Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Raja Ampat

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Raja Ampat. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Raja Ampat

Kabupaten Raja Ampat

Peta Kabupaten Raja Ampat

Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Waisai, dimana Waisai menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten ini memiliki 610 pulau, termasuk kepulauan Raja Ampat. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo, merupakan pulau-pulau besar. Dari seluruh pulau hanya 35 pulau yang berpenghuni sedangkan pulau lainnya tidak berpenghuni dan sebagian besar belum memiliki nama. Kabupaten ini memiliki total luas 67.379,60 km² dengan rincian luas daratan 7.559,60 km² dan luas lautan 59.820,00 km².

Menurut cerita mitos masyarakat asli Raja Ampat, pada suatu hari seorang wanita menemukan tujuh telur, empat diantaranya berubah menjadi pangeran dan tiga sisanya menjadi seorang wanita, hantu, dan sebuah batu. Keempat pangeran tadi berpisah lalu masing-masing berkuasa di Waigeo (Wawiyai), Salawati (Samate), Misool Barat (Waigama) dan Misool Timur (Lilinta). Sedangkan kerajaan di Salawati selatan di Sailolof didirikan oleh fun Mo, seorang suku Moi yang juga berasal dari telur burung baikole, menikah dengan putri raja Waigeo, Pinfun Libit.

Dilihat dari sisi sejarah, Kepulauan Raja Ampat di abad ke-15 merupakan bagian dari kekuasaan Kesultanan Tidore, sebuah kerajaan besar yang berpusat di Kepulauan Maluku setelah sebelumnya wilayah ini berhubungan dengan Kesultanan Bacan. Setelah ekspansi melalui hubungannya dengan Gurabesi, Sultan Tidore menjalankan pemerintahan dan memungut upeti dari wilayah ini melalui raja-raja lokal yang berkuasa di Waigeo, Salawati, Misool, dan Waigama. Sedangkan Sailolof yang pendirinya tidak memiliki hubungan darah dengan kerajaan lain juga memiliki hubungan yang sama dengan Tidore.

Istilah 4 orang Raja (Waigama jika menurut sudut pandang Tidore atau Sailolof jika menurut sudut pandang lokal) dalam yang memerintah di gugusan kepulauan itulah yang menjadi awal dari nama Kalana Fat atau Raja Ampat.

Raja Ampat dikenali dengan keindahan laut dan pemandangannya. Pulau ini diakui sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati terumbu karang terbesar di dunia. Dengan lebih dari 550 varietas karang yang berbeda, 700 jenis moluska, dan 1.427 spesies ikan yang berbeda, wilayah ini merupakan pusat keanekaragaman hayati laut yang signifikan. Tujuh puluh lima persen dari seluruh spesies karang yang diketahui dapat ditemukan di perairan sekitar Kepulauan Raja Ampat, yang merupakan rumah bagi beberapa spesies paling beragam di dunia.

Kabupaten Raja Ampat adalah kabupaten yang wilayahnya sebagian besar terdiri dari gugusan pulau yang terletak pada posisi 2°25' lintang utara – 4°25' lintang selatan dan 130° – 132° 55’ bujur timur. Kabupaten ini memiliki luas wilayah ±6.084,5 km². Kabupaten ini terdiri dari kurang lebih 600 buah pulau besar dan kecil, yang termasuk ke dalam pulau besar diantaranya adalah Pulau Salawati; Pulau Butanta; Pulau Misool dan Pulau Waigeo yang merupakan pulau non vulkanik, berbukit-bukit yang sebagian besar ditutupi oleh hutan hujan tropis yang lebat. Sedangkan pulau-pulau kecil yang tersebar di antara pulau besar tersebut ada yang merupakan pulau karang dan pulau non vulkanik yang banyak ditumbuhi oleh pohon kelapa dan semak belukar.

Kabupaten Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan, maka memiliki wilayah daratan yang relatif tidak besar dan pada umumnya topografi daerahnya didominasi oleh wilayah perbukitan yang masih dipenuhi dengan hutan alami. Sedangkan wilayah pesisir pantai memiliki karakteristik yang beragam seperti pantai landai berpasir hitam, pantai landai berpasir putih dengan terumbu karang yang sudah rusak sampai dengan yang masih perawan, pantai dalam dan hutan mangrove.

Pulau Waigeo, Pulau Salawati, Pulau Batanta dan Pulau Misool merupakan pulau non-vulkanik yang berbukit-bukit dan sebagian besar masih ditutupi oleh hutan hujan tropis yang cukup lebat. Di Pulau Waigeo terdapat gunung Nokh dengan ketinggian 715 mdpl. Sedangkan pulau-pulau kecil yang tersebar di antara empat kepulauan tersebut ada yang berupa pulau karang dan pulau non vulkanik, pulau-pulau kecil tersebut pada umumnya ditumbuhi oleh tanaman kelapa, semak-belukar dan pohon-pohon kecil.

Kemiringan lahan wilayah perencanaan merupakan lahan dengan kemiringan antara 0% sampai dengan di atas 40%. Sebagian wilayah berupa pegunungan daerah lereng-lereng yang curam seperti di Pulau Batanta, Pulau Waigeo, dan Pulau Salawati. Daerah pegunungan ini dapat mencapai 100 - 300 meter di atas permukaan laut. Wilayah dengan ketinggian di bawah 100 meter dpl umumnya terdapat pada Pulau Salawati bagian selatan. Jika dilihat dari fisiografinya, maka Kabupaten Raja Ampat bagian utara, yaitu Pulau Waigeo dan sebagian Pulau Batanta didominasi oleh pegunungan. Sedangkan pada bagian tengah terutama Pulau Salawati cukup luas daerah datarnya. Untuk Pulau Misool walaupun sebagian besar daerahnya pegunungan, tetapi pada bagian tengah pulau terdapat daerah yang datar.

Kondisi geologi Kabupaten Raja ampat didominasi oleh formasi batuan kapur yang terbentuk pada masa kuarter. Jenis tanah yang ada disusun oleh batuan dabas, neogen dan terdapat batu gamping yang membentuk bukit-bukit rendah. Pada umumnya batu gamping tersebut bersifat padat dan mengandung pasir seperti batu gamping facet, daram, atkari, zaag, openta, sagewin, dan bogal. Sumber utama batu gamping berasal dari terumbu gamping yang berasal dari binatang laut.

Perbedaan posisi pembentukan batuan ini menimbulkan perbedaan dalam proses sedimentasinya sehingga terbentuk berbagai macam batu gamping tersebut. Jenis batuan lain di wilayah ini adalah batuan sedimen konglomerat yang penyusunannya terdiri dari balian yang tahan lapuk yaitu berupa konglomerat aneka bahan. Batuan breksi yeffman dengan butiran yang lebih besar, fragmen menyudut yang umumnya terdiri dari fragmen batuan hasil rombakan, dalam massa dasar yang lebih halus atau tersemenkan.

Golongan batuan sedimen berupa pasir juga terdapat di wilayah ini dengan kiasifikasi batu pasir dalam. Batuan sedimen serpih yang mempunyai sifat seperti lempung. Batuan serpih di mana pada bidang-bidang lapisan memperlihatkan belahan yang menyerpih dengan klasifikasi serpih lebih juga terdapat di wilayah ini. Beberapa formasi batuan yang terdapat di wilayah ini adalah Formasi Yaben, Formasi Klasafet, Formasi Waigeo, Formasi Rumai, Formasi Yarefl, Formasi Demu, dan Formasi Fafanlaf. Batu metamorf yang ada adalah batuan malihan ligu sedangkan batuan beku terdapat di batuan gunung api Batanta dan batuan Gunung Dore.

Kondisi air wilayah perencanaan secara umum masih baik karena kondisi alam yang masih alami. Beberapa sungai yang cukup besar terdapat di Pulau Waigeo di antaranya adalah Sungai Bayon dengan panjang ± 4 km dan Sungai Kamtabai, dan Sungai Kasim di Pulau Misool bagian barat. Bila dilihat potensi air tanahnya, sebagian besar wilayah daratan di Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki air tanah tawar kecuali di pulau-pulau besar seperti Pulau Waigeo, Salawati, dan Misool.

Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kabupaten Raja Ampat beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang tinggi sepanjang tahun. Curah hujan maksimum di wilayah ini berlangsung pada periode Mei–Juli dengan curah hujan bulanan lebih dari 220 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Raja Ampat berkisar antara 2.000–3.000 mm per tahun dengan j umlah hari hujan di wilayah ini berkisar antara 170–230 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah ini berkisar antara 22°–33 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±83%.

Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 24 kecamatan, 4 kelurahan, dan 117 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 36.818 jiwa dengan luas wilayah 2.773,74 km² dan sebaran penduduk 13 jiwa/km².

Penduduk kabupaten Raja Ampat pada tahun 2019 berjumlah 93.918 jiwa dengan rincian 50.292 jiwa laki-laki dan 43.626 perempuan. Penduduk terbanyak berada di ibukota kabupaten, yakni kota Waisai, sebanyak 32.499 jiwa, dengan kepadatan 125,85 jiwa/km². Sementara penduduk paling sedikit berada di distrik kecamatan Salawati Barat yakni 1.463 jiwa, 764 laki-laki dan 699 perempuan.

Penduduk kabupaten Raja Ampat mayoritas memeluk agama Kristen. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri 2024, pemeluk agama Kristen berjumlah 63,96%, dimana 62,57% adalah Protestan dan sebagian kecil Katolik yakni 1,39%. Pemeluk agama Islam juga cukup signifikan berjumlah 35,95%, kemudian Hindu 0,08% dan Buddha 0,01%.

Sementara itu, etnis yang ada di Raja Ampat cukup beragam. Etnis asli kabupaten ini termasuk suku Ma'ya (Laganyan, Wawiyai, Kawei), Matbat, Ambel Waren, serta suku lainnya yang tersebar di setiap pulau-pulau Raja Ampat. Selain itu, suku pendatang juga cukup banyak terlebih saat ini kabupaten Raja Ampat menjadi kawasan wisata favorit hingga mancanegara. Pendatang dari zaman dahulu hingga modern, seperti suku Biak (Beser, Kafdaron, Usba, dan Wardo), Jawa, Bugis, Minahasa, Batak, dan penduduk asli dari berbagai kabupaten di pulau Papua lainnya, sudah mulai banyak bermukim di Kepulauan Raja Ampat.

Kabupaten Raja Ampat memiliki beragam budaya yang menjadi ciri khas kabupaten ini. Salah satu kebudayaan yang ada di Raja Ampat adalah tradisi Wala. Wala adalah sebuah tradisi lisan berupa nyanyian yang dibawakan bersamaan dengan gerakan tarian. Tradisi Wala dikenal oleh suku Matbat, yang merupakan suku asli dari pulau Misool dan tradisi Wala hanya digelar pada acara tertentu saja. Penduduk di Misool secara umum mengenal Tradisi Wala. Mereka menyebutnya sebagai lan batan o atau lagu tanah, yang mengkisahkan tentang asal usul Batan Me atau lahirnya komunitas di pulau Misool dan persebaran kehidupan masyarakat suku Matbat.

Tradisi ini sempat hampir punah, karena tidak dipelihara oleh penduduk lokal. Namun pada 8 Oktober 2019, tradisi Wala diakui sebagai budaya nasional dan telah dituangkan dalam bentuk sertifikat yang ditandangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Effendy Muhadjir di Jakarta.

Pada awal Mei 2012, landasan pacu Bandar Udara Marinda sepanjang 1.200 meter telah diresmikan oleh Menteri Perhubungan dan pejabat Raja Ampat. Landasan pacu akan diperpanjang hingga 2.000 meter dan selesai pada 2013.

Ibukota Waisai memiliki dermaga Pelabuhan Laut Waisai yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Layanan transportasi yang tersedia antara lain kapal speed yang melayani setiap hari pada pukul 09.00 dan 14.00 WIT dari dan menuju Pelabuhan Rakyat Sorong. Biaya per bulan Oktober 2022 Rp 150.000 (ekonomi) dan Rp 250.000 (VIP).

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.