Informasi Tender dari Lpse Kota Batu
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Batu. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Batu
Peta Kota Batu
Kota Batu (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦧꦠꦸ, Pegon: باتو; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kota wisata di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak 90 km sebelah barat daya Surabaya atau 15 km sebelah barat laut Malang. Kota Batu berada di jalur yang menghubungkan Malang-Kediri dan Jombang. Kota Batu berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan di sebelah utara serta dengan Kabupaten Malang di sebelah timur, selatan, dan barat. Wilayah kota ini berada di ketinggian 800-2.000 meter dan ketinggian rata-rata yaitu 980 meter di atas permukaan laut dengan suhu udara rata-rata mencapai 11-19 derajat Celsius.
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}7°51′59.5″S 112°30′45.4″E / 7.866528°S 112.512611°E / -7.866528; 112.512611
Kota Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang, yang kemudian ditetapkan menjadi kota administratif pada 6 Maret 1993. Pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.
Kota Batu dikenal sebagai salah satu kota wisata terkemuka di Indonesia, karena potensi keindahan alam yang luar biasa. Kekaguman bangsa Belanda terhadap keindahan dan keelokan alam Batu membuat wilayah kota Batu disejajarkan dengan sebuah negara di Eropa yaitu Swiss dan dijuluki sebagai De Kleine Zwitserland atau Swiss Kecil di Pulau Jawa Bersama dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang).
Sejak abad ke-10, wilayah Batu dan sekitarnya telah dikenal sebagai tempat peristirahatan bagi kalangan keluarga kerajaan, karena wilayah adalah daerah pegunungan dengan kesejukan udara yang nyaman, juga didukung oleh keindahan pemandangan alam sebagai ciri khas daerah pegunungan.
Pada waktu pemerintahan Kerajaan Medang di bawah Raja Sindok, seorang petinggi Kerajaan bernama Mpu Supo diperintah oleh Raja untuk membangun tempat peristirahatan keluarga kerajaan di pegunungan yang didekatnya terdapat mata air. Dengan upaya yang keras, akhirnya Mpu Supo menemukan suatu kawasan yang sekarang lebih dikenal sebagai kawasan wisata Songgoriti. Atas persetujuan Raja Sindok, Mpu Supo yang konon kabarnya juga sakti mandraguna itu mulai membangun kawasan Songgoriti sebagai tempat peristirahatan keluarga kerajaan serta dibangun sebuah candi yang diberi nama Candi Supo.
Candi Supo atau Candi Songgoriti ini merupakan candi patirthan (kolam). Bangunan yang terlihat saat ini, dahulunya beradai di atas kolam. Tingginya sekitar 2,4 meter dari kolam. Kolamnya sendiri telah terpendam. Yang unik dan hanya ada di Candi Songgoriti adalah, terdapat dua mata air berbeda suhu yang letaknya berdekatan, berjarak sekitar 3 meter. Satu mata air bersuhu panas, sekitar 47 derajat Celsius dan mengandung belerang. Satu lagi mata air bersuhu normal cenderung dingin. Diketemukan arca pancuran atau jaladwara bagian kaki candi bagian luar. Lalu ada fragmen kepala kala mirip seperti di Candi Gedongsongo, Bandungan, Semarang.
Di tempat peristirahatan tersebut terdapat sumber mata air yang mengalir dingin dan sejuk seperti semua mata air di wilayah pegunungan. Mata air dingin tersebut sering digunakan mencuci keris-keris yang bertuah sebagai benda pusaka dari Kerajaan Medang. Oleh karena sumber mata air yang sering digunakan untuk mencuci benda-benda kerajaan yang konon katanya bertuah dan mempunyai kekuatan supranatural yang dahsyat, akhirnya sumber mata air yang semula terasa dingin dan sejuk akhirnya berubah menjadi sumber air panas, dan sumber air panas itu sampai sekarang menjadi sumber abadi di kawasan Wisata Songgoriti.
Wilayah Kota Batu yang terletak di dataran tinggi di lereng pegunungan dengan ketinggian 700 sampai 1.700 meter di atas permukaan laut, berdasarkan kisah-kisah orang tua maupun dokumen yang ada maupun yang dilacak keberadaannya, sampai saat ini belum diketahui kepastiannya tentang kapan nama "Batu" mulai disebut untuk menamai kawasan peristirahatan tersebut.
Dari beberapa pemuka masyarakat setempat memang pernah mengisahkan bahwa sebutan Batu berasal dari nama seorang ulama pengikut Pangeran Diponegoro yang bernama Abu Ghonaim atau disebut sebagai Kyai Gubug Angin yang selanjutnya masyarakat setempat akrab menyebutnya dengan panggilan Mbah Wastu. Dari kebiasaan kultur Jawa yang sering memperpendek dan mempersingkat mengenai sebutan nama seseorang yang dirasa terlalu panjang, juga agar lebih singkat penyebutannya serta lebih cepat bila memanggil seseorang, akhirnya lambat laun sebutan Mbah Wastu dipanggil Mbah Tu menjadi Mbatu atau Batu sebagai sebutan yang digunakan untuk sebuah kota dingin di Jawa Timur.
Sedikit menengok ke belakang tentang sejarah keberadaan Abu Ghonaim sebagai cikal bakal serta orang yang dikenal sebagai pemuka masyarakat yang memulai babad alas dan dipakai sebagai inspirasi dari sebutan wilayah Batu, sebenarnya Abu Ghonaim sendiri adalah berasal dari wilayah Jawa Tengah. Abu Ghonaim sebagai pengikut Pangeran Diponegoro yang setia, dengan sengaja meninggalkan daerah asalnya Jawa Tengah dan hijrah ke kaki Gunung Panderman untuk menghindari pengejaran dan penangkapan dari serdadu Belanda (Kompeni).
Abu Ghonaim atau Mbah Wastu yang memulai kehidupan barunya bersama dengan masyarakat yang ada sebelumnya serta ikut berbagi rasa, pengetahuan dan ajaran yang diperolehnya semasa menjadi pengikut Pangeran Diponegoro. Akhirnya banyak penduduk dan sekitarnya dan masyarakat yang lain berdatangan dan menetap untuk berguru, menuntut ilmu serta belajar agama kepada Mbah Wastu. Awalnya mereka hidup dalam kelompok (komunitas) di daerah Bumiaji, Sisir dan Temas, namun akhirnya lambat laun komunitasnya semakin besar dan banyak serta menjadi suatu masyarakat yang ramai.
Wilayah Kota Batu terletak di kaki dan lereng pegunungan dan berada pada ketinggian rata-rata 700–1.800 m di atas permukaan laut dengan suhu udara rata-rata mencapai 11-22 derajat Celsius. Batu dikelilingi beberapa gunung, di antaranya adalah:
Dengan luas wilayah sekitar 202,30 km², sebagian besar keadaan topografi kota Batu didominasi kawasan dataran tinggi dan perbukitan yang berlembah-lembah yang terletak di lereng dua pegunungan besar, yaitu Arjuno-Welirang dan Butak-Kawi-Panderman. Di wilayah kota Batu, yang terletak di sebelah utara pusat kota terdapat sebuah hutan lebat yang merupakan kawasan hutan lindung, yakni Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Wilayah Kota Batu berbatasan dengan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yaitu
Jenis tanah yang berada di kota Batu sebagian besar merupakan andosol, selanjutnya secara berurutan adalah kambisol, latosol dan aluvial. Tanahnya berupa tanah mekanis yang banyak mengandung mineral yang berasal dari ledakan gunung berapi. Sifat tanah semacam ini mempunyai tingkat kesuburan yang tinggi.
Sebagai layaknya wilayah pegunungan yang subur, Batu dan sekitarnya juga memiliki panorama alam yang indah dan berudara sejuk, tentunya hal ini akan menarik minat masyarakat lain untuk mengunjungi dan menikmati Batu sebagai kawasan pegunungan yang mempunyai daya tarik tersendiri. Untuk itulah di awal abad ke-19 Batu berkembang menjadi daerah tujuan wisata, khususnya orang-orang Belanda, sehingga orang-orang Belanda itu ikut membangun tempat-tempat peristirahatan (villa) bahkan bermukim di Batu.
Situs dan bangunan-bangunan peninggalan Belanda atau semasa pemerintahan Hindia Belanda itu masih berbekas bahkan menjadi aset dan kunjungan wisata hingga saat ini.
Keindahan alam Batu yang memadukan antara nuansa arsitektur Eropa dan pegunungan yang indah memukau Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, sehingga setelah Perang Kemerdekaan, Soekarno-Hatta sempat berkunjung dan beristirahat di kawasan Selecta, Batu.
Secara administrasi, pemerintahan Kota Batu dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota, sedangkan kepala desa dipilih oleh setiap warga desa setiap periode tertentu dan memiliki sebuah pemerintahan desa yang mandiri. Sejak 2007, wali kota Batu dan wakilnya dipilih langsung oleh warga kota dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu saat ini adalah Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kota Batu terdiri dari 3 kecamatan, 5 kelurahan, dan 19 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 203.214 jiwa dengan luas wilayah 136,74 km² dan sebaran penduduk 1.486 jiwa/km² dengan kode pos 65311 hingga 65338.
Kecamatan Batu pernah menjadi kota kecamatan bagian dari Kabupaten Malang, kemudian bersama dengan Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo yang juga bagian dari Kabupaten Malang, ketiga kecamatan tersebut digabung dan Batu ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif pada tahun 1993. Sejak tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.
Perekonomian Kota Batu banyak ditunjang dari sektor pariwisata dan pertanian. Letak Kota Batu yang berada di wilayah pegunungan dan pembangunan pariwisata yang pesat membuat sebagian besar pertumbuhan PDB Kota Batu ditunjang dari sektor ini. Di bidang pertanian, Batu merupakan salah satu daerah penghasil apel terbesar di Indonesia yang membuatnya dijuluki sebagai kota apel. Apel Batu memiliki empat varietas yaitu manalagi, rome beauty, anna, dan wangling. Batu juga dikenal sebagai kawasan agropolitan, sehingga juga mendapat julukan kota agropolitan. Karena letak geografis yang berada di dataran tinggi, kota Batu banyak menghasilkan sayur mayur, dan bawang putih. Selain itu, Batu juga merupakan kota seniman di mana terdapat banyak sanggar lukis dan galeri seni di kota ini.
Kesehatan warga kota Batu umumnya mengandalkan pada BPJS. Ke depan warga mengharapkan bisa tercover biaya iuran BPJS dari APBD kota Batu yang banyak dari sektor pariwisata. Selain itu diharapkan banyak putra asli daerah yang bisa menempuh pendidikan dokter dan bekerja di berbagai RS dan klinik yang ada.
Pada jenjang SD yang terkenal adalah SDK Sang Timur dan SDN Ngaglik. Ada banyak lagi SD lainnya di berbagai desa yang ada seperti SDN Sisir, SDN Pesanggrahan dll.
Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), terdapat 12 sekolah negeri dan swasta yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Batu yaitu:
Selain itu, kota Batu adalah pusat dari Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan pada tanggal 7 Mei 1967 oleh Nardi Tjahjo Nirwanto Surya Atmadja. Perguruan karate beraliran full body contact ini memiliki situs pemakaman 8 karateka yang tenggelam di pantai Ngliyep pada 9 September 1976 yang terletak di pemakaman umum Jalan Karate, Ngaglik.
Pariwisata kota Batu merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Jumlah kunjungan wisatawan ke kota ini merupakan salah satu yang terbesar bersama dengan Bali dan Yogyakarta. Objek wisata kota Batu sangat beragam, dari sejarah, retail, pendidikan, hingga kawasan alam. Di objek wisata Songgoriti terdapat Candi Songgoriti peninggalan Kerajaan Medang dan arca Ganesha peninggalan Kerajaan Singhasari serta tempat peristirahatan yang dibangun sejak zaman Belanda.
Ada pula objek wisata terbaru di Kota Batu berupa wisata udara paralayang. Setiap hari Minggu, di alun-alun Batu diselenggarakan Pasar Wisata Minggu yang menjual makanan khas Batu serta berbagai macam kerajinan tangan. Jawa Timur Park merupakan salah satu tempat wisata paling populer di Jawa Timur.
Di Batu juga terdapat Batu Night Spectacular, taman hiburan remaja dengan beberapa wahana menyerupai Dunia Fantasi Ancol di Jakarta. Selain itu, ada juga tempat pariwisata pelajar dan keluarga yaitu Museum Satwa. Museum yang bertaraf internasional dan bergaya Yunani ini adalah museum di mana replika satwa di seluruh dunia yang belum punah dan yang sudah punah ada di sini. Kita juga dapat melihat replika kerangka hewan purba. Museum Satwa ini juga pernah menjadi tempat syuting video clip lagu dari The Virgin yaitu Belahan Jiwa. Berbagai sarana kegiatan luar ruang banyak tersedia dan yang paling terkenal adalah Beji Outbound yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Pada tahun 2014, di kota ini dibuka Museum Angkut yang merupakan museum koleksi alat transportasi yang ada di seluruh dunia. Museum ini menjadi museum transportasi pertama dan terlengkap di Asia. Selain itu, pada tahun 2015 di kota Batu juga dibuka The Bagong Adventure Museum Tubuh. The Bagong Adventure Museum Tubuh ini merupakan wisata pendidikan tentang anatomi tubuh manusia. The Bagong Adventure Museum Tubuh ini menjadi museum anatomi tubuh pertama di Indonesia dan terbesar di Asia.
Pada tahun 2015 di kota Batu juga resmi beroperasi Predator Fun Park yang merupakan wisata pendidikan dengan koleksi hewan-hewan predator. Predator Fun Park terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Kota Batu memiliki beberapa pusat perbelanjaan mulai dari pusat perbelanjaan modern hingga pasar modern dan tradisional. Pusat perbelanjaan modern ternama di Batu di antaranya adalah Lippo Plaza Batu dan Plaza Batu, sedangkan pasar tradisional ternama di kota Batu adalah Pasar Batu. Selain itu, di Batu juga terdapat pasar terapung yang bernama Pasar Apung Nusantara yang menjadikannya sebagai pasar terapung pertama di Jawa Timur. Kompleks Pasar Apung Nusantara ini menjadi satu kesatuan dari kompleks wisata Museum Angkut di kota Batu.
Fasilitas jalan raya dirasakan sangat padat terutama di hari-hari libur sehingga potensi kemacetan sangat tinggi. Pelebaran jalan, penambahan jalan alternatif, atau bahkan jalan toll ataupun penarikan jalur kereta ke kota Batu adalah solusi yang harus dipikirkan.
Bencana banjir bandang terjadi di Kota Batu pada 4 November 2021. Wilayah yang terdampak yakni beberapa titik desa di kecamatan Bumiaji, tepatnya di desa Sumber Brantas, dusun Sambong dan dusun Beru di desa Bulukerto, Jalan Raya Selecta di desa Tulungrejo, desa Pandanrejo, dusun Gemulo di desa Punten, dan Jalan Raya Dieng di desa Sidomulyo. Banjir bandang terjadi pasca Kota Batu diguyur hujar dengan intensitas tinggi sejak sore hari
Banjir bandang di Kota Batu pada 4 November 2021 ini tergolong banjir paling parah dalam kurun waktu 20 tahun terakhir
Dampak dari bencana ini, hingga 5 November 2021, ditemukan 6 orang korban meninggal dunia. Tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, PMI, Basarnas, TNI, Polri dan lintas instansi terkait, melakukan pencarian korban hilang lain di wilayah terdampak. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, Agung Sedayu, mengatakan pada 4 November 2021, banjir bandang ini merusak 21 bangunan, umumnya adalah rumah warga, kemudian 30 kendaraan juga rusak yakni 27 motor dan 3 mobil.
Sebagian besar jaringan media cetak maupun elektronik yang ada di Kota Batu juga dapat diterima wilayah Malang Raya lainnya, yaitu Kota Malang dan Kabupaten Malang. Stasiun televisi di Batu di antaranya Batu TV. Stasiun radio di Batu di antaranya Radio Mitra FM, radio keluarga dengan jangkauan meliputi Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Radio ini mengudara di frekuensi FM 97.0 MHz sejak tahun 2007.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.