Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Pringsewu
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Pringsewu. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Pringsewu
Peta Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Pringsewu adalah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Pringsewu. Kabupaten ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 29 Oktober 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanggamus. Pringsewu terletak sekitar 37 kilometer sebelah Barat dari kota Kota Bandar Lampung yang merupakan Ibu kota provinsi, 270 kilometer Barat Laut Jakarta, serta 330 kilometer Barat Daya Kota Palembang. Hingga akhir Juni tahun 2023, jumlah penduduk di kabupaten Pringsewu sebanyak 433.624 jiwa.
Secara geografis Kabupaten Pringsewu terletak di antara 104045'25"–10508'42" BT dan 508'10"-5034'27" LS.
Sejarah Kabupaten Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiuh) bernama Margakaya pada tahun 1738 Masehi, yang dihuni masyarakat asli suku Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu (4 km dari pusat Kota Pringsewu ke arah selatan saat ini). Kemudian 187 tahun berikutnya, pada tahun 1925, sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa, melalui program kolonisasi oleh pemerintah Hindia Belanda, juga membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar tiuh Margakaya tersebut. Karena begitu banyaknya pohon bambu di hutan yang mereka buka tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu.
Saat ini daerah yang dahulunya hutan bambu tersebut telah menjelma menjadi sebuah kota yang cukup maju dan ramai di provinsi Lampung, yakni yang sekarang dikenal sebagai ‘Pringsewu’ yang saat ini juga merupakan salah satu kota terbesar di provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanan Tataan yang beribu kota di Pringsewu, dengan Wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943.
Selanjutnya Kawedanan Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai Wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan Wedana terakhir hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanan Tataan dihapuskan.
Pada tahun 1964, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga pernah menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga beribu kota di Pringsewu.
Dalam sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kotaagung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997, hingga terbentuk sebagai daerah otonom yang mandiri.
Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan, disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari masyarakat yang beradat Pepadun (Pubian) serta masyarakat beradat Saibatin (Peminggir).
Kabupaten Pringsewu terdiri dari 9 kecamatan, 5 kelurahan, dan 128 pekon (desa). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 421.180 jiwa dengan luas wilayah 625,00 km² dan sebaran penduduk 673 jiwa/km².
Di bidang pendidikan, Kabupaten Pringsewu memiliki sebanyak 275 SD/Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan 39 Swasta, 22 SMP Negeri, 32 SMP Swasta, 12 SMA/SMK Negeri, 28 SMA/SMK Swasta dan 8 Perguruan Tinggi seperti Akademi Komunitas Negeri Pringsewu, Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Universitas Aisyah Pringsewu, Akademi Teknologi Pringsewu, STIT Pringsewu, Institut Teknologi dan Bisnis Bhakti Nusantara, Akbid Alifa Pringsewu dan Dian Citra Cendikia Pringsewu
Dalam bidang pendidikan juga, pelajar dari Kabupaten Pringsewu banyak yang mempunyai prestasi yang luar biasa dan telah mengharumkan tidak hanya untuk Kabupaten Pringsewu namun juga untuk Provinsi Lampung, dan bahkan membawa harum nama Indonesia di tingkat dunia, seperti Irfan Haris seorang pelajar dari SMA Negeri 1 Pringsewu yang telah berhasil meraih menjadi juara pada Olimpiade Sains Bidang Biologi di Jepang dan Korea Selatan dua kali berturut-turut.
Dalam bidang olahraga, tak bisa dimungkiri, bahwa prestasi yang diraih oleh putra-putri terbaik dari Kabupaten Pringsewu sangat membanggakan dan mengharumkan, tidak hanya untuk Kabupaten Pringsewu ataupun Provinsi Lampung, namun juga bagi Bangsa Indonesia. Imron Rosyadi dengan Padepokan Gajah Lampung sebagai pusat pelatihan angkat besi dan berat yang namanya bahkan terkenal hingga di seluruh dunia. Dari tangan Imron Rosyadi, banyak dilahirkan lifter-lifter dunia ternama asal Indonesia.
Lisa Rumbewas, salah satu lifter dunia yang berhasil memperoleh medali emas pada olimpiade beberapa tahun lalu juga tercatat sebagai salah satu lifter yang pernah mengenyam pelatihan di Padepokan Gajah Lampung Pringsewu. Disamping Angkat Besi dan Angkat Berat, masih banyak atlet-atlet dari Kabupaten Pringsewu yang memiliki prestasi yang cukup handal, di antaranya dari Cabang Bulu Tangkis, Karateka, Tenis Meja dan juga Cabang Olah Raga Sepak Bola.
Sebagai daerah yang masih agraris, struktur perekonomian Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh Sektor Pertanian dengan Komoditas yang dominan adalah Padi sawah dan padi ladang, padi organik, jagung dan juga Komoditas Sayur mayur serta ubi jalar, ubi kayu, kacang tanah dan juga kacang hijau. Total luas areal pertanian untuk padi organik di Kabupaten Pringsewu adalah 193 Ha dengan produksi rata-rata sekitar 770 ton/tahun.
Sentra padi organik terdapat di Kecamatan Pagelaran dan Gadingrejo, yang sebagian besar dikembangkan dengan menggunakan pupuk kompos dan pestisida nabati sehingga memiliki cita rasa dan harga jual lebih tinggi sekitar 30-40% dibandingkan dengan padi pada umumnya. Potensi ini dapat dikembangkan dengan adanya Lahan yang tersedia dan SDM petani SLPHT yang ada, serta terbukanya peluang pengembangan industri penggilingan beras.
Kabupaten Pringsewu memiliki ketersediaan lahan yang luas dan subur sehingga sangat potensial untuk pengembangan tanaman palawija seperti, tomat, cabe, sayur mayur dan tanaman palawija lainnya. Komoditas tanaman palawija ini, menjadi komoditas yang cukup handal yang pemasarannya tidak saja di Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung, tetapi telah merambah keluar Provinsi Lampung, seperti Jakarta dan Palembang.
Di bidang perikanan, Kabupaten Pringsewu sangat potensial untuk pengembangan usaha Budidaya Air Tawar. Pada tahun 2009 potensi perikanan budidaya air tawar di Kabupaten Pringsewu sebesar 1.023 Ha dengan tingkat pemanfaatan lahan seluas 501,60 Ha dan produksi secara keseluruhan sebesar 4.637,49 ton.
Salah satu komoditas penting perikaan budidaya di Kabupaten Pringsewu adalah Ikan Gurame, disamping komoditas lain seperti ikan lele, mas, nila, belut dan patin. Pada tahun 2009 pemanfaatan kolam untuk komoditas ikan Gurame adalah seluas 92,5 Ha dengan produksi sebesar 309,9 ton. Pemanfaatan kolam gurame tersebut menyebar di 4 (empat) kecamatan yakni, kecamatan Pagelaran, Pardasuka, Banyumas, dan Sukoharjo.
Pengembangan komoditas ikan gurame di Kabupaten Pringsewu sangat menjanjikan hal ini disebabkan oleh selain kondisi daerah yang sangat mendukung juga disebabkan kegiatan budidaya ikan gurame memiliki nilai ekonomis yang tinggi disemua tahapan produksi. Potensi bidang peternakan di Kabupaten Pringsewu juga sangat potensial untuk dikembangkan, baik potensi pengembangan ternak kecil maupun besar. Untuk ternak kecil, potensi Kambing dan Domba sangat potensial, hal ini dapat dilihat dari populasi kambing yang ada sebesar 55.267 ekor dan populasi Domba sebesar 13.857 ekor dan juga ternak babi sebesar 279 ekor.
Dengan memanfaatkan luas lahan serta padang rumput yang ada, usaha pengembangan kambing burawa sangat cocok sekali dikembangkan di Kabupaten Pringsewu. Kambing jenis ini merupakan hasil persilangan antara induk betina peranakan kambing Ettawa (PE) yang memiliki tubuh besar dan kambing pejantan Boer sebagai kambing pedaging.
Untuk Potensi ternak besar, Kabupaten Pringsewu juga sangat potensial, hal ini dapat dilihat dari populasi ternak besar yang ada seperti sapi sebanyak 9.493 ekor dan populasi kerbau sebanyak 3.276 ekor.
Pengembangan Usaha peternakan sapi potong, merupakan salah satu usaha yang cukup prospektif di Kabupaten Pringsewu, peluang pengembangan sapi potong juga didukung oleh harga sapi hidup dan daging sapi yang terus meningkat, tersedianya tehnologi pakan ternak dan reproduksi IB maupun embrio transfer, serta meningkatnya permintaan daging sapi segar dan olahan di dalam negeri. Usaha ini juga didukung oleh ketersediaan lahan yang luas bagi budidaya tanaman rumput gajah sebagai bahan pakan ternak.
Dengan masih banyaknya areal pekarangan serta lahan yang ada, di Kabupaten Pringsewu juga memungkinkan untuk pengembangan usaha peternakan unggas. Jenis unggas yang dapat dikembangkan adalah ayam buras, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan ternak itik. Populasi rata-rata unggas pertahun di Kabupaten Pringsewu adalah ayam buras 108.538 Ekor, ayam ras petelur 133.100 ekor, ayam ras pedaging 1.741.200 ekor dan populasi itik sebanyak 25.131 ekor.
Di bidang pertambangan, Kabupaten Pringsewu mempunyai sumber daya alam bahan tambang yang cukup potensial. Terdapat beberapa jenis bahan galian seperti Mangan, Bentonit, Marmer, Biji Besi, Silika, Biorit dan Andesit yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk potensi sumber air mineral di Kecamatan Ambarawa yakni Air Karawang yang sudah terkenal di seluruh Provinsi Lampung. Sebagian besar potensi tersebut masih belum dioptimalkan. Oleh Karenanya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuka seluas-luasnya kepada para investor yang ingin berinvestasi di bidang pertambangan dengan mempermudah proses perizinannya.
Dalam bidang industri, Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh industri kecil dan industri rumah, di antaranya sentra industri kain tapis, manik-manik, kain perca, dan kerajinan anyaman bambu, industri batu bata dan genteng. Industri kain perca Pringsewu yang berpusat di Kecamatan Banyumas telah mampu menembus pasar di seluruh Sumatera dan Jawa.
Selain itu, industri kerajinan yang berbahan baku dari Batu Sui Seki, merupakan kerajinan yang cukup unik dan sangat menarik serta memiliki nilai seni yang sangat tinggi Kerajinan batu sui seki ini sebagian besar masih berupa industri perorangan dan industri rumah tangga. Untuk industri batu bata, di Pringsewu terdapat sebanyak 244 unit usaha yang mampu, menyerap tenaga kerja sebanyak 3.172 orang, dengan kapasitas produksi mencapai 89.060.000 buah per tahun dan nilai investasi sebesar 26 miliar lebih.
Begitu pula untuk industri pembuatan genteng, Kabupaten Pringsewu memiliki total industri sebanyak `137 unit, dengan kapasitas produksi 50.005.000 buah per tahun, dengan nilai investasi sebesar 15 miliar lebih dan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.055 orang, meskipun sebagian besar masih beskala usaha kecil dan menengah.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.