Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sikka
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sikka. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Sikka
Peta Kabupaten Sikka
Kabupaten Sikka adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten Sikka adalah Maumere. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Sikka tahun 2021, penduduk kabupaten ini pada berjumlah 321.953 jiwa (2020) dengan kepadatan 186 jiwa/km². Dan pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 340.916 jiwa.
Dahulu Kabupaten Sikka merupakan sebuah Onderafdeling dan kemudian menjadi Swapraja yang dipimpin oleh 12 raja dan ratu secara turun temurun. Yakni sejak pemerintahan Portugis saat dipimpin oleh Raja Don Alesu Ximenes da Silva hingga masa pemerintahan Belanda oleh Raja Andreas Djati da Silva pada tahun 1874. Saat kepemimpinan Raja J. Nong Meak da Silva pada tahun 1902 sistem pemerintahan Swapraja Sikka diubah dengan sistem Desentralisasi. Hingga kemudian berlakunya Undang - undang nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur maka pada tanggal 1 Maret 1958, daerah Swapraja Sikka dijadikan Daerah Tingkat II dengan ibu kotanya Maumere dengan kepala daerah pertama pada masa itu adalah D. P. C. Ximenes da Silva.
Penyelengaraan pemerintahannya di dasarkan atas Undang - undang nomor I tahun 1957 tentang pokok - pokok pemerintahan daerah. Pada tahun 1967 daerah tingkat II Swapraja Sikka di ganti namanya menjadi Kabupaten Sikka dengan kepala daerahnya Laurensius Say.
Secara geografis, luas wilayah Kabupaten Sikka 7.553,24 Km² terdiri atas luas daratan (Pulau Flores) 1.614,80 km² dan pulau-pulau kecil sebanyak 18 buah 117,11 km² serta luas lautan 5.821,33 Km². Luas daratan Kabupaten Sikka dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur maka hanya sebesar 3,66% dari luas wilayah NTT atau seluas 47.349,91 km². Kabupaten Sikka terletak di antara 8°22'–8°50' Lintang Selatan dan 121°55'40"–122°41'30" Bujur Timur.
Keadaan topografi sebagian besar berbukit, bergunung, dan berlembah dengan lereng-lereng yang curam yang umumnya terletak di daerah pantai. Keadaan tersebut di atas dapat dirinci: topografi dengan ketinggian 0–25 m dpl, yaitu dengan luas 29.863 ha atau sekitar 17,24% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka, meliputi daerah pesisir pantai utara (sebagian besar) dan daerah pesisir pantai selatan serta daerah pesisir pantai pulau-pulau kecil lainnya. Topografi dengan ketinggian 25–100 m dpl, yaitu dengan luas 20.843 ha atau sekitar 12,03% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka, merupakan wilayah lanjutan daerah pesisir yang sebagian besar juga terdapat di bagian utara wilayah Kabupaten Sikka dan sebagian kecilnya di bagian selatan dan pulau-pulau kecil lainnya.
Topografi dengan ketinggian 100-500 mdpl, yaitu seluas 48.171 ha atau sekitar 27,81% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka, merupakan wilayah lereng atau kaki gunung dan perbukitan yang juga merupakan daerah peralihan dari dataran rendah ke dataran tinggi atau pegunungan. Sementara itu, topografi dengan ketinggian 500–1000 m dpl, yaitu seluas 70.216 ha atau sekitar 40,54% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka, yang merupakan daerah pegunungan. Selanjutnya, topografi dengan ketinggian lebih dari 1000 m dpl, yaitu seluas 4.098 ha atau sekitar 2,37% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka, yang merupakan daerah pegunungan atau dataran tinggi dan hanya terdapat di beberapa kecamatan saja.
Kondisi kemiringan tanah (kelerengan) di wilayah Kabupaten Sikka cukup bervariasi, berkisar dari 0% hingga 70% dan didominasi oleh kemiringan tanah yang lebih besar dari 40% dengan luas 81.167 ha atau sekitar 46,87% dari total luas wilayah Kabupaten Sikka.
Kabupaten Sikka beriklim tropis seperti pada daerah-daerah lain di Indonesia pada umumnya dengan tipe iklim sabana tropis (Aw) yang memiliki dua musim, musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di wilayah Sikka biasanya berlangsung selama 7 hingga 8 bulan (April/Mei–Oktober/November) dengan bulan terkering adalah Agustus. Sementara itu, musim penghujan berlangsung kurang lebih selama 4–5 bulan (November/Desember–Maret/April). Curah hujan di wilayah ini berkisar antara 1.000–1.500 mm per tahun, dengan jumlah hari hujan sebesar 60-120 hari per tahun. Suhu udara di wilayah Sikka berkisar antara 20 °C-33 °C. Tingkat kemebapan kelembaban nisbi 64%-86%. Kecepatan angin rata-rata 12–20 knots.
Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
Kabupaten Sikka terdiri dari 21 Kecamatan, 13 Kelurahan, dan 147 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 314.809 jiwa dengan luas wilayah 1.731,90 km² dan sebaran penduduk 182 jiwa/km².
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, mencatat penduduk Kabupaten Sikka berdasarkan agama yakni Kristen 89,55%, dengan mayoritas Katolik sebanyak 87,88% dan selebihnya Protestan 1,67. Sejak tahun 2005, Sikka menjadi keuskupan baru, yakni keuskupan Maumere, di bawah Keuskupan Agung Ende dengan Uskup pertamanya Mgr. Vincentius Sensi Potokota.
Agama Islam cukup signifikan di kabupaten Sikka yakni 10,37%. Sebagian lagi beragama Hindu 0,06% dan Buddha 0,02% Kawasan pesisir utara cukup banyak dihuni oleh masyarakat etnis pendatang Bajo Wuring, Buton, Bugis, dan Jawa yang menuturkan bahasa Melayu Maumere sebagai sarana komunikasinya.
Kawasan berpenduduk padat adalah di kawasan utara yang berbatasan dengan Laut Flores, sedang kawasan selatan yang berbatasan dengan Laut Sawu/Lautan Hindia berpenduduk jarang. Konsentrasi penduduk perkotaan ada di kota Maumere, termasuk ke dalam kecamatan Alok, Alok Timur dan Alok Barat, dan kawasan Geliting di Kewapante.
Beberapa perusahaan papan atas skala Nasional yang sudah masuk di Maumere - Flores adalah Adira Finance (Jl Anggrek), Apotek K-24, Lab. Prodia, Apotek Kimia Farma, Batavia Air, Telkomsel, Bank Danamon, Bank BNI 46, Bank Mandiri, Gramedia, Bank Sinarmas dan sisanya lagi adalah perusahaan lokal atau daerah provinsi.
Pada 12 Desember 1992 Maumere dilanda gempa dengan kekuatan 6,8 SR yang menyebabkan terjadinya tsunami, mengakibatkan sekitar 2000 penduduk meninggal dunia. Gempa tersebut disebabkan oleh penunjaman Lempeng Eurasia-Lempeng Indo-Australia yang terletak di sisi utara Maumere, yakni di Laut Flores. Korban terbanyak berasal dari penduduk yang tinggal di pulau-pulau di teluk Maumere, seperti Pulau Pemana, Pulau Besar dan Pulau Babi.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag untuk kelompok bernama "Ket.", tapi tidak ditemukan tag yang berkaitan
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.