Informasi Tender dari Lpse Kota Ambon

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Ambon. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon

Kota Ambon

Peta Kota Ambon

Kota Ambon (disebut juga dalam bahasa Ambon sebagai Ambon; diucapkan sebagai ) adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di provinsi Maluku, Indonesia. Kota ini juga merupakan kota terbesar di provinsi Maluku. Pada akhir 2023, jumlah penduduk kota Ambon sebanyak 355.365 jiwa.

Kota yang berdiri di selatan Pulau Ambon ini berawal dari pendirian sebuah benteng yang senantiasa menjadi pusat pertumbuhan kota. Kota ini didirikan oleh bangsa Portugis yang menamainya dengan istilah Nossa Senhora da Anunciada. Sejak zaman VOC dan Belanda, kota ini berkembang cepat sebagai pusat pembudidayaan dan perdagangan rempah dan salah satu kota penting di Nusantara hingga sekarang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi. Kini, kota ini berkedudukan sebagai kota yang dikepalai oleh wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon sebagai penyelenggara bersamanya.

Kota Ambon memiliki beragam peninggalan sejarah, mulai dari masa megalitik hingga Jepang di delapan desanya yang masih terpelihara dengan baik. Peninggalan-peninggalan tersebut beragam, mulai dari pangkalan militer peniggalan Jepang, masjid jami kota, hingga bom peninggalan Perang Dunia II. Kota ini pun memiliki banyak peninggalan Belanda dan Portugis karena Ambon kaya akan pala dan cengkih yang didambakan orang Eropa pada masa lalu. Pada umumnya, peninggalan bangsa Eropa di Pulau Ambon berupa benteng.

Portugal (1513–1605) VOC (1605–1796) Britania Raya (1796—1800) Britania Raya (1800–1803)  Hindia Belanda (1803–1811) Britania Raya (1811–1816)  Hindia Belanda (1816–1942) Jepang (1942–1945)  Hindia Belanda (1945–1949)  Indonesia (1949–sekarang)

Asal-usul dari istilah Ambon tidak mudah ditentukan. Menurut keterangan yang diberikan penduduk setempat, istilah tersebut berasal dari kata ombong yang merupakan bentukan lokal dari kata embun. Puncak-puncak gunung di Pulau Ambon memang sering tertutupi oleh embun yang tebal. Istilah Laha pun pernah dipakai untuk menamai Benteng Nossa Senhora da Anunciada yang menjadi cikal bakal kota. Dalam bahasa setempat, laha diartikan sebagai pelabuhan.

Meskipun kini istilah Ambon mengacu pada Kota Ambon, Pulau Ambon, maupun suku Ambon, dalam perkembangan sejarah (terutama pada abad ke-20), istilah Ambon mengacu kepada penduduk Maluku Tengah. Frasa orang Ambon (Ambonezen) sendiri pun mengacu kepada para penduduk di Maluku Tengah, meskipun pada awalnya hanya digunakan untuk penduduk Kota Ambon yang memiliki budaya mestizo.

Kota Ambon mulai berkembang semenjak kedatangan Portugis pada tahun 1513. Kemudian, sekitar tahun 1575, penguasa Portugis mengerahkan penduduk di sekitarnya untuk membangun Benteng Kota Laha atau Ferangi yang pada waktu itu diberi nama Nossa Senhora da Anunciada di Dataran Honipopu. Dalam pembangunan, masyarakat pekerja mendirikan organisasi berbentuk perkampungan seperti Soya yang menjadi dasar Kota Ambon karena di dalam perkembangan selanjutnya masyarakat tersebut sudah menjadi masyarakat geneologis teritorial yang teratur.

Setelah Belanda berhasil menguasai Kepulauan Maluku dan khususnya Ambon dari kekuasaan Portugis, benteng Nossa Senhora de Anunciada direbut pada tahun 1605 dan dijadikan pusat pemerintahan kolonial dan diberi nama Victoria. Benteng ini dilanda gempa hebat dan rusak parah, lalu direnovasi dan diberi nama ulang Nieuw Victoria. Meskipun nama barunya Nieuw Victoria, benteng ini lebih dikenal rakyat setempat sebagai Benteng Victoria. Benteng ini terkenal sebagai tempat Pattimura digantung pada 16 Desember 1817. Masa pendudukan Belanda

Pulau Ambon ditaklukan oleh Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC) pada 23 Februari 1605 dengan bantuan kekuatan tempur dari Ternate, Luhu, Hitu, Jawa, dan Gowa. Pada awal masa VOC, terjadi beberapa pergantian gubernur. Gubernur otoriter yang terkenal adalah Adrian Martensz Block yang melakukan kerja paksa perluasan Benteng Victoria. Selain itu, ada pula Gubernur Herman van Speult yang menyengsarakan rakyat dengan perubahan monopoli perdagangan rempah-rempahnya. Pembantaian pun pernah dilakukan pada masa ini.

Pada 17 Februari 1796 VOC menyerah kepada laksamana Britania Raya, Pieter Ramier sehingga Kota Ambon menjadi bagian dari wilayah Britania Raya. Britania Raya memerintah di kota sampai tahun 1803. Setelah itu, terjadilah penyerahan jajahan kembali bukan kepada VOC, melainkan kepada Belanda karena VOC jatuh bangkrut pada 1799, sebelum Kota Ambon dikembalikan.

Pada masa Hindia Belanda, Kota Ambon mulai dimodernisasi. Kota Ambon, tepatnya Casteel Victoria menjadi ibu kota dari Gouvernment Amboina, salah satu dari tiga gouvernment yang terletak di antara Sulawesi dan Irian yang membentuk administrasi pemerintahan yang bernama Gouvernment der Molukken yang dibentuk pada 1817. Selain itu, pada tanggal 7 September 1921 masyarakat Kota Ambon diberi hak yang sama dengan pemerintah kolonial. Hal ini menjadi wujud perjuangan masyarakat Indonesia dari Maluku. Hal ini pun merupakan kekalahan politik penjajah karena warga Ambon pun menjadi bisa berperan dalam pemerintahan dengan irama yang sama sengan politik penjajah masa itu. Dengan demikian, masyarakat kota terbekali modal dalam menentukan masa depannya.

Tentara Jepang mendarat di Indonesia melalui Ambon pada 1 Februari 1942 dari Kendari. Meskipun dahulu senasib sebagai budak VOC dan Belanda, Jepang berhasil menaklukan Belanda dan sekutunya dalam Pertempuran Ambon untuk merebut Kota Ambon yang merupakan markas angkatan laut. Dalam pendudukan dan penjajahan Jepang, Ambon digunakan sebagai pangkalan udara utama. Selain itu, warga Ambon mengalami kemiskinan dan kelaparan sebagai dampak dari perang.

Peninggalan masa pendudukan ini masih bisa ditemukan. Pemakaman Perang Ambonlah yang paling terkenal sebagai pemakaman tentara-tentara Sekutu yang gugur dalam Pertempuran Ambon. Selain itu, Gubernur Maluku, Said Assagaf, pernah menemukan dua torpedo peninggalan Jepang di dasar Teluk Ambon ketika menyelam.

Hari lahir atau hari jadi kota Ambon telah diputuskan jatuh pada tanggal 7 September 1575 dalam suatu seminar di Ambon yang berlangsung pada 14–17 November 1972 dengan kerja sama bersama Universitas Pattimura. Penggagas seminar ini adalah Wali Kota Ambon ke-9, Letkol Matheos H. Manuputty melalui SK 25/KPTS/1972 tentang Pembentukan Panitia Khusus Sejarah Kota Ambon yang dikeluarkan pada 10 Juli 1972 dengan tugas untuk menggali dan menentukan hari lahir kota. Penetapan tanggal hari jadi tersebut didasarkan pada fakta sejarah bahwa pada tanggal 7 September 1921 masyarakat Kota Ambon diberikan hak yang sama dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Sedangkan, penetapan tahun 1575 dilandasi oleh tahun mulainya pembangunan Benteng Kota Laha. Hari jadi merupakan campuran dari kedua waktu tersebut. Setelah penetapan hari jadi diberlakukan, hari jadi Kota Ambon pertama kali diperinagti pada 7 September 1973.

Di kota Ambon sudah terjadi beberapa kerusuhan yang mengikutsertakan SARA. Kerusuhan yang paling dikenal adalah Kerusuhan Ambon 1999 yang terjadi karena masalah politik, namun mengikutsertakan unsur SARA, terutama agama. Meskipun kerusuhan ini telah terselesaikan dengan Perjanjian Malino, penghancuran sarang serta penghukuman provokator kerusuhan, kerusuhan dengan sebab yang serupa terjadi lagi pada tahun 2011 dan menewaskan beberapa orang, namun langsung diredakan.

Saat kedua kerusuhan, terutama Kerusuhan 1999 terjadi, kota terluluhlantahkan dan meninggalkan banyak kenangan pahit. Kerusuhan 1999 pun menimbulkan munculnya ribuan pengungsi yang diantaranya mengungsi ke Jakarta. Banyak orang yang tidak menginginkan peristiwa ini terulang kembali, bahkan mantan penjihad pun beranggapan demikian. Untuk memperingati kerusuhan-kerusuhan ini dan menegakkan perdamaian, didirikanlah Gong Perdamaian Dunia yang terletak di pusat kota. Gong Perdamaian Dunia tersebut merupakan Gong Perdamaian Dunia ke-35 di dunia dan ke-2 di Indonesia setelah didahului gong serupa di provinsi Bali.

Kota Ambon terletak di sebelah selatan dari Pulau Ambon dengan luas keseluruhan sebesar 377 km2 atau dua perlima dari luas Pulau Ambon. Luas ini terdiri dari luas daratan sebesar 359,45 km2 dan perairan sebesar 17,55 km2 dengan garis pantai sepanjang 98 km. Kota ini dibelah oleh Teluk Ambon sehingga berada dalam lengkungan yang berbentuk huruf U. Sisi timur kota berbatasan dengan Sala Hutu, Maluku Tengah; selatan dengan Laut Banda; dan barat dan utara dengan Leihitu, Maluku Tengah.

Kota ini mencakup 46,38% dari seluruh tanah Pulau Ambon. Menurut teleponnya, Kota Ambon mencakup wilayah kode telepon +62 911, sedangkan Kota Ambon mencakup wilayah kode pos 97111–97237.

Kota Ambon memiliki luas daratan 359,45 km2. Karena letaknya di pulau busur vulkanis, 73% wilayah kota merupakan daerah perbukitan dengan kemiringan lereng terjal (30–45°) hingga sangat terjal (>45°) dan hanya sekitar 17% dari wilayah daratannya yang dapat dikelompokkan datar atau landai dengan kemiringan kurang dari 30°. Kota Ambon merupakan pusat pelabuhan, pariwisata, dan pendidikan bagi wilayah Kepulauan Maluku. Dari antara beberapa pelabuhan di kota, Pelabuhan Yos Sudarso di kota ini menjadi pelabuhan utama kota dan provinsi.

Kota ini disebut sebagai pusat pariwisata karena menawarkan beragam jenis wisata, mulai dari alam, budaya, bahari, hingga kuliner. Keberadaan Ambon sebagai pusat pendidikan bisa dilihat dari penyelenggaraan pesta pendidikan, rata-rata lama sekolah yang tinggi, dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan sejak zaman penjajahan. Kota ini pun memiliki PDRB terbesar dan PDRB per kapita tertinggi di Maluku. Selain menyandang gelar sebagai kota musik Indonesia, Ambon merupakan kota pertama di Asia Tenggara yang dianguerahi sebagai Kota Musik Dunia oleh UNESCO.

Secara astronomis, Kota Ambon terletak di 3° 34' 8,40"–3° 47' 42,00" LS dan 128° 1' 33,60"–128° 18' 3,60" BT. Ambon beriklim hutan hujan tropis (Köppen: Af), serupa dengan iklim sebagian besar wilayah Indonesia dan Maluku Tengah. Iklim hutan hujan tropis Ambon dapat dilihat dari banyaknya hutan hujan tropika di kota yang sempat terbakar berkali-kali, namun muncul kembali karena kuatnya pengaruh iklim Af dan dorongan curah hujan yang tinggi. Hujan mengalami kepuncakannya di kota pada akhir Juni maupun sepanjang Juni hingga Juli, bahkan mengalahkan curah hujan Bogor, kota hujan yang hanya 442 mm. Rata-rata tertinggi suhu tertinggi yang terekam adalah 30,9°C, sedangkan rata-rata terendah suhu terendahnya 23 °C.

Kota Ambon berdiri dengan dasar hukum UU Nomor 60 Tahun 1958 yang diluncurkan pada 17 Juli 1958. Kota Ambon merupakan bagian dari Provinsi Maluku. Kota Ambon berstatus sebagai salah satu kota di Indonesia. Layaknya seperti kota-kota lain di Indonesia, administrasi kota terbagi menjadi tiga tingkatan: kota, kecamatan, dan keluruhan serta desa. Sebagai bagian dari Kepulauan Maluku, sebagian desa di kota pun dikenal dengan istilah negeri.

Administarsi kota dipimpin oleh seorang wali kota yang bertanggung jawab kepada DPRD Kota Ambon, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000. Wali kota dan wakil wali kota Ambon berkedudukan di Balai Kota Ambon. Administrasi kota juga dilakukan oleh DPRD kota yang sama-sama dipilih rakyat. Secara administratif wilayah Kota Ambon dibagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 50 kelurahan dan desa. Kecamatan terbesar ialah Sirimau dengan penduduk sebesar 178.611 jiwa, sedangkan kecamatan terkecil ialah Leitimur Selatan dengan penduduk sebesar 11.862 jiwa pada 2016.

Wali Kota menjadi pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kota Ambon. Walikota Ambon dijuluki sebagai Upu Latu Lette Kota Nusa Yapono. Nusa Yapono dalam hal ini merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kota Ambon. Saat ini, wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Ambon ialah Bodewin Wattimena, bersama wakil wali kota, Elly Toisutta. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Ambon 2024.

Kota Ambon terdiri dari 5 kecamatan, 20 kelurahan, 20 negeri (setingkat desa), dan 10 desa. Pada tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 347.664 jiwa dengan luas wilayah 298,61 km² dan sebaran penduduk 1.164 jiwa/km². Kode Wilayah Kota Ambon adalah 81.71.

Kota Ambon merupakan kota yang majemuk karena memiliki penduduk yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, dan ras. Sebagian besar masyarakat Ambon berasal dari suku Ambon dan suku asal Maluku lainnya. Meskipun demikian, persatuan keberagaman ini pernah diguncang oleh beberapa pertikaian politik yang menimbulkan kerusuhan besar dengan mengikusertakan agama seperti pada 1999. Pada tahun 2016, jumlah penduduk Kota Ambon diperkirakan mencapai 427.934 jiwa yang menjadikan Kota Ambon sebagai kota terbesar di provinsi dengan sumbangan penduduk sebesar 24,9%. Menurut Sensus Penduduk tahun 2010, sebesar 92,4% masyarakat bertempat tinggal di kawasan perkotaan, sedangkan sisanya di kawasan perdesaan.

Kelompok etnis mayoritas di kota ini adalah suku Ambon, suku yang mendiami Pulau Ambon dan pulau sekitarnya yang merupakan keturunan orang Alifuru dari pedalaman Pulau Seram (Nusa Ina). Kota ini pun memiliki penduduk dari berbagai macam suku bangsa karena kota ini telah dinominasikan menjadi kota terbuka bersama dengan 29 kota lainnya di Indonesia. Selain itu, keberagaman suku bangsa kota disebabkan oleh Maluku yang menjadi daerah tujuan transmigrasi. Untuk menjaga kebhinekaan suku bangsa yang mendiami kota agar tetap harmonis dan menegaskan bahwa Kota Ambon ini kota paling toleran serta terbuka, pemerintah kota membangun perkampungan multietnis. Selain suku Ambon, kota ini juga dihuni oleh etnis lainnya, seperti Arab, Buton, dan Tionghoa yang pada mulanya datang untuk berdagang. Di samping itu, terdapat pula suku Minahasa, Jawa, dan Minang yang telah lama datang ke Ambon.

Menurut Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, pada tahun 2022 kelompok agama terbesar di Kota Ambon adalah Kristen yakni 59,41% yang terbagi menjadi Protestan sebanyak 56,93% dan Katolik sebanyak 2,48%. Kemudian diikuti dengan agama Islam sebanyak 40,47%, selanjutnya Hindu sebanyak 0,08%, Buddha sebanyak 0,34%, serta Konghucu dan lainnya sebanyak kurang dari 0,01%.

Kota Ambon merupakan kota mayoritas Kristen Protestan. Pada tahun 2021, terdapat 294 gereja Protestan dan 39 gereja Katolik di Kota Ambon. Bangunan gereja Protestan terbesar adalah GPM Maranatha, sedangkan bangunan gereja Katolik terbesar adalah Katedral Santo Franciscus Xaverius. Selain itu pun, ada pula GPM Silo yang menjadi salah satu gereja Protestan utama Kota. Mayoritas masyatakat Protestan kota merupakan jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM). Ambon pun memiliki keuskupan Katolik Romanya tersendiri, yaitu Keuskupan Amboina. Kecamatan yang memiliki agama mayoritas Kristen adalah Nusaniwe, Baguala, dan Leitimur Selatan dengan Protestan menjadi agama mayoritas.

Kota juga memiliki jumlah pemeluk agama Islam yang besar, yakni 40,47% dari penduduk kota, bedasarkan data tahun 2022. Rumah ibadah penduduk yang beragama Islam tahun 2021 sebanyak 168 masjid, salah satu yang terbesar di kota Ambon adalah Masjid Raya Al-Fatah, sedangkan masjid tertua di kota adalah Masjid Jami Ambon yang dibangun pada 1860. Kota Ambon pun merupakan penyumbang jemaah haji terbanyak di Maluku dengan jumlah jemaah 245 orang pada 2014. Kecamatan yang memiliki agama Islam sebagai agama dominannya adalah Kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon.

Kota Ambon pun memiliki penduduk beragama minoritas lainnya dalam jumlah yang sangat kecil. Agama-agama tersebut ialah Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun jumlahnya sangat kecil, ketiga agama ini diperhatikan oleh pemerintah. Pada 2018, Presiden Joko Widodo meresmikan Hindu Center dan Buddha Center di Kota Ambon. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan keinginan gubernur Maluku agar Maluku menjadi laboratorium kerukunan hidup beragama bagi Indonesia. Pura yang terkenal di kota adalah Pura Stana Giri Ciwa, sedangkan wihara yang terkenal ialah Wihara Swarna Giri Tirta. Kota juga memiliki penganut Konghucu dengan jumlah yang sangat kecil, yaitu 7 jiwa pada Sensus Penduduk Indonesia 2010.

Kota Ambon menjadi kota multibahasa sejak abad ke-17. Bahasa Portugis, bahasa pendatang asing pertama di Ambon digunakan secara luas, hingga pernah membentuk sebuah ragam bahasa kreol yang disebut sebagai bahasa Ternateño (Ternateño–Ambaõ) yang digunakan oleh umat Kristen keturunan campuran Melayu-Portugis. Peninggalan bahasa Portugis masih bisa dilihat dari kata-kata serapan Portugis dalam bahasa yang dituturkan di Ambon. Pada masa Belanda, meskipun bahasa Belanda menjadi bahasa utama dan bahasa administrasi, bahasa Melayu Ambon atau yang lebih dikenal sebagai bahasa Ambonlah menjadi lingua franca penduduk Pulau Ambon. Seiring perkembangan zaman, bahasa tersebut menjadi bahasa ibu penduduk pulau. Pergeseran bahasa Indonesia dan Ambon menjadi bahasa ibu masyarakat pulau ini mengancam keberadaan puluhan bahasa daerah bukan hanya di kota, melainkan hingga provinsi.

Dalam perihal kebahasaan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi Maluku mencanangkan dua desa di kota, yaitu Amahusu dan Batu Merah menjadi kampung bahasa. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan kemampuan dalam bahasa dan berkomunikasi bagi masyarakat.

Pada tahun 2016, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Ambon mencapai angka Rp12.045.480,72 juta pada 2016, setingkat dengan Negara Saint Kitts dan Nevis. Dengan demikian, Kota Ambon berkontribusi sebesar 32,5% terhadap PDRB Maluku yang jumlahnya sebesar Rp37.062.642,66 juta (AS$2.784,92 juta). Pada tahun 2016, PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 kota bertumbuh secepat 5,98% menurut lapangan usahanya.

Ekonomi kota sebagian besar ditopang oleh lapangan usaha administrasi, diikuti dengan perdagangan, lalu transportasi dan pergudangan. Jika dibidangkan dalam sektornya, ekonomi kota ditopang oleh pertanian (primer) sebesar 4,84%, industri sebesar (sekunder) 10,09%, dan jasa sebesar (tersier) 85,08%. PDRB per kapita Kota Ambon adalah Rp28,14 juta (AS$2.114,46) pada 2016, setingkat dengan Nikaragua. Meskipun pendapatan rakyatnya rendah, tingkat kemiskinan di kota sangatlah rendah. Jumlah penduduk miskin adalah 19.640 jiwa atau 4,58% dari total penduduk kota.

Kota Ambon memiliki ruas jalan sepanjang 271,58 km pada 2013. 96% dari seluruh jalan di kota diaspal dengan persentase jalan berkondisi baik sebesar 84,5% dan sedang sebesar 5% pada 2013. Transportasi darat Kota Ambon pun dinilai cukup modern karena dapat dilihat dari keberadaan moda transportasi daring yang berbasis aplikasi.

Sebagai bagian dari provinsi kepulauan, dalam bagian kelautan Kota Ambon terhubung dengan pulau-pulau lainnya di Maluku melalui jasa layanan kapal feri atau kapal motor lainnya. Kota memiliki tiga buah pelabuhan penyeberangan, yakni Galala, Poka, dan Ambon. Aktivitas ekonomi melalui laut dilayani oleh pelabuhan peti kemas. Kini, pelabuhan peti kemas hanyalah Pelabuhan Ambon yang dikelola oleh PT Pelindo IV. Pada awal 2018, pelabuhan sudah mampu melakukan pengiriman langsung ke luar negeri yang nantinya dapat memangkas biaya angkut sebesar 50%. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Ambon terhubung melalui udara dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Kota ini dilayani oleh sebuah bandara internasional, yaitu Bandar Udara Internasional Pattimura yang terletak di Laha, Teluk Ambon. Melalui bandara ini, kota dapat terhubung dengan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Kota Ambon terbelah oleh Teluk Ambon. Dengan demikian, pada umumnya rakyat menaiki kapal untuk menyeberangi teluk atau memutar jauh jika harus menuju ke sisi Teluk Ambon di seberang. Hal ini sungguh mengganggu bagi pengguna jalan, terutama bagi calon penumpang pesawat terbang karena bandara dan pusat keramaian kota berada di sisi yang berlawanan oleh karena teluk ini. Dengan demikian Kementerian PUPR membangun Jembatan Merah Putih yang mulai beroperasi pada Maret 2016 untuk menghubungkan kedua sisi kota. Jembatan menghubungkan Rumah Tiga, Sirimau pada sisi utara dengan Hative Kecil, Teluk Ambon pada sisi selatan. Jembatan ini sekaligus merupakan jembatan terpanjang di kawasan Indonesia Timur.

Kota Ambon merupakan salah satu kota terdidik di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah selama 11,64 tahun, menyamai Singapura dan Prancis dan harapan sekolah selama 15,9 tahun yang mendekati Negara Swiss pada 2016. Dengan demikian, dari kedua aspek tersebut kota telah menyamai negara-negara maju lainnya.

Kota Ambon memiliki pendidikan tinggi yang memadai. Terdapat beberapa perguruan tinggi ternama yang terletak di kota seperti Universitas Pattimura (Unpatti) yang terletak di Teluk Ambon dan Politeknik Negeri Ambon yang sama-sama terletak di Teluk Ambon. Meskipun perguruan-perguruan tinggi di kota bukan merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia, kedua univeritas terbaik di kota yang telah disebutkan masih masuk ke dalam cluster 3, yakni Politeknik Negeri Ambon pada peringkat 186 dan Universitas Pattimura pada peringkat 282 menurut Kemenristekdikti.

Upaya peningkatan dalam perihal pendidikan pun dilakukan melalui berbagai macam program, salah satunya beasiswa. Pemerintah kota pernah memberikan beasiswa untuk belajar seperti ke Jepang untuk mahasiswa yang tersebar di Maebashi, Fukuoka, dan kota lainnya dengan bekerja sama dengan pemerintah Kyoto dan India untuk PNS. Meskipun demikian, pernah terjadi sebuah penipuan beasiswa S2 yang mengorbankan seorang mahasiswi Unpatti, namun bukan berasal dari pihak pemerintah.

Kota Ambon memiliki fasilitas kesehatan yang cukup memadai. Angka harapan hidup kota yang besarnya hanya 69,74 tahun pada 2016 memang tidaklah tinggi, namun kota ini memiliki beberapa rumah sakit yang terakreditasi bagus. Rumah sakit terbesar di kota adalah RSUD Haulussy Ambon yang dimiliki pemerintah provinsi. Meskipun merupakan rumah sakit terbesar, rumah sakit sering mendapatkan banyak keluhan atas pelayanannya yang buruk, bahkan pernah terancam ditutup pada 2020. Selain rumah sakit tersebut, terdapat beberapa rumah sakit militer seperti RS Tentara Ambon dan RSAL Ambon, rumah sakit lembaga keagamaan seperti RS GPM Ambon, dan beberapa rumah sakit swasta lainnya. Pada 2013, pemerintah provinsi mengusahakan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura, namun hal ini sudah tidak terdengar lagi.

Ambon memiliki banyak objek wisata alam, namun secara administratif, sebagian besar objek wisata yang sangat terkenal terletak di Kabupaten Maluku Tengah, namun diakses melalui Kota Ambon. Dari antara pantai-pantai di Pulau Ambon, pantai yang paling terkenal ialah Pantai Natsepa yang terletak di Desa Suli, Maluku Tengah. yang terkenal akan rujak natsepanya. Selain itu, terdapat juga Pantai Liang yang terletak di Liang, Sala Hutu, Maluku Tengah. Untuk aktivitas menyelam, terdapat Nusa Pombo, sebuah pulau yang terletak di antara Pulau Ambon dan Pulau Haruku. Sebaliknya, lokawisata terkanal di dalam wilayah administratif kota hanya sedikit dan memang tidak seterkenal lokawisata-lokawisata di kabupaten, namun tidak kalah bagusnya dengan mereka. Di antaranya yang paling terkenal ialah Pantai Pintu Kota. Pantai Pintu Kota menjadi pantai yang terkenal karena keunikannya, yakni terdapatnya lubang besar yang menerobos tebing karang sampai tembus di kedua sisinya. Ada pun Pantai Namasua yang terletak di Naku yang masih jarang diketahui. Selain pantai, terdapat pula Air Terjun Anihang di Naku yang pernah disebutkan oleh Wali Kota Richard.

Kota Ambon telah memiliki usaha untuk meningkatkan bidang pariwisatanya, terutama untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Dinas Pariwisata Kota Ambon telah mengusahakan serangkaian acara untuk menarik para turis. Hal ini dilakukan karena di Maluku, sektor pariwisata menjadi sektor andalan dan merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.