Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pohuwato

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pohuwato. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pohuwato

Kabupaten Pohuwato

Peta Kabupaten Pohuwato

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°41′N 121°42′E / 0.683°N 121.700°E / 0.683; 121.700

Kabupaten Pohuwato adalah kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran dari Kabupaten Boalemo, di Gorontalo, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang ditandatangani oleh presiden Megawati Soekarnoputri. Daerah ini dimekarkan dari daerah induk yaitu Kabupaten Boalemo yang saat itu baru berusia 3,5 tahun. Jumlah penduduk Pohuwato pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 161.727 jiwa.

Nama Pohuwato dipilih sebagai nama kabupaten karena nilai historisnya. Pohuwato dulunya oleh Belanda diberi nama Paguat karena mereka sulit mengucapkan kata Pohuwato. Sekarang Paguat dipecah menjadi berbagai kecamatan yang membentuk kabupaten Pohuwato sekarang. Nama Pohuwato juga merupakan nama dialek Bahasa Gorontalo yang dituturkan di wilayah ini.

Sejarah Kabupatan Pohuwato tidak dapat dipisahkan dari pembentukan Provinsi Gorontalo. Gorontalo pada zaman kolonial diberi nama Afdeling Gorontalo. Daerah ini dibagi menjadi beberapa onder afdeling seperti Onder Afdeling Boalemo yang terdiri dari Paguyaman, Tilamuta, dan Paguat. Daerah Paguat merupakan pengucapan Orang Belanda untuk Pohuwato. Paguat pada zaman Belanda terkenal dengan tambang emasnya. Perusahaan yang beroperasi misalnya Exploration Paguat Syndicate. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Afdeling Gorontalo ditetapkan sebagai Kabupaten Gorontalo yang didalamnya terdapat Kawedanan Boalemo. Kemudian Kawedanan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah Kerja Paguat yang meliputi 5 Kecamatan yaitu: Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa, dan Popayato.

Selanjutnya pada tahun 1990an, Tokoh masyarakat dari 5 kecamatan tersebut bertemu di Tilamuta untuk membicarakan pembentukan Kabupaten baru. Hasilnya adalah, wilayah barat yaitu Marisa, Paguat, dan Popayato memilih ibukota di Marisa karena letaknya yang tepat di tengah sedangkan wilayah timur yaitu Paguyaman dan Tilamuta memilih ibukota di Tilamuta. Gubernur Sulawesi Utara menyarankan supaya Kabupaten Boalemo dibentuk terlebih dahulu tanpa mempermasalahkan ibukota agar pemekaran tidak tertunda, hal ini dikarenakan Kabupaten Gorontalo saat itu sangatlah luas dan akan diangkat statusnya menjadi provinsi baru. Akhirnya tahun 1999 Kabupaten Boalemo terbentuk dengan ibukota sementara di Tilamuta dan dalam jangka lima tahun ibukota harus berpindah ke Marisa. Selanjutnya tahun 2000 Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo terbentuk.

hari demi hari berlalu, Tilamuta masih mempertahankan wilayahnya sebagai ibukota sedangkan Paguat, Popayato dan Marisa ingin segera pindah ibukota. Anggota DPRD Boalemo berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri. Isu-isu provokatif juga berhembus di masyarakat. Untuk menghindari konflik, maka segera diputuskan bahwa akan segera dibentuk Kabupaten baru bernama Pohuwato. Nama Pohuwato dipilih sebagai nama kabupaten karena nilai historisnya. Nama Pohuwato juga merupakan nama dialek Bahasa Gorontalo yang dituturkan di wilayah ini. Proses pemekaran mencapai puncaknya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Propinsi Gorontalo

Kabupaten Pohuwato terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° - 122,44° Bujur Timur. Pada tahun 2003 kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan dengan adanya 9 pemekaran kecamatan baru.

Ujung paling selatan berada di Tanjung Panjang pada 0,41° Lintang Selatan dan 121,804° BT. Paling utara di Gunung Tentolomatinan pada 0,938° LU dan 121,776° BT. Batas paling barat di Gunung Sentayu pada 0,682° LU dan 121,173°BT. Sedandkan paling timur di desa Tabulo pada 0,506° LU dan 122,152°BT.

Di Indonesia hanya dikenal 2 musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Pada bulan Juni sampai dengan September arus angin berasal dari Australia dan tidak banyak mengandung uap air, sehingga mengakibatkan musim kemarau. Sebaliknya pada bulan Desember sampai dengan Maret arus angin banyak berasal dari Asia dan Samudera Pasifik terjadi musim hujan. Keadaan seperti ini berganti setiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan April-Mei dan Oktober-November.

Suhu udara di suatu tempat antara lain ditentukan oleh tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan laut dan jaraknya dari pantai. Pada tahun 2004 suhu udara rata-rata pada siang hari berkisar antara 30,9 °C sampai 34,2 °C, sedangkan suhu udara pada malam hari berkisar antara 21,4 °C sampai 23,8 C. Kelembaban udara di Gorontalo relatif tinggi. Pada tahun 2004 kelembaban relatif berkisar antara 68 persen (bulan September) sampai dengan 83 persen (bulan Februari dan Desember).

Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh iklim, keadaan orografi dan perputaran atau pertemuan arus udara. Oleh karena itu jumlah curah hujan beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Pada Tahun 2004 curah hujan di daerah ini bervariasi dari 11 mm sampai 266 mm.

Bupati yang menjabat saat ini di kabupaten Pohuwato ialah Saipul A. Mbuinga, didampingi wakil bupati, Suharsi Igirisa. Saipul dan Suharsi merupakan pemenang pada pemilihan umum bupati Pohuwato 2020. Mereka dilantik gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, pada 26 Februari 2021, di rumah jabatan gubernur Kota Gorontalo. Pelantikan dilaksanakan dengan tamu undangan terbatas, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Kabupaten Pohuwato terdiri dari 13 kecamatan, 3 kelurahan, dan 101 Desa. Pada tahun 2017, Luas wilayahnya mencapai 4.244,31 km² dan jumlah penduduk 141.281 jiwa dengan sebaran penduduk 33 jiwa/km².

Pada 21 September 2023, kantor bupati Pohuwato, dan kantor DPRD Pohuwato terbakar. Ribuan demonstrasi mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD, dan beberapa demonstrasi melakukan pembakaran pada kantor tersebut, yang terletak di kecamatan Marisa. Penjabat gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menyayangkan peristiwa tersebut. Sementara itu, bupati Pohuwato, Saipul mengatakan bahwa selain kantor bupati dan kantor DPRD, massa demontrasi juga membakar rumah dinas bupati, dan sebuah kantor perusahan tambang. Kepala bidang Hubungan masyarakat Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, kepada detikcom mengatakan bahwa aksi pembakaran dilakukan massa terkait ganti rugi lahan oleh sebuah perusahaan tambang emas di Pohuwato.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.