Informasi Tender dari Lpse Kota Bitung

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Bitung. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bitung

Kota Bitung

Peta Kota Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kota Bitung terletak di timur laut Tanah Minahasa. Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Banyak penduduk Kota Bitung yang berasal dari suku Sangir, sehingga kebudayaan yang ada di Bitung tidak terlepas dari kebudayaan yang ada di wilayah Nusa Utara tersebut. Kota Bitung merupakan kota industri, khususnya industri perikanan. Jumlah penduduk kota Bitung pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 214.724 jiwa.

Menurut cerita sejarah, nama Bitung diambil dari nama sebuah pohon ( Barringtonia asiatica (L) yang banyak tumbuh di daerah utara Jazirah Pulau Sulawesi. Penduduk yang pertama yang memberikan nama Bitung adalah Dotu Simon Tudus yang dalam bahasa daerah disebut dengan Si Kitare Tumani atau Pemipin Perombak Pertama. Ketika itu Para Perompak dari Negeri Mindano sering datang dan bersembunyi di tempat tersebut. Pada saat itu Negeri Minahasa juga sedang sibuk mempertahakan perbatasan dari arah Selatan sehingga Ospor Palenkahu selaku pemimpin di Tonsea mengadakan sayembara siapa ya berani untuk menumpas para Perompak tersebut. Kemudian terpilih Pemuda yang mempunyai pengetahuan yang luar biasa bernama Dotu Simon Tudus ia tidak sendirian tetapi pada saat itu dia juga mengajak juga sahabatnya Dotu Xaverius Dotulong yang terkenal juga memiliki kemampuan yang sangat luar biasa. Mereka berdua dengan mudahnya menumpas para Perompak dari Mindano dan sebagai imbalan tempat tersebut diberikan kepada Dotu Simon Tudus sebagai harta pusakanya dan sebai imbalan jasa dari temannya Dotu Fransiskus Xaverius Dotulong yang berjasa membantu maka diberikan separuh dari Pulau yang tepat berada di depan Pesisir Pantai( Sekarang diberi nama Pulau Lembeh) dan beberapa bagian dari tanah pusaka tersebut.

Dotu Simon Tudus yang lelah mengolah dan menanam Pohon-pohon Kelapa merasa lelah dan tidur di bawah sebuah Pohon Bitung yang sudah sangat Tua dan Besar di dalam tidurnya dia mendapat Penglihatan di Pohon Tersebut datang hinggap berbagai macam burung-burung dari yang berukuran besar sampai yang terkecil, tersadar dari mimpinya Dotu Simon Tudus paham di tanah yang diberikan secara adat miliknya akan banyak kedatangan orang-orang dari berbagai asal yang akan menduduki bahkan mengakui serta memutarbalikan sejarah demi merampas hak dari tanah pusakanya dengan ini Dotu Simon Tudus memberikan nama Bitung yang nantinya menjadi Negeri Bitung..

Dotu Simon Tudus menetap dan juga terus merombak tanah-tanah yang disebut Tumani atau Merombak Tanah. Anak-anak dari Simon Tudus ada yang sudah dibetikan Pusaka atau Budel di Kaima desa asal dari Dotu Simon Tudus namun salah satu anak perempuanya bernama Mitji Tudus diberikan Pusaka atau Budel atas tanah adat yang sekarang menjadi Negeri Bitung. Kemudian kawin dengan bernarga Oley Kemudian anak mereka Kawin dengan Martinus Langelo dan anak tertuanya adalah Leindert Langelo yang lebih di kenal dengan panggilan Singal atau opa Singal oleh keturunannya.

Pengertian kata Dotu adalah orang yang dituakan atau juga bisa disebut sebagai gelar kepemimpinan pada saat itu, sama seperti penggunaan kata Datuk bagi orang-orang yang ada di Sumatra, mereka membuka serta menggarap daerah tersebut agar menjadi daerah yang layak untuk ditempati, mereka semua berasal dari Suku Minahasa, etnis Tonsea.

Daerah pantai yang baru ini ternyata banyak menarik minat orang untuk datang dan tinggal menetap sehingga lama kelamaan penduduk Bitung mulai bertambah. Sebelum menjadi kota, Bitung hanyalah sebuah desa yang dipimpin oleh Hendrikus Langelo(Opo Langi) adik dari Martinus Langelo(Pewaris sah dari Dotu Simon Tudus sebagai Hukum Tua (Lurah) pertama desa Bitung dan memimpin selama kurang lebih 25 tahun, yang pada saat itu Desa Bitung adalah termasuk dalam Kecamatan Kauditan.

Dari Sekitar tahun 1940-an, para pengusaha perikanan yang mengusahakan Laut Sulawesi tertarik dengan keberadaan Bitung dibandingkan Kema (di wilayah Kabupaten Minahasa Utara sekarang) yang dulunya merupakan pelabuhan perdagangan, karena menurut pandangan mereka Bitung lebih strategis dan bisa dijadikan pelabuhan pengganti Kema. Seiring dengan perkembangan, Bitung sebagai suatu kawasan yang strategis serta jumlah penduduk yang semakin bertambah. dengan pesatnya sekarang, maka Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tanggal 10 April 1975 Bitung diresmikan sebagai Kota Administratif pertama di Indonesia.

Lambang daerah Kota Bitung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 1991. Bentuk dasar dari lambang daerah Kota Bitung adalah segi lima dengan warna dasar biru laut dan garis pinggir berwarna merah. Di dalam segilima terdapat gambar setangkai daun pohon bitung berwarna hijau sebanyak 17 helai yang dihubungkan oleh 8 lingkaran kecil bergaris pinggir hitam.

Di dalam segi lima juga terdapat setangkai mayang kelapa yang belum mekar berjumlah 45 berwarna kuning emas. Pada bagian tengah dari segilima terdapat sketsa yang bergambarkan sepasang ikan berwarna perak, seekor burung Manguni berwarna hitam dan gunung Dua Saudara yang berwarna hijau. Bagian tengah lambang juga bergambar sebuah jangkar berwarna perak, sebuah bangunan industri, kantor pemerintahan, dan bangunan perdagangan. Tulisan Kota Bitung berada di bagian bawah lambang pada bagian dalam pita putih dengan garis pinggir merah.

Kota Bitung terletak pada posisi geografis di antara 1° 23' 23" - 1° 35' 39" LU dan 125° 1' 43" -1 25° 18' 13" BT. Luas wilayah Kota Bitung adalah 313,5 km2. Wilayah daratan Kota Bitung seluas 304 km2.

Dari aspek topografis, sebagian besar daratan Kota Bitung berombak berbukit 45,06%, bergunung 32,73%, daratan landai 4,18% dan berombak 18,03%. Di bagian timur mulai dari pesisir pantai Aertembaga sampai dengan Tanjung Merah di bagian barat, merupakan daratan yang relatif cukup datar dengan kemiringan 0-150, sehingga secara fisik dapat dikembangkan sebagai wilayah perkotaan, industri, perdagangan dan jasa.

Di bagian utara keadaan topografi semakin bergelombang dan berbukit-bukit yang merupakan kawasan pertanian, perkebunan, hutan lindung, taman margasatwa dan cagar alam. Di bagian selatan terdapat Pulau Lembeh yang keadaan tanahnya pada umumnya kasar ditutupi oleh tanaman kelapa, hortikultura dan palawija. Disamping itu memiliki pesisir pantai yang indah sebagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi daerah wisata bahari.

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 221.209 jiwa dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².

Sebagian besar penduduk Kota Bitung berasal dari suku Minahasa dan suku Sangir. Terdapat juga komunitas etnis Tionghoa yang besar di Bitung. Para pendatang yang berasal dari Jawa, Halmahera, dan Buton juga banyak ditemui di Bitung, di mana sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang.

Sebagian besar penduduk Kota Bitung memeluk agama Kristen yakni sebanyak 63,46%, dengan rincian Protestan dengan persentase 60,08% dan selebihnya Katolik sebanyak 3,38%. Agama Kristen di Sulawesi Utara umumnya dianut sebagian besar suku asli setempat seperti suku Sangir, suku Minahasa, suku Talaud, dan lainnya. Kemudian, penduduk kota Bitung yang berasal dari suku Mongondow, Jawa, Bugis dan Gorontalo, banyak yang menganut agama Islam, sebanyak 36,25%. Sementara agama Buddha sebanyak 0,15% dan Konghucu sebanyak 0,02% yang umumnya dianut oleh penduduk yang berasal dari etnis Tionghoa dan agama Hindu sebanyak 0,11% dianut warga etnis Bali, serta kepercayaan lainya 0,01%.

Bahasa yang sering digunakan oleh masyarakat Kota Bitung adalah bahasa Manado sebagai bahasa ibu dari sebagian besar penduduk Kota Bitung. Bahasa Sangir juga sering digunakan oleh masyarakat suku Sangir yang ada di Kota Bitung.

Kebudayaan yang ada di Kota Bitung banyak dipengaruhi oleh budaya Sangihe dan Talaud, karena banyaknya penduduk yang berasal dari etnis Sangir. Contoh dari budaya Sangir dan Talaud yang ada di Bitung yaitu Masamper. Masamper merupakan gabungan antara nyanyian dan sedikit tarian yang berisi tentang nasihat, petuah, juga kata-kata pujian kepada Tuhan. Budaya Sangir lainnya yang bisa ditemui di Bitung yaitu TULUDE/Menulude. Tulude berasal dari kata Suhude yang berarti tolak. Maksud Acara Adat menulude ialah memuji Duata/Ruata (Tuhan), mengucap syukur atas perlindungan-Nya. Meski Kota Bitung yang merupakan tanah dari Suku Bangsa Minahasa sub etnik Tonsea, Kota Bitung dalam penerapan budaya dan adat sangat terbuka dengan budaya dan adat dari suku - suku pendatang lainnya.

Perekonomian Kota Bitung di dominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan. Namun dalam perkembangannya sektor industri ternyata berkembang cukup pesat dan mencapai nilai tertinggi. Bertumbuhnya sektor industri sangat membantu perekonomian terutama dengan meluasnya kesempatan kerja. Bertambahnya perusahaan industri juga meningkatkan kesejahteraan penduduk terutama dengan terserapnya tenaga kerja sebanyak 21.755 orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang daya serapnya mencapai 21.290 tenaga kerja. Begitu juga dari sisi kapital di mana peningkatan jumlah perusahaan ini diikuti pula dengan peningkatan nilai investasi menjadi 541,67 miliar rupiah atau meningkat 23,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada Tahun 2004 sektor angkutan dan komunikasi memberikan kontribusi paling besar dalam perekonomian di Kota Bitung. Industri di Kota bitung di dominasi oleh industri perikanan, galangan kapal dan industri minyak kelapa. Disamping itu juga ada industri transportasi laut, makanan, baja, industri menengah dan kecil.

Sarana tranportasi darat yang ada di Kota Bitung adalah mikro sebagai angkutan kota dan bus sebagai angkutan antar kota, seperti bus trayek Bitung-Manado, Bitung-Tondano, Bitung-Gorontalo, Bitung-Tolitoli dan Bitung-Palu.

Sebagai kota pelabuhan, sarana transportasi di Kota Bitung cukup memadai. Sarana transportasi laut di Bitung menghubungkan daerah daratan dan Pulau Lembeh. Pelabuhan Bitung terdiri dari pelabuhan penumpang dan pelabuhan peti kemas. Adanya PT.Pelindo IV membuat kota Bitung lebih maju pesat perekonomiannya karena direncanakan akan dibuka sebagai Gerbang Timur Internasional. Pelabuhan Bitung merupakan satu-satunya pelabuhan di Sulawesi Utara. Serta disinggahi dan dilabuhi oleh kapal-kapal penumpang antar kota-kota besar di Indonesia dan Internasional.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.