara lain, Pantai Sunter Depok, Watu Bahan, Pantai Wonokerto, Ekowisata Petungkriyono, Wisata Air, Wisata Hutan, Wisata Budaya, Curug Siwatang Paninggaran, Candi Trenggolek Paninggaran, Puncak Anjir, Bukit Pawuluhan Kandangserang, dan lain-lain. Ada juga wisata alam indah tersembunyi seperti Curug Bajing yang akses jalannya masih belum memadahi. Pekalongan masih menunggu investor yang ingin mengembangkan objek wisata ini.

Buat penikmat makanan, Pekalongan menyediakan wisata kuliner berupa Taoto dan nasi megono, Taoto adalah sejenis soto yang dibuat dengan kuah taoco dan dengan daging serta jerohan kerbau. Sedang megono adalah cacahan nangka muda yang dibumbui parutan kelapa dan dikukus yang cocok buat dinikmati saat masih panas

Bagi anda yang menyukai wisata sejarah, bisa mengunjungi pabrik gula PG Sragi yang terdapat di Kecamatan Sragi. Pabrik tersebut merupakan pabrik peninnggalan kolonial Belanda.

Sistem transportasi di Kabupaten Pekalongan cukup memadai, karena kabupaten tersebut terletak berada di jalan provinsi antara Comal dan Purbalingga serta lintas utara Jawa menghubungkan Jakarta dengan Surabaya melalui Semarang. Di Kecamatan Kajen terdapat sebuah terminal bus yang cukup besar yakni Terminal Induk Kajen yang melayani trayek Jakarta–Pekalongan. Bus yang melayani rute tersebut diantaranya Dewi Sri, Dedy Jaya, Sinar Jaya, Kurnia Jaya, Garuda Mas, Laju Prima, dll.

Ada juga satu–satunya stasiun kereta api di Kabupaten Pekalongan, yaitu Stasiun Sragi di jalur utara Jawa. Sayangnya, stasiun ini tidak melayani penumpang karena statusnya yang merupakan stasiun kecil, sehingga masyarakat harus menuju ke Stasiun Pekalongan yang berada di Kota Pekalongan untuk menaiki kereta api. Stasiun ini merupakan stasiun kelas C yang melayani seluruh perjalanan kereta api.

yakni irisan nangka muda dengan bumbu sambal kelapa. Rasanya gurih dan pedas, biasanya dihidangkan ketika masih panas dengan menu tambahan lalapan pete serta ikan goreng. Di bagian selatan biasanya makanan ini dibuat ketika sedang hajatan yang kemudian diberikan untuk oleh-oleh para tamu undangan. Kebiasaan ini telah dilakukan turun temurun dari zaman dahulu kala. Nasi ini dibungkus dengan daun jati atau juga bisa dengan daun pisang, dan mereka biasa menyebutnya dengan nama "Sego Gori"(Nama lain dari Megono).

Sejenis sup daging kuah kental khas pekalongan dengan bumbu khas Taoco yaitu kedelai yang dibusukan hingga kental.

Sebetulnya makanan ini sejenis dengan soto juga, namun perbedaanya adalah pada bumbu kuahnya yang diolah dengan menggunakan buah pucung yang sudah masak.

Ikan ini adalah ikan laut yang kemudian diolah dengan proses pengasapan, sehingga ikan tersebut akan berubah warna, rasa dan aroma. Bau ikan panggang ini sangat khas dan banyak kita jumpai di pasar-pasar tradisional . Biasanya ikan panggang ini diolah dengan disambal, dipecak, disayur dan digoreng.

adalah jenis wajik terbuat dari beras ketan ditambah gula merah dan parutan kelapa dincampur jadi satu dan dicetak, makanan ini sangat cocok buat oleh oleh.

adalah terbuat dari campuran kopi murni dengan rempah-rempah seperti jahe, kapulaga, cengkih, kayu manis, pandan, batang serai, dan pala.

terbuat dari tepung beras dan gula jawa/merah, makanan ini sudah cukup melegenda khususnya di pekalongan bagian barat sampai ke comal, oleh karena tempat pemasarannya juga sampai juga di pasar comal maka banyak yang menyebut makanan ini sebagai 'apem comal'

Sejenis makanan khas kesukaan masyarakat umum Pekalongan yaitu "urapan sayur kangkung" bercampur parutan kelapa dibumbui garam. Biasanya dicampur adukan dengan "tempe goreng" yang dipotong-potong, "botok" ("oncom rebus"), dan sentuhan akhir adalah disiram "sambal khusus". Pada saat memesan penyebutannya menjadi panjang, seperti “Kluban kerupuk tempe sambal”, hal ini terjadi dikarenakan selera masyarakat setempat yang berbeda, juga kesukaan masing-masing yang tidak sama.

Adalah makanan khas Paninggaran sejenis kerupuk yang terbuat dari tepung tapioka dan digoreng menggunakan pasir kali yang tentunya juga sudah dibersihkan. "Krenyes" dalam bahasa indonesia adalah pembumbuan pada usek tersebut. Terdapat dua varian rasa, yaitu pedas dan manis.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.