Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Situbondo

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Situbondo. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Situbondo

Kabupaten Situbondo

Peta Kabupaten Situbondo

Kabupaten Situbondo (Hanacaraka: ꦱꦶꦠꦸꦧꦤ꧀ꦢ, Pegon: سيتوباندا; pelafalan dalam bahasa Indonesia: ; sebelumnya Kabupaten Panarukan) adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota Situbondo berada di kecamatan adalah Situbondo.

Kabupaten ini terletak di daerah pesisir utara pulau Jawa, di kawasan Tapal Kuda dan dikelilingi oleh perkebunan tebu, tembakau, hutan lindung Baluran dan lokasi usaha tambak udang dan perikanan. Dengan letaknya yang strategis, di tengah jalur transportasi darat Jawa-Bali, kegiatan perekonomian di kabupaten ini termasuk yang paling aktif di Jawa Timur, karena para sopir angkutan barang selalu singgah dan beristirahat di tempat-tempat yang ada di wilayah ini, terutama di wilayah wisata seperti Taman Nasional Baluran dan Pantai Pasir Putih. Situbondo mempunyai pelabuhan penumpang dan niaga bernama Pelabuhan Panarukan yang terkenal sebagai ujung timur dari Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan di pulau Jawa yang dibangun oleh Daendels pada era kolonial Belanda. Mayoritas Penduduk di wilayah ini merupakan Suku Madura, dan selebihnya merupakan pendatang dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan provinsi lain di Indonesia dan biasanya para pendatang tersebut bekerja sebagai pegawai pemerintah dan/atau wirausaha.

Konon, Situbondo pada zaman dahulu merupakan suatu situ atau danau besar. Pada zaman kejayaan kerajaan-kerajaan Jawa, Situbondo merupakan bagian dari konflik-konflik perebutan wilayah dan kekuasaan kerajaan Majapahit dengan kerajaan Blambangan, dan di daerah inilah diyakini perang Paregreg sebagai bagian dari kehancuran Majapahit terjadi.

Penduduk Situbondo berasal dari beragam suku, mayoritas berasal dari Suku Jawa dan Suku Madura. Pada tahun 1950 sampai 1970-an, kehidupan perekonomian kebanyakan ditunjang oleh industri gula dengan adanya 6 perkebunan dan pabrik gula di sekelilingnya, yaitu di Asembagus, Panji, Olean, Wringin Anom, Demas, dan Prajekan. Dengan surutnya industri gula pada tahun 1980 dan 1990-an, kegiatan perekonomian bergeser ke arah usaha perikanan. Usaha pembibitan dan pembesaran udang menjadi tumpuan masyarakat.

Mangga manalagi, gadung, dan arumanis dari Situbondo sangat terkenal dan banyak dicari oleh penggemar buah. Sampai saat ini potensi ekonomi dari perkebunan mangga tersebut masih ditangani secara industri rumah tangga, belum dalam skala industri perkebunan.

Beberapa potensi kekayaan alam lainnya masih "menganggur". Ditengarai kandungan minyak bumi di Kabupaten Situbondo (sekitar Olean) cukup melimpah. Masyarakat Situbondo menunggu investor untuk datang dan mengeksplorasi kekayaan alam yang sampai sekarang "masih tersembunyi".

Masyarakat Jawa Timur banyak mengenal Situbondo dari pantai Pasir Putih, suatu tempat rekreasi pantai yang berjarak kurang lebih 23 km di sebelah barat Situbondo. Pasir Putih terkenal dengan pantainya yang landai dan berpasir putih. pada tahun 1960 hingga 1970-an masih banyak habitat laut yang bisa ditemukan dipantai ini. Kuda laut dan batu karang cantik berwarna warni banyak dijual di akuarium penjual ikan hias setempat, tetapi kini makhluk tersebut tidak dapat ditemui lagi.

Pada mulanya nama Kabupaten Situbondo adalah Kabupaten Panarukan dengan ibu kotanya yaitu Situbondo. Ini terlihat pada penamaan Jalan Raya Pos Anyer‐Panarukan dan Pelabuhan Panarukan sebagai ujung timurnya yang ditetapkan oleh Herman Willem Daendels ketika memerintah pada masa Hindia Belanda. Daendels sendiri menjabat sebagai Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1808–1811 M. Pembangunan jalan dilakukan dengan kerja paksa di sepanjang pantai utara Pulau Jawa. Karena itu, Jalan Raya Pos juga dikenal dengan nama "Jalan Daendels".

Nama Kabupaten Panarukan baru diubah menjadi Kabupaten Situbondo pada masa pemerintahan Achmad Tahir sebagai Bupati Panarukan pada tahun 1972. Ibu kota Kabupaten Situbondo ditetapkan di Kecamatan Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah.

Kediaman Bupati Situbondo pada masa lalu belumlah berada di lingkungan Pendopo Kabupaten, tetapi masih menempati rumah pribadinya. Pada masa Pemerintahan Bupati Raden Aryo Poestoko Pranowo (± th 1900–1924), dia memperbaiki Pendopo Kabupaten sekaligus membangun Kediaman Bupati dan Paviliun Ajudan Bupati hingga sekarang ini, kemudian pada masa Pemerintahan Bupati Drs. H. Moh. Diaaman, Pemerintah Kabupaten Situbondo memperbaiki kembali Pendopo Kabupaten (± th 2002).

Pertumbuhan perekonomian merupakan suatu proses perubahan kondisi perekonomian yang berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik dari sebelumnya selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi mempunyai arti perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat bertambah dan pada akhirnya menimbulkan kemakmuran masyarakat makin meningkat, sehingga dapat dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi dari keberhasilan pembangunan ekonomi.

Situbondo memiliki potensi perekonomian yang baik terutama di bidang perikanan, pertanian, dan perkebunan. Kabupaten Situbondo memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar meliputi pembenihan, budidaya air payau, budidaya laut, dan air tawar, penangkapan ikan dan pengolahan hasil perikanan. Potensi daerah di bidang perikanan ditunjukkan dengan berdirinya hilirisasi produk udang di bawah naungan PT Panca Mitra Multiperdana, Tbk yang mengekspor udang hasil nelayan Situbondo ke Amerika Serikat, Jepang, Eropa dan berbagai negara lain di dunia.

Kabupaten Situbondo mempunyai luas 1.638,50 km² atau 163.850 Ha serta mempunyai bentuk memanjang dari barat ke timur kurang lebih 150 km di pantai utara wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Ibukota Situbondo terletak di Kecamatan Situbondo. Dari keseluruhan kecamatan yang ada, 13 diantaranya merupakan kecamatan wilayah pesisir. Kecamatan dengan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Sumbermalang dengan ketinggian 100-1.223 mdpl, dan kecamatan yang memiliki luas terbesar dipegang oleh Kecamatan Banyuputih dengan luas 481,67 kilometer persegi. Kondisi iklim pada tahun 2019 terhitung curah hujan tertinggi pada bulan desember sebanyak 3.549 mili/meter dan hari hujan paling sering ada di bulan Januari dengan total 16 hari. Secara astronomis, wilayah Kabupaten Situbondo terletak di posisi antara 7°35'–7°44' Lintang Selatan dan 113°30'–114°42' Bujur Timur.

Pada mulanya nama Kabupaten Situbondo adalah Kabupaten Panarukan dengan ibukota Situbondo, sehingga pada masa pemerintahan Belanda oleh Gubernur Jendral Daendels (± tahun 1808-1811) yang membangun jalan dengan kerja paksa sepanjang pantai utara pulau Jawa dikenal dengan sebutan "Jalan Anyer - Panarukan" atau lebih dikenal dengan "Jalan Daendels", kemudian seiring waktu berjalan barulah pada masa Pemerintahan Bupati Achmad Tahir (± tahun 1972) diubah menjadi Kabupaten Situbondo dengan ibukota Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Situbondo berada pada ketinggian 0 – 1.250 m di atas permukaan laut. Wilayah dengan rata-rata ketinggian ada pada wilayah selatan barat seperti Kecamatan Jatibanteng dan Sumbermalang. Sementara itu, di wilayah utara terdapat Kecamatan Bungatan yang wilayah tertingginya pada ketinggian 1250 mdpl. Keadaan tanah di wilayah kabupaten ini menurut teksturnya, pada umumnya tergolong sedang 96,26 %, tergolong halus 2,75 %, dan tergolong kasar 0,99 %. Drainase tanah tergolong tidak tergenang 99,42 %, kadang-kadang tergenang 0,05 % dan selalu tergenang 0,53 %. Jenis tanah daerah ini berjenis antara lain alluvial, Regosol, Gleysol, Renzine, Grumosol, Mediteran, Latosol, dan Andosol. Ditinjau dari pola penggunaan tanahnya, diketahui penggunaan tanah terbesar adalah untuk hutan yaitu seluas 73.407,5 Ha (44,80%), berikutnya adalah untuk sawah yaitu seluas 30.365,95 Ha (18,53%), diikuti dengan pertanian tanah kering seluas 27.962,13 Ha (17,07).

Secara umum Kabupaten Situbondo merupakan dataran rendah, dengan ketinggian 0-1.250 m di atas permukaan laut, dengan kemiringan antara 0º-45º, dan memiliki tanah kering yang tererosi seluas 42.804 Ha (26,12%). Sebagian luas tanah di Kabupaten Situbondo mempunyai drainase yang baik yaitu seluas 1.629,03 Km² (99,42%) tidak pernah tergenang, sedang sisanya seluas 0,78 km² (0,05%) kadang-kadang tergenang dan seluas 8,69 km² (0,53%) selalu tergenang.

Ditinjau dari potensi dan kondisi wilayahnya, Kabupaten Situbondo dapat dibagi menjadi 3 wilayah, yaitu: wilayah utara yang merupakan pantai dan laut yang sangat potensial untuk pengembangan komoditi perikanan, baik budi daya maupun penangkapan ikan; wilayah tengah yang bertopografi datar dan mempunyai potensi untuk pertanian;dan wilayah selatan yang bertopografi miring yang mempunyai potensi untuk tanaman perkebunan dan kehutanan.

Kabupaten Situbondo beriklim tropis basah dan kering (Aw) yang mempunyai dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Situbondo biasanya berlangsung pada periode Mei–November dengan puncaknya yakni periode Juli–September. Musim penghujan di wilayah Situbondo normalnya berlangsung pada periode bulan-bulan basah, yakni Desember–Maret dan pada saat musim penghujan, rata-rata curah hujan biasanya di atas 150 mm Air per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Situbondo berada angka 900–1300 mm per tahun dengan jumlah hari hujan kurang dari 120 hari hujan per tahun. Rata-rata suhu udara di wilayah Kabupaten Situbondo bervariasi yakni antara 21 °C–33 °C. Tingkat kelembapan nisbi wilayah ini adalah ±78%.

Kabupaten Situbondo terdiri dari 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 132 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 681.280 jiwa dengan luas wilayah 1.669,87 km² dan sebaran penduduk 408 jiwa/km².

Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan arus utama berasal dari Jalur Pantura Pulau Jawa dari Surabaya–Banyuwangi dan jalur Tengah Malang-Banyuwangi. Banyak sekali moda transportasi yang menggunakan jalur ini untuk menyalurkan logistik dari Jawa ke Bali dan Nusa Tenggara. Biasanya, moda transportasi tersebut bertujuan untuk menggunakan Pelabuhan Jangkar dan juga Pelabuhan Ketapang guna mengirimkan barang dan arus pekerja dari Jawa ke Pulau Bali.

Alat transportasi lain yang biasa digunakan oleh penduduk Situbondo antara lain dengan menggunakan moda transportasi MPU dari Situbondo Kota menuju Kecamatan Besuki, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember. Ada pula moda penumpang bus umum seperti PO. AKAS, dan PO. Ladju yang melayani trayek/rute perjalanan dari Kota Situbondo menuju Surabaya dan/atau menuju Banyuwangi dengan transit di Kota Probolinggo. Situbondo memiliki dua terminal bus utama untuk melayani penumpang bus antarkota, yakni:

Kabupaten Situbondo dulunya juga merupakan salah satu daerah yang dilewati oleh jalur kereta api yg non-aktif dari Stasiun Kalisat ke Stasiun Panarukan. Pemerintah berencana mengaktifkan kembali jalur KA tersebut dikarenakan dianggap salah satu alternatif transportasi untukm menuju Kota Surabaya atau kota-kota lain di Jawa. Yang nonaktif stasiun stasiun yg utuh yg nonaktif Dari tahun 2004. Berikut adalah Stasiun-Stasiun yg non-aktif adalah:

Pembangunan bidang pendidikan saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang dilakukan dengan cara memperluas dan pemerataan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan. Ini dikarenakan masih adanya penduduk yang tidak tamat sekolah, putus sekolah dan bahkan tidak sekolah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Situbondo berupaya agar tingkat pendidikan masyarakat meningkat. Mulai dari pemenuhan sarana dan parasarana pendidikan formal hingga penyelenggaraan pendidikan luar sekolah salah satunya dengan Pemberantasan Buta Aksara (PBA) dengan cara yaitu: (1) menurunnya tingkat kematian ibu dan anak; (2) meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak sampai tamat tingkat Sekolah Dasar; (3) meningkatnya keberhasilan program keluarga berencana; (4) meningkatnya gizi masyarakat; (5) meningkatnya penghasilan masyarakat; (6) meningkatnya usia harapan hidup masyarakat; (7) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan; (8) meningkatnya indeks demokrasi Indonesia. Fasilitas pendidikan dasar tersebar di semua kecamatan. Sedangkan untuk pendidikan setingkat SMA sederajat terdapat di hampir semua kecamatan di Kabupaten Situbondo. Untuk pendidikan tinggi berada di Kecamatan Situbondo yaitu Universitas Abdurrachman Saleh (UNARS), Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Situbondo dan di kecamatan Banyuputih berdiri Universitas Ibrahimy yang dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.

Upaya penyehatan manusia dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat itu sendiri. Untuk menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat dapat dilakukan dengan cara menggerakkan masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat, keluarga yang sadar gizi serta menjadikan seluruh desa menjadi desa siaga.

Program SEHATI (Situbondo Sehat Gratis) merupakan salah satu program prioritas Bupati Situbondo yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP elektronik bagi masyarakat miskin situbondo agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standart di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit yang bekerja sama. Sasaran Program SEHATI berdasarkan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui dinas terkait telah melakukan beberapa upaya, antara lain revitalisasi RSU, Puskesmas, Polindes, Posyandu dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja masing-masing sarana kesehatan tersebut dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Di Kabupaten Bondowoso sendiri saat ini telah terdapat sebuah Rumah Sakit Umum dr. Abdoer Rahem dengan tipe C. Juga terdapat sebuah Rumah Sakit Elizabeth milik PT. IHC (BUMN), Rumah Sakit Swasta RS Mitra Sehat,dan RS Mata Situbondo. Puskesmas tersebar di seluruh kecamatan.

Olahraga di Situbondo telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Terdapat berbagai jenis olahraga yang dikembangkan di Situbondo, di antaranya adalah sepak bola, bulu tangkis, voli, tenis meja, atletik, dan lain-lain. Perkembangan olahraga di Situbondo tidak lepas dari peran pemerintah daerah dan penggiat olahraga setempat yang terus berupaya untuk memajukan olahraga di kota ini. Beberapa program pengembangan olahraga yang telah dilakukan di Situbondo antara lain adalah pembangunan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion, lapangan olahraga, dan pusat pelatihan, serta penyelenggaraan berbagai turnamen olahraga yang diikuti oleh atlet-atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, Situbondo sedang mengembangkan salah satu cabang olahraga, yaitu Petanque. Petanque adalah olahraga yang berasal dari Prancis, yang dimainkan di atas lapangan kecil dengan menggunakan bola metal kecil yang disebut "boule". Petanque sering dijuluki sebagai "bocce" atau "bocce ball" di beberapa negara di luar Prancis. Pada Porprov VII Jatim, Situbondo berhasil meraih medali emas pada cabang olahraga ini.

Motto Pariwisata Situbondo adalah "East Side of Paradise". Banyak potensi wisata yang terdapat di Kabupaten Situbondo, yaitu:

Mengutip sebuah penelitian dari Journal of Language, Litrature and Arts, Tari Landhung diciptakan atas perintah Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Para seniman pun bersatu untuk menciptakan Tari Landhung. Ada 3 tingkatan Tari Landhung yakni Landhung Cengker, Landhung Anom dan Tari Landhung. Landhung berarti memanjang yang menggambarkan panjangnya garis pantai Kabupaten Situbondo. Selain itu, Tari Landhung juga menggambarkan mata pencaharian masyarakat Kabupaten Situbondo sebagai nelayan, petani, dan masyarakat Pendalungan.

Keket berasal dari bahasa Madura yang berarti bentuk perkelahian. Dikutip dari buku Tetangghun: Realitas, Pengalaman dan Ekspresi Seni di Situbondo yang disusun oleh Dewan Kesenian Situbondo, tradisi Keket biasanya ditampilkan di tempat terbuka seperti lapangan.

Tradisi Keket diselenggarakan sebagai wujud syukur atas hasil panen masyarakat yang melimpah. Sama dengan Sumo di Jepang, Keket menggunakan kekuatan tubuh untuk menjatuhkan lawan, yaitu dengan melingkarkan lengan ke bagian tubuh lawan dan berusaha menekan lawan sampai jatuh.

Sama seperti namanya, Tari Remo Trisnawati diciptakan oleh seniman perempuan asal Situbondo bernama Trisnawati. Tari Remo Trisnawati merupakan bentuk aktualisasi pengalaman panggung Trisnawati yang diakumulasikan ke dalam berbagai gerakan tarian.

Tari Remo Trisnawati mulai populer pada tahun 1981 melalui komunitas Ludruk. Dikutip dari sebuah studi dalam Jurnal jantra, gerakan Tari Remo Trisnawati cenderung patah-patah, agak kuat, lincah, serta ada sentuhan Tandhak Madura.

Pa'beng merupakan alat musik yang berasal dari Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Pa'beng terbuat dari bambu yang dapat menghasilkan bunyi-bunyian mirip kenong, kendang dan gong.

Pa'beng biasa digunakan sebagai penghibur untuk mengusir kesepian saat menjaga tanaman di kebun, serta dijadikan sebagai musik pemanggil hujan.

Setiap tahun ketika musim kemarau, masyarakat Pendalungan akan mengadakan ritual upacara adat menggunakan alat musik Pa'beng dan nyanyian tertentu.

Dalam sebuah penelitian dari Jurnal Seni Rupa, Topeng Kerte di Kabupaten Situbondo diciptakan oleh Kertesuwignyo pada tahun 1953. Sejumlah figur dalam Topeng Kerte terbagi dalam 5 karakter utama dengan menyesuaikan lakon cerita Mahabharata, yaitu Topeng Alos, Topeng Kasaran, Topeng Ksatria, Topeng Potre, dan Topeng Punakawan.

Ada 3 sifat tokoh-tokoh Topeng Kerte, yakni Amarah, Supiah, dan Mutmainah. Amarah terdiri dari tokoh Dursosono, Duryodono, dan Betoro Kolo.

Supiah yang berarti kesuburan terdiri dari tokoh Srikandi, Sumbodro, Potre dan Rato. Sementara Mutmainah yang berarti kebahagian terdiri dari tokoh Seno, Nakulo, Sadewo, dan Adipati Karna.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.