Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sanggau

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sanggau. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sanggau

Kabupaten Sanggau

Peta Kabupaten Sanggau

Kabupaten Sanggau adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat Indonesia. Ibu kotanya adalah Kapuas. Kabupaten Sanggau merupakan salah satu daerah yang terletak di tengah-tengah dan berada di bagian utara provinsi Kalimantan Barat dengan luas daerah 12.857,70 km² dengan kepadatan 29 jiwa per km². Dilihat dari letak geografisnya kabupaten sanggau terletak di antara 1° 10" Lintang Utara dan 0° 35" Lintang Selatan serta di antara 109° 45", 111° 11" Bujur Timur. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Sanggau sebanyak 497.023 jiwa.

Kontrak 1756, Sultan Tamjidullah I dari Banjarmasin dengan VOC-Belanda mendaftarkan Sanggau dalam wilayah pengaruh Kesultanan Banjarmasin. Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.

Kabupaten Sanggau beriklim tropis dengan rata-rata curah hujan tertinggi mencapai 196 mm terjadi pada bulan Januari dan terendah mencapai 54 mm terjadi pada bulan Juli. Pada umumnya Kabupaten Sanggau merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit dan rawa-rawa yang dialiri oleh beberapa sungai seperti Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam.

Adapun jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Sanggau adalah jenis podsolik yang hampir merata di seluruh kecamatan.

Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Sanggau adalah jenis tanah podsolid merah kuning batuan dan padat yg hampir seluruh Kecamatan dengan luas mencapai sekitar 576,910 ha.

Formasi geologi antara lainj adalah Formasi kwartir, Kapur, Trias, Pistosen, Instruksif dan Plutonik Basa menengah, Intruksif Plutonik Asam, Seksi Hablur Intruksif dan Plutonik Lapisan Batu dan Permo Karbon.

Paolus Hadi, menjadi Bupati Sanggau untuk periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Paulus didampingi wakil bupati, Yohanes Ontot. Pada 3 November 2023, Yohanes Ontot diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Sanggau, karena Paolus Hadi mengundurkan diri sebagai Bupati Sanggau. Selanjutnya, Suherman dilantik menjadi penjabat bupati Sanggau pada 19 Februari 2024 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kabupaten Sanggau terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 482.500 jiwa dengan luas wilayah 12.857,80 km² dan sebaran penduduk 38 jiwa/km².

Selain suku-suku setempat terdapat pula suku-suku lain yang merupakan pendatang, seperti suku Jawa, Tionghoa, Sunda, Batak, Minang, Bugis, Madura, Toraja, Bima, Flores

Jumlah penduduk di Kabupaten Sanggau pada tahun 2010 tercatat sebanyak 407.989 jiwa terdiri atas 211.304 Laki-laki dan 196.685 Perempuan (BPS 2010) dengan laju Pertumbuhan sebesar 1,63 Persen per tahun. Jumlah penduduk terbesar terdapat di Kecamatan Kapuas dengan jumlah penduduk sebanyak 78.702 jiwa sedangkan jumlah penduduk yang terkecil terdapat di Kecamatan Noyan dengan jumlah penduduk sebanyak 9.872 jiwa.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Administrasi Kependudukan Menurut Jenis Kelamin dan Sex Rasio Kab. Sanggau

Kepadatan penduduk Kabupaten Sanggau rata-rata 32 jiwa per km2, dengan jumlah kepadatan penduduk terbesar adalah Kecamatan Kapuas yakni 57 jiwa per kilometer persegi dan paling jarang penduduknya adalah kecamatan Toba sebesar 11 jiwa per kilometer persegi. Masalah pokok dalam bidang kependudukan antara lain adalah jumlah penduduk yang besar, tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi, penyebaran penduduk yang belum merata, komposisi penduduk yang tidak seimbang serta arus urbanisasi dari desa ke kota. Untuk mengetahui secara jelas mengenai jumlah dan kepadatan penduduk di Kabupaten Sanggau pada tahun 2009 dapat dilihat pada link Kabupaten Sanggau terkait.

Pada 2010, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa terdapat 200.798 umat Katolik (49.16%), 135.394 Muslim (33.15%), 65.105 adalah umat Protestan (15.94%), 3.168 adalah umat Buddha (0.78%), 479 adalah umat Konghucu (0.12%), 167 adalah umat Hindu (0.04%) dan selebihnya memilih lainnya dan tidak menjawab

Rumah Kuta Diarsipkan 2019-05-28 di Wayback Machine. merupakan nama sebuah bangunan Istana Kerajaan Sanggau pada zaman dahulu, yang beralamatkan di jalan Pangeran Mas No 1 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Bangunan ini dibangun oleh Sultan Zainudin dari Dinasty Surya Negara pada masa perpindahan pusat Ibu kota Kerajaan dari Mengkiang ke Kampong Kantu'. Saat ini, Rumah kuta dijadikan sebagai pusat Kebudayaan Melayu Sanggau dan kediaman resmi Sri Paduka Yang Mulia Raja Sanggau Surya Negara.

Bangunan yang sudah berumur empat ratus tahun lebih ini sudah mengalami renovasi, namun tidak mengurangi bentuk asli dari bangunan lamanya. Sampai saat ini Istana Surya Negara masih terpelihara dengan baik. Bangunan yang memiliki luas ± 1000 Meter persegi ini memiliki lima belas ruang. Ketika memasuki Istana Surya Negara, ruangan yang pertama dilalui adalah ruang tamu. Ruangan ini cukup besar, dan terlihat banyak foto-foto tua dari Raja dan Sultan serta Ratu terdahulu, hingga foto Putri, dan Ratu hingga Raja saat ini. Diruangan lain, terdapat sebuah ruangan yang sangat luas dengan singasana bernuansa emas. Ruangan ini digunakan sebagai ruang musyawarah dan pemberian titah.

Rumah Kuta merupakan salah satu dari ikon Kabupaten Sanggau yang berada dijalan Pangeran Mas Kelurahan Hilir Kota Kecamatan Kapuas. Istana ini juga terbuka untuk umum, sehingga banyak wisatawan berkunjung kesini dan menjadi salah satu destinasi wisata yang digemari turis di Sanggau. Istana Surya Negara dapat dikunjungi secara gratis dan dibuka setiap hari sejak 09.00 pagi hingga pukul 20.00 WIB. Selama berkunjung, para wisatawan dapat bersuafoto dan masuk ke dalam Istana dengan ditemani juga oleh penjaga, yang bisa sekaligus menceritakan sekilas tentang bangunan bersejarah ini.

Pancur Aji merupakan salah satu objek wisata alam yang terdapat di Kabupaten Sanggau, Wisata ini terletak di kota Sanggau dengan jarak kurang lebih 4 km dari kota Sanggau. Lokasi ini dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua atau roda empat. Konon ceritanya lokasi ini merupakan persembunyian Bujang Melaka membentengi diri dari kejaran musuh. Kawasan ini nantinya akan dikembangkan atau ditata menjadi kawasan yang memiliki kesesuaian dan integritas antara satu dengan lainnya.

Rencana pengembangan kawasaan wisata Pancur Aji akan di kembamgkan antara lain: resort, villa, cottege dan fasilitas perlengkapan,sarana dan prasarananya, kebun binatang, aktrasi wisata air ( kolam pemancingan, kolam renang bagi anak, perahu dayung bagi anak-anak ), wisata minat khusus (camping ground, outbond) dan pentas hiburan, taman bunga,warung rakyat dan warung kuliner, pendopo, wisata aktraksi kereta api mini.

Arung Jeram merupakan salah satu olahraga yang bernilai rekreasi ( sport tourism) yang banyak menarik minat orang untuk mengikutinya. Arung jeram juga dianggap sebagai wisata petualangan yang menantang sekaligus atraktif dan memberikan pengalaman yang cukup mendalam bagi yang pernah mengikutinya. Kabupaten Sanggau memiliki lokasi arum jeram yang terletak Entikong di Kecamatan antara suruh tembawang ke kota Entikong Kecamatan Entikong, kurang lebih 115 Km dari kota Sanggau.

Arung jeram suruh tembawang memiliki 20 riam ( kesulitan ) yang terjal dengan waktu tempuh dari Entikong ke Suruh Tembawang 5 sampai 12 jam tergantung kondisi air, serta memiliki tikungan sungai yang sempit. Arung jeram suruh tembawang merupakan peluang bagi investasi untuk mengembangkan olahraga arung jeram ini.

Objek wisata sumber air panas ini terletak di kampung Peruntan, Desa Sape, Kecamatan Jangkang yang dapat dikunjungi melalui jalan darat dari Kecamatan Kembayan menuju Jangkang atau dari kota Sanggau melalui Kecamatan Mukok selanjutnya menuju lokasi air panas tersebut dengan jarak tempuh kurang lebih 70 km dari kota Sanggau.

Sumber air panas ini oleh penduduk setempat dinamakan Sipatn Lotup yang artinya air mendidih. Keunikan sumber air panas Sipatn Lotup ini berasal dari mata air yang di panaskan oleh panas bumi (geothermal) dengan temperatur 52-55 derajat Celsius, Air panas Sipant Lotup termasuk andalan wisata kabupaten Sanggau, namun belum banyak yang mengetahui potensi wisata ini, sehingga belum banyak yang mengunjungi sumber air panas yang unik ini. Kedepannya sumber air panas ini dapat dikembangkan atau ditata sehingga memiliki kesesuain dan intergrasi antara satu dengan lainnya berupa tempat pemandian air panas, sarana dan prasarana lainnya, tempat parkir tempat penggantian pakaian, warung rakyat, pendopo, dan taman bermain.

Gunung Tiong Kandang merupakan salah satu objek wisata alam dan sebagai kawasan hutan lindung yang terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat yang terdapat di Kabupaten Sanggau. Wisata gunung Tiong Kandang ini terletak di Dusun Mangkit dan Dusun Mak Ijing dengan jarak 83 km dari kota Sanggau, dapat ditempuh dengan kenderaan roda dua atau roda empat melalui Dusun Mangkit dengan jarak 2.502 meter sampai di pedagi, atau melalui Dusun Mak Ijing dengan jarak 2.855 meter sampai ke pedagi di tengah-tengah gunung Tiong Kandang, sebuah batu dengan ketinggian 160 cm berbentuk pintu masuk oleh masyarakat menuju puncak gunung, sedangkan kiri kanan batu terdapat jurang yang sangat dalam.

Objek wisata gunung Tiong Kandang terdapat lokasi air terjun yaitu air terjun Kajang memiliki tiga tingkatan yang terletak disebelah utara Dusun mangkit dan air terjun Nosok dengan ketinggian 6 meter terletak di sebelah selatan Dusun mangkit,dan terdapat batu berbentuk kulintang serta batu pengasih di puncak gunung Tiong Kandang.

Dengan menjaga keseimbangan antara pola pengembangan dan karakteristik ekologi atau lingkungan alam dan budaya yang dimiliki, dengan menekankan pada upaya mengembangkan perekonomian lokal untuk meningkatkan kesejahteraan setempat,berupa home stay, sarana dan prasarana, camping ground, taman safari, penjelajahan, penelitian, dan outbond. Gunung tiong kandang pada bulan Agustus 2008 pernah di kunjungi oleh delegasi Dinas kehutanan Kanada dan Amerika Serikat.

Jembatan Tayan yang terletak di Kabupaten Sanggau terbagi menjadi dua bagian. Panjang totalnya adalah 1480 meter dengan jalan penghubung sepanjang 3,7 km yang terbagi menjadi 3 bagian. Lebar Jembatan Tayan adalah 11,5 meter yang digunakan untuk dua jalur dan dua lajur. Jembatan Tayan melintang di Sungai Kapuas dan melewati Pulau Tayan, di Kecamatan Tayan Hilir. Objek Wisata ini adalah wisata baru yang sedang ramai dikunjungi karena keindahan rancangan dan desainnya yang didominasi warna merah dan putih.

Riam Odong merupakan salah satu objek wisata air terjun yang indah. Riam Odong ini terletak di Dusun Engkolai, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Pengunjung lokal maupun luar daerah yang datang untuk menikmati keindahan wisata alam Riam Odong ini tidak dipungut biaya.

Sebagian besar transportasi di Kabupaten Sanggau masih mengandalkan transportasi sungai seperti sampan, speedboat dan lain-lain. Daerah ini juga masih mengandalkan transportasi umum seperti bus, angkutan dalam kota dan lain-lain.

Tersedia lebih dari 670 fasilitas sekolah di Kabupaten Sanggau. Mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) Rumah Anak (RA), Sekolah Dasar (SD) baik swasta maupun negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik swasta maupun negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) baik swasta maupun negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik swasta maupun negeri Serta Sekolah Dasar Luar Biasa atau yang sering disebut dengan SDLB. Lebih jelasnya perhatikan tabel dibawah ini:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.