Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Puncak Jaya

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Puncak Jaya. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Puncak Jaya

Kabupaten Puncak Jaya

Peta Kabupaten Puncak Jaya

Kabupaten Puncak Jaya adalah salah satu kabupaten yang berada di kawasan Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Distrik Mulia. Nama Puncak Jaya diambil dari Gunung Jaya atau lebih dikenal sebagai Puncak Jaya. Pada tanggal 29 Oktober 2008 Kabupaten Puncak dimekarkan dari kabupaten ini.

Pada akhir tahun 2024, Kabupaten Puncak Jaya memiliki penduduk sebanyak 220.393 jiwa, dengan kepadatan penduduk 34 jiwa/km². Secara adat, Kabupaten Puncak Jaya berada di wilayah adat La Pago. Kabupaten ini merupakan salah satu dari 62 daerah tertinggal yang ada di Indonesia.

Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Paniai, Mimika dan Perubahan Nama dan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Provinsi Daerah TK I Irian Jaya. Selanjutnya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.

Secara geografis Kabupaten Puncak Jaya berada pada posisi 137°26' – 138°21' bujur timur dan 2°58' – 3°55' lintang selatan.

Letak geografis Kabupaten Puncak Jaya berada di kawasan Pegunungan Tengah Provinsi Papua dengan ketinggian antara 500 s/d 4.500 M di atas permukaan laut. 95% Wilayah Kabupaten Puncak Jaya merupakan wilayah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung dengan struktur tanah yang berbatu-batu, dan hanya kurang lebih 5% yang merupakan dataran rendah yaitu Distrik Fawi dan Torere.

Kabupaten Puncak Jaya 5.996,942 km² dengan jumlah penduduk 123.591 jiwa ditahun 2017, dan sebanyak 218.880 jiwa ditahun 2020, yang sebagian besar tersebar dan bermukim di balik-balik gunung dan lembah dengan kondisi kehidupan yang serba terbatas.

Meskipun secara umum kawasan Kabupaten Puncak Jaya termasuk beriklim tropis seperti kebanyakan daerah lainnya di Provinsi Papua, namun kawasan ini memiliki pula beberapa kondisi yang spesifik lokal.

Menurut Badan Metereologi dan Geofisika, curah hujan di kawasan Kabupaten Puncak Jaya terjadi hampir sepanjang tahun dengan jumlah curah hujan setahun mencapai 3.935 mm. Jumlah hari hujan rata-rata pertahun 206 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari yakni mencapai 456 mm, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Nopember yakni mencapai 203 mm.

Suhu udara tertinggi 32 °C, suhu udara terendah 9 °C pada malam hari dan kelembaban udara rata-rata 83,7 %. Kabut sering terjadi pada pagi dan sore hari, sehingga sering menghambat/mengganggu lalu lintas penerbangan. Pada malam hari suhu udara cukup dingin. Di daerah pegunungan suhu udara mendekati titik beku.

Kecepatan angin rata-rata antara 1,0 – 2,4 knot/jam, penyinaran matahari antara 14,3 – 26,6, sedangkan kelembaban nisbi berkisar antara 75-85 %

Karaktaristik sungai di kabupaten Puncak Jaya pada umumnya bermuara ke Pantai Utara Pulau Papua, dengan sungai utama adalah bagian hilir Sungai Mamberamo (Roufear). Sungai-sungai di daerah ini pada umumnya kecil-kecil dengan kondisi air dangkal dan deras. Kondisi drainase wilayah pada umumnya cukup baik. Hal ini terlihat dari keadaan hanya sebagian kecil wilayah yang tergenang yaitu sebagian dari wilayah Distrik Fawi dan Torere.

Berikut ini adalah daftar Bupati Puncak Jaya sejak masih berbentuk kabupaten administratif hingga sekarang.

Sebelum menjadi sebuah Kabupaten Puncak Jaya merupakan Kabupaten administratif dan merupakan bagian dari Kabupaten Puncak.

Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.

Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

DPRD Puncak Jaya beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Puncak Jaya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 11 November 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, di Gedung DPRD Puncak Jaya, Kota Mulia. Komposisi anggota DPRD Puncak Jaya periode 2019-2024 terdiri dari 8 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 9 kursi, kemudian disusul oleh Partai Gerindra yang meraih 5 kursi dan Partai NasDem yang meraih 4 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya dalam tiga periode terakhir.

Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 26 distrik, 3 kelurahan, dan 302 kampung dengan luas wilayah 5.996,942 km² dan jumlah penduduk 117.047 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 94.02.

Penduduk kabupaten Puncak Jaya terdiri atas suku-suku asli yang mendiami kawasan pegunungan tengah yang terdiri dari:

Pemukiman penduduk pada umumnya terletak di lembah dan lereng perbukitan pada ketinggian antara 500 – 2400 m di atas permukaan laut dengan distribusi penduduk yang tidak merapa. Mata pencaharian penduduk kabupaten Puncak Jaya utamanya adalah pertanian, peternakan, dan Kerajinan tangan.

Kabupaten Puncak Jaya memiliki Potensi alam yang sangat besar mulai dari potensi yang berupa hasil-hasil hutan, hasil tambang, kekayaan flora dan fauna maupun keindahan alam.

Luas hutan Kabupaten Puncak Jaya sekitar 1.453,20 ha dengan potensi hasil hutan yang bisa diandalkan terutama di wilayah dataran rendah (Fawi dan Torere) antara lain, kayu Merbau, kayu Matoa, kayu Bakau, kayu gaharu, rotan, dan hasil hutan lainnya.

Di Kawasan Kabupaten Puncak Jaya terdapat aneka vegetasi seperti berbagai jenis anggrek, memiliki 20.000 – 25.000 jenis tanaman kayu, terdapat 350 jenis burung, 101 jenis mamalia, 150 jenis serangga serta 329 jenis reptilia dan amphibi.

Khusus vegetasi jenis Anggrek, Kabupaten Puncak Jaya pernah berprestasi dengan menjadi duta Provinsi Papua dalam pameran Anggrek Tingkat Nasional Pada Tahun 2003.

Kabupaten Puncak Jaya selain menghadirkan alam yang terkesan ganas karena berbukit-bukit bahkan bergunung-gunung, sesungguhnya di dalamnya terdapat keindahan alam yang memiliki potensi yang sangat besar di bidang pariwisata. Karena Keindahan alam yang ada di Kabupaten Puncak Jaya maka Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kini mengembangkan Kota Mulia Sebagai Wisata Gunung.

Tembaga dan Aluminium, sebagaimana hasil survei di wilayah Distrik fawi dan tidak menutup kemungkinan tersebar hampir diseluruh Distrik Kabupaten Puncak Jaya. Emas, seperti yang terlihat di Distrik Yamo dan Mewoluk. Batubara, yang sementara akan dilakukan survei tahap awal di Distrik Fawi. Dan Bahan galian golongan c, seperti batu, pasir dan kerikil.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.