Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Tapanuli Selatan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Selatan

Peta Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Selatan (Surat Batak: ᯖᯇᯉᯮᯞᯪ ᯘᯩᯞᯖᯉ᯲) adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Kecamatan Sipirok. Kabupaten ini awalnya merupakan kabupaten yang cukup luas dan beribukota di Padangsidimpuan. Daerah-daerah yang telah berpisah dari Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas. Setelah pemekaran, ibu kota kabupaten ini pindah ke Kecamatan Sipirok. Jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 322.377 jiwa.

Di kabupaten ini terdapat objek wisata Danau Marsabut dan Danau Siais. Bahasa yang digunakan masyarakatnya adalah Bahasa Batak Angkola. Agama mayoritas penduduknya adalah Islam. Motto daerah kabupaten ini adalah Sahata saoloan (Bahasa Batak Angkola) yang artinya "Seiya sekata".

Di sebelah utara, Kabupaten Tapanuli Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara. Di bagian timur, Kabupaten Tapanuli Selatan berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di sebelah barat. Kabupaten Tapanuli Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Samudra Hindia. Sedangkan di sebelah selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal. Kabupaten Tapanuli Selatan juga mengelilingi wilayah Kota Padangsidimpuan. Letak Kota padangsidimpuan berada di bagian tengah wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Secara garis besar, kabupaten ini dilintasi oleh pegunungan Bukit Barisan, sehingga diseluruh penampakannya pasti terlihat bukit di mana-mana. Kabupaten ini masih memiliki daerah reservasi air di kawasan hutan Batang Toru yang masih kaya akan flora dan fauna yang sudah langka seperti kancil, rusa, kelinci, harimau, kucing hutan, tapir, anggrek hutan dan lain-lain. Dan sekarang sudah diusulkan menjadi kawasan Hutan Lindung. Karena sudah sangat rawan dengan perambahan hutan yang mengancam kehidupan yang ada di sekitar kawasan tersebut.

Terdapat beberapa bukit dan gunung yang terkenal, antara lain Gunung Lubuk raya, Gunung Sibual-buali (masih aktif, dan memiliki geyser dan sumber air panas yang di tampung di dua kolam pemandian umum di daerah Sipirok, bukit (tor) Simago-mago, dan lain-lain.

Bupati Tapanuli Selatan adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Bupati Tapanuli Selatan bertanggungjawab kepada Gubernur provinsi Sumatera Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Tapanuli Selatan ialah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dengan wakil bupati Rasyid Assaf Dongoran. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Tapanuli Selatan 2020. Dolly Pasaribu merupakan bupati ke-21 setelah kemerdekaan, dilantik pada 25 Februari 2021 di Kota Medan.

Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dengan kecamatan yang baru dimekarkan tahun 2017 yakni kecamatan Angkola Muara Tais. Adapun 15 kecamatan di kabupaten Tapanuli Selatan yaitu:

Penduduk asli di Tapanuli Selatan adalah suku Batak Angkola, yang masih dekat dengan suku Batak Toba. Selain suku Batak Angkola, ada juga suku lainnya, umumnya adalah Batak Toba dan Batak Mandailing. Meskipun sering disamakan, namun suku Angkola dan Mandailing adalah suku yang berbeda. Suku Batak Angkola sendiri mengenal paham kekerabatan patrilineal, sehingga orang Batak Angkola mengenal marga. Marga-marga orang Batak Angkola antara lain Siregar, Harahap, Hasibuan, Rambe, Daulay, Tanjung, Ritonga, Pane, Lubis, Nasution, Hutasuhut, dan lainnya. Orang Batak Angkola juga mengenal pelarangan kawin antar semarga.

Rumah adat masyarakat Batak Angkola disebut Bagas Godang, yang masih mirip dengan Rumah Bolon dalam suku Batak Toba, namun arti keduanya secara harafiah sama yakni Rumah Besar. Bagas Godang berbentuk rumah panggung dan didominasi warna hitam, dengan atap memakai ijuk, dan dinding yang terbuat dari papan. Jika Jabu Bolon banyak ditambahi ornamen kepala Kerbau, sementara untuk Bagas Godang tidak demikian.

Bahasa yang digunakan masyarakat Tapanuli Selatan selain bahasa resmi nasional bahasa Indonesia adalah bahasa Batak Angkola. Bahasa Batak Angkola digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan juga dalam acara adat. Bahasa Angkola sedikit lebih lembut dibanding bahasa Batak Toba. Namun, orang Batak Angkola lebih mudah mengerti bahasa Batak Toba dan Mandailing, dibanding bahasa suku sub Batak lainnya, yakni Simalungun, Karo dan Pakpak.

Dalam buku penelitian tahun 1997, berjudul "Fonologi Bahasa Angkola" yang disusun oleh Tumpal H. Dongoran, dkk, menyebutkan bahwa cerita turun temurun, orang Batak Angkola dahulu berasal dari kawasan Toba. Karena hal itu, banyak kesamaan yang lebih mencolok antara orang Batak Angkola dengan Batak Toba dan Mandailing. Kesamaan itu juga termasuk dalam bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Aksara dasar (ina ni surat) dalam surat Batak merepresentasikan satu suku kata dengan vokal inheren /a/. Terdapat 19 aksara dasar yang dimiliki semua varian aksara Batak, sementara beberapa aksara dasar yang hanya digunakan pada varian tertentu, sehingga bahasa Batak Angkola mengenal 21 aksara dasar. Bentuknya dapat dilihat sebagaimana berikut:

Jumlah penduduk kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2024 berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri catatan kependudukan dan sipil, yakni 322.377 jiwa, dengan kepadatan 52 jiwa/km. Sementara agama yang dianut, yakni Islam dan Kristen.

Pemeluk agama Islam menyebar dan mayoritas suku Batak Angkola, Batak Mandailing dan minoritas sebagian suku Batak Toba yang hampir di semua kecamatan. Sementara Kristen menjadi mayoritas suku Batak Toba, suku Nias dan minoritas sebagian suku Batak Angkola. Kebanyakan pemeluk Kristen berada di kecamatan Tano Tombangan Angkola, kecamatan Angkola Sangkunur, dan cukup signifikan di kecamatan Angkola Selatan, dan Batang Toru.

Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki beberapa objek wisata, antara lain Danau Buatan Cekdam di daerah Pargarutan), Danau Siasis, Danau Marsabut, Pemandian Aek Parsariran (di daerah Batang Toru), Pemandian Aek Sijorni, bukit (tor) Simago-mago (Sipirok). Ada juga Istana Adat di Muara Tais, wisata kerajinan tenun kain ulos tradisional dan panorama alam dengan suhu sejuk di daerah Sipirok.

Secara umum, mata pencaharian masyarakat di kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagai petani dan berkebun. Hasil pertanian yang terkenal adalah kopi, padi, salak, karet, kakao, kelapa, kulit manis, kemiri, cabe, bawang merah, bawang daun, dan sayur-sayuran.

Sejak 10 Agustus 2007, jumlah kecamatan di kabupaten Tapanuli Selatan berkurang dengan adanya pemekaran dari kabupaten ini, yaitu melalui pembentukan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.