Informasi Tender dari Lpse Kota Cilegon
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Cilegon. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Cilegon
Peta Kota Cilegon
Kota Cilegon (bahasa Sunda: ᮎᮤᮜᮨᮌᮧᮔ᮪) adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini juga terletak di bagian barat Pulau Jawa, tepatnya di tepi Selat Sunda. Kota ini dikenal sebagai "Kota Baja", yang disebabkan adanya industri baja milik Pemerintah Indonesia, yakni Krakatau Steel. Kota ini berada di wilayah metropolitan Serang Raya.
Sebelumnya, Kota Cilegon pernah berstatus sebagai kota administratif yang mencakup seluruh wilayah Kota Cilegon saat ini, hingga kota ini berubah status menjadi kota otonom pada tanggal 27 April 1999.
Di Kota Cilegon, terdapat berbagai macam objek vital milik negara Indonesia, antara lain seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Cigading, Pelabuhan Ciwandan, Krakatau Steel, PLTU Suralaya, PLTU Krakatau Daya Listrik, Krakatau Tirta Industri Water dan Berikat Selat Sunda.
Secara administratif wilayah berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 1999 tentang terbentuknya Kota Depok dan Kota Cilegon. Pada tanggal 27 April 1999, Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon.
Cilegon memiliki wilayah yang relatif landai di daerah tengah dan pesisir barat hingga timur kota, tetapi di wilayah utara Cilegon topografinya menjadi berlereng karena berbatasan langsung Gunung Batur, sedangkan di wilayah selatan topografi menjadi sedikit berbukit-bukit terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mancak, Serang.
Kota ini memiliki wilayah strategis yang berhubungan langsung dengan selat sunda, dan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta–Merak. Selain itu rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda yang nantinya akan terkoneksi dengan jalan lingkar selatan Kota Cilegon serta menambah tingkat konektivitas kota ini dengan daerah lain di sekitarnya.
Menurut klasifikasi Iklim Koppen, iklim di Kota Cilegon termasuk dalam Iklim monsun tropis (Am), tetapi semakin dengan pesatnya perkembangan Kota Cilegon jumlah tutupan hijau di kota ini menjadi sangat berkurang sehingga mengubah jenis tutupan permukaan di wilayah Kota Cilegon. Kota ini mempunyai iklim tropis dengan suhu rata-rata 22 °C-33 °C.
Curah hujan maksimum terjadi pada bulan Desember–Februari dengan Januari sebagai bulan terbasah dan curah hujan minimum berlangsung pada bulan Juli-September dengan Agustus sebagai bulan terkering.
Curah hujan tahunan di wilayah Kota Cilegon berada pada angka 1800 – 2100 mm per tahun dengan jumlah hari hujan yakni ≥130 hari hujan per tahun. Tingkat kelembapan nisbi pertahun berkisar antara 77%–85%.
Kota Cilegon dalam pembentukannya mengalami beberapa masa, yang dimulai dari masa Sultan Ageng Tirtayasa. Pada tahun 1651, Cilegon merupakan kampung kecil dibawah kekuasaan Kesultanan Banten. Pada masa itu Cilegon berupa tanah rawa yang belum banyak didiami orang.
Namun sejak masa keemasan Kesultanan Banten dilakukan pembukaan daerah di Serang dan Cilegon yang dijadikan daerah persawahan dan jalur perlintasan antara Pulau Jawa dan Sumatra. Sejak saat itu banyak pendatang yang menetap di Cilegon sehingga masyarakat Cilegon sudah menjadi heterogen disertai perkembangan yang sangat pesat.
Pada tahun 1816 dibentuk Districh Cilegon oleh Hindia Belanda dibawah Keresidenan Banten di Kota Serang. Rakyat Cilegon ingin membebaskan diri dari penindasan penjajahan Belanda. Puncak perlawanan rakyat Cilegon kepada Kolonial Belanda yang dipimpin oleh KH. Wasyid yang dikenal dengan pemberontakan Geger Cilegon tepatnya pada tanggal 9 Juli 1888.
Sedangkan pada tahun 1924, di Districh Cilegon telah ada perguruan pendidikan yang berbasis Islam yaitu Perguruan Al-Khairiyah dan Madrasah Al-Jauharotunnaqiyah. Dari perguruan pendidikan tersebut melahirkan tokoh-tokoh yang berbasis Islam di Cilegon.
Memasuki era 1962, di Cilegon berdiri sebuah Pabrik Baja Trikora yang merupakan babak baru bagi era industri wilayah Cilegon. Industri Baja Trikora berkembang pesat setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1970 tanggal 31 Agustus 1970 yang mengubah Pabrik Baja Trikora menjadi Krakatau Steel berikut anak perusahaannya.
Perkembangan industri yang pesat di Cilegon berdampak pula terhadap sektor lainnya seperti perdagangan, jasa dan jumlah penduduk yang terus meningkat. Mata pencaharian penduduk Cilegon yang semula sebagian besar adalah petani berubah menjadi buruh, pedagang dan lain sebagainya.
Krakatau Steel telah mendorong pembangunan dan perkembangan yang sangat pesat bagi wilayah Cilegon, yang akhirnya mempengaruhi kondisi sosial budaya dan tata guna lahan. Daerah persawahan dan perladangan menjadi daerah industri, perdagangan dan jasa.
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1986, bahwa Kota Administratif Cilegon berada dibawah pemerintahan Kabupaten Serang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun keuangan. Aspirasi yang bekembang dalam lingkup Kota Administratif Cilegon disalurkan melalui wakil-wakil yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.
Sebagai pusat pelayanan bagi wilayah Banten dan sekitarnya baik pelayanan jasa koleksi maupun distribusi, pertumbuhan masyarakat Cilegon sangat ditopang oleh adanya perkembangan industri dan perdagangan. Sebagai pusat pertumbuhan, Cilegon memberikan kontribusi efek dalam mengoleksi hasil produksinya dan demikian pula sebaliknya, yaitu mendistribusikan hal-hal yang dibutuhkan daerah tersebut. Untuk melayani kebutuhan tersebut perlu aparat yang memadai setingkat dengan Daerah Tingkat II.
Dalam perkembangannya Kota Cilegon telah memperlihatkan kemajuan di berbagai bidang baik pembangunan fisik, sosial dan ekonomi yang cukup pesat. Perkembangan ini tidak terlepas dari struktur kota yaitu sebagai pintu gerbang Pulau Jawa-Sumatra.
Perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Cilegon tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan, kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dengan demikian untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang sangat perlu Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya.
Peluang yang diberikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah semakin memberikan keleluasan bagi Cilegon untuk mewujudkan cita-cita masyarakatnya. Peluang tersebut semakin nyata setelah institusi pemerintah di Kota Cilegon menjadi lengkap dengan terbentuknya DPRD Kota Cilegon.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Depok dan Kotamadya Cilegon. Status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai pejabat wali kota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Berikut adalah daftar Wali Kota Cilegon secara definitif sejak tahun 1999 di bawah Pemerintah Republik Indonesia.
Kota Cilegon terdiri dari 8 kecamatan dan 43 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 404.426 jiwa dan luas wilayah 175,50 km² dengan kepadatan 2.304 jiwa/km².
Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (1991-2005), jumlah penduduk Kota Cilegon bertumbuh sebesar 47,18%. Perkembangan jumlah penduduk Kota Cilegon pada periode 2001-2005 bergerak secara rata-rata 2,66% per tahun.
Dengan jumlah penduduk yang tinggi membuat Kota Cilegon menjadi kota terbesar ke-4 di Banten. Masih cukup tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kota Cilegon tersebut terutama dipengaruhi oleh peristiwa migrasi yang masuk.
Pada tahun 2019 tercatat ada 382 masjid dan 287 musholla di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, maupun vihara, meskipun terdapat 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu. Proposal pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Cilegon mengalami penolakan warga, sehingga jemaatnya terpaksa beribadah di Kota Serang.
Budaya yang tercipta di Cilegon merupakan budaya campuran (mestizo) tetapi secara umum budaya mereka merupakan budaya Sunda Kuno Banten dengan pencampuran sangat kental dengan pengaruh keislaman dan Jawa. Suku asli Cilegon adalah Suku Sunda Banten. Namun dalam perkembangannya, kehadiran pengaruh Cirebon turut mewarnai, sehingga terbentuklah masyarakat suku Jawa Banten sebagai hasil akulturasi antara kedua budaya tersebut.
Bahasa yang digunakan masyarakat asli kota Cilegon adalah bahasa Sunda Banten dan Jawa Banten Lor. Pemakaian bahasa Indonesia jamak umum dipakai di seantero Kota Cilegon. Bahasa lain juga dipergunakan oleh para suku pendatang yang turut menambah keberagaman budaya Kota Cilegon.
Produk budaya masyarakat cilegon antara lain Tari Bendrong Lesung, Patingtung Bambu, Pencak Silat Khas Cilegon, Rampak Bedug dan Ubrug. Produk Budaya lain berupa benda adalah Batik Lereng Lesung Mandiri, Golok, dan alat musik patingtung, apalagi dengan adanya Sangar Batik Krakatoa Cilegon yang mengedapankan batik lokal dengan motif yang tidak lepas dengan budaya Cilegon.
Selain itu, Kota Cilegon juga memiliki 3 stasiun yang sudah berhenti beroperasi dikarenakan jalur tidak aktif, yaitu:
Pemerintah Kota Cilegon menyediakan sarana pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Ada Juga Perguruan Tinggi Dan Beberapa Universitas Swasta:
Sebagai markah tanah (landmark), Cilegon memiliki sebuah tugu yang berada di tengah kota. Tugu ini dibangun dalam rangka sayembara pembuatan landmark yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pembangunan tugu ini disebut mewakili karakteristik Cilegon sebagai kota industri, kota pelabuhan, dan kota religi.
Gunung yang berada di wilayah Gerem – Merak, anda dapat melihat objek wisata berupa hamparan pegunungan granit yang memiliki bermacam-macam bentuk bebatuan sehingga membentuk semacam pintu selamat datang. Selain itu anda akan melihat hamparan pesisir barat Kota Cilegon dari Gunung Batu Lawang.
Gunung Batur terletak dikawasan kecamatan Pulomerak, dapat ditempuh sekitar 10 menit dari pusat Kota Cilegon dengan jarak ± 8 km. Adalah suatu daerah tujuan wisata Agro, yang berorentasi pada wisata minat khusus, seperti: Hiking, Camping Area, Study Flora dan Fauna, Jogging, Layang gantung atau gantole
Krakatau Country Club adalah pusat rekreasi di tengah Kota Cilegon yang dikelola oleh anak perusahaan Krakatau Steel. Disini terdapat fasilitas berbagai macam kolam renang, padang golf, hotel, spa & sauna, karaoke, lapangan tennis hingga rumah makan khusus ekspatriat.
Pulau Merak Besar terletak tepat (± 500 M) didepan pelabuhan penyebrangan Merak – Bakauheni (ASDP), dengan luas areal sekitar 20 Ha. Dipulau ini terdapat Flora ( Aneka tumbuhan dan pepohonan ) dan Fauna (Kera, Ular, dan aneka Kerang ), alamnya masih asri dan tidak berpenghuni, terdapat pula bebatuan dan koral situs Tsunami Gunung Krakatau tahun 1883. Sedangkan Pulau Merak Kecil terletak ± 1 Km disebelah daya pelabuhan Merak dan dapat ditempuh ± 10 menit dengan menggunakan perahu motor. Pulau ini memiliki luas areal 4,62 Ha dan merupakan gugusan dari Pulau merak besar. Selain sebagai destinasi wisata di Kota Cilegon gugusan pulau ini juga menjadi gugus penghalang ombak laut yang melindungi Pelabuhan Merak dari terjangan ombak selat sunda.
Pantai kelapa tujug terletak di Merak, kota Cilegon Banten 9 Km dari pintu Tol Jakarta – Merak,kearah utara pelabuhan penyeberangan Merak. Pantai ini menawarkan pesona pantai pesisir yang landai dengan pedagang kaki lima di sekitar pantai selain itu pantai ini menawarkan kerindangan yang khas karena tepat berada di balik lereng gunung Batur. Sudah tutup, diganti PLTU Unit 9 dan 10.
Objek wisata yang satu ini terletak di kota Cilegon, Provinsi Banten sekitar 4 km dari Pelabuhan Merak.
Tempat wisata selanjutnya adalah Cagar Alam Gunung Tukung Gede. Cagar alam ini memiliki dua sungai besar yang bermuara ke Pantai Anyer, yaitu Sungai Cikoneng dan Digandik.
Di sini kamu bisa melakukan hiking, belajar tentang ragam hayati yang ada. Cagar Alam Gunung Tukung Gede sendiri berlokasi di Gunung Tukung, Desa Sindang Mandi, Anyar, Cilegon atau sekitar 1 jam dari pusat Kota Cilegon.
Selanjutnya ada Batu Gambir yang terletak di Tamansari, Pulomerak, Cilegon. Salah satu tempat wisata di Cilegon ini memiliki pemandangan yang indah berpadu dengan suasana yang sejuk karena masih banyak pepohonan di sekitarnya.
Bukit Teletubbies di Cilegon berlokasi di kawasan Suralaya, Pulomerak, Cilegon. Bukit yang bernama asli Bukit Kembang Kuning ini sudah cukup banyak dikunjungi oleh wisatawan, sebelum pandemik COVID-19.
Karena itu banyak disebut menjadi Bukit Teletubbies oleh wisatawan, akhirnya tempat wisata ini pun terkenal dengan nama serial anak-anak itu. Bukit ini sangat cocok untuk kamu yang suka menjelajah saat berwisata.
Kuliner khas Kota Cilegon yang terkenal adalah Ayam Bekakak Kranggot, Rabeg, Sate Bandeng dan Sate Bebek Cibeber. Ayam Bekakak Kranggot bentuknya kurang lebih sama dengan ayam bakar biasa tetapi bumbunya menggunakan bumbu khas banten yang sangat kaya akan rempah, sedangkan Rabek adalah sejenis semur daging kesukaan sultan banten yang awalnya berasal dari daerah arab (rabiq), sedangkan Sate Bandeng adalah panganan satai yang terbuat dari daging bandeng tumbuk yang terakhir adalah Sate Bebek Cibeber yaitu sejenis sate yang dibakar dengan bumbu panggang khas cibeber yang berwarna merah namum cukup manis.
Disamping itu Kota Cilegon juga terkenal akan makanan khas lainnya yaitu Kue Gipang, dan Aneka kue ketan dari Kue Ketan Bintul yang khas hingga ketan siram yang manis. Selain itu seiring dengan perkembangannya yang di Kota Cilegon dapat dengan mudah di jumpai beraneka ragam makanan internasional maupun domestik. Restoran Internasional yang banyak terdapat di Kota Cilegon adalah restoran korea dan jepang mengingat banyaknya ekspatriat asal korea yang bekerja di Kota Cilegon.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.