Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pesisir Selatan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pesisir Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pesisir Selatan

Kabupaten Pesisir Selatan

Peta Kabupaten Pesisir Selatan

Kabupaten Pesisir Selatan (bahasa Minangkabau: Pasisia Salatan; Jawi, ڤاسيسيا سلاتان) adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.046 km² dan populasi pada akhir tahun 2024 sebanyak 533.786 jiwa. Ibu kota Pesisir Selatan berada di kecamatan IV Jurai, tepatnya di Painan.

Kabupaten Pesisir Selatan terletak di pinggir pantai, dengan garis pantai sepanjang 218 kilometer Topografinya terdiri dari dataran, gunung dan perbukitan yang merupakan perpanjangan gugusan Bukit Barisan. Berdasarkan penggunaan lahan, 45,29 persen wilayah terdiri dari hutan, termasuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Cagar Alam Koto XI Tarusan, dan rawa gambut.

Nama Pesisir Selatan berasal dari nama daerah ini pada masa penjajahan Belanda, afdeling zuid beneden landen (dataran rendah bagian selatan). Ketika itu, pada tahun 1903, wilayah Bandar Sepuluh Inderapura dan Kerinci menjadi afdeeling yang dipimpin asisten residen yang berkedudukan di Inderapura sebagai pusat pemerintahan.

Melalui UU no 12 Tahun 1956 daerah ini menjadi kabupaten Pesisir Selatan Kerinci. Tahun 1957 dengan lepasnya Kerinci menjadi kabupaten sendiri di bawah Provinsi Jambi, namanya berubah menjadi Pesisir Selatan saja.

Sebelum Abad ke-16, wilayah Pesisir Selatan merupakan daerah sepanjang pesisir pantai Sumatera Barat yang terdiri dari rawa-rawa dataran rendah dan bebukitan yang sudah berpenghuni. Penghuninya waktu itu masih sangat sedikit. Mereka berasal dari berbagai negeri asal. Mereka tinggal di sepanjang pesisir pantai sebagai nelayan. Sebagian mereka datang dari pedalaman Sumatra atau hulu sungai Batang Hari. Sebagian lagi penyebaran dari daerah Indojati atau Air Pura. Dan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang dikenal sebagai Orang Rupit pelarian dari daerah Sungai Pagu Muara Labuh dan sekitarnya yang kemudian menyeberang ke Pulau Pagai.

Dipercaya sebelum abad 16 di mana pada era ini banyak terjadi ekspansi dan migrasi dari masyarakat Darek (Luhak Nan Tigo) ke berbagai daerah yang disebut rantau, diduga kuat wilayah Pesisir Selatan Tarusan Bayang dan Bandar Sepuluh sudah didiami oleh masyarakat dari Inderapura karena kerajaan Teluk Air Pura sudah eksis semenjak abad 9 Masehi, sementara kerajaan Sungai Pagu baru berdiri pada abad 17 Masehi, begitupula kerajaan Pagaruyung yang juga baru berdiri pada abad 17.

Nenek moyang Koto XI Tarusan umumnya berasal dari nagari Koto Gadang Guguak(dalam wilayah Luak Kubuang Tigo Baleh, Solok sekarang) dan sebagian kecil merupakan ekspansi dari orang Bayang. Nenek moyang Bayang Nan Tujuh dan Koto Nan Salapan (Bayang Utara) berasal dari 3 nagari di Kubuang Tigo Baleh (Solok sekarang) yaitu: Muaro Paneh, Kinari dan Koto Anau.

Nenek moyang IV Jurai (Lumpo, Sago, Salido dan Painan) sebagian merupakan ekspansi dari Bayang (Lumpo, Sago dan Salido) dan sebagian merupakan ekspansi dari Batangkapeh (Bandar Sepuluh) yaitu Salido dan Painan. Namun Painan merupakan daerah yang dihuni oleh berbagai pendatang dari berbagai arah, dari utara maupun selatan. Salido merupakan daerah yang sangat makmur pada abad 17 hingga 18 karena aktifnya penambangan emas yang terdapat disini. Sekarang penambangan batubara juga mulai aktif di Salido.

Nenek moyang Bandar Sepuluh umumnya dipercaya merupakan perantau dari Sungai Pagu (Solok Selatan) pada abad 15. Tapi tidak tertutup kemungkinan sebelum kedatangan mereka, Bandar Sepuluh sudah didatangi dan dihuni oleh masyarakat dari Inderapura dan sekitarnya. Disebut Bandar Sepuluh karena pada masa jaya-jayanya di wilayah ini terdapat sepuluh bandar atau dermaga ("Labuhan" dalam istilah setempat). Masing-masing nagari mempunyai dua dermaga yang terdapat di muara sungai-sungai besar di wilayah Bandar Sepuluh.

Inderapura merupakan kedudukan sebuah kerajaan maritim terbesar di pantai barat Sumatra dari abad ke 8 sampai abad ke 18 yaitu Kerajaan Inderapura yang sultannya masih ada sampai sekarang. Inderapura terkenal dengan dua puluh penghulunya yang merupakan perwakilan dari 3 nenek moyang mereka (6 di hilir, 6 di mudik dan 8 dari daerah lain). Inderapura merupakan daerah yang sudah tua, sudah dihuni semenjak abad ke-8 Masehi. Sementara Tapan terkenal dengan 4 penghulu sukunya sehingga disebut Basa Ampek Balai. Masyarakat Lunang dipercaya eksis semenjak era kesultanan Inderapura dan diduga nenek moyang mereka ekpansi dari masyarakat Inderapura sendiri, atau Sungai Pagu dan daerah sekitarnya. Lunang juga mulai eksis setelah era kesultanan Inderapura. Lunang mempunyai 8 orang penghulu suku yang berperan dan berkonsultasi kepada Mande Rubiah (keturunan Bundo Kanduang) sebagai yang dituakan dan dihormati di Lunang dan sekitarnya.

Pada tahun 1523, di Painan sudah berdiri sebuah surau, lembaga pendidikan agama di Minangkabau. Pada abad 16 ini pula, Pulau Cingkuk di Painan menjadi pelabuhan kapal international yang berjaya sebagai pelabuhan emas Salido.

Pada tahun 1660, Belanda pernah berkeinginan untuk memindahkan kantor perwakilan mereka dari Aceh ke Kota Padang dengan alasan lokasi dan udara yang lebih baik namun keinginan ini ditolak oleh penguasa kota Padang hingga akhirnya mereka berkantor di Salido.

Perjanjian Painan pada tahun 1663, yang diprakarsai oleh Groenewegen yang membuka pintu bagi Belanda untuk mendirikan loji di kota Padang, selain kantor perwakilan mereka di Tiku dan Pariaman. Dengan alasan keamaman kantor perwakilan di kota Padang dipindahkan ke pulau Cingkuk hingga pada tahun 1667 dipindahkan lagi ke kota Padang. Bangunan itu terbakar pada tahun 1669 dan dibangun kembali setahun kemudian.

Masyarakat Bayang pernah terlibat dalam perang melawan Pemerintah Hindia Belanda selama lebih kurang satu abad yaitu dimulai pada tahun 1663 sampai 1771.

Pada tahun 1915, pemuka adat nagari Bayang Nan Tujuh dan Koto Nan Salapan (sebelum menjadi kecamatan Bayang) mengadakan rapat di Koto Berapak dan Pulut-pulut merumuskan tambo (sejarah dan adat) Nagari Bayang yang menyatakan bahwa nenek moyang masyarakat Bayang dan cabang-cabangnya (Lumpo dan Salido) berasal dari tiga nagari di Kubuang Tigo Baleh (Solok sekarang) yaitu Muaro Paneh, Kinari dan Koto Anau. Mereka migrasi sesudah kedatangan nenek moyang masyarakat XI Koto Tarusan di sebelah utara, di balik bukit Bayang.

Pasca Perang Paderi, semua wilayah Minangkabau dikuasai oleh pemerintahan kolonialis Hindia Belanda langsung dibawah kendali kerajaan Belanda, bukan lagi melalui VOC. Otomatis sistem pemerintahan di Pesisir Selatan juga mengikuti sistem yang dibangun oleh Belanda. Pemerintahan Adat di Pesisir Selatan juga dirombak oleh pemerintah Hindia Belanda seperti diciptakannya beberapa gelar penghulu yang baru dan menyingkirkan gelar-gelar yang dipegang oleh penghulu adat yang menentang Belanda.

Bukit Sigarapai di antara Lumpo dan Bayang menjadi saksi perjuangan rakyat Pesisir Selatan yang bergerilya menentang penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan ini, rakyat Pesisir Selatan banyak melakukan "ijok" atau bersembunyi di hutan-hutan.

Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 15 kecamatan dan 182 nagari. Luas wilayahnya mencapai 5.749,89 km² dan penduduk 518.265 jiwa (2017) dengan sebaran 90 jiwa/km².

Sebagian besar penduduk Pesisir Selatan bergantung pada sektor pertanian tanaman pangan, perikanan dan perdangan. Sementara sumber daya potensial lainnya adalah pertambangan, perkebunan dan pariwisata.

Sektor perkebunan terutama perkebunan sawit mulai berkembang pesat sejak sepuluh tahun terakhir, yang berlokasi di Kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai dan Lunang Silaut. Melibatkan beberapa investor nasional dengan pola perkebunan inti dan plasma. Sebuah industri pengota minyak sawit CPO kini sudah berdiri di Kec. Pancung Soal, dengan kapasitas produksi sebesar 4.000 ton per hari.

Pesisir Selatan memiliki panorama alam yang cukup cantik dan mempesona. Kawasan Mandeh misalnya, sekarang kawasaan wisata ini oleh pemerintah pusat masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) mewakili kawasan barat Indonesia. Kawasan wisata potensial lainnya adalah Jembatan Akar, Water Pall Bayang Sani, Cerocok Beach Painan, Bukit Langkisau, Nyiur Melambai serta sejumlah objek wisata sejarah, seperti Pulau Cingkuak (Cengco), Peninggalan Kerajaan Inderapura dan Rumah Gadang Mandeh Rubiah Lunang. Bila semua potensi pariwisata Pesisir Selatan tersebut dapat diekelola secara profesional tentu akan jadi sumber PAD andalan daerah pada masa mendatang. Untuk itu pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka diri selebar lebarnya kepada investor yang berminat menanamkan modatnya di daerah ini.

Di Pesisir Selatan banyak terdapat objek wisata baik objek wisata alam maupun wisata sejarah dan budaya. Ada beberapa objek wisata yang terkenal, antara lain:

Di Pesisir selatan dikenal rendang lokan (sebangsa kerang hijau) bercangkang hitam. Lokan banyak terdapat dimuara sungai Indrapura dengan kedalaman ± 6 meter, disungai Batang Air Haji Tepatnya di Bediang Labuhan Tanjak dan sungai batang Tarusan juga di Batang Lengayang Kambang. Saat pengambilan Lokan penyelam tidak memakai alat bantu sama sekali. Sama seperti rendang makanan khas Sumatra barat, rendang lokan juga bisa bertahan cukup lama hingga ± 3 bulan dalam kemasan premium. Perbedaan lokan Indrapura dan Kambang terlihat dari cara penjualannya sebelum diolah. Lokan Indrapura diikat (bajarek) sedangkan lokan Kambang di onggok (baungguak).

Semenjak zaman Syekh Burhanuddin di Ulakan, Pariaman, dakwah Islam sudah menyebar di seantero Pesisir Selatan. Tak lama sesudah berdirinya sebuah surau di Painan oleh seorang Ulama bernama Burhanuddin, berdiri pula sebuah surau di Puluikpuluik, Bayang yang diprakarsai oleh Syekh Buyung Muda asal Puluikpuluik, rekan sesama murid Syekh Abdurrauf asal Aceh.

Begitu pula dengan berubahnya Kerajaan Inderapura menjadi Kesultanan Inderapura berkat usaha para ulama di Inderapura, telah menjadikan kesultanan ini sebagai pusat pengembangan dakwah Islam di bumi Inderapura dan sekitarnya. Di Balai Selasa dan Salido sudah berdiri Sekolah Tinggi Agama Islam swasta dalam rangka memenuhi tuntutan pendidikan agama Islam di kabupaten ini. Ulama yang termasyhur diantaranya adalah Syekh Muhammad Dalil bin Muhammad Fatawi atau dikenal dengan gelar Syekh Bayang, kelahiran 1864 dan wafat 1923 dan Haji Ilyas Ya'kub, seorang ulama dan pahlawan nasional dari Pesisir Selatan. Khusus untuk Agama Katolik, walaupun penduduk Katolik di Sumatera Barat adalah minoritas, tetapi Kabupaten Pesisir Selatan ini masuk dalam Keuskupan Padang

Yang menjadi isu pembangunan di Kecamatan Bayang sampai saat ini adalah pembangunan jalan tembus Bayang (Pasar Baru)-Alahan Panjang (Solok/Solok Selatan) dan Kambang (Lengayang)-Muara Labuh (Solok Selatan) yang terkendala oleh keberadaan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jalan tembus ini sudah lama dinantikan masyarakat kedua kabupaten demi kemajuan ekonomi mereka.

Sejak tahun 2000, masyarakat di tiga kecamatan paling selatan di kabupaten ini telah memperjuangkan sebuah kabupaten baru yang meliputi daerah Renah Indojati yaitu Inderapura, Tapan, Lunang dan Silaut.

Usaha pemekaran ini pada awalnya tidak direspon Pemerintah daerah Pesisir Selatan, namun saat ini perjuangan ini telah membuahkan hasil. Pada tahun 2012 ini telah dilaksanakan pemekaran tiga kecamatan di Renah Indojati menyusul pemekaran nagari yang telah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan administratif sebuah kabupaten baru.

Sampai saat ini masyarakat masih berjuang agar Kabupaten Renah Indojati yang diidamkan telah terbentuk. Kabupaten Renah Indojati terdiri atas 6 kecamatan yaitu:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.