Informasi Tender dari Lpse Kota Bandar Lampung

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Bandar Lampung. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung

Peta Kota Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung (sebelumnya bernama Tanjungkarang–Telukbetung) adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di Provinsi Lampung, Indonesia. Jumlah penduduk Kota Bandar Lampung pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 1.073.451 jiwa. Dengan kepadatan 5.400/km², Kota Bandar Lampung merupakan salah satu kota terpadat di Pulau Sumatra.

Secara geografis, kota ini merupakan gerbang utama Pulau Sumatra, tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut Jakarta, memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra maupun sebaliknya.

Kota Bandar Lampung merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung sekarang, sebelumnya Kota Bandar Lampung secara historis bernama Tanjung Karang - Teluk Betung kota ini bagian dari wilayah Way Handak Kabupaten Lampung Selatan, pada sekitar tahun 1982 terjadi peluasan, sehingga Kota Tanjung Karang - Teluk Betung dijadikan satu yaitu Kota Bandar Lampung, yakni Ibu Kota dari pada Provinsi Lampung disebut Lampung yang artinya Sang Bumi Lampung.

Sistem nilai dan kultur Lampung menjadi satu ialah Pepadun masyarakat Lampung hanya memiliki satu budaya yaitu Penyimbang, namun ada dua tradisi yang mengkeristal dan hidup dengan nilai yang kental demokratis Saibatin cendrung Aristokratis, Suku Lampung diyakini sebagai penyebab penggunaan bahasa Lampung, terutama di daerah perkotaan Kota Bandar Lampung, suku-suku Lampung ini secara geografis menempati wilayah mulai dari Kepaksian Paksi Pak Sakala Brak di Kabupaten Lampung Barat, Liwa. Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur hingga ke bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, bahkan terdapat juga di pantai barat provinsi Banten.

Wilayah Kota Bandar Lampung pada zaman kolonial Hindia Belanda termasuk wilayah Onder Afdeling Telokbetong yang dibentuk berdasarkan Staatsbalat 1912 Nomor: 462 yang terdiri dari Ibu kota Telokbetong sendiri dan daerah-daerah disekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu kota Telokbetong ini meliputi juga Tanjungkarang yang terletak sekitar 5 km di sebelah utara Kota Telokbetong (Encyclopedie Van Nedderland Indie, D.C.STIBBE bagian IV).

Ibu kota Onder Afdeling Telokbetong adalah Tanjungkarang, sementara Kota Telokbetong sendiri berkedudukan sebagai Ibu kota Keresidenan Lampung. Kedua kota tersebut tidak termasuk ke dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri dan dikepalai oleh seorang Asisten Demang yang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur selaku Kepala Onder Afdeling Telokbetong.

Pada zaman pendudukan Jepang, kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan shi (Kota) di bawah pimpinan seorang shichō (bangsa Jepang) dan dibantu oleh seorang fukushichō (bangsa Indonesia).

Sejak zaman Kemerdekaan Republik Indonesia, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Selatan hingga diterbitkannnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang memisahkan kedua kota tersebut dari Kabupaten Lampung Selatan dan mulai diperkenalkan dengan istilah penyebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.

Secara geografis, Telukbetung berada di selatan Tanjungkarang, karena itu di markah jalan, Telukbetung yang dijadikan patokan batas jarak ibu kota provinsi. Telukbetung, Tanjungkarang dan Panjang (serta Kedaton) merupakan wilayah tahun 1984 digabung dalam satu kesatuan Kota Bandar Lampung, mengingat ketiganya sudah tidak ada batas pemisahan yang jelas.

Pada perkembangannya selanjutnya, status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung terus berubah dan mengalami beberapa kali perluasan hingga pada tahun 1965 setelah Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung (berdasarkan Undang-Undang Nomor: 18 tahun 1965), Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibu kota Provinsi Lampung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254). Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 1999 terjadi perubahan penyebutan nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung” dan tetap dipergunakan hingga saat ini.

Hari jadi kota Bandar Lampung ditetapkan berdasarkan sumber sejarah yang berhasil dikumpulkan, -terdapat catatan bahwa berdasarkan laporan dari Residen Banten William Craft kepada Gubernur Jenderal Cornelis yang didasarkan pada keterangan Pangeran Aria Dipati Ningrat (Duta Kesultanan) yang disampaikan kepadanya tanggal 17 Juni 1682 antara lain berisikan: “Lampong Telokbetong di tepi laut adalah tempat kedudukan seorang Dipati Temenggung Nata Negara yang membawahi 3.000 orang” (Deghregistor yang dibuat dan dipelihara oleh pimpinan VOC halaman 777 dst.)-, Berdasarkan Staabat Nomor: 10/1873 (Beslit Gouvenur General) tanggal 8 April 1873 nomor 15 tentang Pembagian Keresidenan Lampung menjadi 6 Afdiling TelokBetong dengan Ibu kota TelokBetong (Sumber Buku Selayang Pandang Kota Bandar Lampung) dan hasil simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung pada tanggal 18 November 1982 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983 ditetapkan bahwa hari Jadi Kota Bandar Lampung adalah tanggal 17 Juni 1682.

Seiring perkembangan, kecepatan pertumbuhan penduduk melonjak cukup tinggi sejak lima tahun terakhir (2010-2015). Pertumbuhan bahkan mencapai 1,1 persen per tahun, dengan penduduk Bandar Lampung yang membengkak dari 800.000 jiwa menjadi 1,2 juta jiwa. Hal itu mulai memicu pertumbuhan kota ini ke arah barat hingga Gedong Tataan; ke timur hingga Tanjung Bintang dan Bergen; serta ke utara hingga Kecamatan Natar.

Pada tahun 1986-1989, Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum telah merancang konsep pengembangan Kota Bandar Lampung yang disebut Bandar Lampung and Surrounding Area (Blasa). Konsep ini meliputi Kecamatan Gedong Tataan, Natar, Tanjung Bintang, dan Katibung bagian utara. Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Studi Penyusunan Masterplan Transportasi Aglomerasi Kota Bandar Lampung pada tahun 2009 menyebutkan bahwa ketergantungan antar daerah telah menyatukan interaksi masyarakat dan kegiatan ekonomi antar daerah seperti Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pringsewu dan Pesawaran. Aglomerasi ini diberi nama Balamekapringtata (Bandarlampung, Metro, Kalianda (Lampung Selatan), Pringsewu, Gedongtataan (Pesawaran)).

Tahun 2015, Bandar Lampung dan Kota Metro merupakan kawasan yang dipetakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpupera) berpotensi sebagai area metropolitan, terkhusus dalam cetak biru Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) (Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Api Api) (WPS MBBPT).

Secara astronomis, wilayah Kota Bandar Lampung berada antara 50º20’-50º30’ LS dan 105º28’-105º37’ BT dengan luas wilayah 192.96 km2

Kota Bandar Lampung berada di bagian selatan Provinsi Lampung (Teluk Lampung) dan ujung selatan Pulau Sumatra.

Berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Fergusson, iklim Bandar Lampung tipe A; sedangkan menurut zone agroklimat Oldeman 1978, tergolong zona D3, yang berarti lembap sepanjang tahun. Curah hujan berkisar antara 1.857 – 2.454 mm/tahun. Jumlah hari hujan 76-166 hari/tahun. Kelembaban udara berkisar 60-85%, dan suhu udara 23-37 °C. Kecepatan angin berkisar 2,78-3,80 knot dengan arah dominan dari Barat (November-Januari), Utara (Maret-Mei), Timur (Juni-Agustus), dan Selatan (September-Oktober).

Parameter iklim yang sangat relevan untuk perencanaan wilayah perkotaan adalah curah hujan maksimum, karena terkait langsung dengan kejadian banjir dan desain sistem drainase. Berdasarkan data selama 14 tahun yang tercatat di stasiun klimatologi Pahoman dan Sumur Putri (Kecamatan Teluk Betung Utara), dan Sukamaju Kubang (Kecamatan Panjang), curah hujan maksimum terjadi antara bulan Desember sampai dengan April, dan dapat mencapai 185 mm/hari.

Topografi Kota Bandar Lampung sangat beragam, mulai dari dataran pantai sampai kawasan perbukitan hingga bergunung, dengan ketinggian permukaan antara 0 sampai 500 m daerah dengan topografi perbukitan hinggga bergunung membentang dari arah Barat ke Timur dengan puncak tertinggi pada Gunung Betung sebelah Barat dan Gunung Dibalau serta perbukitan Batu Serampok disebelah Timur. Topografi tiap-tiap wilayah di Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut:

Dilihat dari ketinggian yang dimiliki, Kecamatan Kedaton dan Rajabasa merupakan wilayah dengan ketinggian paling tinggi dibandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yaitu berada pada ketinggian maksimum 700 mdpl. Sedangkan Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Panjang memiliki ketinggian masing-masing hanya sekitar 2 – 5 mdpl atau kecamatan dengan ketinggian paling rendah/minimum dari seluruh wilayah di Kota Bandar Lampung.

Dilihat secara hidrologi maka Kota Bandar Lampung mempunyai 2 sungai besar yaitu Way Kuripan dan Way Kuala, dan 23 sungai-sungai kecil. Semua sungai tersebut merupakan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada dalam wilayah Kota Bandar Lampung dan sebagian besar bermuara di Teluk Lampung.

Dilihat dari akuifer yang dimilikinya, air tanah di Kota Bandar Lampung dapat dibagi dalam beberapa bagian berdasarkan porositas dan permaebilitas yaitu:

Kota Bandar Lampung dipimpin oleh seorang wali kota. Saat ini, jabatan wali kota Bandar Lampung dijabat oleh Eva Dwiana dengan jabatan wakil wali kota dijabat oleh Deddy Amrullah. Eva dan Deddy merupakan pemenang pada pemilihan umum wali kota Bandar Lampung 2020.

Kota Bandar Lampung terdiri dari 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.175.397 jiwa dengan luas wilayah 296,00 km² dan sebaran penduduk 3.970 jiwa/km².

Berdasarkan sensus BPS, pada tahun 2019 kota ini memiliki populasi penduduk sebanyak 1.051.500 jiwa, meningkat dari tahun 2018 sebanyak 1.033.803 jiwa dengan luas wilayah sekitar 197,22 km2, maka Bandar Lampung memiliki kepadatan penduduk 5.332 jiwa/km².

Etnis yang cukup mudah ditemui di kota Bandar Lampung yaitu etnis Jawa, Lampung, Sunda, dan Palembang. Selain itu terdapat pula etnis Melayu, Minangkabau, Tionghoa, Batak dan lain-lain. Adapun suku/etnis asli (lokal) dari Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung ialah Suku Lampung & Suku Melayu. Suku Lampung dapat dijumpai di hampir seluruh wilayah Lampung sedangkan suku Melayu lebih sering mendiami wilayah perbatasan dengan Sumatera Selatan serta daerah-daerah pesisir (Saibatin). Mereka khususnya dapat kita jumpai pada Lampung Barat, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, wilayah Mesuji, Tanggamus, Pesisir Barat, Krui, Bandar Lampung dll

Masyarakat Bandar Lampung yang plural menggunakan berbagai bahasa, antara lain: bahasa Indonesia, bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Palembang, bahasa Minang, Bahasa Batak dan bahasa setempat yang disebut bahasa Lampung.

Islam adalah agama mayoritas yang dianut sekitar 93,57% masyarakat Kota Bandar Lampung. Selain itu ada juga yang beragama Protestan 3,31%, Katolik 1,60%, Hindu 0,28%, Buddha 1,24%, dan Kong Hu Cu kurang dari 0,01% yang rata-rata dianut masyarakat keturunan Tionghoa dan pendatang.

Dilihat dari segi ekonomi, total nilai PDRB menurut harga konstan yang dicapai daerah ini pada tahun 2006 sebesar 5.103.379 (dalam jutaan rupiah) dengan konstribusi terbesar datang dari sektor perdagangan, hotel, dan restoran 19,12%, disusul kemudaian dari sektor bank/ keuangan 17,50%, dan dari sektor industri pengolahan 17,22%. Total nilai ekspor non migas yang dicapai Kota Bandar Lampung hingga tahun 2006 sebesar 4.581.640 ton, dengan konstribusi terbesar datang dari komoditas kopi (140.295 ton), karet (15.005 ton), dan kayu (1524 ton).

Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain di sektor perkebunan dengan komoditas utama yang dihasilkan berupa cengkih, kakao, kopi robusta, kelapa dalam, kelapa hibrida. Kontributor utama perekonomian daerah ini adalah disektor industri pengolahan. Terdapat berbagai industri yang bahan bakunya berasal dari bahan tanaman dan perkebunan, industri tersebut sebagian besar merupakan industri rumah tangga yang mengolah kopi, pisang menjadi keripik pisang, dan lada.

Hasil industri ini kemudian menjadi komoditas perdagangan dan ekspor. Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. Keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang utuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa.

Di kota ini terdapat Pelabuhan Panjang yang merupakan pelabuhan ekspor-impor bagi Lampung dan juga Pelabuhan Srengsem yang menjadi pelabuhan untuk lalu lintas distribusi batu bara dari Sumatera Selatan ke Jawa. Sekitar 92 kilometer dari selatan Bandar Lampung, ada Bakauheni, yang merupakan sebuah kota pelabuhan di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di ujung selatan Pulau Sumatra. Terletak di ujung selatan dari Jalan Raya Lintas Sumatra, pelabuhan Bakauheni menghubungkan Sumatra dengan Jawa via Selat Sunda.

Ratusan trip feri penyeberangan dengan 24 buah kapal feri dari beberapa operator berlayar mengarungi Selat Sunda yang menghubungkan Bakauheni dengan Merak di Provinsi Banten, Pulau Jawa. Feri-feri penyeberangan ini terutama melayani jasa penyeberangan angkutan darat seperti bus antarkota, truk barang maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan antara Bakauheni-Merak atau sebaliknya dengan feri ini adalah kurang lebih sekitar 2 jam.

Bandar Lampung merupakan kota besar yang terletak paling selatan di pulau Sumatra yang otomatis merupakan gerbang masuk Sumatra dari Jawa melalui jalur darat. Ruas lintas Sumatra yang melewati kota ini dinamakan Jalan Soekarno Hatta berfungsi sebagai jalan lingkar luar kota.

Bandar Lampung memiliki satu terminal bus besar yaitu Terminal Rajabasa yang merupakan Terminal Terbesar dan Salah satu tersibuk di Sumatra dan Lampung, selain itu terdapat terminal Sukaraja yang berada di Teluk Betung dan pasar tengah.

Terminal Rajabasa melayani rute jarak dekat, menengah, dan jauh (AKAP) yang melayani rute ke kota-kota di Sumatra dan Jawa. Walaupun Terminal Rajabasa sudah direnovasi, namun kesan angker ternyata belum sepenuhnya hilang. Sejumlah calon penumpang masih enggan memasuki area terminal terbesar di Sumatra itu.

Bus rapid transit (BRT), mulai beroperasi pada tanggal 14 November 2011 (masa ujicoba gratis pada empat hari pertama operasi) dengan rute awal Rajabasa-Sukaraja. Tarifnya adalah Rp2500,- untuk satu kali jalan (tanpa transit/pindah bus), untuk transit dikenakan biaya Rp 3.500,-.

Beroperasinya BRT dikhawatirkan merugikan usaha angkot, para sopirnya berdemo kepada wali kota, melakukan mogok kerja, dan melakukan aksi anarkis seperti melempari kaca belakang BRT.

Bus DAMRI Dalam Kota beroperasi sejak 1977, Perum DAMRI memutuskan berhenti melayani trayek dalam Kota Bandar Lampung per 1 Maret 2012. Pengalihan tersebut, dikarenakan kehadiran bus rapid transit (BRT). Selama ini DAMRI ekonomi dan AC melayani beberapa trayek, yakni Rajabasa - Tanjungkarang, Tanjungkarang - Sukaraja, dan Korpri - Tanjungkarang. Operasional DAMRI diberi waktu hingga 29 Februari 2012. Dengan sisa waktu yang ada, pihaknya mempersiapkan rute baru DAMRI, sekaligus mengajukan beberapa trayek yang dapat dilalui. Trayek baru tersebut, antara lain Kemiling—Panjang, Kemiling—Sukaraja, Rajabasa—Pasar Cimeng, Panjang—Pasar Cimeng.

Bandar Lampung dapat ditempuh melalui udara sekitar 30 menit dari Jakarta. Bandara Internasional Radin Inten II terletak sekitar 14 kilometer dari utara kota. Bandar Udara Internasional Radin Inten II adalah bandara yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi bertaraf internasional yang melayani untuk kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia. Namanya diambil dari seorang tokoh pahlawan nasional RI, Radin Inten II. Bandara Internasional Radin Inten II terletak di desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Bandara ini sebelumnya bernama Bandara Branti.

Bandar Lampung termasuk ke dalam wilayah layanan Divisi Regional IV Tanjungkarang (TNK) PT KAI (Persero) yang memiliki stasiun besar dan depo lokomotif Tanjungkarang. Kota ini melalui jalur kereta api hanya terhubung dengan satu kota besar yaitu Palembang.

Di kota ini terdapat 4 stasiun kereta api aktif; Tanjungkarang (stasiun terbesar dan melayani penumpang), Labuhanratu, Sukamenanti, dan Tarahan (khusus bongkar muatan kereta bermuatan batu bara dan pulp).

Stasiun Tanjungkarang melayani kereta api penumpang menuju kota terbesar di bagian utara Lampung yakni Kotabumi (Stasiun Kotabumi) dan luar provinsi yaitu Palembang (Stasiun Kertapati). Adapun daftar kereta penumpang yang melayani penumpang adalah sebagai berikut:

Sejak 9 Maret 2019, Jalan Tol Bakauheni-Bandar Lampung-Terbanggi Besar telah beroperasi penuh, dari Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah) sepanjang 140 kilometer.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tengah mempersiapkan pembangunan jalan tol kawasan Bakauheni-Palembang. Jalan tol ini, nantinya akan terdiri dari tiga kawasan ruas tol. Untuk tahun ini yang akan dibangun salah satunya Bakauheni-Terbanggi Besar, panjangnya 138 km. Selain itu, modernisasi dermaga Merak dan Bakauheni juga akan dibangun.

Kawasan ruas tol Bakauheni-Terbangi besar diperkirakan dapat diselesaikan dalam empat tahun dengan pendanaan dari swasta, pemerintah, gabungan swasta maupun Pemerintah. Adapun biaya pembangunan ini, diprediksi mencapai Rp 53 triliun, termasuk pembebasan lahan dan konstruksi sekira Rp30 triliun.

Sebagai ibu kota provinsi Lampung, kota Bandar Lampung memiliki sarana pelayanan kesehatan yang paling lengkap di provinsi ini, berikut daftar rumah sakit yang ada di Bandar Lampung: RSUD. dr. H. Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Rumah Sakit Immanuel. Way Halim, RS. Advent Bandar Lampung, RS. Bumi Waras, RS. Graha Husada, RSIA Restu Bunda, RSIA Mutiara Putri, RSIA Belleza Kedaton, RS. Mata Permana Sari, RS. Bhayangkara, RS. Anugerah Medika, RSU Hermina Lampung, RB. Materna, RS Pertamina Bintang Amin, RS. Urip Sumoharjo, RS. Jiwa Provinsi Lampung, RSIA Restu Bunda, RS. DKT, dan Klinik Paru Pernapasan Medina.

Kota Bandar Lampung memiliki sarana pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Berikut adalah daftar Taman Kanak-Kanak, PAUD, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Bandar Lampung.

Di Bandar Lampung juga Terdapat 46 perguruan tinggi dengan 6 Perguruan Tinggi Negeri dan 40 perguruan tinggi swasta, (19 akademi, 16 sekolah tinggi, 1 institut, dan 5 universitas). Perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung diantaranya ialah Universitas Lampung, Politeknik Negeri Lampung, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Universitas Islam Negeri Raden Intan, Universitas Terbuka Bandar Lampung dan Politeknik Kesehatan Tanjung Karang.

Sementara untuk jenjang perguruan tinggi swasta yang terdapat di Kota Bandar Lampung, tingkat universitas seperti Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati, Institut Bisnis dan Informatika Darmajaya, Universitas Mitra Indonesia, Universitas Muhammadiyah Lampung, Universitas Saburai, Universitas Tulang Bawang, DCC Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia, Universitas Bakrie Lampung, Universitas Paramadina Lampung, Indosat University of Indonesia, dan Universitas Sumatera.

Untuk perguruan tinggi tingkat Sekolah Tinggi dan Akademi, diantara ialah Sekolah Tinggi Bahasa Asing Teknokrat, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yunisla Bandar Lampung, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gentiaras, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Surya Dharma, Sekolah Tinggi Perkebunan Lampung, Sekolah Tinggi Teknik Nusantara, STIE Satu Nusa, STKIP PGRI Bandar Lampung, STMIK Tunas Bangsa, STMIK Dian Cipta Cendekia, Akademi Akuntansi Lampung, Akademi Bahasa Asing DCC, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Patriot Bangsa Lampung, Akademi Kebidanan Panca Bhakti, Akademi Kebidanan Adila, Akademi Pariwisata Satu Nusa, Akademi Perpajakan Tridarma, AMIK Dian Cipta Cendikia, AMIK Lampung, dan AMIK Master Lampung.

Di Kota Bandar Lampung terdapat sebuah museum yaitu Museum Lampung. Selain itu terdapat objek wisata berikut:

Seruit adalah sebuah masakan khas dari Lampung, makanan ini merupakan sebuah masakan dari ikan yang digoreng, boleh juga ikan bakar yang di campur dengan olahan durian atau disebut tempoyak dan di campur lagi dengan sambal terasi. Seruit ini sangat populer dikalangan masyarakat lampung karena menjadi sebuah sajian khas di dalam acara-acara adat tertentu bahkan juga bisa dinikmati dalam masakan untuk sehari-hari di kalangan masyarakat Lampung.

Gulai taboh merupakan santan yang dimasak dengan aneka isian yang berragam mulai dari udang, ikan, kacang-kacangan hingga tangkil (buah melinjo), serta dapat ditambahkan sayuran lainnya seperti labu kuning, ubi jalar ataupun aneka sayuran yang bisa cocok untuk dimasak dengan santan.

Keripik pisang merupakan oleh-oleh khas Lampung yang dijual terpusat di Sentra Industri Keripik Jalan Pagar Alam (Gang PU) Bandar Lampung, supermarket lokal, serta deretan toko oleh-oleh di Teluk Betung. Rasa yang disediakan bermacam-macam, contohnya keripik pisang rasa asli, coklat, keju, susu, melon, dan lain-lain dengan berbagai merk dan kemasan.

Kemplang merupakan sebuah jenis kerupuk yang digoreng dengan pasir atau dipanggang yang menimbulkan rasa khas.

Kopi merupakan komoditas lokal yang terdapat di Lampung.Jenis kopi yang ditanam biasanya adalah kopi Robusta.Kawasan yang menjadi pusat penghasil kopi di Lampung adalah Kabupaten Lampung Barat.Kopi Lampung biasanya dijual sebagai oleh-oleh khas Lampung di beberapa sentra oleh-oleh di kota Bandar Lampung

Lempok Durian merupakan makanan olahan dari durian yang dicampur dengan gula merah, lalu dikemas mirip dodol dan juga berwarna kecoklatan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.