Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sukabumi

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sukabumi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi

Peta Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi adalah sebuah kabupaten yang berada di bagian barat daya Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Palabuhanratu. Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jawa Barat dan juga di Pulau Jawa. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor di sebelah utara, Kabupaten Cianjur di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di sebelah barat. Kota Sukabumi yang menjadi enklave dari kabupaten ini.

Ditemukannya Prasasti Sanghyang Tapak di daerah Cibadak menjelaskan bahwa kawasan sekitar Kabupaten Sukabumi saat ini setidaknya sudah dihuni oleh manusia sejak abad ke-9 M, di mana isi prasasti tersebut menyebutkan larangan dari penguasa Kerajaan Sunda kepada penduduk setempat untuk menangkap ikan. Terdapat juga peninggalan sejarah lainnya yaitu Prasasti Pasir Datar yang ditemukan di Cicantayan namun tulisan prasasti tersebut belum diterjemahkan sehingga isinya belum diketahui.

Pada awalnya daerah Kabupaten Sukabumi saat ini ada dibawah Kabupaten Cianjur pada masa Pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang merupakan bagian dari Karesidenan Priangan (Residentie Preanger Regentschappen). Pada tahun 1776 Bupati Cianjur keenam Raden Noh Wiratanudatar VI membentuk sebuah kepatihan bernama Kepatihan Tjikole yang terdiri dari beberapa distrik yaitu distrik Goenoengparang, distrik Tjimahi, distrik Tjiheulang, distrik Tjitjoeroeg, distrik Djampangtengah, dan distrik Djampangkoelon dengan pusat pemerintahan di Tjikole (sekarang bagian dari Kota Sukabumi).

Pada tanggal 13 Januari 1815, Kepatihan Tjikole berganti nama menjadi Kepatihan Soekaboemi. Nama Soekabumi diusulkan oleh Dr. Andries de Wilde, seorang dokter bedah pemilik perkebunan teh yang mempunyai usaha perkebunan kopi dan teh di daerah Soekaboemi. Asal nama "Sokaboemi" berasal dari Bahasa Sanskerta soeka, "kesenangan, kebahagiaan, kesukaan" dan bhoemi, "bumi, tanah". Jadi "Soekabumi" memiliki arti "tanah yang disukai".

Kabupaten Sukabumi sendiri mulai berdiri sejak ditetapkan berdasarkan Besluit (keputusan) Gubernur Jenderal Dirk Fock tertanggal 25 April 1921 no. 71 di mana dijelaskan status baru Soekaboemi sebagai Kabupaten (Regentschap) tersendiri yang terpisah dari Kabupaten Tjianjoer. Keputusan ini dikuatkan oleh peraturan yang tertera dalam Staatsblad (Berita negara) Hindia Belanda tahun 1921 no. 256 di mana penetapan status tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 1921. Bupati pertamanya adalah R. A. A. Soerianatabrata, Patih terakhir dari Kepatihan Soekaboemi. Pada tahun 1923, diputuskan bahwa Karesidenan Priangan dimekarkan menjadi tiga bagian yaitu West Preanger (Priangan Barat) berpusat di Soekaboemi, Midden Preanger (Priangan Tengah) berpusat di Bandoeng dan Oost Preanger (Priangan Timur) berpusat di Tasikmalaja, di mana pemerakan ini mulai berlaku pada tahun 1925. R. A. A. Soerianatabrata sendiri memerintah sampai tahun 1930.

Bupati kedua Kabupaten Soekabumi adalah R. A. A. Soeriadanoeningrat yang memerintah sampai masa pendudukan Jepang. Terjadi perombakan pembagian administratif di wilayah Jawa Barat pada masa pemerintahannya. Dibentuk 5 Karesidenan baru di Jawa Barat, yaitu Residentie Bantam (Karesidenan Banten), Residentie Batavia (Karesidenan Batavia), Residentie Boeitenzorg (Karesidenan Boeitenzorg/Bogor), Residentie Tjirebon (Karesidenan Tjirebon) dan Residentie Preanger Regentschappen (Karesidenan Kabupaten-Kabupaten Priangan). Kabupaten Soekaboemi yang sebelumnya merupakan bagian dari Karesidenan Priangan Barat untuk selanjutnya dimasukkan sebagai bagian dari Karesidenan Boeitenzorg, karena itu wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi saat ini memiliki plat nomor kendaraan F.

Setelah Jepang menaklukkan Hindia Belanda pada 8 Maret 1942, dikeluarkanlah UU no. 27 tahun 1942 tentang perubahan Tata Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Agustus 1942. Karesidenan (Residentie Preanger Regentschappen) berganti nama menjadi Syukocan dan kepala daerahnya disebut Syukocanco. Kabupaten (Afdeling) berganti nama menjadi Ken dan kepala daerahnya disebut Kenco. Kenco pertama Soekaboemi masih R. A. A. Soeriadanoeningrat. R. A. A. Soeriadanoeningrat sendiri wafat pada tahun 1942 dan digantikan oleh R. Tirta Soeyatna sebagai Kenco kedua.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dilaksanakan pertemuan Musyawarah oleh tokoh-tokoh seperti Mr. R. Syamsoedin, Mr. Haroen dan Dr. Aboe Hanifah yang menyepakati akan mengirimkan delegasi ke Karesidenan Boeitenzorg untuk mendesak pelaksanaan serah terima kekuasaan dari Jepang ke Indonesia. Apabila gagal, disepakati juga akan diadakannya aksi massa pada tanggal 1 Oktober 1945 yang terdiri dari Badan Keamanan Rakyat, Kepolisian, KNID, Alim Ulama dan Utusan daerah.

Setelah diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1945 di mana perundingan di Boeitenzorg mengalami kegagalan, massa pun hari ini juga melakukan aksi mengurung kantor Kempetai untuk membebaskan seluruh tahanan politik dan menyita seluruh persenjataan didalamnya. Di Lapangan Victoria (Sekarang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi) bendera Jepang diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih secara resmi. Kantor-kantor pemerintahan pendudukan Jepang juga direbut pada hari itu juga. Hanya dalam beberapa hari seluruh Kabupaten Sukabumi telah dapat dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terjadi penggantian besar-besaran para pejabat Kewedanaan dan Kecamatan yang tidak pro-kemerdekaan dengan tokoh-tokoh yang pro-kemerdekaan.

Setelah berada dibawah kendali Pemerintahan Republik Indonesia, pada akhir 1945 Mr. Haroen diangkat sebagai Bupati Sukabumi pertama paska-kemerdekaan, sedangkan Mr. R. Syamsoedin diangkat menjadi Wali Kota Kota Sukabumi. Istilah-istilah administratif pemerintahan Jepang sendiri diganti dengan Istilah Indonesia, seperti Ken yang diubah menjadi Kabupaten. Tanggal 1 Oktober pun ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Dengan luas wilayah 4.128km², Kabupaten Sukabumi merupakan Kabupaten terluas di Jawa. 40% tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan lautan dan 60% tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan kabupaten lain. Pada tahun 1993, Tata Guna TanahArtikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan di wilayah ini terbagi sebagai berikut:

Kontur Sukabumi yang berbukit-bukit menyebabkan sebahagian besar kecamatan yang ada di Sukabumi termasuk dalam kecamatan yang rawan akan terjadinya longsor, termasuk kecamatan pinggir laut seperti Kecamatan Cisolok, Kecamatan Cikakak. Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kecamatan Simpenan, dan Kecamatan Ciemas.

Adapun sungai yang mengalir membelah Sukabumi meliputi Sungai Cimandiri dan Sungai Cikaso, yang akhirnya bermuara di Samudra Hindia.

Menurut data Sensus Penduduk Indonesia 2000, berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Sukabumi berdasarkan suku bangsa;

Kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 kecamatan, 5 kelurahan, dan 381 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 2.523.992 jiwa dengan luas wilayah 4.145,70 km² dan sebaran penduduk 609 jiwa/km².

Kabupaten Sukabumi memiliki 5 stasiun KA Pangrango dan 2 stasiun KA Siliwangi yang masih beroperasi, diantaranya:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.