Informasi Tender dari Lpse Kota Bontang

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Bontang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bontang

Kota Bontang

Peta Kota Bontang

Kota Bontang adalah sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 120 kilometer dari Kota Samarinda, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur di bagian utara dan barat, Kabupaten Kutai Kartanegara di selatan dan Selat Makassar di timur. Letak Astronomisnya 117° 23’ - 117° 38’ Bujur Timur ,0° 01’ - 0° 12’ Lintang Utara. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Bontang sebanyak 190.621 jiwa.

Di kota ini berdiri tiga perusahaan besar di bidang yang berbeda-beda, Badak NGL (gas alam), Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Urea, Amonia liquid dan Pupuk NPK) dan Indominco Mandiri (batubara) serta memiliki kawasan industri petrokimia yang bernama Kaltim Industrial Estate. Kota Bontang sendiri merupakan kota yang berorientasikan di bidang industri, jasa serta perdagangan.

Wilayah Bontang awalnya mengacu pada status tradisional sebagai kawasan pedesaan sederhana yang sebagian besar dihuni oleh para pendatang. Kata Bon bisa merujuk dalam bahasa Indonesia untuk "resi" dan Tang untuk "hutang" atau bisa juga merujuk pada kata Bond yang dalam bahasa Belanda berarti "perkumpulan" dan Tang kependekan dari "penda–tang" sehingga secara harfiah, bisa diartikan "perkumpulan para pendatang". Bontang pada awalnya adalah pemukiman di bawah Kesultanan Kutai yang berpusat di Tenggarong. Menurut legenda, pemukiman ini dirintis oleh seorang kerabat Sultan Kutai bernama Aji Pao.

Pada tahun 1920, Desa Bontang ditetapkan sebagai kota kecamatan yang dengan sebutan Onder District Van Bontang yang dipimpin oleh seorang asisten wedana yang bergelar kiai dan menjadi bagian dari Kesultanan Kutai Kartanegara yang pada saat itu dipimpin oleh Sultan Aji Muhammad Parikesit, Sultan Kutai Kartanegara ke-19 (1921-1960).

Pada 1947, Kesultanan Kutai menjadi Daerah Swapraja Kutai. Sejak 1954 berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Kesultanan Kutai menjadi Daerah Istimewa Kutai setingkat kabupaten, sehingga Sultan menjabat bupati. Status Kesultanan Kutai sebagai Daerah Swapraja / Daerah Istimewa dihapuskan melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Sehingga pada 21 Januari 1960 dalam Sidang Istimewa DPRD Kutai, dibentuk Kabupaten Dati II Kutai sebagai pengganti Kesultanan Kutai. Pada tahun 1972, nama jabatan Asisten Wedana diubah menjadi Camat.

Perkembangan besar Bontang sebagai kawasan industri terjadi setelah berdirinya dua perusahaan besar, PT Badak Natural Gas Liquefaction pada tahun 1974, dan PT Pupuk Kaltim, sebuah perusahaan yang berspesialisasi dalam produksi amonia dan pupuk, tiga tahun kemudian. Kedua perusahaan tersebut membangun sarana dan prasarana yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kota.

Seiring pertumbuhan daerah Bontang yang pesat sejak tahun 1978 ini, maka pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1989 meningkatkan status Bontang dari kecamatan menjadi kota administratif disertai pemekaran menjadi dua kecamatan yaitu Bontang Utara dan Bontang Selatan. Peresmian kotif ini ditandai dengan penunjukan Walikota Administratif Bontang yang pertama pada 16 Mei 1990

Pada tahun 12 Oktober 1999, melalui Undang Undang No. 47 Tahun 1999, Bontang ditingkatkan lagi statusnya daerah otonom kotamadya yang diresmikan dengan pelantikan Pejabat Walikota Bontang pada 16 Nopember 1999. Kemudian Kota Bontang dimekarkan lagi melalui pembentukan kecamatan ketiga yaitu Bontang Barat pada 16 Agustus 2003.

Kota Bontang terdiri dari 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 174.292 jiwa dengan luas wilayah 406,70 km² dan sebaran penduduk 428 jiwa/km².

Kota Bontang memiliki letak yang cukup strategis, yaitu terletak pada Jalan Trans-Kaltim dan berbatasan langsung dengan Selat Makassar, sehingga menguntungkan dalam mendukung interaksi wilayah Kota Bontang dengan wilayah lain di luar Kota Bontang. Wilayah Kota Bontang memiliki luas sebesar 161,88 km². Secara astronomis, Kota Bontang terletak antara 117°23' sampai dengan 117°38' Bujur Timur dan 0°01' sampai dengan 0°12' Lintang Utara.

Wilayah Kota Bontang memiliki iklim yang sama dengan iklim kota-kota di Kalimantan, yaitu iklim tropis dengan kelembapan yang selalu tinggi sepanjang tahun antara 75% hingga 90% dan suhu udara yang tinggi antara 23°C hingga 35°C. Curah hujan di wilayah kota ini pun cenderung tinggi sepanjang tahunnya.

Kota Bontang dikenal dengan kota industri dan jasa, dua sektor tersebut telah memberikan nilai pendapatan yang utama bagi daerah ini . Di Kota Bontang, dalam kawasan tiga perusahaan raksasa itu, berbagai fasilitas modern lengkap tersedia, mulai dari fasilitas perumahan bagi karyawan, tempat olahraga, rekreasi, taman bermain, rumah sakit hingga hotel berbintang yang tentunya menambah kas daerah dari sektor jasa, sektor jasa dan industri pengolahan adalah dua lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Dari tiga perusahaan besar itulah tulang punggung perkembangan perekonomian kota ini. Keberadaan perusahaan raksasa itu punya andil dalam meningkatkan kegiatan perdagangan dengan munculnya kebutuhan baru akan komoditas keperluan hidup sehari-hari.

Di sektor pariwisata, Wilayah pesisir dengan pantai yang bersih, landai, berpasir putih bisa menjadi objek wisata yang potensial. Bontang Kuala misalnya, selain menarik wisatawan karena perkampungan nelayan di atas laut, juga tengah dikembangkan sebagai objek wisata. Kota ini memiliki potensi menjadi kota pariwisata dengan beberapa tempat andalan, Pulau Beras Basah, Pulau Segajah serta Taman Nasional Kutai yang berdampingan dengan wilayah Kutai Timur. Potensi budidaya perikanan laut dengan komoditas unggulan berupa udang, kepiting, ikan kerapu, udang lobster, kakap merah, teripang, rumput laut dan tiram banyak diminta oleh pasar luar negeri.

Gas Alam Cair (LNG) merupakan komoditas utama yang menopang perekonomian Kota Bontang. Kota ini dianugerahi kekayaan alam, terutama gas alam yang sangat besar. Pada tahun 2005 produksi LNG mencapai 42.889.510 M3. Sebagian besar produksi itu sebanyak 42.623.823 M3 untuk konsumsi ekspor. Perusahaan yang memproduksi dan mengekspor LNG adalah PT Badak LNG & Co.

Ekspor keseluruhan Kota Bontang menghasilkan devisa sebesar US$ 8.119.872.685. Sebagian besar nilai ekspor tersebut berasal dari ekspor migas, yaitu sebesar US$ 7.216.713.333, sedangkan ekspor non migas hanya sebesar US$ 903.159.352.

Selain LNG, di Kota Bontang terdapat industri lainnya, yaitu industri yang memproduksi amoniak dan urea. Perusahaan yang memproduksi dan mengekspor urea dan amoniak dari daerah ini adalah PT Pupuk Kaltim. Produksi amoniak pada tahun 2005 mencapai 389.099 ton. Mayoritas dari produksi tersebut untuk keperluan ekspor, sebesar 311.230,68 ton. Sedangkan produksi Urea, dalam hal ini urea curah sebesar 1.009.693,79 ton. Seperti produk industri lainnya produksi urea curah untuk ekspor, mencapai sebesar 543.782,23 ton.

Dominasi berbagai industri di atas terlihat jelas dalam komposisi PDRB Kota Bontang. Dari keseluruhan nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000, tahun 2005 sebesar Rp. 26,26 triliun, konstribusi sektor industri pengolahan mencapai Rp. 24,73 triliun atau 94,17 persen. Dominasi industri yang berhubungan dengan hasil alam ini tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian kota Bontang sendiri, melainkan juga menghasilkan devisa yang besar bagi negara.

Dilihat dari banyaknya industri, di Kota Bontang terdapat berbagai jenis industri antara lain industri aneka sebesar 196 buah, industri hasil pertanian dan kehutanan 299 buah dan industri logam, mesin dan kimia sebesar 205 buah. Industri aneka menyerap tenaga kerja 838 orang dengan nilai investasi sebesar Rp. 2,39 miliar. Sedangkan industri hasil pertanian dan kehutanan menyerap 893 tenaga kerja dan nilai investasi sebesar Rp. 14,91 miliar. Sementara industri logam, mesin dan kimia menyerap 4.020 tenaga kerja dengan nilai investasi sebesar Rp. 5,29 triliun.

Adapun penduduk asli Kota Bontang adalah Suku Kutai Guntung dan Suku Bajau yang hidup bersama dalam sebuah kampung kecil. Namun setelah perkembangan Kota Bontang memiliki keberagaman suku bangsa seperti Suku Banjar Suku Makassar, Bugis, Jawa, Batak dan sebagainya.

Mayoritas penduduk Kota Bontang memeluk agama Islam yaitu sebesar 89,80%. Selain Islam, terdapat beberapa agama lain, yaitu Kekristenan sebnayak 9,98% yang mencakup Protestan sebanyak 8,21% dan Katolik sebanyak 1,77%, Hindu sebanyak 0,15% dan Buddha sebanyak 0,07%.

Berikut ini adalah daftar rumah sakit di Kota Bontang, Kalimantan Timur yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.