Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sumba Tengah

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sumba Tengah. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumba Tengah

Kabupaten Sumba Tengah

Peta Kabupaten Sumba Tengah

Kabupaten Sumba Tengah adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya berada di Waibakul. Kabupaten ini adalah pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. Peresmian kabupaten ini dilakukan pada tanggal 22 Mei 2007 oleh penjabat pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, Bayang Amahu. Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Sumba Tengah sebanyak 92.138 jiwa.

Kabupaten Sumba Tengah terletak di Pulau Sumba bagian barat. Secara geografis, Kabupaten Sumba Tengah terletak pada 119° 24’ 56,26” - 120° 50’ 55,29” Bujur Timur dan 9° 20’ 38,31” - 9° 50’ 38,86” Lintang Selatan. Jaraknya sekitar dari 112 Kilometer dari Kota Waingapu. Luas wilayahnya 1.868.74 km².

Bagian utara dan selatan wilayah Kabupaten Sumba Tengah merupakan pesisir meliputi Kecamatan Katikutana Selatan, Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Sedangkan bagian tengah berupa perbukitan dan dataran tinggi. Wilayahnya berada di ketinggian antara 0-900 meter di atas permukaan air laut (Mdpl) dengan puncak tertingginya berada di Gunung Taculur (913 mdpl). Hampir sebagian wilayahnya memiliki kemiringan lahan 14°-40° dengan kemiringan ke arah utara. Seperti wilayah Pulau Sumba pada umumnya, jenis tanah dan batuan di Kabupaten Sumba Tengah didominasi oleh tanah mediteran serta batuan jenis batu gamping.

Kabupaten Sumba Tengah beriklim sabana tropis (Aw) dengan dua 2 musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Iklimnya tergolong kering dengan curah hujan rendah karena hanya 5 bulan yaitu Januari sampai dengan April dan Desember yang keadaannya relatif basah. Sedangkan 7 bulan sisanya relatif kering dan gersang. Meski demikian, Kabupaten Sumba Tengah memiliki sungai-sungai maupun sumber-sumber mata air yang cukup. Sungai yang melewati wilayah Kabupaten Sumba Tengah di antaranya adalah Sungai Labariri, Bewi dan Pamalar. Sebagian besar sungai-sungai besar di wilayah ini mengalir ke utara.

Pada pemilihan umum bupati Sumba Tengah 2024, pasangan Paulus Limu dan Marthinus Umbu Djoka menjadi pemenang. Mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Kabupaten Sumba Tengah terdiri dari 5 kecamatan dan 65 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 84.174 jiwa dengan luas wilayah 1.868,74 km² dan sebaran penduduk 45 jiwa/km².

Penduduk Kabupaten Sumba Tengah pada tahun 2016 tercatat 69.6069 jiwa, mengalami pertumbuhan sebesar 1,59% dari tahun sebelumnya. Dan pada akhir tahun 2024, bertambah menjadi 92.138 jiwa. Kepadatan penduduk Kabupaten Sumba Tengah sebesar 37 jiwa/km², dengan Kecamatan Katikutana merupakan daerah terpadat penduduknya dengan 138 jiwa/km² dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay merupakan daerah terjarang penduduknya dengan 17 jiwa/km²

Di Kabupaten Sumba Tengah masih bisa ditemukan daerah-daerah yang memiliki nilai historis, baik dari segi sejarah maupun sosial budayanya. Di kampung Makatakeri, desa Anakalang, Kecamatan Katikutanal terdapat makam Raja Anakalang seberat 70 ton. Konon, makam itu dikerjakan oleh 2.000 orang selama tiga tahun. Di kampung Lai Tarung yang terletak di atas gunung, terletak makam nenek moyang 12 klan. Beberapa ritual adat masih dilakukan oleh masyarakat Sumba Tengah seperti ritual Purung Ta Kadonga Ratu di Kecamatan Katikutanal, Pawolung Manu dan Tausa Usu Manua di Kecamatan Mamboro serta Purung Ta Liangu Marapu di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat

Kabupaten ini dalam data Badan Pusat Statistik, disebutkan sebagai kabupaten dengan angka persentase kemiskinan tertinggi di NTT sekaligus di Indonesia. Pada 2021, angka kemiskinan di sana mencapai 34,27% atau setara 25.480 jiwa, di mana untuk NTT sendiri angka kemiskinan berjumlah 20,99% dan secara nasional berjumlah 9,71%.

Kawasan ini, selain rawan bencana pangan, juga memiliki indeks pembangunan manusia yang memprihatinkan. Untuk menanggulanginya, ada beasiswa yang diperuntukkan kepada anak keluarga miskin dengan verifikasi lapangan. Program beasiswa tersebut dikenal sebagai Beasiswa Abadi. Beasiswa itu dimulai sejak 2019 diberikan kepada yang semester tiga, dan pada taraf sarjana misalnya, hingga semester delapam. Anggaran program ini berasal dari dividen Pemkab Sumba Tengah di Bank NTT dan sumber pembiayaan lainnya dan didukung penuh DPRD kabupaten, dengan jumlah Rp 6 juta perorang.

Untuk aspek pendidikan yang lain, kabupaten ini juga telah menjalin kerjasama dengan Universitas Flores pada tiga bidang yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang akan berlangsung selama 5 tahun untuk peningkatan sumber daya manusia.

Di sini, petani mengandalkan sawah tadah hujan dan panen hanya sekali dalam setahun. Selain itu, hama belalang kerap mengganggu tanaman padi dan jagung kawasan ini. Namun begitu, di sini diupayakan pembentukan food estate sebagai program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan regional. Luas kawasan Food Estate Sumba Tengah sekitar 11 ribu hektare, terdiri atas lahan yang telah ditanami padi seluas 5.400 hektare sementara 5.600 hektare ditanami jagung dan palawija. Sesuai tipikal lahan untuk persawahan dan sebagian lahan kering, dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman jagung dan peternakan. Sampai tahun kedua, diperoleh panen mencapai 6 ton. Food estate di Sumba Tengah terbagi menjadi 5 zona. Zona 1 ada di Desa Umbu Pabal, zona 2 di Desa Umbu Pabal Selatan, zona 3 di Desa Elu, zona 4 di Desa Makatakeri dan zona 5 di Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.