Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Tabanan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Tabanan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tabanan

Kabupaten Tabanan

Peta Kabupaten Tabanan

Kabupaten Tabanan (bahasa Bali: ᬓᬩᬸᬧᬢᬾᬦ᭄​ᬢᬩᬦᬦ᭄, Kabupatén Tabanan) adalah salah satu kabupaten di provinsi Bali yang terletak di bagian tengah, selatan dan barat pulau Bali. Ibu kotanya berada di kota Tabanan. Kabupaten Tabanan memiliki batas laut dengan laut Samudra Hindia di selatan, kabupaten ini dikelilingi oleh sebuah danau yang bernama Danau Bratan di sebelah utara. Puncak tertingginya berada di Gunung Batukaru. Luas Kabupaten Tabanan adalah 1.013,88 km² menjadikan Tabanan sebagai kabupaten terluas ke-3 di Bali. Pada 2024 penduduk di kabupaten ini berjumlah 476.472 jiwa menjadikanya kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di Bali..mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}8°25′S 115°4′E / 8.417°S 115.067°E / -8.417; 115.067

Kabupaten Tabanan adalah daerah lumbung padi/sawah dan pangan terbesar di Bali, kabupaten ini memiliki julukan "Daerah Lumbung Padi".

Kabupaten Tabanan terletak di bagian selatan Pulau Bali, Kabupaten Tabanan memiliki luas wilayah 1.013,88 km² atau 17,54% dari luas provinsi Bali yang terdiri dari daerah pegunungan dan pantai. Secara geografis wilayah Kabupaten Tabanan terletak antara 114°54'52" - 115°12'57" bujur timur dan 8°14'30" - 8°30'70" lintang selatan.

Topografi kabupaten ini terletak di antara ketinggian 0 – 2.276 mdpl, dengan rincian; pada ketinggian 0 – 500 mdpl merupakan wilayah datar dengan kemiringan 2 – 15%. Sedangkan pada ketinggian 500 – 1.000 mdpl merupakan wilayah datar sampai miring dengan kemiringan 15 – 40 %. Pada daerah-daerah yang mempunyai kemiringan 2 – 15 % dan 15 – 40 % merupakan daerah yang cukup subur yang menjadi lahan pertanian. Di daerah-daerah yang mempunyai ketinggian di atas 1.000 m di atas permukaan laut dan dengan kemiringan 40 % ke atas merupakan daerah berbukit- bukit dan terjal.

Adapun batas wilayah Kabupaten Tabanan adalah meliputi: sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng, yang dibatasi oleh deretan pegunungan seperti Gunung Batukaru (2.276 m), Gunung Sanghyang (2.023 m), Gunung Pohen (2.051 m), Gunung Penggilingan (2.082 m), dan Gunung Beratan (2.020 m) ; di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung, yang dibatasi oleh Tukad Yeh Sungi, Tukad Yeh Ukun dan tukad Yeh Penet. Di sebelah selatan dibatasi oleh Samudera Hindia, dengan panjang pantai selebar 37 km ; di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana yang dibatasi oleh Tukad Yeh Let.

Wilayah Kabupaten Tabanan sebanyak 23.358 Ha atau 28,00% dari luas lahan merupakan lahan persawahan, sehingga Kabupaten Tabanan dikenal sebagai daerah agraris. Potensi unggulan Tabanan adalah bidang pertanian kerena sebagian besar mata pencaharian, soko guru perekonomian daerah, serta penggunaan lahan wilayah Tabanan masih didominasi bidang pertanian dalam arti luas. Kabupaten Tabanan terdiri dari 10 Kecamatan (Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Marga, dan Kecamatan Baturiti),

Kabupaten Tabanan berada di daerah tropis dengan dua musim yang berbeda antara musim kemarau dan musim penghujan dengan diselingi musim pancaroba. Temperatur udara bervariasi dan juga ditentukan oleh ketinggian tempat, rata-rata berkisar 27,60 C. Keadaan pengairan dipengaruhi oleh bentuk pantai dan curah hujan yang menjadi sumber penyimpanan air dan sumber pengairan disamping danau yang luasnya 377 Ha terletak di kecamatan Baturiti.

Bila dilihat dari penguasaan tanahnya, dari luas wilayah yang ada, sekitar 22,562 km2 (26,88 %) wilayah Tabanan merupakan lahan persawahan dan 61,371 km² (73,12% ) merupakan lahan bukan sawah. Dari 73,12 persen lahan bukan sawah, 99,95 persen diantaranya merupakan lahan kering yang sebagian besar berupa tegal, kebun, dan hutan negara, sisanya 0,05 persen adalah lahan lainnya seperti kolam, tambak dan rawa-rawa.

Dari topografinya, Kabupaten Tabanan merupakan daerah pegunungan dan pantai. Ini mengakibatkan perbedaan suhu dimasing-masing daerah di wilayah Kabupaten Tabanan. Perbedaan suhu tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat curah hujan. Dari dua stasiun pencatat curah hujan yang aktif di Kabupaten Tabanan, curah hujan yang tertinggi pada tahun 2010 terjadi pada bulan januari, april, dan bulan septsember hingga desember. Hal tersebut artinya pada bulan bulan bersangkutan, frekwensi curah hujannya tinggi.

Berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, banyaknya hak atas tanah yang telah terdaftar sampai pada Tahun 2010 sebanyak 201.988 buah, yang sebagian besar (94,97 %) merupakan hak milik. Kepemilikan hak atas tanah ini mengalami peningkatan sekitar 5,49 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bupati Tabanan adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Bali. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Tabanan ialah I Komang Gede Sanjaya, didampingi wakil bupati I Made Edi Wirawan. Pada periode sebelumnya, Sanjaya merupakan wakil bupati, mendampingi bupati Ni Putu Eka Wiryastuti hingga 2021. Kemudian Sanjaya bersama Edi Wirawan maju dalam Pemilihan umum Bupati Tabanan 2020, dan menang, kemudian dilantik pada 21 Februari 2021, hingga masa jabatan tahun 2024.

Kabupaten Tabanan terdiri dari 10 kecamatan, 133 desa, 729 banjar adat, dan 333 desa adat. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 466.647 jiwa dengan luas wilayah 1.013,88 km² dan sebaran penduduk 460 jiwa/km².

Jumlah penduduk di Kabupaten Tabanan tahun 2004 tercatat sejumlah 404.582 jiwa dengan laju pertumbuhan sejak lima tahun terakhir rata-rata 0,36 persen per tahun. Pada periode 2000–2004, kepadatan penduduk rata-rata 469,43 jiwa/km². Laju pertumbuhan penduduk terkonsentrasi di Kota Tabanan dan Kediri yang meliputi Desa Abiantuwung, Kediri, Banjar Anyar, Delod Peken, Dajan Peken, Dauh Peken, Denbantas, Subamia dan Bongan akibat adanya urbanisasi yang tersebar pada kompleks perumahan KPR/BTN dan pembukaan pemukiman penduduk baru. Komposisi penduduk menunjukkan Sex Ratio 98,27. Jumlah kepala keluarga (KK) di Kabupaten Tabanan tercatat sejumlah 98.913 dengan rata-rata jiwa setiap rumah tanggga 4,1 orang.

Angka penundaan usia kawin wanita rata-rata mencapai 24,2 tahun. Suksesnya penanganan kependudukan selain adanya keberhasilan pengendalian juga karena adanya dukungan sosial seperti: pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari adanya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan membaiknya pendapatan per kapita. Dari tahun ke tahun pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Tabanan menunjukkan kecenderungan meningkat, tahun 2000 sebesar Rp 3.706.700,52,- dan tahun 2004 sebesar Rp 5.358.758,91,-

Sebagai wilayah yang berbatasan dengan Samudera Indonesia, Kabupaten Tabanan memiliki garis pantai sepanjang 35 km yang terbentang dari Timur ke Barat, mulai di pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri sampai di pantai Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat. Potensi kelautan dan pantai ini telah dimanfaatkan melalui usaha penangkapan ikan dan objek wisata.

Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2010, penduduk Kabupaten Tabanan tercatat berjumlah 431.162 jiwa dengan laju pertumbuhan alaminya sebesar 0,15. Dari 431.162 jiwa, 214.264 (49,69 %) diantaranya merupakan penduduk laki laki dan 216.898 (50,31 %) merupakan penduduk perempuan. Dilihat dari komposisi penduduknya, rasio jenis kelamin atau sex ratio penduduk Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 adalah sebesar 98,79. Nilai ini berarti, setiap 100 penduduk perempuan di Kabupaten Tabanan terdapat 98 penduduk laki laki.

Kabupaten Tabanan dengan luas wilayah sebesar 839 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 431.162 jiwa, kepadatan penduduknya mencapai 513 jiwa per km2. Apabila dilihat tingkat kepadatan penduduk per kecamatan, persebaran penduduk di Kabupaten Tabanan tidak merata. Terdapat beberapa kecamatan yang tingkat kepadatan penduduknya jauh di atas rata-rata, antara lain kecamatan Kediri (1.399 jiwa per km2), Tabanan (1.235 jiwa per km2), Marga (970 jiwa per km2), dan Kerambitan (930 jiwa per km2), Baturiti (515 jiwa per km2) sedangkan lainnya tingkat kepadatan penduduknya 500 jiwa per km2 kebawah.

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjamin kehidupan beragama serta menjaga kerukunan antar umat beragama. Untuk itu, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk peningkatan pelayanan bagi seluruh umat beragama. Sebagian besar penduduk Kabupaten Tabanan beragama Hindu, hal ini tercermin dari jumlah peribadatan yang terdapat di Kabupaten Tabanan. Pada tahun 2010 di Kabupaten Tabanan terdapat 1.163 buah tempat peribadahan untuk Agama Hindu, 43 buah untuk Agama Islam, 6 buah untuk Agama Katolik, 3 buah untuk Agama Budha dan 9 buah untuk Agama Protestan.

Sebagian besar suku penduduk yang ada di Tabanan adalah suku Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 93,38% dari 624.125 jiwa penduduk kabupaten Tabanan adalah suku Bali. Kemudian suku Jawa sebanyak 4,80%, dan beberapa lainnya seperti suku Madura, Sasak, dan suku lainnya.

Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2010, angkatan kerja di Kabupaten Tabanan sebanyak 261.534 jiwa. Dari angkatan kerja yang ada254.402 jiwa (97,27 %) diantaranya adalah penduduk yang bekerja, dan sisanya 7.132 (2,73 %) merupakan pengangguran terbuka. Penduduk angkatan kerja yang berada di Kabupaten Tabanan, penduduknya bekerja di sektor pertanian, yaitu sekitar 43,96 persen. Penduduk angkatan kerja yang bekerja di sektor perdagangan terdapat 44.250 jiwa (17,39 %), di sektor industri sebanyak 35.313 jiwa (13,88 %), dan sisanya tersebar di keenam sektor lainnya. Jumlah penduduk yang bukan angkatan kerja di Kabupaten Tabanan sebanyak 82.354 jiwa, di mana 19.249 jiwa (23,37 %) karena masih bersekolah, 48.697 jiwa (59,13 %) mengurus rumah tangga dan 14.408 (17,05 %) karena alasan lainnya.

Jumlah sekolah TKK di Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 terdapat sebanyak 219 buah dengan jumlah murid sebanyak 6.394 orang. Jumlah SD yang ada di Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 adalah sebanyak 339 buah, dengan jumlah murid dan guru masing-masing sebanyak 35.969 dan 3.383 orang. Dari keadaan tersebut dapat diketahui bahwa nilai rasio murid terhadap guru untuk Sekolah Dasar adalah sebesar 11. Nilai rasio ini berarti setiap 1 orang guru SD harus mendidik 13 orang murid.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah murid SLTP di Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 mengalami peningkatan sebesar 1,01 persen. Dari 18.232 murid SLTP, terdapat 1.644 orang guru yang mengajar ditingkat SLTP. Ini berarti rasio murid terhadap guru untuk tingkat SLTP adalah sebesar 11.

Untuk sekolah menengah atas (SMU dan SMK), jumlah murid di Kabupaten Tabanan mengalami kenaikan yaitu dari 12.551 orang pada tahun 2009 menjadi 12.551 orang pada tahun 2010.Jumlah pengajar yang mengajar di sekolah menengah atas sebanyak 1.517 orang guru. Berarti rasio murid terhadap guru untuk tingkat sekolah menengah atas adalah sebesar 9. Di Kabupaten Tabanan terdapat 4 perguruan tinggi, di mana ketiganya merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jumlah mahasiswa PTS di Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 meningkat dari 1.913 orang pada tahun 2009 menjadi 2.079 orang pada tahun 2010.

Di Kabupaten Tabanan terdapat 20 Puskesmas, 78 puskesmas pembantu, dan 30 puskesmas keliling. Sedangkan jumlah rumah sakit negeri yang terdapat di Kabupaten Tabanan terdapat satu buah dengan jumlah tempat tidur sebanyak 190 buah. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tenaga kesehatan di RSUD Kabupaten Tabanan pada tahun 2010 mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen.

Jumlah pasien yang tercatat di RSUD Tabanan selama tahun 2010 sebanyak 125.141 pasien, di mana 110,301 diantaranya adalah pasien rawat jalan, dan 14.840 pasien rawat inap. Dari pasien rawat inap yang tercatat di RSUD Tabanan, paling banyak pasien dirawat disebabkan oleh kasus Single live birth (15,61%). Sedangkan untuk kasus kematian, kebanyakan disebabkan oleh penyakit keracunan darah (42,02 %).

Statistik Peradilan Kabupaten Tabanan tahun 2010 terdapat 302 terdakwa yang perkaranya telah mendapatkan putusan pengadilan. Bila dilihat dari kelompok umur, sebagian besar terdakwa berumur 21 tahun keatas, yaitu sekitar 93,98%. Jumlah tahanan yang masuk Rumah Tahanan Negara Tabanan tahun 2010 sebanyak 246 orang, terdiri dari 224 orang berstatus penjara kurang dari 1 tahun dan 15 orang berstatus penjara 1 – 5 tahun dan 6 orang berstatus lebih dari 5 tahun. Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tabanan selama tahun 2010 terdapat 8.331 buah. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 48,82 persen. Tahun 2010 tercatat 253 kasus kecelakaan, dengan 73 orang diantaranya meninggal, 145 orang luka berat dan 226 orang luka ringan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.