Informasi Tender dari Lpse Kota Dumai
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Dumai. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Dumai
Peta Kota Dumai
Kota Dumai adalah sebuah kota di provinsi Riau, Indonesia, sekitar 201 km dari Kota Pekanbaru. Kota Dumai adalah kota dengan wilayah administrasi terluas kedua di Indonesia berdasarkan statusnya sebagai kotamadya, setelah Kota Palangka Raya. Kota ini berawal dari sebuah dusun kecil di pesisir timur Provinsi Riau.
Kota Dumai merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Diresmikan sebagai kota pada 20 April 1999, dengan UU No. 16 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 setelah sebelumnya sempat menjadi kota administratif (kotif) di dalam Kabupaten Bengkalis. Pada awal pembentukannya, Kota Dumai hanya terdiri atas 3 kecamatan, 13 kelurahan dan 9 desa dengan jumlah penduduk hanya 15.699 jiwa dengan tingkat kepadatan 83,85 jiwa/km2.
Rata-rata ketinggian adalah 3 meter di atas muka laut. Wilayah Kota Dumai mempunyai kondisi tanah rawa bergambut.
Dumai sebagian terdiri dari dataran rendah di bagian utara dan di sebelah selatan sebagian adalah dataran tinggi. Kondisi tanahnya mayoritas berupa tanah rawa yang bergambut dengan kedalaman antara 0-0,5 m. Struktur tanah umumnya terdiri dari tanah podsolik merah kuning dan tanah organosol dan gley humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah. Tanahnya terbentuk melalui endapan aluvium, lumpur, pasir halus, pasir, maupun kerikil dengan sifat yang mudah mengendap karena aliran air. Terdapat 15 sungai di wilayah Dumai. Sungai-sungai tersebut dapat dilayari kapal pompong, sampan dan perahu sampai jauh ke hulu sungai.
Wilayah Kota Dumai beriklim tropis basah dengan curah hujan yang cenderung sebanyak 308,02 mm3 dengan hari hujan sebanyak 172 hari (2023). Oleh karena wilayahnya yang berada di pesisir, wilayah Kota Dumai memiliki kelembapan nisbi antara 60,75% hingga 99,42% dan suhu udara berkisar 22,8° hingga 34,7°C.
Pada pemilihan umum walikota Dumai 2020, pasangan Paisal dan Amris menjadi pemenang. Mereka dilantik pada 21 Februari 2021 sebagai walikota dan wakil walikota Dumai untuk periode 2021-2024. Akan tetapi, wakil walikota Dumai, Amris, meninggal dunia pada 29 April 2021, karena Covid-19.
Pada tanggal 20 Februari 2025, pasangan Paisal dan Sugiyarto resmi dilantik sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Dumai oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Halaman Istana Negara, Jakarta bersama ratusan kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024.
Kota Dumai memiliki 7 kecamatan dan 36 kelurahan. Luas wilayahnya mencapai 1.623,38 km² dan jumlah penduduk 280.174 jiwa (2017) dengan sebaran 172 jiwa/km².
Penduduk Kota Dumai Tahun 2024, berjumlah 343.597 jiwa yang terdiri atas 176.619 jiwa laki-laki dan 166.978 jiwa perempuan. Dengan Kepadatan Penduduk 164.00 jiwa/km² dengan laju pertumbuhan penduduk berkisar 3,31 persen/tahun.
Menurut data tahun 2020, jumlah penduduk Kota Dumai yang terdiri dari berbagai suku bangsa seperti Melayu (Mayoritas), lalu suku Batak, Minang, Jawa, Tionghoa, dan Bugis sebagai minoritas adalah sebanyak 286.000 jiwa dengan kepadatan rata-rata 156 jiwa/km² dan laju pertumbuhan sebesar 3,7% per tahun. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk penduduknya.
Kota Dumai memiliki sarana pendidikan yang lengkap, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudatul Athfal hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau Madrasah Aliyah. Baik sekolah negeri atau yang dikelola oleh yayasan swasta seperti sekolah dasar dan menengah Santo Tarcisius. Beberapa sekolah milik Pertamina mulai dari SD, SMP dan SMA YKPP merupakan salah satu sekolah swasta di kota Dumai. Semua sekolah di Dumai sudah menerapkan sistem standar nasional.
Perguruan tinggi juga sudah berdiri sejak Dumai masih berstatus kota administratif. Seiring pembangunan, beberapa sekolah tinggi telah meningkatkan kualitasnya, seperti:
Indikator ekonomi makro berupa Product Domestic Regional Bruto (PDRB) Kota Dumai yang terus meningkat tiap tahunnya sejak tahun 2000-2005 merupakan gambaran keberhasilan pembangunan perekonomian di Kota Dumai. Untuk mendukung peningkatan PDRB tersebut maka titik berat pembangunan ekonomi Kota Dumai adalah dengan mempertahankan dominasi pembangunan pada sektor industri, penjualan, pembangunan angkutan serta bangunan disamping memperhatikan sektor pertanian sebagai penghasil bahan baku industri. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat juga telah memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kota Dumai sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
Kendala yang dihadapi selain masalah modal adalah Status lahannya masih disebut-sebut ex-HPH. Empat kecamatan di Kota Dumai yaitu Kecamatan Sungai Sembilan, Medang Kampai, Bukit kapur dan Dumai Barat merupakan wilayah yang memiliki sumber daya lahan yang potensial untuk pengembangan agrobisnis dan agroindustri dengan rekayasa teknologi tepat guna byocyclo farming seperti padi, palawija, sayuran Sumatra, pisang, nenas, durian, mangga, rambutan, sawit, aneka ternak (sapi, kambing, itik dan ayam) serta budidaya tambak ikan air tawar (patin, ikan mas, gurami serta ikan hias).yang lebih banyak yang di hasilkan dari kecamatan sungai sembilan untuk ke depan adalah sawit, pisang, dan palawija. Saat ini daerah kecamatan sungai sembilan khususnya kelurahan basilam baru sangat kekurangan sarana infra struktur untuk pembangunan jalan. Terutama pembangunan jalan utama simpang kaplingan hingga Pangkalan durian.
Kota Dumai yang berada di tepi pantai timur Pulau Sumatra melakukan pengembangan secara terpadu kawasan pesisir pantainya sebagai kawasan tangkap dan budidaya keramba komoditas unggulan ekspor ikan hidup seperti kerapu, kakap putih, kepiting rajungan dan bawal melalui pemulihan fungsi hutan mangrove. Kota Dumai juga memiliki pelabuhan yang bisa dijadikan sebagai portal untuk menuju negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Kawasan Dumai sangat strategis untuk dijadikan kawasan pengembangan perdagangan internasional, karena Dumai berada di kawasan lintas perdagangan internasional Selat Melaka. Sejak beberapa tahun Kota Dumai telah mengajukan usulan sebagai kawasan perdagangan bebas/Free Trade Zone. Pemerintah RI sedang menyempurnakan produk hukum yang disebut UU kawasan FTZ. Kota Dumai juga hampir menjadi distributor utama untuk penyediaan barang dan jasa di Pulau Rupat.
Dumai, juga dikenal sebagai kota minyak. Tiga industri yang turut serta memajukan Dumai secara tidak langsung adalah PT CPI (dahulu Caltex Pacific Indonesia, Chevron Pacific Indonesia) dan saat ini beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan yang bergerak mayoritas dalam bidang pertambangan dan ekspor minyak dan gas bumi, kemudian PT Pertamina yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pendistribusian minyak dan gas bumi dalam negeri serta disusul oleh industri pengolahan minyak sawit (CPO) PT BKR (Bukit Kapur Reksa).
Selain Industri Skala besar seperti di atas, terdapat juga beberapa industri kecil atau home Industri. Pengolahan hasil pertanian seperti Kelapa dijadikan VCO minyak kelapa murni. Kota Dumai dalam memainkan peranannya ke depan telah memiliki lima kawasan Industri yang strategis yaitu Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung, Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kawasan Industri Dock Yard, Kawasan Industri Bukit Kapur dan Kawasan Industri di Bukit Timah.
Salah satu kawasan inidustri ini telah menjadi kawasan industri yang paling pesat kemajuannya di Provinsi Riau yakni kawasan industri Pelintung. Di kawasan industri ini telah dibangun satu dermaga ekspor dengan kapasitas tiga kapal tanker sekali sandar. Telah dibangun juga pabrik pupuk NPK dan telah berproduksi yang diyakini menjadi pabrik pupuk NPK terbesar di Asia Tenggara.
Perkembangan terakhir dari kota dumai adalah beberapa perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan turunannya sudah membangun pabrik di kota Dumai, tepatnya di Lubuk Gaung seperti PT Sari Dumai Sejati (Asian Agri), PT Ivo Mas Tunggal (Sinarmas), PT. Energi Sejahtera Mas(anak perusahaan Sinarmas Cepsa Pte.Ltd.) PT Sari dumai oleo (sds 2,asian agri) dan PT Energi Unggul Persada.
Dumai sekarang memiliki pusat perbelanjaan modern dan terbesar di kota Dumai yang bernama Citimall Dumai yang mulai dibangun pada Desember 2018 dan selesai serta diresmikan pada tanggal 20 Desember 2019 oleh Wali kota Dumai Zulkifli AS. Berada di akses lokasi yang strategis di Bukit Datuk, Dumai selatan, Citimall Dumai menempati bangunan 3 lantai dengan total luas lantai sebesar 23.215 m2 dan total area ritel yang disewakan seluas 14.466 m2. Berbagai tenant nasional yang mengisi Citimall Dumai antara Iain, Matahari Department Store yang sudah beroperasi mulai tanggal 19 Desember, KHU Fashion, CFC, Roti 0, Gerai Ace Hardware, Cinema XXI, Farmer's Market, Fun World, Kidzilla, Optik Seis, Richeese Factory, Janji Jiwa, Montato, Bread Talk, J.CO, Mokko Donuts, 0B Fit, dan JTC Optic.
Kehadiran Citimall Dumai tidak hanya akan menambah alternatif destinasi berbelanja dan berekreasi, namun juga memberikan dampak positif dalam peningkatan perekonomian serta pendapatan daerah dari sektor pajak,baik itu pajak hiburan, pajak makanan dan minuman hingga pajak parkir. Selain itu, dampak yang juga paling terasa bagi masyarakat adalah terbukanya lapangan pekerjaan yang cukup besar, terutama dari tenant-tenant yang Citimall Dumai.
Dumai memiliki Bandar Udara Pinang Kampai yang terletak berdekatan dengan Kompleks Perumahan PT CPI yang terletak di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di daerah bagan besar arah ke Duri dan Pekanbaru. Biasanya pesawat yang masuk ataupun keluar ke bandara ini menggunakan pesawat charter yang melayani rute seperti Medan, Pekanbaru, Jakarta, Batam dan penerbangan rute domestik tersebut tidak melayani setiap hari namun ada beberapa hari sekali dan tidak menentu.
Terdapat jalan tol yang menghubungkan Kota Pekanbaru dan Kota Dumai yang bernama Jalan Tol Pekanbaru-Dumai atau Tol Permai yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 25 September 2020 di Istana Bogor.
Pelabuhan Sungai Pakning di Dumai telah dibangun sebagai pelabuhan penghubung untuk kegiatan ekspor impor, begitu juga para penumpang yang ingin menuju ke Malaka, Port Dickson dan Muar Malaysia menggunakan Kapal Indomal Express.
Pelabuhan Dumai terdiri dari 15 unit, 4 unit dimilki Chevron, 6 unit dimiliki PT Pertamina (Persero) dan 5 unit milik pemerintah. Sepanjang daerah pantai Dumai terdapat beberapa pabrik minyak dan pengolahan minyak dengan kapasitas 170.000 barrel per hari dan dapat menampung 850.000 barrel minyak per hari. Dumai juga disebut sebagai gerbang ekspor minyak Indonesia. Pada saat ini aktivitas ekspor gas sejumlah USD 426.123 juta per tahun.
Dumai juga melayani perjalanan laut domestik seperti Bengkalis, Selatpanjang, Tanjung Pinang, Batam, Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal Dumai Express atau Dumai Line.
Pelabuhan Purnama melayani penyeberangan Roll On Roll Off (RoRo) menuju Tanjung Kapal di Rupat Selatan. Selain itu Pelabuhan Sungai Dumai dan Pelabuhan Petak Panjang juga melayani penyeberangan Speed Boat (Kapal Cepat) setiap hari yang menuju langsung ke Rupat Utara.
Kota Dumai mempunyai keragaman suku dan budaya, selain memiliki budaya asli yaitu budaya Melayu. Keragaman yang ada merupakan aset yang bisa menghasilkan devisa. Kebudayaan Melayu dianggap sebagai "Roh Pembangunan Kota Dumai" dengan cara menjabarkan nilai-nilai budayanya sebagai inspirasi dan dasar pembangunan. Pelaksanaan pembangunan dibidang kebudayaan telah meningkatkan daya tarik/promosi daerah tentang seni budaya daerah.
Kota Dumai yang terletak di tepi pantai memiliki potensi pengembangan pariwisata seperti wisata alam, Budaya dan belanja. Beberapa daerah wisata di antaranya kawasan konservasi di Kecamatan Sungai Sembilan, hutan wisata di Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Timur, kawasan pantai Teluk Makmur di Kecamatan Medang Kampai dan Tasik Bunga Tujuh di Kecamatan Dumai Timur. Sebagai gerbang utama untuk memasuki Riau Daratan, beberapa turis sudah berulang kali mengunjungi Dumai, terutama yang ingin mengunjungi Malaka. Dumai sangat mudah dicapai karena transportasinya yang lancar.
Ada beberapa objek wisata yang menarik dalam perjalanan menuju Dumai, seperti adanya suku terbelakang yang dinamakan suku Sakai, hutan tropis di sepanjang jalan, dan air sungai yang warnanya unik seperti warna teh. Selain itu juga dapat dilihat beratus pipa angguk yang mengangkat minyak dari perut bumi. Pusat perbelanjaan Ramayana di Jalan Jend Sudirman menambah ikon Dumai pada tahun 2007 dan sekarang telah ditemukan danau buatan di bagan besar.
Dumai juga memiliki pantai sangat indah tempat melepas lelah yaitu "Pantai Pasir" yang terletak di hulu Sungai Dumai. Pada malam hari juga bisa menikmati wisata kuliner di sepanjang Jalan Ombak yang menjajakan berbagai menu makanan khas Nusantara.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.