Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Rejang Lebong

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Rejang Lebong. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rejang Lebong

Kabupaten Rejang Lebong

Peta Kabupaten Rejang Lebong

Kabupaten Rejang Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Curup. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.559,42 km² dan populasi sekitar 288.582 jiwa (2024). Kabupaten ini berada pada ketinggian 600-700 mdpl. Kabupaten ini terletak di luak Ulu Musi, sebuah lembah yang dialiri Sungai Musi di tengah rangkaian Bukit Barisan dan berjarak 85 km dari Kota Bengkulu yang merupakan ibu kota provinsi.

Penduduk asli Rejang Lebong terdiri dari masyarakat Rejang dan Lembak. Masyarakat Rejang mendiami daerah-daerah seperti Selupu Rejang, Curup, Curup Timur, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya. Ada pula masyarakat Lembak mendiami Binduriang, Sindang Kelingi, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, Kota Padang, dan Padang Ulak Tanding. Terdapat pula komunitas Serawai dan transmigran Jawa dalam jumlah yang cukup signifikan.

Batas-batas wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Berikut ini adalah perbatasannya dengan kabupaten lainnya:

Kabupaten Rejang Lebong dengan terletak pada posisi 102°19'-102°57' Bujur Timur dan 2°22'07''- 3°31' Lintang Selatan.

Secara topografi, Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah yang berbukit-bukit, yang merupakan bagian dari Jajaran Bukit Barisan dengan ketinggian 100 hingga 1000 mdpl. Dua puncak utama di daerah ini yaitu Bukit Kaba dan Bukit Daun, secara lokal dalam bahasa Rejang dikenal masing-masing dengan nama Têbo Kabêak dan Têbo Dawên.

Secara umum kondisi fisik Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut: Kelerengan: datar sampai bergelombang, Jenis Tanah: Andosol, Regosol, Podsolik, Latasol dan Alluvial, Tekstur Tanah: sedang, lempung dan sedikit berpasir dengan pH tanah 4,5 –7,5 , Kedalaman efektif Tanah : sebagian besar terdiri atas kedalaman 60 cm hingga lebih dari 90 cm, sebagian terdapat erosi ringan dengan tingkat pengikisan 0 – 10 %.

Seperti wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong beriklim tropis dengan tipe (Af). Curah hujan rata-rata 233,75 mm/bulan, dengan jumlah hari hujan rata rata 14,6 hari/bulan pada musim kemarau dan 23,2 hari/bulan pada musim penghujan. Sementara suhu normal rata-rata 17,73 °C – 30,94 °C dengan kelembaban nisbi rata-rata 85,5 %. Suhu udara maksimum pada tahun 2003 terjadi pada bulan Juni dan Oktober yaitu 36 °C dan suhu udara minimum terjadi pada bulan Juli yaitu 16,2 °C.

Kabupaten Rejang Lebong memiliki 15 kecamatan, 34 kelurahan, dan 122 desa. Luas wilayahnya mencapai 1.639,98 km² dan penduduk 275.640 jiwa (2017) dengan sebaran 168 jiwa/km².

Jarak dari Curup yang merupakan ibukota Kabupaten Rejang Lebong dengan beberapa kota atau ibukota kabupaten lain adalah sebagai berikut.

Catatan: Prakiraan jarak berikut sangat bergantung pada situasi dan kondsi lalu lintas di lapangan.ngan

Mayoritas penduduk kabupaten Rejang Lebong merupakan suku Rejang yang jumlahnya mencapai 43%, disusul suku Jawa yang merupakan pendatang dengan jumlah sekitar 35,2%. Suku pribumi selain suku Rejang adalah Suku Melayu Lembak . Walaupun didominasi oleh suku Rejang dan suku Jawa, penduduk di Rejang Lebong sangatlah majemuk baik dari segi kesukuan, ras maupun keagamaan. Hal itu terjadi karena sejak zaman Belanda tepatnya pada tahun 1904, Provinsi Bengkulu dibuka bagi daerah transmigrasi. Suku-suku yang ada dan telah menetap secara turun-temurun di Rejang Lebong yaitu sebagai berikut:

Suku Kaur datang dari sudut tenggara provinsi Bengkulu. Suku Kaur datang ke Rejang Lebong untuk mengadu nasib.

Suku Musi yang datang dari Sumatera Selatan kebanyakan datang atas kemauan menuntut ilmu dan belajar.

Orang Palembang dikota Curup sudah sangat banyak dan mereka bersama suku Jawa sudah menjadi kaum pendatang terbesar di Rejang Lebong.

Suku Melayu Serawai banyak menjadi petani di dataran tinggi dan pedalaman. Suku Serawai datang dari bagian lain di selatan provinsi Bengkulu.

Suku Melayu Besemah adalah penduduk asli provinsi Sumatera Selatan. Saat ini, suku Besemah kebanyak berdiam di Curup Tengah.

Suku Melayu di Rejang Lebong berasal dari keturunan yang berbeda-beda. Ada yang asalnya dari Bangka, Deli, Kepri, Riau, Jambi bahkan Pontianak, Malaysia, dan Sambas.

Ada beberapa keluarga Ambon yang tinggal di Rejang Lebong atas dasar tugas sebagai misionaris ke pedalaman.

Suku Batak yang ada saat ini sudah cukup banyak populasinya dan telah bermukim tiga atau dua generasi. Banyak orang Batak yang menikah dengan suku Rejang dan suku Lembak. Suku Batak juga banyak yang bermukim di daerah pedalaman di kabupaten Rajang Lebong.

banyak mendiami perkotaan dan wilayah Kampung Jawa, Curup. Kebanyakan orang-orang India disini adalah orang-orang generasi ke lima atau ke empat. Orang India Curup memeluk agama Islam Sunni.

Tionghoa pada umumnya berprofesi di bidang perdagangan dan berdiam wilayah Pasar Tengah. Kebanyakan beragama Katolik, Protestan, dan Buddha.

Sama halnya dengan suku Ambon, orang Minahasa/Manado datang ke Rejang Lebong atas alasan tugas sebagai misionaris ke daerah-daerah.

Orang Bali tinggal di kampung-kampung Bali, mayoritas beragama Hindu namun banyak pula yang beragama Islam. Pura agama Hindu ada di kecamatan Sindang Kelingi.

Melayu kerinci atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai orang kincai,merupakan suku pendatang dari kerinci yang berada diwilayah propinsi jambi, umumnya mereka petani, dan tak sedikit yang sukses di pemerintahan

Agama utama yang dianut masyarakat di Rejang Lebong adalah agama Islam dengan persentase 97%. Kemudian agama-agama lain dalam komposisi yang lebih kecil (Kristen Protestan 0.87%, Katolik 0.48%, Kong Hu Chu 0.01%, Buddha 0.25%, dan Hindu 0.02%). Ada juga beberapa penduduk yang masih menganut aliran kepercayaan suku, sekitar 0.04%.

Mata pencarian penduduk didominasi oleh pertanian (80%), pedagangan, PNS, wiraswasta, dan lain-lain. Perkebunan rakyat yang terdapat di kabupaten ini adalah perkebunan kopi dan karet. Produktivitas kebun kopi di Rejang Lebong tergolong tinggi dan merupakan produsen kopi ke-6 terbesar di Sumatra. Palawija banyak ditanam di lereng Bukit Kaba, Rejang Lebong terkenal sebagai lumbung padi,sayur dan umbi-umbian di Bengkulu. Sebagian lagi merupakan petani penyadap aren sekaligus pembuat gula aren dan gula semut. Produksi gula aren dan gula semut Rejang Lebong sangat terkenal bahkan sampai ke manca negara. Sedangkan perkebunan perusahaan swasta skala besar yakni kebun teh di lereng Bukit Daun.

Potensi-potensi tambang yang lain ialah panas bumi bukit Kaba, batubara di Kota Padang, Emas di Bermani Ulu, Biji Besi di Kota Padang dan cadangan minyak (tentatif) di Curup Utara.

Rejang Lebong memiliki beberapa klub olahraga yang masih aktif berkompetisi. Persirel dan Curup FC merupakan dua klub sepak bola dan saat ini bermain di Liga 3 serta ada beberapa klub bola basket yang kerap kali mengikuti kejuaraan antar provinsi.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.