Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Tuban
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Tuban. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Tuban
Peta Kabupaten Tuban
Kabupaten Tuban (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦠꦸꦧꦤ꧀ Pegon: توبان; pengucapan bahasa Jawa: ), adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Tuban. Kabupaten Tuban terletak di Pantai Utara Jawa, yang terdiri dari 20 kecamatan dan beribu kota di Kecamatan Tuban. Kabupaten Tuban mempunyai letak yang strategis, yakni di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah dengan dilintasi oleh Jalan Nasional Daendels yang berada di Jalur Pantai Utara. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten Tuban sebanyak 1.258.368 jiwa.
Kabupaten Tuban berbatasan langsung dengan Rembang di sebelah barat, Lamongan di sebelah timur, dan Bojonegoro di sebelah selatan. Pusat pemerintahan Kabupaten Tuban terletak 100 km sebelah barat laut Kota Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur dan 210 km sebelah timur Kota Semarang, ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, pada zaman dahulu Tuban dijadikan pelabuhan utama Kerajaan Majapahit dan menjadi salah satu pusat penyebaran agama Islam oleh para Walisongo.
Luas wilayah Tuban 1.839 km2, dan wilayah laut seluas 22.608 km2. Letak astronomi Kabupaten Tuban pada koordinat 111° 30'–112° 35 BT dan 6° 40'–7° 18' LS. Panjang wilayah pantai 65 km. Ketinggian daratan di Kabupaten Tuban bekisar antara 0–500 mdpl. Sebagian besar wilayah Kabupaten Tuban beriklim kering dengan kondisi bervariasi dari agak kering sampai sangat kering yang berada di 19 kecamatan, sedangkan yang beriklim agak basah berada pada 1 kecamatan.
Tuban terletak di jalur pantura dan pada deretan pegunungan Kapur Utara. Pegunungan Kapur Utara di Tuban terbentang dari Kecamatan Jatirogo sampai Kecamatan Widang, dan dari Kecamatan Merakurak sampai Kecamatan Soko. Sedangkan wilayah laut, terbentang antara lima kecamatan, yakni Kecamatan Bancar, Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Jenu, Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang.
Kabupaten Tuban berada pada ujung utara dan bagian barat Jawa Timur yang berada langsung di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah atau antara Kabupaten Tuban dan Kabupaten Rembang. Tuban memiliki titik terendah, yakni 0 mdpl yang berada di Jalur Pantura dan titik tertinggi 500 mdpl yang berada di Kecamatan Grabagan. Daerah Tuban juga dilalui oleh Sungai Bengawan Solo yang mengalir dari hulu di sekitar Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri hingga titik akhirnya bermuara di tepi Laut Jawa yang berada di wilayah Gresik.
Tuban memiliki asal usul dalam beberapa versi, pertama disebut sebagai Tuban dari lakuran watu tiban (batu yang jatuh dari langit), yaitu batu pusaka yang dibawa oleh sepasang burung dari Majapahit menuju Demak, dan ketika batu tersebut sampai di atas Kota Tuban, batu tersebut jatuh dan dinamakan Tuban. Saat ini wujud dari batu tersebut (watu tiban) masih ada dan dalam kondisi yang relatif utuh yang sekarang disimpan di Museum Kambang Putih, Tuban. Adapun versi yang kedua berupa lakuran dari metu banyu berarti keluar air, yaitu peristiwa ketika Raden Dandang Wacana (Kyai Gede Papringan) atau Bupati Tuban yang pertama membuka hutan Papringan dan anehnya, ketika pembukaan hutan tersebut keluar air yang sangat deras. Hal ini juga berkaitan dengan adanya sumur tua yang dangkal tetapi airnya melimpah, dan istimewanya sumur tersebut airnya tawar padahal berada di dekat pantai. Ada juga versi ketiga, Tuban berasal dari kata "tuba" atau racun yang artinya sama dengan nama kecamatan di Tuban yaitu Kecamatan Jenu.
Pemerintahan Kabupaten Tuban ada sejak tahun 1293 atau sejak pemerintahan Kerajaan Majapahit. Pusat pemerintahannya dulu adalah di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding dan kota Tuban yang sekarang dulunya adalah Pelabuhan karena dulu Tuban merupakan armada Laut yang sangat kuat. Asal nama Tuban sudah ada sejak pemerintahan Bupati Pertama yakni Raden Dandang Wacana. Namun, pencetusan tanggal hari jadi Tuban berdasarkan peringatan diangkatnya Raden Haryo Ronggolawe pada 12 November 1293. Tuban dulunya adalah tempat yang paling penting dalam masa Kerajaan Majapahit karena berfungsi sebagai pelabuhan dan portal utama, Dan menjadikannya sebagai hari jadi kabupaten tuban hingga saat ini.
Kabupaten Tuban adalah salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang berada di wilayah paling barat provinsi tersebut dengan luas wilayah 183.994,561 Ha. Secara astronomis, Kabupaten Tuban terletak pada koordinat 111°30'–112°35' Bujur Timur dan 6°40'–7°18' Lintang Selatan. Panjang wilayah pantai di Kabupaten Tuban adalah 65 km, membentang dari arah Timur di Kecamatan Palang sampai arah Barat di Kecamatan Bancar, dengan luas wilayah lautan meliputi 22.608 km².
Kabupaten Tuban mempunyai topografi perbukitan batu gamping dengan struktur geologi artiklin besar memanjang dari arah barat ke timur. Ketinggian daratan daerah di Kabupaten Tuban berkisar antara 0-500 meter di atas permukaan laut. Bagian utara dan selatan Kabupaten Tuban berupa dataran rendah dengan ketinggian 0-15 meter di atas permukaan laut yang terdapat di sekitar pantai dan sepanjang sungai Bengawan Solo. Daerah dengan ketinggian di atas 100 meter di atas permukaan laut terdapat di wilayah Kecamatan Montong dan Kecamatan Grabagan.
Kabupaten Tuban mempunyai kondisi geologi yang terbagi menjadi 3, yaitu Mediteran Merah Kuning, Aluvial, dan Gramusol. Pada kabupaten Tuban terdapat kenampakan karst yang ada pada bagian timur yaitu pada daerah Rengel dan Semanding serta pada bagian tengah, yaitu pada kecamatan Montong. Pada daerah Rengel berkembang gua karst yang sangat baik. Bentukan karst di daerah Rengel antara lain Gua Ngerong atau Gua Lawa yang saat ini menjadi objek wisata. Daerah-daerah yang membentuk karst di daerah ini merupakan daerah tangkapan air yang baik dan air-air tersebut akan tersimpan di bawah tanah membentuk suatu jaringan sungai bawah tanah dan muncul menjadi outflow seperti daerah Gua Ngerong, Wudi, Matuk, Bektiharjo dan sekitarnya yang muncul berbagai mata air dengan debit yang besar.
Tuban jika dilihat secara geologi termasuk pada cekungan Jawa Timur bagian utara yang memanjang dari arah barat sampai timur yang dimulai dari wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah hingga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sebagian besar jenis batuan yang ada di kabupaten ini adalah Miocene Sedimentary Facies, Miocene Limenston Facies, Pleistocene Limenstone Facies, Alluvium, Pleistocene Sedimentary Facies, Piocene Sedimentary Facies. Jenis batuan yang banyak terdapat adalah jenis batuan Miocene lomenstone facies yaitu 27,16% dari seluruh luas wilayah Kabupaten Tuban.
Berdasarkan urutan stratigrafinya, satuan formasi batuan yang dijumpai di wilayah Kabupaten Tuban adalah Anggota Napal, Formasi Kujung, Anggota Batulempung, Formasi Kujung, Batugamping Prupuh, Anggota Formasi Kujung, Anggota Tawun Formasi Tuban, Formasi Tuban, Anggota Ngrayong Formasi Tuban, Formasi Bulu, Formasi Wonocolo, Formasi Ledok, Formasi Mundu, Formasi Paciran, Formasi Lidah, Formasi Kabuh, Kolovial, Endapan Rawa dan Endapan Aluvial.
Wilayah Kabupaten Tuban beriklim tropis dengan tipe iklim tropis basah dan kering (Aw) yang memiliki dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Wilayah Tuban yang berada di pesisir pantai mengakibatkan suhu rata-rata yang cukup tinggi, yaitu berkisar antara 22°–33 °C. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun cukup tinggi yakni ±76%. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Tuban terjadi dari bulan Mei hingga Oktober dengan bulan terkering yaitu bulan Agustus. Sementara itu, musim hujan umumnya berawal di akhir November dan berakhir di pertengahan April dengan bulan terbasah yaitu bulan Januari yang curah hujan bulanannya lebih dari 240 mm per bulan. Curah hujan per tahun di wilayah Tuban berkisar antara 1100–1500 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 90–120 hari hujan per tahun.
Kabupaten Tuban terdiri dari 20 kecamatan, 17 kelurahan, dan 311 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.189.855 jiwa dengan luas wilayah 1.834,15 km² dan sebaran penduduk 648 jiwa/km².
Kabupaten Tuban mengangkat tema "Bumi Wali" sebagai slogan utamanya. Slogan ini disematkan kepada Kabupaten Tuban karena Kabupaten Tuban merupakan salah satu tempat berkumpul Wali Sanga. Sunan Kalijaga merupakan salah satu anggota Wali Sanga yang berasal dari Tuban, yakni putra Adipati Tuban ke-8 Raden Haryo Tumenggung Wilatikta.Selain itu, salah satu anggota Wali Sanga dimakamkan di Tuban, yaiu Sunan Bonang. Terdapat pula beberapa makam wali lain di Kabupaten Tuban seperti makam Ibrahim as-Asmaraqandi, Sunan Bejagung, dan Achmad Kholil.
Pada 2019, Produk Domestik Regional Bruto mencapai Rp 56,5 triliun . Dengan jumlah penduduk sebanyak 1,12 juta jiwa, pendapatan perkapita diperkirakan mencapai Rp 11,27 juta per tahun. Sebagai perbandingan, pendapatan perkapita Jawa Timur adalah Rp 20,7 juta per tahun.
Sektor perekonomian utama adalah perdagangan, industri pengolahan dan pertambangan. Perdagangan menyumbang output sebesar Rp3 triliun, sedangkan industri pengolahan dan pertambangan masing-masing sebesar Rp 2,9 triliun dan Rp 1,8 triliun. Pertumbuhan ekonomi pada 2010 mencapai 6,39%, di mana angka pertumbuhan tertinggi terjadi di sektor pertambangan sebesar 11,8%.
Kawasan industri Tuban mencapai 50 ribu hektar yang tersebar di 10 kecamatan. Zona 1 di kecamatan Bancar dengan luas 5,802 hektar. Zona 2 34,000 hektar dan Zona 3 9,225 hektar.
Usaha rakyat yang cukup berkembang adalah budidaya padi, budidaya sapi potong, budidaya kacang tanah, penangkapan ikan laut, dan penggalian batu kapur. Sentra padi dan kacang terdapat di sepanjang aliran Bengawan Solo. Pada 2010, jumlah ternak sapi diperkirakan mencapai 1.323 ekor dengan sentra sapi di Kecamatan Bancar. Tangkapan ikan diperkirakan mencapai 9.185 ton.
Terdapat banyak tempat bersejarah di Tuban, seperti Masjid Agung Tuban yang terletak di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Dahulu Masjid Agung Tuban digunakan Walisongo untuk menyiarkan agama Islam, Masjid Agung Tuban sudah dilakukan beberapa kali renovasi untuk menambah daya tampung jamaah yang akan melaksanakan ibadah sholat di Masjid ini. Beberapa tempat bersejarah di Kabupaten Tuban lainnya seperti:
SMP Negeri 5 Tuban serta puluhan SMP dan SMA lain bertaraf nasional. Berbagai event lomba dijuarai oleh pelajar Tuban. Banyak di antaranya adalah sekolah yang berkecimpung dalam dunia Karya Ilmiah Remaja, diantaranya adalah MTsN Tuban, MTs Manbail Futuh, MTs Tarbiyatul Ulum-Pekuwon, SMP Negeri 1 Tuban, SMP Negeri 3 Tuban, SMP Negeri 4 Tuban, SMP Negeri 6 Tuban, SMP Negeri 7 Tuban, SMP Negeri 1 Rengel, SMP Negeri 1 Jenu, SMP Negeri 1 Jatirogo, SMP Negeri 1 Montong, SMP Negeri 1 Singgahan, SMA Negeri 3 Tuban, SMA Negeri 1 Tuban, SMA Negeri 2 Tuban, SMA Negeri 3 Tuban, SMA Negeri 4 Tuban, SMA Negeri 5 Tuban,SMA Tarbiyatul Ulum, MAN TUBAN, MAS Manbail Futuh, SMPS Nurul Anwar, MTs Tarbiyatul Banin Banat.
Selain Universitas Sunan Bonang ada institut pendidikan tinggi baru, yaitu Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow), yang pada awalnya dikenal sebagai IKIP PGRI TUBAN di Jalan Manunggal. Jurusan bahasa Inggris dari institut ini telah kerja sama dengan sebuah organisasi sukarela Inggris yang bernama Voluntary Service Overseas sejak tahun 1989. Setelah tiga sukarelawan, organisasi lain, yaitu Volunteers in Asia yang berasal dari Amerika Serikat meneruskan tradisi ini dengan mengekspos mahasisiwa serta dosen yang kurang sempat berlatih bahasa sehari-hari. Mantan Dekan FKIP, Bapak Prof. Dr. Agus Wardhono. Doktor (S-3) dalam bidang Linguistik Inggris di Universitas Negeri Surabaya, ada juga STITMA (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim) sementara ini masih satu Prodi yaitu Pendidikan Agama Islam dan dalam proses penambahan Prodi lainya, seperti Ahwal Syahsiyah (Syari'ah/AS), Muamalah (Ekonomi Islam), Pendidikan Guru MI (PGMI) di jl. Manunggal dan ada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nahdlatul Ulama STIKES NU Tuban yang diresmikan oleh Menkes RI dr. Hj. Siti Fadilah Supari pada tahun 2009. Terdapat pula Universitas Terbuka.
Seiring dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tuban boleh dikatakan sangat baik sekali, mungkin terbaik untuk kategori Kabupaten Seluruh Indonesia. Ini dibuktikan dengan pembangunan jalan (pengaspalan) diseluruh wilayah kabupaten, sekarang jalan-jalan di Kabupaten Tuban yang dulu belum diaspal dan masih menggunakan tanah kadam, kini setiap jalan desa, gang-gang sudah halus itu bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Tuban, khususnya yang berasal di daerah pelosok.
Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Tuban tergolong cukup baik, ada 6 rumah sakit besar di kabupaten ini,
Untuk memenuhi kebutuhan kesehatan tiap kecamatan juga ada Puskesmas yang pembangunan dan pelayanannya terus ditingkatkan untuk mengantisipiasi masyarakat yang berada jauh dari perkotaan.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.