Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Tana Tidung
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Tana Tidung. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Tana Tidung
Peta Kabupaten Tana Tidung
Kabupaten Tana Tidung (disingkat KTT) adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Ibu kota kabupaten Tana Tidung berada di desa Tideng Pale, kecamatan Sesayap. Kabupaten Tana Tidung merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia.
Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten ini merupakan kabupaten dengan penduduk paling sedikit dari semua kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 25.584 jiwa tercatat di sensus 2020; sensus tahun 2021 menunjukkan jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 25.584 jiwa; dan pada akhir 2024 berjumlah 30.036 jiwa.
Nama Tidung berasal dari kata tiding atau tideng, yang berarti "bukit" atau "gunung". Tana Tidung secara kasar berarti "Tanah Tidung", mengacu pada wilayah tersebut sebagai tanah air orang Tidung. Nama dari kota Tideng Pale (baca: tidung pala) berasal dari dua kata dalam bahasa Tidung, tideng yang berarti "bukit" atau "gunung" dan pale yang berarti "tawar" atau "hambar"; jika disatukan maka bermakna "bukit yang hambar". Gunung yang hambar bermaksud kepada gunung yang di bawah kaki gunung tersebut mengalir Sungai Sesayap. Air dari Sungai Sesayap ini jika terjadi musim kemarau maka daerah tersebut adalah perbatasan antara air sungai yang berasa tawar dan air sungai yang berasa asin, maka disebutlah Tideng Pale atau gunung pembatas antara air tawar dan air asin. Nama Tanah Tidung berasal dari Afdeeling Tidoengschelanden (artinya Afdeling Tanah Tidung).
Wilayah ini adalah rumah bagi kerajaan asli yang dikenal sebagai Kerajaan Tidung, yang berasal dari abad ke-11. Penyebaran Islam di Indonesia kemudian mempengaruhi wilayah tersebut. Keberadaan Kerajaan Tidung sebelum penyebaran Islam diperdebatkan dan beberapa berpendapat bahwa alih-alih menjadi kerajaan, itu adalah konfederasi suku. Kerajaan lain, Berayu, juga ada di wilayah tersebut. Raja pertama Berayu diduga berkerabat dengan rakyat Kerajaan Kutai. Kerajaan tersebut berpusat di tempat yang sekarang disebut Malinau Kota tetapi memiliki pengaruh hingga Nunukan selatan. Pada masa kerajaan-kerajaan suku, disebut juga sebagai "Tidung purba", diakhiri dengan perkawinan Ratu Ikenawai dan Radja Laoet dari Kesultanan Sulu pada tahun 1557. Sebuah kerajaan Islam baru yang berpusat di Pulau Tarakan lahir dan disebut sebagai Kerajaan Kalkan atau Dinasti Tenggara. Pada tahun 1900, Kerajaan Tidung memindahkan ibu kotanya dari Tarakan ke Malinau. Antara abad ke-18 dan ke-19, Kerajaan Tidung merupakan salah satu kekuatan regional utama di wilayah tersebut, bersama dengan Kesultanan Bulungan. Belanda yang baru tiba mengganggu persaingan yang dihasilkan. Acara yang paling dikenal adalah pernikahan kerajaan antara Sultan Bulungan dan dua putri, satu dari Berau dan satu lagi dari Tidung. Raja Tidung terakhir, Datoe Adil, mengadopsi kebijakan anti-Belanda dan menentang monopoli atas barang-barang di wilayah yang dipaksakan oleh Belanda. Hal ini menimbulkan perselisihan dalam masalah internal, sehingga Bulungan menyerbu Tidung dengan bantuan Belanda pada tahun 1916. Tana Tidung menjadi bagian dari Afdeeling Tidoengschelanden (Afdeeling Tanah Tidung) di bawah Hindia Belanda dan kemudian republik Indonesia yang baru terbentuk setelah Revolusi Nasional Indonesia.
Masuknya orang-orang yang tinggal di wilayah tersebut ke Islam pada abad ke-15 dan ke-16 umumnya diyakini oleh para arkeolog sebagai awal dari terpisahnya identitas orang Tidung dari suku Dayak di sekitarnya. Masih diperdebatkan apakah mengklasifikasikan orang Tidung sebagai bagian dari kelompok Dayak yang lebih besar atau sebagai kelompok etnis asli yang terpisah seperti suku Banjar. Sedangkan orang Tidung digolongkan oleh Tjilik Riwut sebagai bagian dari suku Murut. Orang Tidung sering menyebut dirinya sebagai Dayak Islam atau Dayak Muslim.
Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah sebesar 4.058,70 kilometer (2.521,96 mi). Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Nunukan di bagian utara, Laut Sulawesi dan kota Tarakan di bagian timur, Kabupaten Malinau di bagian barat, dan Kabupaten Bulungan di bagian selatan. Topografi wilayah bervariasi antara kelas 0–40%. Namun, sebagian besar dianggap sebagai daerah dataran tinggi dengan lereng yang curam; sebagian besar tanah datarnya dengan kemiringan kurang dari 8% berada di sepanjang pantai. Komposisi tanah kabupaten ini didominasi oleh ultisol dan inceptisol dan umumnya tidak cocok untuk pertanian skala besar.
Kabupaten Tana Tidung memiliki iklim tropis dengan kelembapan tinggi, curah hujan tahunan tinggi, dan perubahan suhu yang relatif kecil, berkisar antara 21–25 °C (70–77 °F), dengan rata-rata 26,9 °C (80,4 °F). Curah hujan antara 151–376 milimeter (5,9–14,8 in) dan bervariasi antara musim hujan dan kemarau. Tingkat kelembapan berada di antara 83 dan 87%.
Jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Tana Tidung Per 31 Desember 2022 dengan total 1.799 (PNS 1.773 dan PPPK 26) terdiri dari 905 Perempuan dan 894 Laki-laki. Terdiri dari 13 orang Pegawai golongan I, 387 orang Pegawai Golongan II, 1.255 orang Pegawai golongan III, 118 orang Pegawai Golongan IV. Kemudian untuk Golongan PPPK terdiri dari, 8 orang PPPK Golongan VII, 17 orang Golongan IX dan 1 orang Golongan X.
Sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, pemerintah menunjuk Zaini Anwar sebagai Pejabat Bupati (Pj. Bupati) Tana Tidung pada tahun 2007. Pada tanggal 18 Januari 2010, gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak melantik Undunsyah sebagai bupati dan Markus Yungkin sebagai wakil bupati Tana Tidung periode 2010-2015 dan telah disetujui dalam sebuah rapat sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tana Tidung. Lalu pada tanggal 19 Januari 2015, Penjabat Bupati, Ahmad Bey Yasin, dilantik oleh Irianto Lambrie (Pj. GUbernur Kaltara) untuk menggantikan Undunsyah. Pada tanggal 26 Agustus 2015, pemerintah menunjuk Sanusi sebagai Pejabat Bupati (Pj. Bupati Tana Tidung). Selanjutnya, tanggal 17 Februari 2016, Undunsyah dilantik kembali sebagai bupati dan Markus Yungkin sebagai wakil bupati Tana Tidung periode 2016-2020, oleh gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie.
Saat ini, bupati yang menjabat di Tana Tidung ialah Ibrahim Ali, didampingi wakil bupati, Sabri. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Tana Tidung 2024. Kemudian dilantik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh Presdien Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025, untuk periode 2025-2030. Pada periode sebelumnya, Ibrahim didampingi wakil bupati, Hendrik.
DPRD Tana Tidung beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Tana Tidung terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Tana Tidung yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 20 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Kabupaten Tana Tidung terdiri dari 5 kecamatan dan 32 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 25.584 jiwa dengan luas wilayah 4.058,70 km² dan sebaran penduduk 6 jiwa/km².
Kabupaten Tana Tidung dihuni oleh dua suku utama, yakni suku Tidung dan suku Dayak. Nama kabupaten ini sendiri diambil dari suku asli yakni Tidung. Pengaruh suku dan budaya Tidung dan Dayak, bercampur dalam kehidupan masyarakat Tana Tidung. Polemik uang rupiah pecahan 75.000 yang mencuat pada 17 Agustus 2020, menjadi sebuah informasi bagi masyarakat Indonesia tentang suku Tidung.
Salah budaya orang Tidung yang masih dilestarikan hingga sekarang ialah budaya tolak bala di bulan safar. Meskipun tradisi ini juga dilakukan di kabupaten lain, tradisi ini tetap menjadi agenda rutin oleh umat Islam di Tana Tidung. Kegiatan tolak bala ini diisi dengan bacaan selawat Nabi dan doa meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara untuk adat Dayak, salah satu tradisi yang masih dilestarikan ialah Nutu Luntungan. Tradisi Nutu Luntungan ini adalah tradisi menumbuk padi pasca panen, padi ditumbuk di lesung yang panjang. Tradisi ini wajib dilakukan oleh laki-laki dan perempuan orang Dayak Belusu, dengan cara menumbuk padi diiringi nyayian saling sahut menyahut.
Keragaman budaya Tidung dan Dayak berpengaruh pada agama yang dianut masyarakat Tana Tidung. Data Kementerian Dalam Negeri 2023 mencatat, mayoritas penduduk Tana Tidung menganut agama Islam.
Adapun banyaknya penduduk kabupaten ini menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 78,59%, kemudian Kekristenan sebanyak 21,25%, dengan rincian Protestan sebanyak 12,77% dan Katolik sebanyak 8,48%. Sebagian kecil menganut agama Buddha yakni 0,15% dan Hindu 0,01%. Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 32 masjid, 26 gereja Protestan, 8 gereja Katolik, dan 1 vihara.
Data Pendidikan Kabupaten Tana Tidung bersumber dari Data Pokok Pendidikan Tana Tidung (dapo.kemendikbud.go.id). Yang berisikan data-data jumlah sekolah, guru, peserta didik, pegawai, ruang kelas, ruang perpustakaan dan rombongan belajar pada tahun ajaran 2021/2022 semester Genap. Kecamatan Sesayap memiliki jumlah sekolah paling banyak di antara kecamatan lainnya yakni sebanyak 33 unit sekolah dan memiliki jumlah peserta didik atau siswa/siswi yakni sebanyak 2.697 siswa/siswi dan guru sebanyak 248 guru. Kecamatan Sesayap Hilir memilikim24 unit sekolah, 1.750 siswa/siswi dan 207 guru. Kecamatan Betayau memiliki 10 unit sekolah, 757 siswa/siswi dan 81 guru. Serta Kecamatan Muruk Rian memiliki 12 Unit sekolah, 727 siswa/siswi dan 100 guru.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.