Informasi Tender dari Lpse Kota Bengkulu
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Bengkulu. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Bengkulu
Peta Kota Bengkulu
Kota Bengkulu (bahasa Inggris: Bencoolen; Rejang: ꥏꤷꥍꤰꥈꤾꥈ, abjad Jawi: كوتا بڠكولو) adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kota ini merupakan kota terbesar kedua di pantai barat Pulau Sumatra, setelah Kota Padang. Sebelumnya kawasan ini suatu kesatuan dengan Kesultanan Palembang Darussalam, Kemudian dikuasai Inggris sebelum diserahkan kepada Belanda. Kota ini juga menjadi tempat pengasingan Bung Karno dalam kurun tahun 1939–1942 pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan menjadi kota kelahiran salah satu istrinya, Fatmawati.
Kota Bengkulu memiliki luas wilayah sebesar 152,00 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 sebesar 371.828 jiwa yang terdiri atas 187.655 orang laki-laki dan 184.173 orang perempuan, dan sebanyak 394.192 jiwa pada pertengahan tahun 2024. Kota Bengkulu berbatasan dengan Kabupaten Seluma di bagian selatan, Samudra Hindia di bagian barat dan Kabupaten Bengkulu Tengah di bagian utara dan timur.
Pada awal abad ke-17, daerah Bengkulu berada di bawah penguasa dari Minangkabau. Kedatangan orang Eropa ke kepulauan Indonesia disebabkan oleh keinginan memperoleh langsung rempah-rempah dari sumbernya. Di sejumlah negara Eropa didirikan maskapai yang tujuannya adalah mencari rempah-rempah dan menjualnya di pasar Eropa. Orang Belanda mendirikan VOC atau Verenigde Oost Indië Compagnie atau "maskapai serikat untuk Hindia Timur". Orang Inggris mendirikan East India Company atau "maskapai untuk Hindia Timur".
Salah satu rempah-rempah yang dicari adalah lada. Salah satu daerah di mana lada tumbuh adalah bagian selatan pulau Sumatra. Tahun 1633 VOC mendirikan pos perdagangan di Bengkulu. Kemudian VOC mengusir Inggris dari Banten. Ini memaksa East India Company, yang tetap ingin terlibat dalam perdagangan lada, mendirikan tahun 1685 suatu pos di Bengkulu, "Bencoolen" dalam bahasa Inggris, dengan tujuan mencari lada. Untuk melindungi pos ini, Inggris mengirim pasukan kecil. Untuk menampung pasukan tersebut dibangun suatu benteng, Fort Marlborough.
Inggris menduduki Bengkulu selama 140 tahun. Dalam masa ini ratusan prajurit Inggris meninggal karena kolera, malaria dan disenteri. Kehidupan di Bengkulu sangat susah bagi orang Inggris, dibandingkan dengan India. Saat itu perjalanan pelayaran dari Inggris ke Bengkulu memakan waktu 8 bulan. Pertentangan muncul antara penguasa di London dan India di satu pihak, dan mereka yang ingin mempertahankan pendudukan Inggris di Sumatra untuk melanjutkan perdagangan lada. Di samping Fort Marlborough, Company juga membangun Fort York di Bengkulu dan Fort Anne di Mukomuko.
Terjadi juga bentrokan dengan penduduk setempat. Tahun 1719 Inggris dipaksa meninggalkan Bengkulu. Inggris kemudian kembali. Namun tahun 1760 Fort Marlborough menyerah kepada pasukan yang dikirim Prancis. Tahun 1807 resident Inggris Thomas Parr dibunuh. Parr diganti Thomas Stamford Raffles, yang berusaha menjalin hubungan yang damai antara pihak Inggris dan penguasa setempat. Di bawah perjanjian Inggris-Belanda yang ditandatangani tahun 1824, Inggris menyerahkan Bengkulu ke Belanda, dan Belanda menyerahkan Melaka ke Inggris. Namun, Belanda baru sungguh-sungguh mendirikan administrasi kolonialnya di Bengkulu tahun 1868. Karena produksi rempah-rempah sudah lama menurun, Belanda berusaha membangkitkannya kembali. Ekonomi Bengkulu membaik dan kota Bengkulu berkembang. Tahun 1878 Belanda menjadikan Bengkulu residentie terpisah dari Sumatera Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, Bengkulu merupakan salah satu Kota Kecil dengan luas 17,6 km² dalam provinsi Sumatera Selatan. Penyebutan Kota Kecil ini kemudian berubah menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah.
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu, Kotamadya Bengkulu sekaligus menjadi ibu kota bagi provinsi tersebut. Namun UU tersebut baru mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1968 setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 821.27-039 tanggal 22 Januari 1981, Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu selanjutnya dibagi dalam 2 wilayah setingkat kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 440 dan 444 Tahun 1981 serta dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 141 Tahun 1982 tanggal 1 Oktober 1982, penyebutan wilayah Kedatukan dihapus dan Kepemangkuan menjadi kelurahan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu terdiri atas 2 Wilayah Kecamatan Definitif dengan Kecamatan Teluk Segara membawahi 17 Kelurahan dan Kecamatan Gading Cempaka membawahi 21 kelurahan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986, luas wilayah Kotamadya Bengkulu bertambah menjadi 144,52 km² dan terdiri atas 4 wilayah kecamatan, 38 kelurahan serta 17 desa.
Kota Bengkulu terletak di kawasan pesisir yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Kota ini memiliki luas wilayah 144,52 km² dengan ketinggian rata-rata kurang dari 500 meter. Sebagai daerah yang berada di pesisiran, Kota Bengkulu tidak memiliki wilayah yang berjarak lebih dari 30 km dari pesisir pantai.
Kota ini dilayani oleh Pelabuhan Pulau Baai yang merupakan pelabuhan samudera satu-satunya di Provinsi Bengkulu. Selain wilayah yang berada di daratan Sumatra, Kota Bengkulu juga membawahi sebuah pulau kecil yang bernama Pulau Tikus.
Kota Bengkulu memiliki 9 kecamatan dan 67 kelurahan. Luas wilayahnya mencapai 151,70 km² dan penduduk 364.604 jiwa (2017) dengan sebaran 2.403 jiwa/km².
Pada kota ini terdapat beberapa bangunan dan benteng peninggalan Inggris, diantaranya Fort Marlborough yang didirikan tahun 1713 pada Pantai Panjang, Monumen Hamilton dan Monumen Parr pada kawasan pusat kota, Objek wisata Rumah Pengasingan Bung Karno terletak di jalan Soekarno-Hatta. Dan Masjid Jamik yang didesain oleh Ir. Soekarno.
Kota Bengkulu juga memiliki sejumlah andalan tempat wisata lain seperti, Kampung China, Pantai Tapak Paderi, Pantai Jakat, Danau Dendam Tak Sudah dan wisata Pelabuhan Pulau Baai Diarsipkan 2017-02-02 di Wayback Machine.. Tak cuma itu, sejumlah potensi kuliner Kota Bengkulu juga menarik. Beberapa diantaranya seperti Pendap, Lempuk Durian, Pondok Durian Bengkulu, Bai Tat, dan lain sebagainya.
Salah satu yang bisa menjadi rujukan untuk berbelanja oleh-oleh, para pelancong bisa mendatangi daerah Anggut Kota Bengkulu. Kawasan ini sudah ditetapkan pemerintah lokal menjadi sentra khas oleh-oleh.
Universitas Bengkulu (UNIB) merupakan salah satu perguruan tinggi yang terdapat di kota Bengkulu. Universitas ini memiliki kawasan dengan luas 1.707.409 ha pada 8 lokasi yang berbeda.
Bandar Udara Fatmawati Soekarno merupakan Bandar Udara (bandara) di kota Bengkulu yang sebelumnya bernama Bandara Padang Kemiling, sedangkan untuk melayani transportasi laut di kota ini digunakan pelabuhan Pulau Baai atau disebut juga pelabuhan Bengkulu yang selesai dibangun pada tahun 1984, sebelumnya kawasan ini merupakan suatu lagun atau kolam yang terbentuk oleh lidah pasir yang membujur dari arah selatan ke utara.
Jumlah Penduduk Kota Bengkulu hasil Sensus Penduduk 2010 Berjumlah 308.544 jiwa yang terdiri atas 155.288 jiwa laki-laki dan 153.256 jiwa perempuan dengan angka Seks Rasio sebesar 101. Penduduk Kota Bengkulu masih bertumpu di Kecamatan Gading Cempaka yang memiliki jumlah penduduk 78.767 jiwa (25.53% Dari Populasi Kota Bengkulu) dan Kecamatan Sungai Serut memiliki jumlah penduduk terkecil di Kota Bengkulu dengan jumlah penduduk 21.981 jiwa (7.12% Dari Populasi Kota Bengkulu). Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Bengkulu (LPP) Kota Bengkulu dari tahun 2000-2010 tercatat sebesar 2,90 persen. Penduduk aslinya terdiri dari suku Melayu Bengkulu dan suku Lembak.
Dengan Luas wilayah Kota Bengkulu 144,52 km² yang dihuni 394.192 jiwa, dengan kepadatan 2.600 jiwa per kilometer persegi. Masyarakat Kota Bengkulu mayoritas memeluk Agama Islam yakni 96,19%. Kemudian penduduk yang menganut agama Kekristenan sebanyak 3,45% (Kristen 2,70% dan Katolik 0,75%). Pemeluk agama Buddha sebanyak 0,31%, dan selebihnya Hindu sebanyak 0,05%.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.