Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Wakatobi

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Wakatobi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Wakatobi

Kabupaten Wakatobi

Peta Kabupaten Wakatobi

Kabupaten Wakatobi adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Wangiwangi, dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003. Luas wilayahnya adalah 473,62 km² dan pada tahun 2021 berpenduduk 111.402 jiwa. Sementara pada pertengahan 2024, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 118.434 jiwa.

Taman Nasional Kepulauan Wakatobi di kabupaten ini merupakan nama kawasan taman nasional yang ditetapkan pada tahun 1996, dengan luas keseluruhan 1,39 juta hektare, menyangkut keanekaragaman hayati laut, skala dan kondisi karang yang menempati salah satu posisi prioritas tertinggi dari konservasi laut di Indonesia.

Sebelum menjadi daerah otonom wilayah Kabupaten Wakatobi lebih dikenal sebagai Kepulauan Pande Besi. Penduduk Awal yg mendiami Kepulauan Wakatobi merupakan Keturunan Ras Melanesia.

Pada masa sebelum kemerdekaan di Wakatobi telah berdiri Kerajaan-Kerajaan Tradisional atau Kerajaan Lokal. Kerajaan-Kerajaan Lokal di Wakatobi diperkirakan sdh ada sekitar tahun 1200 an dengan Bahasa Wakatobi sebagai bahasa penghubung antar pulau, Bahasa Wakatobi telah lama menjadi penghubung Komunikasi antar Wilayah di Wakatobi, Kerajaan-Kerajaan yg ada di Wakatobi, Kemudian bergabung menjadi bagian dari Kesultanan Buton yang pada saat itu merupakan Gabungan atau Persekutuan Kerajaan-Kerajaan Lokal yang ada di Pulau Muna, Pulau Buton dan Kepulauan Wakatobi. Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda, Wakatobi menjadi Salah satu Onderafdeling pada Wilayah Afdeling Van Oost Celebes (Afdeling Sulawesi Timur). Afdeling Van Oost Celebes (Afdeling Sulawesi Timur) terdiri dari empat wilayah yaitu: 1.Onderafdeling Boeton (Buton), 2.Onderafdeling Moena (Muna), 3.Onderafdeling Laiwoei (Kendari), 4.Onderafdeling Toekang Besi Eiland (Wakatobi). Kemudian tahun 1924 Afdeling Van Oost Celebes (Afdeling Sulawesi Timur) diubah menjadi Afdeling Boeton en Laiwoei dimana Onderafdeling Toekang Besi Eilands (Wakatobi) di gabung dalam Onderafdeling Boeton (Buton)

Setelah Indonesia Merdeka dan SulawesiTenggara berdiri sebagai satu provinsi, wilayah Wakatobi masih satu wilayah administrasi Kabupaten dengan Buton pemerintahan Kabupaten Buton.

Wakatobi kemudian menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara. Perubahan status ini ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003. Wakatobi resmi ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara. Saat pertama kali terbentuk Wakatobi hanya terdiri dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Wangi-wangi, Kecamatan Wangi Selatan, Kecamatan Kaledupa, Kecamatan Tomia dan Kecamatan Binongko.

Pada tahun 2005, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2005 dibentuk Kecamatan Kaledupa Selatan dan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2005 dibentuk Kecamatan Tomia Timur. Pada tahun 2007, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 41 Tahun 2007 dibentuk Kecamatan Togo Binongko sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Wakatobi menjadi 8 kecamatan yang terbagi menjadi 100 desa dan kelurahan (25 kelurahan dan 75 desa).

Pemerintahan Kabupaten Wakatobi sebagai daerah otonom secara resmi ditandai dengan pelantikan Syarifudin Safaa, SH, MM sebagai pejabat Bupati Wakatobi pada tanggal 19 Januari 2004 sampai dengan tanggal 19 Januari 2006. Kemudian dilanjutkan oleh H. LM. Mahufi Madra, SH, MH sebagai pejabat bupati selanjutnya sejak tanggal 19 Januari 2006 sampai dengan tanggal 28 Juni 2006.

Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung maka pada tanggal 28 Juni 2006 Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang terpilih yaitu Ir. Hugua dan Ediarto Rusmin, BAE dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, S.H., atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74-314 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.74-315 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Wakatobi Ediarto Rusmin, BAE untuk masa bakti 2006 - 2011 .

Saat ini kepemimpinan daerah di Kabupaten Wakatobi dijabat oleh pasangan bupati dan wakil bupati Ir. Hugua dan H. Arhawi, SE sejak dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, SE pada tanggal 28 Juni 2011 atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.74-403, tanggal 30 Mei 2011 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Wakil Bupati Wakatobi H. Arhawi, S.E., untuk masa bakti 2011-2016.

Kabupaten Wakatobi berbentuk kepulauan dan terletak di tenggara Pulau Sulawesi. Secara astronomis, Kabupaten Wakatobi berada di selatan garis khatulistiwa, membujur dari 5,00º sampai 6,25º Lintang Selatan (sepanjang ± 160 km) dan melintang dari 123,34º sampai 124.64º Bujur Timur (sepanjang ± 120 km).

Kabupaten Wakatobi sama seperti daerah–daerah lain di Indonesia mengalami dua musim, yakni musim hujan dan musim kemarau. Wilayah daratan Kabupaten Wakatobi umumnya memiliki ketinggian di bawah 1.000 meter dari permukaan laut dan berada di sekitar daerah khatulistiwa, sehingga daerah ini beriklim tropika.

Seluruh kecamatan di Kabupaten Wakatobi dibagi lagi ke dalam 61 desa/kelurahan, tepatnya 45 desa dan 16 kelurahan. Dari 61 desa/kelurahan pada tahun 2003 tersebut, 10 desa telah mencapai desa swasembada (15,63%), 16 desa swakarya (25,00%), dan 38 desa swadaya (59,38%).

Jumlah penduduk menurut hasil Sensus Penduduk tahun 2000 berjumlah 87.793 jiwa yang terdiri dari laki-laki 42.620 jiwa dan perempuan 45.173 jiwa. Tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 2003 diadakan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan yang disingkat P4B secara sensus dengan hasil jumlah penduduk sebanyak 91.497 jiwa atau selama tiga tahun naik sejumlah 3.704 jiwa atau sekitar 1,41 persen per tahun. Sementara pada tahun 2021, jumlah penduduk Wakatobi sebanyak 111.402 jiwa.

Jumlah penduduk berada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, 23,37% berada di Kecamatan Wangi-Wangi, 19,05% berada di Kecamatan Kaledupa, 17,86% berada di Kecamatan Tomia dan 15,01% berada di Kecamatan Binongko.

Jumlah penduduk bila dibandingkan dengan luas wilayah, maka kecamatan yang paling padat penduduknya adalah Kecamatan Kaledupa 166 jiwa/km², menyusul Kecamatan Tomia 141 jiwa/km², kemudian Kecamatan Wangi-Wangi Selatan 109 jiwa/km².

Mayoritas Penduduk Wakatobi Menganut Agama Islam. Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk yang manganut agama Islam sebanyak 99,86%. Dan sebagian kecil menganut agama Kristen yakni 0,05%, dan lainnya 0,09%. Tempat ibadah menurut agama 2021, Masjid sebanyak 142 bangunan dan Mushollah 20 bangunan. Sementara Gereja, Pura dan Vihara tidak ada.

Keadaan struktur penduduk pada tahun 2003, 34,55% atau 31.610 jiwa adalah tergolong usia muda yang berusia 15 tahun ke bawah. Rasio jenis kelamin di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2003 sebesar 96,12%. Terdapat 8 suku bangsa yang mendiami daerah Kabupaten Wakatobi dengan data tahun 2000 sebanyak 87.793, suku bangsa yang terbanyak adalah Suku Wakatobi 91,33%, Bajau 7,92%, dan suku lainnya yang berjumlah kurang dari 1%.

Penduduk usia kerja sebanyak 70.343 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 23.981 jiwa atau 34,09% dan perempuan sebanyak 36,362 jiwa atau 65,91%. Terdapat angkatan kerja 40.395 jiwa terdiri dari yang bekerja 37.678 jiwa atau 93,27% atau 53,56% terhadap penduduk usia kerja dan pengangguran terbuka sebanyak 6,73%. Bukan angkatan kerja sebanyak 29.408 jiwa atau 41,81% dari usia kerja yang terdiri dari sekolah 15.740 jiwa atau 53,52%, mengurus rumah tangga dan lainnya sebesar 13.668 jiwa atau 46,48%.

Bila dilihat menurut lapangan usaha maka yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian dengan jumlah 43,609 jiwa atau 61,99%, kemudian sektor perdagangan 15.635 jiwa atau 17,02%, disusul sektor jasa, industri dan transportasi.

Jumlah Sekolah Taman Kanak-kanak pada tahun 2003 ada sebanyak 22 unit yang tersebar di lima kecamatan. Sementara itu jumlah guru ada sebanyak 47 orang, sedangkan jumlah murid ada sebanyak 989 orang. Pada Tahun 2003 rasio antara guru terhadap sekolah rata-rata 2 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 45 orang, dan murid terhadap guru rata-rata 21 orang.

Dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar tercatat jumlah sekolah pada tahun 2003 sebanyak 101 unit. Jumlah guru sebanyak 684 orang, sedangkan jumlah murid sebanyak 14.742 orang. Rasio di tingkat SD pada tahun 2003 antara guru terhadap sekolah tercatat dengan rata-rata 7 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 145 orang, dan murid terhadap guru rata-rata 22 orang.

Pada jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) terdapat 16 unit sekolah pada tahun 2003, sedangkan jumlah guru dan murid masing-masing ada sebanyak 235 dan 4.287 orang. Sehingga rasio antara guru terhadap sekolah tercatat dengan rata-rata 15 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 268 orang, dan murid terhadap guru rata-rata 18 orang.

Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) tahun 2003 terdapat 4 unit sekolah. Jumlah guru pada tahun 2003 ada sebanyak 93 orang dan jumlah murid ada sebanyak 2.212 orang. Rasio yang tercatat pada tahun 2003 antara guru terhadap sekolah rata-rata 23 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 553 orang, dan murid terhadap guru rata-rata 24 orang.

Terdapat pula sekolah berbasis pendidikan agama seperti pondok pesantren, seperti Pondok Pesantren Tahfid Amal Quran Wakatobi yang terdapat di wilayah Kec. Wangi-Wangi Selatan.

Sampai tahun 2003 di Kabupaten Wakatobi belum ada Rumah Sakit Umum Daerah. Terdapat 7 unit Puskesmas dan 12 unit Puskesmas Pembantu, Dokter Umum sebanyak 5 orang, SKM sebanyak 2 orang, Paramedis sebanyak 85 orang dan Pembantu Paramedis sebanyak 9 orang.

Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Wakatobi berdasarkan harga berlaku pada tahun 2003 sebesar Rp.179.774,04,- juta, sedikit lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 160.473,67,- juta. Berdasarkan harga berlaku,PDRB per kapita Kabupaten Wakatobi pada tahun 2002 adalah sebesar Rp. 1.833.775,23,- menjadi Rp. 2.026.993,35,- pada tahun 2003 atau naik sebesar 10,54%.

Dari lima jenis tanaman bahan makanan yang diusahakan, tanaman ubi kayu merupakan tanaman yang paling tinggi produksinya, di mana Pada tahun 2003 sebesar 40.199 ton, menyusul jagung sebesar 1.715 ton, kemudian ubi jalar sebesar 58 ton, sedangkan padi ladang dan kacang tanah masing-masing hanya sebesar 8 dan 4 ton.

Pada tahun 2003 produksi buah-buahan yang terbanyak dihasilkan, yaitu mangga sebanyak 9.229 kw diikuti pisang sebanyak 5.788 kw dan jeruk sebanyak 4.134 kw. Produksi sayur-sayuran yang terbanyak adalah kacang panjang sebanyak 229 kw, menyusul terung sebanyak 210 kw, kangkung sebanyak 205 kw, bawang merah sebanyak 160 kw.

Pada tahun 2003 produksi perkebunan rakyat yang terbanyak adalah kelapa dalam yaitu sebanyak 225 ton, menyusul jambu mete 59 ton, kelapa hibrida 8 ton, kakao 6 ton, kopi 3 ton dan kurang produksinya adalah pala yang hanya sebanyak 0,35 ton. Jenis hutan pada tahun 2003 hanyalah hutan lindung dengan lahan seluas 11.300 ha.

Populasi ternak besar pada tahun 2003 yang ada hanya sapi sebanyak 308 ekor. Bila dibandingkan dengan tahun 2002 jumlah sapi mengalami peningkatan sebesar 60,42%, di mana pada tahun 2002 mencapai 192 ekor dan tahun 2003 meningkat menjadi 308 ekor. Populasi ternak kecil tahun 2003 yang ada hanya kambing sebanyak 9.789 ekor. Bila dibandingkan dengan tahun 2002 kambing mengalami penurunan sebesar 5,43% di mana tahun 2002 ada sebanyak 10.351 ekor dan tahun 2003 mencapai 9,789 ekor. Produksi perikanan tahun 2003 berjumlah 17.985,60 ton yang terdiri dari perikanan laut 17.453,60 ton dan hasil budidaya laut berupa rumput laut sebanyak 532 ton.

Hingga tahun 2003 belum ada industri besar maupun industri sedang, yang ada baru industri kecil dan kerajinan rumah tangga. Jumlah industri kecil sebanyak 107 unit dengan tenaga kerja sebanyak 514 orang dan industri kerajinan rumah tangga (home industry) sebanyak 1.290 unit dengan tenaga kerja sebanyak 1.863 orang.

Jumlah pelanggan Listrik Negara pada tahun 2003 sebanyak 9.652 dengan daya terpasang sebesar 6.047.905 VA, sedangkan produksi listrik ada sebesar 6.278.762 kwh dengan tenaga listrik terjual sebesar 5.367.403 kwh dan nilai penjualan sebesar 2.791.737.755 ribu rupiah.

Untuk tahun 2003 total volume komoditas yang diperdagangkan adalah sebesar 233.650,13 ton dengan nilai 28.639.873 ribu rupiah, di mana komoditas kehutanan merupakan komoditas tertinggi yang diperdagangkan, yaitu sebesar 231.529,68 ton dengan nilai sebesar 13.761.355 ribu rupiah, menyusul komoditas hasil pertanian tanaman pangan sebesar 1.355,29 ton dengan nilai 3.756.470 ribu rupiah, sedangkan yang terendah adalah komoditas peternakan yang hanya mencapai 3,95 ton dengan nilai 5.928 ribu rupiah, menyusul perkebunan dengan nilai 9,59 ton dengan nilai 1.902.403 ribu rupiah.

Taman Nasional Wakatobi merupakan salah satu dari 50 taman nasional di Indonesia, yang terletak di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Taman nasional ini ditetapkan pada tahun 1996, dengan total area 1,39 juta ha, menyangkut keanekaragaman hayati laut, skala dan kondisi karang; yang menempati salah satu posisi prioritas tertinggi dari konservasi laut di Indonesia. Kedalaman air di taman nasional ini bervariasi, bagian terdalam mencapai 1.044 meter di bawah permukaan air laut.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.