Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Sumba Timur
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Sumba Timur. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Sumba Timur
Peta Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sumba Timur adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten Sumba Timur sendiri meliputi 55% wilayah yang ada di pulau Sumba, yang terdiri dari 4 kabupaten. Pusat pemerintahan atau ibukota kabupaten terletak di kecamatan Kota Waingapu. Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Sumba Timur sebanyak 277.290 jiwa.
Kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak pada koordinat 119°45'–120°52' Bujur Timur (BT) dan 9°16'–10°20' Lintang Selatan (LS). Luas wilayah Kabupaten Sumba Timur adalah 7.000,5 km² atau 700.050 Ha. Dari 98 pulau-pulau kecil di sekelilingnya, hanya 3 pulau sudah dihuni yaitu Pulau Salura, Pulau Menggudu, dan Pulau Kotak.
Kabupaten Sumba Timur menempati wilayah timur Pulau Sumba dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Selain itu kabupaten Sumba Timur juga meliputi empat pulau kecil di selatan, yakni Pulau Salura, Pulau Mengkudu, Pulau Kotak dan Pulau Nusa.
Kondisi topografi Sumba Timur secara umum datar (di daerah pesisir), landai sampai bergelombang (wilayah dataran rendah
Rangkaian pegunungan dan bukit-bukit kapur curam yang menguasai wilayah bagian tengah dengan empat puncak: Mawunu, Kombapari, Watupatawang dan Wanggameti. Dataran rendah terdapat di sepanjang pesisir dengan bagian yang cukup luas di Tanjung Undu (pesisir paling barat). Amplitudo suhu yang tinggi mengakibatkan batu-batuan menjadi lapuk, tanah merekah dan terjadi seleksi alam terhadap tumbuhan dan hewan yang dapat hidup dalam kondisi demikian. Karena itu, jenis tumbuhan yang ada umumnya berupa tanaman keras seperti jati, kelapa dan aren, sementara hewan peliharaan umumnya adalah sapi, kerbau dan kuda yang telah menyesuaikan diri dengan keadaan alam Sumba yang berpadang sabana luas.
Keadaan tanah di Sumba Timur mengandung pasir, kapur dan batu karang karena ratusan ribu tahun yang lalu daerah ini berada di bawah permukaan laut. Setelah zaman es berlalu, daratan ini muncul di atas permukaan laut, sehingga sering dijumpai berbagai jenis hewan laut seperti kerang, ikan dan tanaman laut yang telah menjadi fosil di bukit-bukit karang. Rumput-rumput pun tumbuh di atas batu-batu karang.
Kabupaten Sumba Timur beriklim sabana tropis (Aw) dengan musim hujan yang relatif singkat dan musim kemarau yang panjang (≥7 bulan). Suhu rata-rata adalah 22,5 derajat sampai 31,7 derajat Celsius dan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±73% per tahun. Musim penghujan biasanya terjadi di bulan Desember sampai akhir bulan Maret dengan rata-rata curah hujan ≥150 mm per bulan.
Sementara itu, musim kemarau biasanya berlangsung sejak pertengahan bulan April sampai dasarian kedua bulan November dengan puncak musim kemarau yakni pada bulan Juli–September. Jumlah curah hujan yang cenderung sedikit dalam setahun yakni berkisar 700–1800 milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan tahunan berkisar antara 60–130 hari hujan per tahun menyebabkan sebagian besar daerah Kabupaten Sumba Timur termasuk dalam wilayah yang cukup kering.
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Bupati Sumba Timur bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Sumba Timur ialah Umbu Lili Pekuwali, dengan wakil bupati Yonathan Hani. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Sumba Timur 2024. Lili dan Yonathan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, untuk masa jabatan 2025-2030. Sebelumnya, bupati dan wakil bupati dijabat oleh Khristofel Praing dan David Melo Wadu.
Kabupaten Sumba Timur terdiri dari 22 kecamatan, 16 kelurahan, dan 140 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 237.119 jiwa dengan luas wilayah 7.000,50 km² dan sebaran penduduk 34 jiwa/km².
Jumlah penduduk kabupaten Sumba Timur tahun 2002 adalah 190.214 jiwa atau dengan kepadatan rata-rata 27 jiwa/km². Kepadatan tertinggi di Kecamatan Waingapu, yaitu 1.049 jiwa/km², sedang kepadatan terendah ada di Kecamatan Haharu, yaitu 13 jiwa/km². Disamping orang Sumba Timur asli juga terdapat orang Sabu, keturunan Tionghoa, Arab, Bugis, Jawa dan penduduk yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur lainnya. Bahasa daerah yang digunakan adalah Bahasa Sumba Kambera. Tahun 2021, penduduk kabupaten Sumba Timur mencapai 250.788 jiwa dengan kepadatan 36 jiwa/km².
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri kabupaten Sumba Timur tahun 2024 mencatat bahwa sebagian besar penduduk di kabupaten ini menganut agama Kristen sebanyak 87,48% dimana Protestan sebanyak 78,08% dan Katolik sebanyak 9,40%. Penghayat kepercayaan Marapu sebanyak 6,07%, kemudian penganut agama Islam sekitar 6,28% yang kebanyakan tinggal di ibukota kabupaten, kemudian Hindu sebanyak 0,16% dan Buddha 0,01%.
Sejumlah penduduk Sumba Timur masih memegang tradisi leluhur dengan menganut aliran tradisional yakni Marapu, aliran kepercayaan di pulau Sumba yang masih ada hingga saat ini. Pemerintah telah menjamin dan mengakui setiap aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.
Meskipun keadaan tanahnya kurang subur, lebih dari separuh penduduk kabupaten Sumba Timur ini adalah petani. Selain itu ada juga yang bekerja sebagai peternak, pegawai, buruh, nelayan dan lain-lain. Walaupun sektor pertanian menempati tempat pertama dalam pendapatan regional, luas sawah yang bisa digarap baru 11 persen dari luas tanah kabupaten seluruhnya.
Penggarapan sawah ini dilakukan dengan cara tradisional yang disebut renca, yaitu pengerahan tenaga manusia dan kerbau dalam jumlah besar di atas tanah sawah yang akan ditanami. Kaki-kaki kerbau yang berjumlah puluhan ini digunakan sebagai pengganti bajak dan pekerjaan renca ini diawali dan diakhiri dengan upacara keagamaan (ritus). Kehidupan sehari-hari penduduknya pada dasarnya merupakan cerminan kehidupan agama tradisional mereka. Hal ini bisa dilihat saat mereka melaksanakan berbagai upacara adat berkenaan dengan daur hidup seperti upacara kelahiran (habola), perkawinan (lalei atau mangoma) dan kematian (pa taningu).
Perekonomian penduduk Sumba Timur ini sebagian besar adalah pertanian, (termasuk peternakan), industri rumah tangga (terutama kerajinan tekstil/tenun) serta pariwisata.
Industri rumah tangga di Sumba Timur didominasi kerajinan kain tenun ikat yang terdapat di hampir seluruh penjuru kabupaten. Kerajinan kain tenun ikat ini sudah terkenal sejak ratusan tahun. Ada dua kelompok pengrajin, yaitu yang menggantungkan seluruh penghasilannya pada pekerjaannya dan yang melakukannya hanya sebagai kerjaan sambilan. Seniman sambilan ini umumnya adalah mereka yang secara sosial masih memiliki fungsi adat seperti kaum bangsawan (maramba).
Walaupun merupakan hasil sambilan, tenun jenis ini bermutu tinggi karena sebenarnya tenunan tersebut bukanlah barang dagangan, hanya sebagai koleksi atau digunakan dalam upacara adat. Ada beberapa daerah yang terkenal dengan kain tenunnya, seperti Desa Kaliuda yang terletak di Kecamatan Pahungalodu, Rindi dan Watuhadang yang terletak di kecamatan Rindiumalulu, Rambangaru yang terletak di kecamatan Pandawai dan Kelurahan Prailulu. Tenunan dari daerah ini bermutu tinggi karena dibuat dengan menggunakan ramuan tradisional dan membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
Tidak jarang ada tenunan yang lama penyelesaiannya hingga tahunan, yang menyebabkan harga jualnya pun mencapai jutaan rupiah, terutama yang berasal dari Rindi, Kaliuda dan Kampung Pau. Kerajinan tenun ini juga mendukung kegiatan pariwisata di kabupaten ini.
Pada sektor pertanian tanaman, padi, jagung dan ubi kayu menjadi andalan. Hasil pertanian lainnya adalah cengkih, kapuk, kemiri, kelapa, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau, sorgum dan jambu mete. Hasil pertanian tersebut telah dikembangkan sejak tahun 1977.
Sektor peternakan memiliki sejarah panjang dan cukup berbeda dari daerah lain di Indonesia, oleh sebab keadaan alam wilayah ini yang memiliki musim penghujan pendek dan padang rumput (sabana) luas. Sumba Timur terkenal sebagai pusat penangkaran dan perdagangan kuda sejak abad ke-19. Kuda sandel yang merupakan hasil perbaikan (grading up) kuda lokal dengan kuda Arab telah menjadi maskot daerah dan figurnya dimasukkan dalam lambang daerah.
Pada awal abad ke-20 (1906-1907) pemerintah Hindia Belanda memasukkan empat ras sapi ke Sumba, sapi jawa, sapi madura, sapi bali dan sapi ongole dari India. Hanya yang terakhir yang diketahui bisa beradaptasi dengan baik dan segera menjadi komoditas peternakan unggulan, menggeser kuda. Tujuh tahun sejak introduksi, pemerintah menetapkan Sumba sebagai pusat penangkaran sapi ongole murni dan sejak itu biakannya dikenal sebagai ras SO (Sumba Ongole) dan ini berlangsung hingga sekarang.
Pantai Kalala, Pantai Alfon Ndawa Lu, Tarimbang, Purukambera dan Walakiri sudah mendunia dan dikenal sebagai tempat berselancar yang indah. Sisa-sisa kebudayaan megalitik berupa kubur batu dan rumah-rumah adat asli yang sering menjadi tempat pelaksanaan upacara adat penguburan jenazah bangsawan menarik minat para wisatawan. Wisata alam dapat dilakukan di Taman Nasional Laiwangi Wanggameti.
Tempat wisata populer lainnya adalah Londa Lima, Watuparunu dan Purukambera. Selain itu, Sumba Timur juga mempunyai objek wisata alam Air Terjun Laputi.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.