Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Seram Bagian Timur

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Seram Bagian Timur. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Seram Bagian Timur

Kabupaten Seram Bagian Timur

Peta Kabupaten Seram Bagian Timur

Kabupaten Seram Bagian Timur (disingkat sebagai SBT) adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Maluku, Indonesia. Daerah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah. Ibu kota kabupaten ini menurut Undang-Undang, terletak di Dataran Hunimoa, akan tetapi pusat kegiatan termasuk pemerintahan berlangsung di Bula. Jumlah penduduk kabupaten ini tahun 2022 berjumlah 143.438 jiwa.

Seram Bagian Timur merupakan penghasil minyak bumi yang sudah ditambang sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini membuat ibukota SBT di Bula dikenal sebagai kota minyak. Beberapa perusahaan yang beroperasi disini antara lain Citic Seram Energy dan Kalrez Petroleum.

Luas Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur seluruhnya mencapai 20.656,89 km2 yang terdiri luas laut 14.877,77,84 Km2 dan luas daratan 5.779,12 km2. Jumlah sungai besar dan kecil yang langsung bermuara ke laut pada 4 kecamatan sebanyak 29 buah. Jumlah dimaksud belum termasuk anak-anak sungai yang bermuara ke sungai utama. Terdapat 2 sungai besar yang tidak pernah mengalami kekeringan sepanjang tahun, yaitu: Sungai Bobot (lebar lk. 70 M) di Kecamatan Werinama dan Sungai Masiwang (lebar lk. 85 M) yang membatasi Kecamatan Seram Timur dan Kecamatan Bula.

Karena secara geografis Kabupaten Seram Bagian Timur terletak di antara Benua Australia dan Benua Asia serta masih dalam kawasan lintang tropis dan dikelilingi oleh laut yang cukup luas, maka iklim yang terdapat di kabupaten ini adalah iklim musim dan iklim taut tropis dengan curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun. Berdasarkan hasil pemantauan di Stasiun Meteorologi Geser Kabupaten SBT pada tahun 2005, ditemui temperatur maksimum 31,7 °C, minimum 22,2°, dengan temperature rata-rata 27,8 °C.

Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan April, yaitu rata-rata sebesar 456,3 mm, dan menyusul pada bulan Desember yaitu sebesar 360,6 mm. Jumlah hari hujan terbanyak juga terjadi pada bulan April, dengan rata-rata sebanyak 22 hari, menyusul pada bulan Januari sebesar 20 hari. Rata-rata jumlah hari hujan perbulan dalam tahun 2005 adalah sebesar 14,1 hari.

Penyinaran matahari rata-rata 64,7 %. Tekanan udara rata-rata setahun sebesar 1.111,1 milibar. Kelembaban nisbi rata-rata 81,9 %. Kecepatan angin rata-rata 5,7 knot. Kecepatan angin terbesar pada Musim Timur terjadi pada bulan April, yaitu sebesar 30 knot dengan arah angin dari Tenggara menuju Barat Laut, dan pada Musim Barat terjadi pada bulan Januari sebesar 25 knot dengan arah angin dari Barat Laut ke Tenggara. Tinggi gelombang rata-rata pada musim tersebut di atas sebesar 2 m.

Jumlah penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur pada pendataan terakhir tahun 2005 (Podes SE 2006 Tahun 2005) sebesar 81.320 jiwa yang terdiri dari: Laki-laki 40.602 Jiwa dan Perempuan 40.718 Jiwa. Pertumbuhan penduduk rata-rata pertahun sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 2000 sebesar 1,67 %. Angka pertumbuhan tertinggi tercatat panda Kecamatan Bula, yaitu 4,87 % pada tahun 1980 dan 5,42 % pada tahun 1990. Sedangkan pada Kecamatan P.P. Gorom, data angka pertumbuhan penduduk belum terpantau, karena pada saat pemantauan dimaksud, Kecamatan P.P. Gorom masih merupakan bagian dari Kecamatan Seram Timur.

Data jumlah penduduk miskin di Kab. SBT, berdasarkan data survey Pemkab SBT tahun 2006 tercatat sebanyak 20.766 Rumah Tangga Miskin (62%). Jumlah RTM yang memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 6719RTM dengan nilai bantuan per RTM per triwulan sebesar Rp.300.000. Sedangkan jumlah Komunitas Adat Terpencil (th.2006) sebanyak 190 KK yang tersebar pada Kecamatan Bula dan Tutuktolu.

Indikator status kesehatan masyarakat menunjukkan pelayanan kesehatan masih memerlukan upaya pemerataan, perbaikan, maupun peningkatan. Jumlah prasarana kesehatan pada 2006 terdiri dari 1 buah Rumah Sakit Tipe C yang saat ini dalam proses melengkapi seluruh sarana dan prasarana pelayanan pelayanan pengobatan dan perawatan, 4 unit Puskesmas Rawat Inap, dan 3 buah Puskesmas Rawat Jalan serta 39 buah Puskesmas Pembantu. Sedangkan jumlah tenaga paramedis sebanyak 13 orang dan paramedis sebanyak 96 orang.

Gambaran derajat kesehatan balita: Balita Gizi Lebih 0,94%, Balita Gizi Baik 81,94%, Balita Gizi Buruk 0,12%, Balita Gizi Kurang 16,97%.

Sarana dan parasara pendidikan di Kab. SBT masih terbatas sehingga menyebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia serta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah SD/MI teridentifikasi sebanyak 143 buah dengan jumlah murid sebanyak 19.739 orang dan tenaga guru sebanyak 821 orang (Rasio Guru dan Murid 1: 24). Jumlah MTs/SMPsebanyak 35 buah dengan jumlah murid 5657 orang dan jumlah guru 222 orang (Rasio Guru dan Murid 1: 24). Jumlah SMA/SMK sebanyak 15 unit dengan jumlah guru 138 orang dan jumlah siswa 3463 orang (Rasio Guru dan Murid 1: 25).

Persoalan lain yang ikut mempengaruhi kondisi pendidikan di SBT adalah kurang lebih 40% bangunan (gedung) sekolah dalam keadaan rusak berat, kurangnya sarana dan prasaran pendidikan serta sebaran guru dan ruang belajar yang tidak merata. Sesuai program Pembangunan Nasional bahwa setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya memiliki satu Perguruan Tinggi maka Kab. SBT terdapat satu Perguruan Tinggi Islam Swasta yang berkedudukan di Geser Ibu kota Kecamatan Seram Timur.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar, dalam mendukung pemeluk agama menjalankan agama yang dianutnya maka perlu disediakan fasilitas peribadatan sesuai jenis agama yang dianut masyarakat SBT. Agama yang dianut masyarakat SBT adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Hindu. Jumlah fasilitas peribadatan sampai saat ini, Masjid 207 buah, 6 Surau, 20 Gereja Kristen Protestan, 6 Gereja Kristen Katolik dan 1 Pura. Yang tak kalah penting dalam membina generasi muda Islam adalah sarana Taman Pengajian Al-Qur’an dan Taman Pengenalan AlQur’an. Jumlah TPQ di Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 100 TPQ.

Hasil assesmen diketahui jumlah penduduk Kab. SBT tahun 2006 adalah 117.133 jiwa. Golongan terbesar pada penduduk berusia 21-30 tahun. Kemudian, penduduk dalam golongan usia 31 – 40 tahun sebanyak 27.377 jiwa. Kedua kategori usia ini adalah usia produktif yang secara kuantitatif berjumlah 56.272 jiwa dari total penduduk yang ada di Kab. SBT. Komposisi penduduk usia 20 – 20 tahun yakni sebanyak 23,104 jiwa kemudian kelompok usia 0 – 10 tahun sebanyak 22.508 jiwa, usia 41 – 50 tahun 7.710 jiwa, 51 – 60 tahun 3.334 jiwa, dan diatas 60 tahun 1.969 jiwa.

Sarana perdagangan berupa pasar sebanyak 4 unit, terdiri dari Pasar Inpres 1 unit yang berlokasi di Bula dan Pasar Tradisional 3 unit yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Seram Timur, Pulau Gorom dan Werinama. Koperasi, sejak tahun 2006 berjumlah 82 unit yang keanggotannya kebanyakan terdiri dari masyarakat petani dan nelayan.

Sarana jaringan listrik masyarakat berasal dari PT. PLN (persero) melalui unit-unit pembangkit tenaga Diesel yang terdapat di Werinama, Bula, Geser, Gorom, Tutuktolu, dan Wakate. Pelayanan penerangannya baru sebatas pada malam hari sedangkan di Kota Bula pelayanan penerangannya sejak pertengahan 2007 sudah 24 jam.

Sarana pelayanan Pos dan Giro sebelumnya sebanyak 3 kantor. Sampai saat ini hanya 2 kantor saja yang beroperasi yakni di Kecamatan Bula dan Kecamatan Seram Timur. Jaringan informasi dirasakan perlu oleh masyarakat, terbukti dengan adanya stasiun telepon seluler yang saat ini telah eksis di empat kecamatan yakni Bula, Werinama, Seram Timur, dan Pulau Gorom. Sejak 2007 dan 2008 diupayakan kemampuan peyebaran informasi melalui media massa, baik cetak maupun elektronik dapat dinikmati masyarakat yang berada di enam kecamatan.

Lembaga keuangan yang ada di Kab. Seram Bagian Timur terdiri dari Kantor Cabang Bank Maluku 1 Unit, Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) 1 unit, Kantor Cabang Bank Mandiri 1 Unit, dan Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) 1 Unit.

Salah satu indikator untuk melihat tingkat inflasi dan deflasi adalah indeks harga implisit PDRB. Hasil perhitungan menunjukkan angka indeks harga implisit Th.2006 sebesar 150,79%. Ini menunjukkan secara keseluruhan harga barang dan jasa yang dihasilkan SBT mengalami kenaikan 50,79% dari harga pada tahun 2004. Kemudian bila dilihat menurut sektor, kenaikan harga tertinggi pada tahun 2006 terjadi pada sektor listrik, gas dan air bersih sebesar 95,06%. Sedangkan harga terendah adalah sektor pengangkutan dan komunikasi yakni 28,68%.

Potensi lestari sektor perikanan meliputi ikan permukaan (pelagis) dan ikan dasar (demershal) diperkirakan 128.692,2 ton/tahun di mana sampai tahun 2005 baru dapat dikelola 9.340,6 ton (7,79%) dengan nilai produksi 13.561.250.000. Disamping itu masih terdapat berbagai potensi kelautan bernilai ekonomis tinggi seperti teripang, lola, cumi-cumi, kepting, udang penaide, dll.

Luas lahan potensial 131.364 Ha. Rincian peruntukan dan pengelolaannya sbb: Tanaman Pangan dan Hortikultura 27.096Ha (20,62%). Sampai saat ini beru dikelola seluas 9.500Ha (35,06%) dengan jenis komoditas padi, palawija, jagung, kacang tanah, sayur dan buah-buahan.

Luas lahan potensial 99.212Ha (75,51%), sampai saat ini baru dikelola 340,13Ha (6,69%) dengan jenis ternak yakni sapi, kambing, ayam ras dan itik.

Meliputi pertambangan umum dan pertambangan migas. Potensi pertambangan umum meliputi batu bara, emas, tembaga, nikel, krom, kobalt, basi, magnesium, mangan dan zirkonium. Pertambangan Migas meliputi minyak bumi dan nafta.

2006, teridentifikasi panjang jaringan jalan yang berhasil dibangun 532,20KM (Rincian: Jalan Aspal 29,50KM, Jalan Kerikil 178,20KM, Jalan Tanah 298,50KM, Jalan Semen 6KM, jalan yang belum terbuka 46,5KM.

Jembatan Darat teridentifikasi 188 buah dengan total panjang bentangan kurang lebih 8.562 meter. Sedangkan jembatan darat yang terdapat pada jalan antar wilayah dan lingkar pulau sebanyak 143 unit dengan total panjang bentangan kurang lebih 4127 meter.

Pelayanan transportasi laut terdiri atas pelayaran nasional dan pelayaran swasta. Frekuensi kedatangan dan keberangkatan untuk rute Ambon – Bula – Geser – Gorom adalah 3 kali dalam sebulan dilayani oleh swasta. Sedangkan frekuensi pelayaran nasional dari Geser ke Bula sementara ini masih satu kali dalam seminggu.

Upaya perwujudan pelayanan transportasi udara sampai 2012 belum terlaksana. Sarana transportasi udara yang ada hanya bersifat khusus pelayanan perusahaan minyak di Bula. Untuk umum diberikan 3 seat setiap penerbangan dengan frekuensi 3 kali seminggu. Untuk itu Pemkab SBT merencanakan membangun bandara baru dengan panjang landasan pacu sekitar 2000 meter di mana pada tahun ini dilakukan studi infestigatif terkait penyiapan pelaksanaan pembangunannya.

Upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, seiring dengan meningkatnya fungsi pelayanan public maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Kelembagaan, sehingga Kelembagaan Daerah menjadi 36 Urusan Pemerintahan yang terdiri dari 15 Dinas, 8 Badan, ( Bagian, 3 Kantor dan 2 Sekretariat.

Kebutuhan Eselon II teridentifikasi sebanyak 28 orang, sudah terisi 23 orang (82,14%), masih tersisa 5 orang (17,86%). Kebutuhan Eselon III teridentifikasi 112 orang, sudah terisi 30 orang (26,78%), masih tersisa 82 orang (73,22%). Eselon IV sebanyak 315 orang, sudah terisi 43 orang (13,65%), masih tersisa 272 orang (86,35%). Peningkatan kualitas aparatur melalui Diklat PIM II sebanyak 4 orang, Diklat PIM III sebanyak 7 orang, dan Diklat PIM IV sebanyak 6 orang.

Untuk mengantisipasi rendahnya kualitas dan jumlah aparatur di bidang kesehatan, sejak tahun 2005 telah dibuka kelas keperawatan pada AKPER Masohi dan sampai tahun 2006 telah berjumlah 76 orang. Sedangkan dibidang Kedokteran telah dijalin kerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia di Makassar untuk menampung calon mahasiswa yang telah lulus seleksi yang berasal dari Kab. SBT. Demikian pula di bidang pemerintahan, sejak 2004 pemerintah daerah telah memfasilitasi calon mahasiswa STPDN Bandung dan hingga kini telah berjumlah 7 orang.

Kabupaten Seram Bagian Timur dari awal berdirinya pada tahun - hingga saat ini sudah pernah dipimpin oleh beberapa bupati. Saat ini Bupati Seram Bagian Timur dijabat oleh Abdul Mukti Keliobas.

Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.

Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 16 kecamatan dan 198 desa dengan luas wilayah 6.429,88 km² dan jumlah penduduk 131.707 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 81.05.

Kabupaten ini terpisah atas tiga bagian, yakni Pulau Seram (bagian timur), Kepulauan Gorom, dan Kepulauan Watubela.

Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag untuk kelompok bernama "Ket.", tapi tidak ditemukan tag yang berkaitan

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.