Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Purbalingga

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Purbalingga. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Purbalingga

Peta Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Purbalingga (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦥꦸꦂꦧꦭꦶꦁꦒ, Pegon: ڤورباليڠڬا, translit. Purbalingga) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kecamatan Purbalingga. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Pemalang di utara, Kabupaten Banjarnegara di timur dan selatan, serta Kabupaten Banyumas di barat dan selatan. Jumlah Penduduk Kabupaten Purbalingga pertengahan tahun 2023 sebanyak 1.040.109 jiwa.

Terletak pada 101° 11" BT–109°35" BT dan 7°10" LS–7°29 LS" terbentang pada ketinggian ±40 – 1.500 meter di atas permukaan laut dengan dua musim yaitu musim kemarau antara Mei – September dan musim Kemarau antara Oktober – April. Secara umum Purbalingga termasuk dalam iklim tropis dengan rata-rata curah hujan 3,739mm – 4,789mm per tahun. Jumlah curah hujan tertinggi berada di Kecamatan Karangmoncol, sedangkan curah hujan terendah di Kecamatan Kejobong. Suhu udara di wilayah Kabupaten Purbalingga antara 23.20 °C – 32.88 °C dengan rata-rata 24.49 °C.

Purbalingga berada di cekungan yang diapit beberapa rangkaian pegunungan. Di sebelah utara merupakan rangkaian pegunungan (Gunung Slamet dan Dataran Tinggi Dieng). Bagian selatan merupakan Depresi Serayu, yang dialiri dua sungai besar Kali Serayu dan anak sungainya, Kali Pekacangan. Anak sungai lainnya yaitu seperti Kali Klawing, Kali Gintung, dan anak sungai lainnya. Ibu kota Kabupaten berada di Purbalingga, sekitar 21 km sebelah timur laut Purwokerto.

Kabupaten Purbalingga terdiri dari 18 kecamatan, 15 kelurahan, dan 224 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 953.304 jiwa dengan luas wilayah 677,55 km² dan sebaran penduduk 1.406 jiwa/km².

Menurut data Sensus Penduduk Indonesia 2020, berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Purbalingga berdasarkan status kewarganegaraan : 848.952 orang.

Di Purbalingga ada banyak industri dengan bahan baku rambut manusia untuk dijadikan bulu mata palsu (eye-lash) atau juga dibuat wig atau rambut palsu serta sanggul maupun hair piece yang dipasang untuk memberikan tambahan rambut atau juga high-light secara temporer di rambut kita. Keistimewaan lain adalah industri knalpot yang merupakan transformasi dari industri kuali dan panci tembaga. Knalpot Braling cukup terkenal di kalangan pemilik mobil, sebagai alternatif suku cadang murah.

Mayoritas Masyarakyat Purbalingga Petani Padi Dan Penderes Pohon kelapa. Perkebunan kelapa yang cukup luas mejadi keunggulan daerah ini meksipun risiko penderes jatuh terpeleset akibat hujan/licin maupun karena kesulitan pemanjatan pohon kelapa yang memerlukan keahlian khusus. Sedangkan sawah penghasil padi cukup banyak meksipun sawah menyusut akibat alih fungsi menjadi rumah, ruko dll. Perlu adanya peran pemerintah Kabupaten yang bisa mensejaterahkan Petani dan Penderes itu.

Selain kedua komoditas tadi, hasil pertanian cukup banyak di Purbalingga seperti di Desa Kalikajar Penghasil Duku serta sektor perikanan yang cukup berkembang karena melimpahnya sumber daya air di Purbalingga.

Terdapat Di Desa Selakambang yang terdiri dari macam wayang. wayang kulit, Wayang suket (terbuat dari rumput), wayang Golek dan Lain nya sejenis museum wayang.

Sarana transportasi utama untuk menuju dari dan ke Purbalingga adalah angkutan Bus. Tersedia berbagai macam bus baik AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Bus-bus yang melewati Terminal Bus Purbalingga ini antara lain bus jurusan Purwokerto-Semarang, Purwokerto-Wonosobo, Purwokerto-Pemalang, Purwokerto-Pekalongan, bus jurusan Jakarta-Wonosobo (AKAP), serta bus jurusan Jakarta-Bobotsari (AKAP). Sedangkan untuk jenis minibus terdapat 4 jalur yaitu bus jurusan Purbalingga-Kejobong, Purbalingga-Rembang, Purwokerto-Bobotsari, Purbalingga-Banjarnegara.

Ada Juga Trans Jateng yang antar konevisitas transportasi Jurusan Terminal Bulupitu Purwokerto–Terminal Bukateja

Angkutan Kota tersebut hanya beroperasi dari pukul 06.00–18.00 WIB. Sedangkan untuk angkutan selain angkutan kota yaitu terdapat angkutan pedesaan (Angkudes) yang menghubungkan antar desa-desa di Purbalingga.

Kabupaten Purbalingga memiliki terminal tipe A, yaitu Terminal Bobotsari. selain itu, Purbalingga juga memliki terminal bus lain, berikut daftarnya Terminal Bobotsari, Terminal Purbalingga, Terminal Bukateja, Terminal Jompo, Terminal Penaruban, Terminal Kutabawa, Terminal Kejobong, dan Terminal Kemangkon.

Dahulu Purbalingga memiliki stasiun kereta api akan tetapi, sekarang sudah tidak berfungsi, bahkan jalur rel kereta api di Purbalingga sudah berubah menjadi deretan jalur pertokoan atau bangunan lainnya.

Terdapat pula sebuah bandar udara bernama Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman yang terletak di desa Wirasaba, Bukateja. Awalnya, bandara tersebut bernama Lanud Wirasaba dan berfungsi sebagai Sarana Transportasi Pesawat Udara untuk keperluan Militer. Pada 7 November 2016, Lanud Wirasaba berganti nama menjadi Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman. Bandara ini mulai beroperasi untuk penerbangan publik pada 1 Juni 2021.

Purbalingga memiliki Klub sepak bola Persibangga Purbalingga (Persatuan Sepak bola Purbalingga) yang pada 18 Januari tahun 2011 ini menjuarai Kompetisi divisi II PSSI 2010-2011. Untuk fasilitas Olahraga di Purbalingga terdapat Stadion Gelora Goentoer Darjono yang mana stadion ini mampu menampung sekitar 15.000 penonton.

Purbalingga memiliki Komunitas Film Independen yang sangat diperhitungkan di kancah Nasional. Berbagai ajang perfilman nasional berhasil diraih dan dimenangi, selain itu Komunitas ini juga menggelar ajang festival film independen secara rutin yang disebut PFF (Purbalingga Film Festival). Untuk pertama kalinya pada 6 Desember 2010 Komunitas Film Independen Purbalingga memenangi Piala Citra dalam Festival Film Indonesia untuk kategori Film Pendek. juga ada Komunitas Braling yang merupakan komunitas pendukung klub sepak bola Persibangga Purbalingga.

Makanan yang paling dikenal di Purbalingga adalah mendoan, ini adalah makanan yang dibuat dari tempe kedelai. Istimewanya, pembuatan mendoan diproses mulai dari saat membuat tempenya, jadi mendoan tak bisa dibuat dari sembarang tempe. Tempe mendoan adalah tempe tipis yang dibuat melebar/meluas. Untuk membuat mendoan, tempe ini diberi tepung yang dibumbu garam, ketumbar dan daun bawang. Digoreng sebentar sehingga masih terasa lunak, bila digoreng agak lama akan menjadi tempe "muledi" yang sedikit agak liat. Lebih lama lagi sampai kering maka disebut tempe "keripik".

Purbalingga juga dikenal sebagai tempat pabrik Slamet, yang memproduksi permen Davos sejak tahun 1931, permen ini sangat dikenal sejak zaman dulu. Oleh-oleh istimewa lainnya apalagi kalau bukan kacang mirasa. Penampilannya bolehlah gosong dan mirip kacang kulit khas pedesaan. Tapi rasanya? Banyak orang ketagihan untuk membelinya dan membawanya sebagai oleh-oleh. Berbeda dnegan kacang kulit pabrikan, kacang mirasa dibuat dengan cara merendamnya pada air sehari semalam. Keesokan harinya dilumuri garam dan dibiarkan dalam bak selama sehari semalam juga. Besoknya baru direndam air lagi selema sehari semalam. Kemudian dijemur di bawah sinar matahari, baru setelah kering disangrai dengan pasir. Jadilah kacang khas Purbalingga yang renyah dan 'kemlithik'.

Sroto (nama sebutan soto untuk wilayah Purbalingga dan Banyumas) juga terkenal. Perbedaan mendasar sroto dengan soto pada umumnya terletak pada sambalnya yaitu sambal kacang yang pedas legit, menggunakan ketupat bukan nasi, serta ditaburi suwiran daging dan remasan kerupuk. Beda Sroto Sokaraja dengan Sroto Purbalingga juga bisa dilihat dari kerupuknya. Umumnya Sroto Sokaraja menggunakan kerupuk warna warni, sedangkan Sroto Purbalingga menggunakan kerupuk merah putih. Sroto Purbalingga yang kesohor terutama sroto kriyiknya. Di sini setelah daging ayam disuwir untuk sroto maka "rongkong"nya (tulang dada) digoreng kering dan disajikan sebagai lauk sroto. Rasanya garing dan kriyik-kriyik, itu sebabnya disebut sroto kriyik. Selain sroto kriyik, ada juga sroto so yang tak kalah nikmat. Sroto So ini mirip pada umumnya sroto khas Purbalingga, hanya saja ada tambahan daun melinjo atau yang biasa disebut 'so' yang menambah cita rasa unik makanan berkuah ini, lokasinya sekitar 4 KM dari pusat kota yaitu berada di desa Bojong. Sroto khas lainnya biasa disebut sesuai lokasinya, seperti Sroto Bancar dan Sroto Jatisaba.

Beberapa perguruan tinggi yang ada di kabupaten Purbalingga yakni Universitas Jenderal Soedirman, Sekolah Tinggi Teknologi YPT Purbalingga (STT YPT), Akademi Kebidanan Perwira Husada Purbalingga Universitas Terbuka, Universitas Perwira Purbalingga, dan Universitas Islam Negeri Saizu Kampus Purbalingga.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.