Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Rote Ndao

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Rote Ndao. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rote Ndao

Kabupaten Rote Ndao

Peta Kabupaten Rote Ndao

Rote Ndao adalah kabupaten di ujung selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan jumlah penduduk pertengahan 2024 sebanyak 152.613 jiwa.

Pulau Ndao di Kabupaten Rote Ndao merupakan wilayah paling selatan di Indonesia, bahkan di benua Asia secara keseluruhan. Kabupaten ini memiliki 107 pulau kecil dan enam di antaranya merupakan pulau-pulau yang berpenghuni. Wilayah utama kabupaten ini terdapat di pulau Rote, sebagai pulau yang paling besar di antara 107 pulau yang termasuk wilayah administratif kabupaten Rote Ndao. Enam pulau kecil lain yang berpenghuni adalah pulau Usu, Ndana, Ndao, Landu, Nuse, dan Do'o.

Wilayah Rote Ndao semula adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958. Wilayah Rote Ndao terdiri dari 3 wilayah pemerintahan kecamatan yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Rote Barat. Selanjutnya setelah berjalan 4 tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 kecamatan sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao.

Namun karena situasi keuangan Negara yang tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan. Untuk itu, pada tahun 1968 Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan keputusan agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk D.C. Saudale, sebagai Bupati.

Pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao. Setelah tujuh kali berganti periode kepemimpinan maka dalam tahun 2000 timbul keinginan kuat dari masyarakat, baik yang berada di wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif.

Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 tokoh masyarakat, tokoh adat yang mewakili masyarakat dari 19 Nusak, kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk). Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR - RI menetapkan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan Christian Nehemia Dillak, SH sebagain Bupati Rote Ndao.

Secara geografis, Kabupaten Rote Ndao terletak pada 10°25'52"–11°00'27" Lintang Selatan dan 122°38'33"–123°26'29" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 107 pulau meliputi Pulau Rote sebagai pulau utamanya serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan berada di ketinggian antara 0-444 meter di atas permukaan air laut (mdpl) dengan titik tertinggi di Bukit Musaklain (444 mdpl) di selatan Pulau Rote. Seluruh wilayahnya dibatasi oleh perairan meliputi Selat Rote, Laut Sawu, Laut Timor dan Samudra Hindia. Sungai-sungai besar yang ada di Kabupaten Rote Ndao antara lain Sungai Kuli dan Sungai Batulilok.

Wilayah Kabupaten Rote Ndao memiliki topografi yang relatif datar, berombak, sampai bergelombang. Sebagian besar topografi merupakan daratan, berbukit bukit dengan tingkat kemiringan rata-rata mencapai 45° dengan ketinggian dari permukaan laut (dpl) 0–500 meter. Proporsi dataran tinggi terluas di Kabupaten Rote Ndao terdapat di kecamatan Rote Timur, Rote Tengah, Rote Selatan dan Pantai Baru, kecamatan-kecamatan ini adalah kecamatan-kecamatan yang berdampingan. Keseluruhan topografi pulau Rote melandai dari arah timur ke barat. Sedangkan kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru dan Rote Timur juga mempunyai bagian wilayah yang rendah dengan ketinggian berkisar 0-7 meter di atas permukaan laut (mdpl). Dataran rendah yang paling luas terletak di wilayah kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, dan Rote Timur mengarah sepanjang pesisir pantai Utara ke bagian tengah wilayah.

Kemiringan lahan di wilayah pulau Rote, khususnya kecamatan Rote Barat dan Rote Timur lebih landai dari kecamatan lainnya di pulau Rote. Lereng dengan kemiringan lebih dari 40% hanya terdapat di kecamatan Rote Timur sebesar 0,33% dari luas wilayahnya, Kecamatan Pantai Baru 47,74% dari luas wilayahnya kemiringannya 2–15%, 38% berkemiringan 15-40%, sedangkan 11,70% dari luas wilayahnya berkemiringan 0–2%. Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah yang berbukit-bukit dan bergunung, dilihat dari kemiringan lahan 15% sampai 40% luas lahannya 49,3 % dari luas lahan secara keseluruhan di kabupaten Rote Ndao. Dan dari luas lahan yang memiliki kemiringan >40% terdapat di Kecamatan Rote Tengah dengan persentase luas 70% dari luas wilayah secara keseluruhan.

Potensi hidrologi kabupaten Rote Ndao relatif terbatas. Sumber mata air yang ada pada umumnya berasal dari perbukitan dengan debit air menurun pada musim kemarau sehingga kebutuhan air pada musim kemarau merupakan kendala untuk wilayah ini. Jumlah sungai yang berair sepanjang tahun hanya berjumlah 12 buah. Sungai terbesar adalah Sungai Menggelama, dengan panjang sungai 32 km. Sementara jumlah danau yang berair sepanjang tahun ada 6 (enam) buah, dengan total volume 7 (tujuh) juta meter kubik (m³). Selain air permukaan, potensi air tanah juga sudah diidentifikasi. Pada tahun 2005, terdapat 30 unit sumur bor sudah dibangun di Kabupaten Rote Ndao, dengan debit bervariasi antara 0,90 dan 343,38 L/detik, dan kedalaman bervariasi antara 2,8 dan 28,4 meter.

Wilayah Kabupaten Rote Ndao mempunyai iklim yang serupa dengan sebagian besar kabupaten & kota lain di provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu beriklim sabana tropis (Aw) yang kering. Seperti wilayah beriklim tropis lainnya, wilayah kabupaten ini memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Oleh karena jenis iklim yang kering, Musim penghujan berlangsung singkat dari bulan Desember sampai dengan bulan Maret, sedangkan musim kemarau berlangsung sangat panjang dari bulan April hingga pekan-pekan pertama bulan November setiap tahunnya. Rata-rata curah hujan per tahun di kabupaten ini adalah 800–1600 milimeter dan jumlah hari hujan berkisar antara 70 hingga 130 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah kabupaten ini berkisar antara 20°–34 °C dengan tingkat kelembapan di wilayah ini berkisar antara 60% sampai dengan 88%.

Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao akan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur atas wilayah tersebut. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Rote Ndao ialah Paulus Henuk, S.H., dengan wakil bupati Apremoi Dudelusy Dethan. Mereka menang pada Pemilihan Kepala Daerah, Bupati Rote Ndao 2024, untuk periode tahun 2025-2030. Mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 20 Februari 2025, bersama 960 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Pelantikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025. pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao merupakan lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. DPRD Rote Ndao memiliki 25 anggota yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.

Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan. Untuk periode 2019–2024, jabatan ketua diisi oleh Alfred Saudila dari Partai NasDem. Dua orang wakil ketua, masing-masing ialah Yosia A. Lau dari Partai Golongan Karya dan Paulus Henuk dari Partai Persatuan Indonesia.

Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 11 Kecamatan, 7 Kelurahan, dan 112 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 143.585 jiwa dengan luas wilayah 1.280,00 km² dan sebaran penduduk 112 jiwa/km².

Kabupaten ini pada awalnya terdiri atas 6 kecamatan, namun telah mengalami pemekaran sehingga sekarang sudah terdapat 8 kecamatan,pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah sehingga menjadi 10

Kabupaten Rote Ndao memiliki luas wilayah 1280,10 km². Dari 96 pulau yang ada di Kabupaten Rote Ndao, hanya 6 pulau yang berpenghuni, yaitu:

Jumlah penduduk Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2013 tercatat sebanyak 147.781 jiwa terdiri dari 75.292 jiwa laki-laki dan 72.486 jiwa perempuan, mengalami pertumbuhan sebesar 3,99% dari tahun sebelumnya, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 26.107 rumah tangga. Kepadatan penduduk Kabupaten Rote Ndao sebesar sekitar 100 jiwa/km², dengan Kecamatan Ndao Nuse merupakan daerah terpadat penduduknya dengan kepadatan penduduk 268 jiwa/km² dan Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah terjarang penduduknya dengan kepadatan penduduk 61 jiwa/km². Penduduk aslinya adalah suku Rote yang menggunakan bahasa Rote sebagai bahasa sehari-hari, dan juga suku Dhao yang menggunakan bahasa Dhao (Ndao), yang terakhir ini lebih erat kekerabatannya dengan suku Sabu.

Pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten ini berjumlah 152.613 jiwa dengan mayoritas penduduknya menganut agama Kekristenan yakni 95,56%, dimana mayoritas Protestan yakni 93,65% dan Katolik sebanyak 1,91%. Kemudian sebagian lagi menganut agama Islam yakni 4,37% dan sebagian kecil memeluk agama Hindu yakni 0,06% dan lainnya 0,01%. Mata pencaharian penduduk umumnya berladang, beternak, berdagang, nelayan, menyadap nira, pengrajin kerajinan lontar, dan sebagian lainnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Mayoritas penduduk Kabupaten Rote Ndao adalah suku Rote yang menghuni pulau utama Rote dan juga suku Dhao yang menghuni pulau kecil Ndao di sebelah barat Rote. Sebagian lainnya berasal dari suku bangsa asal NTT, terutama suku Atoni dan pendatang etnis Jawa.

Alat musik Sasando menjadi ikon alat musik di provinsi Nusa Tenggara Timur. Sasando sendiri berasal dari kabupaten Rote Ndao. Alat musik Sasando dalam bahasa Rote disebut Sasandu, yang artinya bergetar atau berbunyi. Pada masyarakat Rote sendiri, alat musik ini digunakan untuk mengiringi nyanyian, juga untuk tarian tradisional, serta digunakan pada acara penghiburan keluarga yang berduka.

Pada perkembangannya, alat musik Sasando memiliki dua tipe, yakni tradisional dan elektrik. Tipe tradisional yakni Sasando yang dimainkan tanpa listrik, tanpa pengeras suara, dan ini merupakan bentuk asli Sasando. Sementara tipe elektrik, telah dimodifikasi dan digunakan dengan menggunakan listrik dan pengeras suara, umumnya digunakan untuk acara-acara besar yang lebih modern. Sasando digunakan dengan cara dipetik, yang dibagi menjadi beberapa jenis seperti Sasando engkel, Sasando dobel, Sasando gong, dan Sasando biola. Sasando engkel memiliki 28 dawa, sementara Sasando dobel memiliki 56 atau 84 dawai, sehingga memiliki banyak jenis suara.

Lokasi kabupaten Rote Ndao yang berada dalam pulau tersendiri, wisata pantai menjadi obejk wisata yang mudah ditemukan di kawasan ini. Dalam situs pemerintah kabupaten Rote Ndao, beberapa lokasi wisata yang ada di sini sebagian besar ialah wisata pantai. Beberapa tempat wisata yang ada di Rote Ndao ialah:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.