Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sidoarjo

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sidoarjo. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo

Peta Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦱꦶꦢꦲꦂꦗ, Pegon: سيداهرجا, translit. Sidåarjå; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Sidoarjo. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik di utara, Selat Madura di timur, Kabupaten Pasuruan di selatan, serta Kabupaten Mojokerto di barat. Bersama dengan Gresik, Sidoarjo merupakan salah satu penyangga utama Kota Surabaya, dan termasuk dalam kawasan Gerbangkertosusila. Penduduk kabupaten ini berjumlah 2.033.764 jiwa pada tahun 2021. Kabupaten ini diduga merupakan bekas ibukota kerajaan Jenggala dan Kahuripan. Kabupaten Sidoarjo memiliki Monumen Jayandaru sebagai ciri khas wilayahnya. Monumen ini terletak di Alun-Alun Sidoarjo dengan ketinggian 23 meter dan lebar alas 75,8 meter. Pada bagian atas terdapat replika udang dan bandeng sebagai ikon Kota Delta, Sidoarjo.

Sidoarjo dahulu dikenal sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Janggala. Pada masa kolonialisme Hindia Belanda, Sidoarjo merupakan bagian dari Kabupaten Surabaya (saat ini Gresik). Nama daerahnya pada masa itu ialah Sidokare. Daerah Sidokare dipimpin oleh seorang patih bernama R. Ng. Djojohardjo, bertempat tinggal di kampung Pucang Anom yang dibantu oleh seorang wedana yaitu Bagus Ranuwiryo yang berdiam di kampung Pangabahan. Pada 1859, berdasarkan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 9/1859 tanggal 31 Januari 1859 Staatsblad No. 6, daerah Kabupaten Surabaya dibagi menjadi dua bagian yaitu Kabupaten Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Sidokare dipimpin R. Notopuro (kemudian bergelar R.T.P. Tjokronegoro) yang berasal dari Kasepuhan. Ia adalah putra dari R.A.P. Tjokronegoro, Bupati Surabaya. Pada tanggal 28 Mei 1859, nama Kabupaten Sidokare yang memiliki konotasi kurang bagus diubah namanya menjadi Kabupaten Sidoarjo.

Setelah R. Notopuro wafat tahun 1862, maka kakak almarhum pada tahun 1863 diangkat sebagai bupati, yaitu Bupati R.T.A.A. Tjokronegoro II yang merupakan pindahan dari Lamongan. Pada tahun 1883 Bupati Tjokronegoro pensiun, sebagai gantinya diangkat R.P. Sumodiredjo pindahan dari Tulungagung tetapi hanya 3 bulan saja menjabat sebagai Bupati karena wafat pada tahun itu juga, dan R.A.A.T. Tjondronegoro I diangkat sebagai gantinya.

Pada masa Pedudukan Jepang (8 Maret 1942–15 Agustus 1945), daerah delta Sungai Brantas termasuk Sidoarjo juga berada di bawah kekuasaan Pemerintahan Militer Jepang (yaitu oleh Kaigun, tentara Laut Jepang). Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah pada Sekutu. Permulaan bulan Maret 1946, Belanda mulai aktif dalam usaha-usahanya untuk menduduki kembali daerah ini. Ketika Belanda menduduki Gedangan, pemerintah Indonesia memindahkan pusat pemerintahan Sidoarjo ke Porong. Daerah Dungus (Kecamatan Sukodono) menjadi daerah rebutan dengan Belanda. Tanggal 24 Desember 1946, Belanda mulai menyerang kota Sidoarjo dengan serangan dari jurusan Tulangan. Sidoarjo jatuh ke tangan Belanda hari itu juga. Pusat pemerintahan Sidoarjo lalu dipindahkan lagi ke daerah Jombang.

Pemerintahan pendudukan Belanda (dikenal dengan nama Recomba) berusaha membentuk kembali pemerintahan seperti pada masa kolonial dulu. Pada November 1948, dibentuklah Negara Jawa Timur salah satu negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat. Sidoarjo berada di bawah pemerintahan Recomba hingga tahun 1949.

Pada 27 Desember 1949, sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar, Belanda menyerahkan kembali Negara Jawa Timur kepada Republik Indonesia Serikat, sehingga daerah delta Brantas dengan sendirinya menjadi daerah Republik Indonesia.

Kabupaten Sidoarjo terletak antara 112°5’ dan 112°9’ Bujur Timur dan antara 7°3’ dan 7°5’ Lintang Selatan.

Dataran Delta dengan ketinggian antara 0 s/d 25 meter, ketinggian 0-3 meter dengan luas 19.006 Ha, meliputi 29,99%, merupakan daerah pertambakan yang berada di wilayah bagian timur. Wilayah bagian tengah yang berair tawar dengan ketinggian 3-10 meter dari permukaan laut merupakan daerah pemukiman, perdagangan dan pemerintahan. Meliputi 40,81 %. Wilayah Bagian Barat dengan ketinggian 10-25 meter dari permukaan laut merupakan daerah pertanian. Meliputi 29,20%

Daerah air tanah, payau, dan air asin mencapai luas 16.312.69 Ha. Kedalaman air tanah rata-rata 0–5 m dari permukaan tanah.

Sidoarjo terletak di antara dua aliran sungai yaitu Kali Mas dan Kali Porong yang merupakan cabang dari Kali Brantas yang berhulu di Kabupaten Malang.

Wilayah Sidoarjo beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim kemarau pada bulan Juni sampai Bulan Oktober dengan bulan terkering adalah Agustus dan musim hujan pada bulan Desember sampai bulan April dengan bulan terbasah adalah Januari. Curah hujan tahunan di wilayah Sidoarjo berkisar antara 1.300–1.700 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 80–120 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah ini bervariasi antara 21°–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±76%.

Alluvial kelabu seluas 6.236,37 Ha Assosiasi Alluvial kelabu dan Alluvial Coklat seluas 4.970,23 Ha Alluvial Hidromart seluas 29.346,95 Ha Gromosal kelabu Tua Seluas 870,70 Ha

Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dijalankan berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah terdiri atas dua unsur, yaitu Pemerintah Daerah sebagai pelaksana fungsi eksekutif yang dipimpin oleh Bupati, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif.

Bupati dan Wakil Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah setiap lima tahun. Mereka bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas-dinas teknis, badan, dan lembaga lainnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPRD beranggotakan 50 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif, dan mewakili berbagai partai politik. Lembaga ini memiliki wewenang dalam pembentukan peraturan daerah, persetujuan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Secara administratif, Kabupaten Sidoarjo terbagi ke dalam 18 kecamatan, yang selanjutnya dibagi menjadi 28 kelurahan dan 322 desa.

Bupati merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di Kabupaten Sidoarjo. Sejak kemerdekaan Indonesia, jabatan ini telah diemban oleh sejumlah tokoh dari latar belakang birokrasi dan militer. Dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024, pasangan Subandi dan Mimik Idayana terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk masa jabatan 2025–2030, menggantikan Ahmad Muhdlor Ali dan Subandi yang menjabat pada periode sebelumnya.

DPRD Kabupaten Sidoarjo merupakan lembaga legislatif yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan berasal dari berbagai partai politik. Komposisi keanggotaan DPRD periode 2019–2024 terdiri atas wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan partai lainnya.

Kabupaten Sidoarjo secara administratif terbagi menjadi 18 kecamatan, yang mencakup 28 kelurahan dan 322 desa. Pembagian wilayah ini ditetapkan untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat lokal.

Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi paling dinamis di Provinsi Jawa Timur. Letaknya yang strategis, diapit oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan, menjadikan Sidoarjo sebagai wilayah penyangga utama dalam kegiatan industri dan perdagangan di kawasan Gerbangkertosusila. Kedekatannya dengan Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandar Udara Internasional Juanda memberikan keuntungan logistik yang besar bagi pelaku usaha. Pertumbuhan sektor industri dan jasa di kabupaten ini juga ditunjang oleh ketersediaan tenaga kerja lokal serta infrastruktur transportasi yang memadai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo tahun 2023, sektor industri pengolahan menyumbang lebih dari setengah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sidoarjo, yakni sebesar 52,11 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sidoarjo termasuk salah satu daerah dengan kontribusi industri terbesar di Provinsi Jawa Timur.

Sektor industri di Sidoarjo mencakup berbagai bidang, mulai dari manufaktur ringan hingga industri berat. Kawasan industri tersebar di kecamatan Waru, Taman, Gedangan, dan Krian. Beberapa perusahaan nasional dan multinasional yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo antara lain:

Di samping industri besar, industri kecil dan menengah juga berkembang pesat. Beberapa sentra industri terkenal di antaranya adalah:

Perikanan merupakan sektor ekonomi penting, terutama di wilayah timur Sidoarjo yang berbatasan dengan Selat Madura. Kabupaten ini dikenal sebagai daerah penghasil ikan bandeng dan udang windu, yang dibudidayakan di tambak-tambak air payau. Pada tahun 2023, produksi ikan bandeng dari tambak di Sidoarjo tercatat lebih dari 34.000 ton.

Simbol bandeng dan udang juga tercermin dalam lambang Kabupaten Sidoarjo. Komoditas ini menjadi bahan dasar kuliner khas seperti petis, kupang lontong, dan sate kerang. Oleh masyarakat, Sidoarjo kerap dijuluki sebagai Kota Petis.

Sektor perdagangan dan jasa di Kabupaten Sidoarjo mengalami pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan integrasi ekonomi dengan wilayah sekitarnya. Aktivitas perdagangan didukung oleh keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial, terutama di kecamatan urban seperti Sidoarjo Kota, Waru, dan Taman. Pesatnya pertumbuhan minimarket di ketiga kecamatan tersebut mencerminkan potensi ekonomi masyarakat yang tinggi dan posisi strategis sebagai perbatasan dengan Kota Surabaya.

Sektor jasa mencakup berbagai bidang, mulai dari perhotelan, transportasi, pendidikan, hingga keuangan. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan perhotelan, didukung oleh letaknya yang strategis dekat dengan pusat bisnis dan industri Kota Surabaya serta akses yang mudah melalui berbagai moda transportasi umum. Selain itu, banyak rumah sakit besar seperti Rumah Sakit Siti Khodijah dan RS Mitra Keluarga Sidoarjo yang sering membuka lowongan untuk dokter, perawat, hingga staf administrasi, menunjukkan pertumbuhan sektor jasa kesehatan.

Kabupaten Sidoarjo memiliki infrastruktur transportasi yang mendukung konektivitas regional dan nasional, meliputi moda udara, darat, serta sistem transportasi massal.

Bandar Udara Internasional Juanda terletak di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Bandara ini merupakan salah satu bandara tersibuk di Indonesia dan menjadi gerbang utama bagi wilayah Jawa Timur. Awalnya dibuka pada tahun 1964 sebagai pangkalan udara militer, bandara ini kemudian dikembangkan untuk melayani penerbangan sipil domestik dan internasional. Pada 1 Januari 1985, pengelolaan bandara dialihkan kepada Perum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1984. Seiring waktu, frekuensi penerbangan sipil meningkat, dan pada 24 Desember 1990, Bandara Juanda ditetapkan sebagai bandara internasional dengan peresmian terminal penerbangan internasional.

Transportasi bus merupakan moda utama yang menunjang mobilitas masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Letak geografisnya yang strategis, berbatasan langsung dengan Kota Surabaya dan menjadi bagian dari kawasan metropolitan Gerbangkertosusila, menjadikan Sidoarjo sebagai simpul penting dalam jaringan transportasi darat antarkota maupun antarprovinsi. Moda ini menghubungkan Sidoarjo dengan berbagai kota besar di Pulau Jawa dan daerah lainnya, serta memfasilitasi pergerakan harian masyarakat menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial.

Terminal utama di wilayah ini adalah Terminal Purabaya, atau yang lebih dikenal sebagai Terminal Bungurasih. Meskipun secara administratif terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terminal ini dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Terminal Purabaya merupakan salah satu terminal bus terbesar di Asia Tenggara dan berfungsi sebagai gerbang utama Kota Surabaya dari berbagai kota besar di Indonesia melalui jalur darat.

Selain Terminal Purabaya, Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah terminal lain yang berfungsi sebagai pusat angkutan lokal dan pedesaan. Terminal Larangan di Kecamatan Candi melayani jalur angkutan antarkecamatan dan kawasan selatan Sidoarjo. Terminal Krian di bagian barat berperan sebagai titik keberangkatan dan kedatangan kendaraan menuju Mojokerto dan daerah sekitarnya. Di selatan, terdapat Terminal Porong yang penting untuk mobilitas masyarakat di wilayah selatan Sidoarjo. Sementara itu, Terminal Prasung yang berada di Kecamatan Buduran melayani jalur pesisir timur serta angkutan dalam kota dan perdesaan.

Terminal-terminal tersebut menjadi simpul distribusi penumpang untuk berbagai jenis layanan, seperti bus antarkota dalam provinsi (AKDP), bus antarkota antarprovinsi (AKAP), serta angkutan kota dan pedesaan. Fasilitas yang tersedia di terminal umumnya mencakup ruang tunggu penumpang, loket tiket, area parkir, dan fasilitas dasar lainnya yang menunjang kenyamanan serta keamanan pengguna jasa. Peran terminal bus semakin penting dengan adanya integrasi sistem transportasi yang lebih luas, seperti koneksi ke jalur kereta api dan angkutan massal seperti Trans Jatim.

Sejak 20 Agustus 2022, Kabupaten Sidoarjo menjadi bagian dari jaringan layanan angkutan massal Trans Jatim yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Trans Jatim merupakan sistem bus antarkota yang terintegrasi, dirancang untuk melayani rute-rute strategis di kawasan metropolitan Surabaya, termasuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Program ini dikembangkan dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi publik serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Koridor utama yang melintasi wilayah Sidoarjo adalah Koridor 1, yang menghubungkan Terminal Porong, Terminal Purabaya, dan Terminal Bunder di Gresik dengan total panjang trayek sekitar 72 kilometer. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 untuk pelajar.

Di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Trans Jatim melayani sejumlah titik pemberhentian penting, antara lain Halte Terminal Porong, Halte Gedang, Halte Tanggulangin, Halte Keramean, Halte Terminal Larangan, Halte Lemah Putro, Halte Alun-Alun I, Halte Sun City I, Halte Pondok Mutiara, dan Halte Transit Point Trans Jatim. Sebagian besar halte ini terletak di sepanjang jalan utama dan dilengkapi dengan papan informasi serta area tunggu sederhana. Meskipun belum dilengkapi dengan jalur khusus seperti yang dimiliki oleh sistem Transjakarta, layanan Trans Jatim tetap mempertahankan frekuensi keberangkatan yang relatif konsisten.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tengah merencanakan perluasan jaringan Trans Jatim ke wilayah lain di Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya, termasuk integrasi dengan moda transportasi lain seperti layanan feeder dan angkutan kota. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi sistem transportasi regional dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Perluasan layanan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan serta mendukung mobilitas yang lebih berkelanjutan.

Kabupaten Sidoarjo memiliki peran strategis dalam jaringan perkeretaapian di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Stasiun Sidoarjo (merupakan stasiun kereta api kelas I yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo. Stasiun ini melayani berbagai jenis layanan kereta api penumpang, termasuk kereta api antarkota, lokal, dan komuter, yang menghubungkan Sidoarjo dengan kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan Banyuwangi.

Selain Stasiun Sidoarjo, wilayah Kabupaten Sidoarjo juga dilayani oleh sejumlah stasiun lain, antara lain Stasiun Waru, Stasiun Gedangan, Stasiun Boharan, Stasiun Sepanjang, Stasiun Krian, Stasiun Tarik, dan Stasiun Porong. Beberapa stasiun tersebut, seperti Stasiun Waru dan Stasiun Krian, menjadi tempat pemberhentian bagi Kereta api Sri Tanjung, layanan kereta api ekonomi yang menghubungkan Banyuwangi dan Yogyakarta.

Stasiun Tulangan, yang sebelumnya nonaktif sejak dekade 1970-an, diaktifkan kembali pada tahun 2009 sebagai bagian dari penanganan darurat terhadap bencana Lumpur Lapindo. Bencana tersebut menutup akses rel utama antara Stasiun Porong dan Sidoarjo, sehingga dilakukan pembangunan jalur alternatif melalui Mojokerto dan reaktivasi Stasiun Tulangan sebagai titik penghubung.

Kabupaten Sidoarjo merupakan bagian dari jaringan KAI Commuter yang mengoperasikan layanan Komuter Surabaya. Layanan ini dirancang untuk melayani mobilitas harian di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila, menghubungkan Sidoarjo dengan Surabaya, Mojokerto, dan Lamongan. Jalur komuter melintasi sejumlah stasiun di Sidoarjo, seperti Gedangan, Waru, dan Sidoarjo, dan menjadi moda transportasi utama bagi para pekerja dan pelajar.

Layanan ini memiliki jadwal keberangkatan yang relatif padat pada jam sibuk, serta tarif yang terjangkau, sehingga banyak digunakan sebagai alternatif kendaraan pribadi untuk perjalanan antarwilayah di dalam aglomerasi Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemangku kepentingan transportasi seperti KAI dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tengah mendorong integrasi antara layanan perkeretaapian dan moda transportasi lainnya, seperti Trans Jatim. Beberapa halte bus Trans Jatim dirancang berdekatan dengan stasiun kereta api untuk memfasilitasi perpindahan antar moda (intermodal transfer), misalnya Halte Terminal Porong yang dekat dengan Stasiun Porong dan Halte Terminal Larangan dengan akses ke Stasiun Sidoarjo.

Langkah integrasi ini juga didukung oleh pengembangan layanan pengumpan (feeder) dan penyesuaian jadwal antar moda, guna meningkatkan konektivitas dan efisiensi sistem transportasi publik di kawasan Sidoarjo dan sekitarnya.

Kabupaten Sidoarjo memiliki garis pantai di bagian timur yang berbatasan langsung dengan Selat Madura. Meskipun sebagian besar wilayah Sidoarjo merupakan kawasan daratan dan permukiman, terdapat aktivitas transportasi laut terbatas yang berperan dalam mobilitas warga di kawasan pesisir, khususnya di Kecamatan Sedati dan sekitarnya.

Salah satu titik transportasi laut yang aktif di Sidoarjo adalah Pelabuhan Tambak Cemandi yang terletak di Kecamatan Sedati. Pelabuhan ini berfungsi sebagai pelabuhan rakyat dan dermaga perikanan yang melayani kegiatan transportasi laut skala kecil serta sebagai titik keberangkatan perahu nelayan dan kapal tradisional ke pulau-pulau di sekitar Selat Madura.

Selain itu, terdapat sejumlah dermaga kecil di desa-desa pesisir seperti Kalanganyar dan Tlocor, yang digunakan oleh warga untuk transportasi antarwilayah dan akses ke kawasan konservasi seperti Kawasan Ekowisata Mangrove Tlocor. Beberapa di antaranya melayani penyeberangan tidak resmi menggunakan perahu motor, terutama menuju wilayah pesisir Kabupaten Gresik dan Pulau Sarinah.

Transportasi laut di Sidoarjo juga dimanfaatkan sebagai sarana wisata berbasis bahari, terutama di kawasan ekowisata Tlocor dan Kepetingan. Di wilayah ini, pengunjung dapat menggunakan perahu motor untuk menyusuri sungai dan hutan mangrove yang bermuara ke laut, serta mengakses pulau-pulau kecil dan kawasan tambak tradisional yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Kabupaten Sidoarjo memiliki kekayaan kuliner yang mencerminkan karakter pesisir serta tradisi masyarakat Jawa Timur. Salah satu makanan khas yang menonjol adalah kupang lontong, yaitu hidangan yang terdiri atas kupang yang direbus dan disajikan bersama irisan lontong, lentho, sambal, dan siraman petis. Petis, sebagai bahan pelengkap, merupakan bumbu khas Jawa Timur yang dibuat dari rebusan udang atau ikan, serta memberikan cita rasa gurih yang khas. Kupang lontong lazim dijumpai di daerah pesisir seperti Kecamatan Sedati dan Waru, serta sering dijajakan di warung-warung kaki lima.

Produk olahan ikan bandeng juga menjadi ciri khas daerah ini, mengingat peran penting sektor perikanan tambak di Sidoarjo. Di antara olahan yang populer adalah otak-otak bandeng, yaitu bandeng tanpa duri yang diisi bumbu dan dipanggang dalam daun pisang, serta bandeng asap yang diawetkan melalui proses pengasapan tradisional. Produk-produk ini banyak dijual sebagai oleh-oleh di sentra kuliner seperti Pasar Larangan dan kawasan sepanjang Jalan Raya Porong.

Selain makanan utama, terdapat pula beragam jajanan tradisional seperti sate kerang, ote-ote khas Porong, serta klepon, yaitu kue basah berbahan tepung ketan dengan isian gula merah cair dan balutan kelapa parut. Produk lain seperti kerupuk udang, bandeng presto, dan hidangan lokal seperti kothok asem, yakni sup ikan dengan kuah asam segar menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas kuliner daerah ini. Keanekaragaman tersebut mencerminkan perpaduan antara sumber daya alam perairan dan warisan budaya masyarakat pesisir Sidoarjo.

Kabupaten Sidoarjo memiliki beragam tujuan wisata, mulai dari wisata sejarah, budaya, religi, hingga wisata alam dan belanja. Sejumlah tempat telah menjadi ikon daerah dan menarik kunjungan dari berbagai wilayah.

Salah satu yang paling dikenal adalah kawasan Lumpur Lapindo di Porong. Kawasan ini merupakan lokasi bencana semburan lumpur panas sejak 2006, yang kemudian berkembang menjadi objek wisata edukasi dengan keberadaan monumen dan galeri dokumentasi warga terdampak.

Di bidang sejarah dan budaya, Sidoarjo memiliki sejumlah peninggalan zaman Kerajaan Majapahit seperti Candi Pari, Candi Sumur, Candi Dermo, Candi Tawangalun, dan Candi Mendalem. Museum Mpu Tantular di kawasan Buduran menyimpan koleksi arkeologi, sejarah, dan budaya Jawa Timur. Selain itu, Kampung Batik Jetis dikenal sebagai pusat batik tradisional dengan motif khas Sidoarjo yang sudah ada sejak abad ke-17.

Destinasi wisata religi meliputi makam tokoh-tokoh penting seperti KH. Ali Mas’ud di Pagerwojo dan Dewi Sekardadu di Buduran. Beberapa tempat ibadah yang sering dikunjungi wisatawan antara lain Masjid Agung Sidoarjo, Masjid Jami' Al Abror, Pura Jala Siddhi Amertha, Kelenteng Tjong Hok Kiong, dan Gereja Pantekosta Elohim.

Wisata alam dan rekreasi keluarga tersedia di Delta Fishing, Wisata Bahari Tlocor di kawasan Sungai Porong, serta Pulau Lusi yang muncul akibat sedimentasi lumpur dan kini dapat diakses dengan perahu. Wisata Sungai Karanggayam juga menawarkan pengalaman susur sungai di wilayah Krian.

Sidoarjo memiliki berbagai taman kota dan ruang terbuka hijau yang difungsikan sebagai tempat rekreasi warga:

Sementara itu, beberapa pusat ekonomi kreatif seperti Kampung Krupuk di Desa Kedungrejo, Jabon, dan Sentra tas dan koper Tanggulangin menjadi tujuan wisata belanja khas Sidoarjo.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.