Informasi Tender dari Lpse Kota Kediri

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Kediri. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Kediri

Kota Kediri

Peta Kota Kediri

Kota Kediri (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦏꦝꦶꦫꦶ, Pegon: كاڎيري, translit. Kadhiri; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kota yang berada di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 130 km sebelah Barat Daya Kota Surabaya dan merupakan kota terbesar ketiga di provinsi Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Kota Malang menurut jumlah penduduk. Kota Kediri merupakan kota tertua yang ada di Jawa Timur. Kota Kediri memiliki luas wilayah 63,40 km² . dan seluruh wilayahnya merupakan enklave dari Kabupaten Kediri. Kota Kediri terbelah oleh Sungai Brantas yang membujur dari Selatan ke Utara sepanjang 7 kilometer. Penduduk kota ini berjumlah 289.418 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Kediri tahun 2023.

Kediri dikenal merupakan salah satu pusat produksi gula dan industri rokok terbesar di Indonesia. Perusahaan rokok Gudang Garam berpusat di kota ini.

Artefak arkeologi yang ditemukan pada tahun 2007 menunjukkan bahwa wilayah sekitar Kediri menjadi lokasi dari Kerajaan Kadiri, sebuah kerajaan Hindu-Buddha pada masa antara abad ke-11.

Menurut Serat Calon Arang, awal mula wilayah Kediri sebagai permukiman perkotaan dimulai ketika raja Airlangga memindahkan pusat pemerintahan kerajaannya yang sebelumnya dari istana Kahuripan berpindah ke Dahanapura ("dahana" = api, "pura" = kota), yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatannya sebagai Daha berlokasi di wilayah sekitar Kota Kediri, Airlangga membagi wilayah Kerajaan Medang Kahuripan menjadi dua pada tahun 1042 M, yaitu Kediri / Panjalu di barat dan Jenggala di timur dan batasnya adalah Gunung Kawi di antara wilayah Kabupaten Blitar dan Malang sedangkan batas sebelah utara adalah sungai brantas yang berada diantara wilayah Kertosono, Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Daha (Kota Kediri saat ini) dahulu menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Panjalu, dan Sidoarjo atau Kahuripan Lama menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Janggala, walaupun kedua kerajaan tersebut berhasil disatukan kembali pada tahun 1135 M oleh Jayabaya. Panjalu oleh penulis-penulis periode belakangan juga disebut sebagai Kerajaan Kadiri/Kediri atau Panjalu, dengan wilayah awal kira-kira seluruh wilayah ex Keresidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung , Blitar, Trenggalek) dan Keresidenan Madiun , wilayah Panjalu memanjang ke-barat hingga Jawa Tengah dan sampai seluruh daratan di sebelah timur Sungai Pemali di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang menjadi batas dengan Kerajaan Sunda, sedangkan pada era Jayabaya wilayah kerajaan Kediri menyatu dengan Jenggala yang membentang ke timur hingga Kabupaten Banyuwangi.

Semenjak pengaruh wilayah Tumapel (yang berpusat di Singhasari) menguat, ibu kota Dahanapura diserang. dan kota ini menjadi kedudukan raja vazal, yang terus berlanjut sampai Majapahit hingga Demak dan Mataram Islam.

Kediri jatuh ke tangan VOC sebagai konsekuensi Geger Pecinan. Jawa Timur pada saat itu dikuasai Cakraningrat IV, adipati Madura yang memihak VOC dan menginginkan bebasnya Madura dari Kasunanan Kartasura. Karena Cakraningrat IV keinginannya ditolak oleh VOC, ia memberontak. Pemberontakannya ini dikalahkan VOC, dibantu Pakubuwana II, sunan Kartasura. Sebagai pembayaran, Kediri menjadi bagian yang dikuasai VOC. Kekuasaan Belanda atas Kediri terus berlangsung sampai Perang Kemerdekaan Indonesia.

Perkembangan Kota Kediri menjadi swapraja dimulai ketika diresmikannya Karesidenan Kediri atau Gemeente Kediri pada tanggal 1 April 1906 berdasarkan Staasblad (Lembaran Negara) no. 148 tertanggal 1 Maret 1906, yang mana pada saat itu Kota Kediri masih termasuk wilayah administrasi dibawah naungan Kabupaten Kediri. Gemeente ini menjadi tempat kedudukan Residen Kediri dengan sifat pemerintahan otonom terbatas dan mempunyai Gemeente Raad ("Dewan Kota"/DPRD) sebanyak 13 orang, yang terdiri dari delapan orang golongan Eropa dan yang disamakan (Europeanen), empat orang Pribumi (Inlanders) dan satu orang Bangsa Timur Asing. Sebagai tambahan, berdasarkan Staasblad No. 173 tertanggal 13 Maret 1906 ditetapkan anggaran keuangan sebesar f. 15.240 dalam satu tahun. Baru sejak tanggal 1 November 1928 berdasarkan Stbl No. 498 tanggal 1 Januari 1928, Kota Kediri menjadi "Zelfstanding Gemeenteschap" ("kota swapraja" dengan menjadi otonomi penuh).

Kediri pada masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949 menjadi salah satu titik rute gerilya Panglima Besar Jenderal Sudirman. Kediri juga mencatat sejarah yang kelam juga ketika era Pemberontakan G30S PKI karena banyak penduduk Kediri yang ikut menjadi korbannya.

Luas wilayah Kota Kediri adalah 63,40 km² atau (6.340 ha) dan merupakan kota sedang di Provinsi Jawa Timur. Terletak di daerah yang dilalui Sungai Brantas dan di antara sebuah lembah di kaki gunung berapi, Gunung Wilis. Kota ini berjarak ±130 km dari Surabaya, ibu kota provinsi Jawa Timur terletak antara 07°45'-07°55'LS dan 111°05'-112°3' BT. Dari aspek topografi, Kota Kediri terletak pada ketinggian rata-rata 67 meter di atas permukaan laut, dengan tingkat kemiringan 0-40%.

Struktur wilayah Kota Kediri terbelah menjadi 2 bagian oleh Sungai Brantas, yaitu sebelah timur dan barat sungai. Wilayah dataran rendah terletak di bagian timur sungai, meliputi Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren, sedangkan dataran tinggi terletak pada bagian barat sungai yaitu Kecamatan Mojoroto yang mana di bagian barat sungai masuk kawasan lereng Gunung Klotok (536 m) dan Gunung Maskumambang (300 m) yang keduanya termasuk gugusan Pegunungan Wilis .

Seluruh wilayah kota Kediri berbatasan dengan Kabupaten Kediri, dengan batas wilayah sebagai berikut:

Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kota Kediri beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di kota ini berlangsung sejak awal bulan Mei hingga awal bulan November dengan bulan terkering adalah Agustus. Sementara itu, musim hujan di wilayah Kediri berlangsung pada pertengahan November hingga akhir April dengan bulan terbasah adalah Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 325 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kota Kediri berkisar antara 1.500–2.00 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar pada 80–130 hari hujan per tahun. Suhu udara di kota ini bervariasi antara 19°-32 °C dengan tingkat kelembapan relatif berkisar antara 67%–84%.

Secara administrasi pemerintahan Kota Kediri dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat Kediri dalam pemilihan wali kota Kediri setiap lima tahun sekali. Wali kota Kediri membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi kelurahan-kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota secara langsung pertama di kota Kediri pertama kali diselenggarakan pada tahun 2008, setelah sebelumnya wali kota dan wakilnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri saat ini adalah Abdullah Abu Bakar dan Alm.Lilik Muhibbah yang berasal dari Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. Saat ini, wali kota Kediri dijabat oleh Abdullah Abu Bakar.

Kota Kediri terdiri dari 3 kecamatan dan 46 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 287.528 jiwa dengan luas wilayah 63,40 km² dan sebaran penduduk 4.535 jiwa/km².

Menurut catatan Badan Pusat Statistik Kota Kediri tahun 2022, jumlah penduduk Kota Kediri pada tahun 2021 sebanyak 287.962 jiwa. Kepadatan penduduk Kota Kediri adalah sebesar 4.611 jiwa/km². Menjadi situs sebuah ibu kota kuno bagi kerajaan Jawa, kota ini merupakan salah satu pusat kebudayaan utama bagi suku Jawa dan di kota ini juga berisi beberapa reruntuhan kuno dan candi era Kerajaan Kediri dan Kerajaan Majapahit. Mayoritas penduduk Kota Kediri adalah suku Jawa, dan beberapa suku lain dari berbagai daerah di Indonesia seperti Tionghoa, Batak, Minahasa, Ambon, Madura, Sunda, Arab, dan berbagai perantau di luar suku Jawa lainnya yang tinggal dan menetap di kota ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri, penduduk Kota Kediri mayoritas beragama Islam yakni sebanyak 91,59%. Kemudian diikuti dengan agama Kristen sebanyak 7,93% (Protestan 5,71%, dan Katolik 2,22%), sebagian lagi menganut agama Buddha sebanyak 0,40%, Hindu sebanyak 0,07% dan Konghucu sebanyak 0,01%. Banyaknya tempat ibadah di Kota kediri, terdiri dari 259 masjid, 79 gereja Protestan, 8 gereja Katolik, 3 vihara dan 1 pura. Bangunan Gereja GPIB Kediri merupakan peninggalan masa kolonial Belanda dan Kelenteng Tjio Hwie Kiong, sudah berusia ratusan tahun. Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kediri terjalin dengan baik. Tokoh agama Islam asal Kediri yang terkenal yaitu Gus Miek, Gus Kautsar, KH Kafabih, Ning Sheila, Ning Imaz

Bahasa Indonesia menjadi bahasa formal di masyarakat Kota Kediri, sedangkan Bahasa Jawa Mataraman menjadi yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari dengan keluarga, tetangga, teman, atau orang-orang sesama penutur bahasa Jawa lainnya. Berbeda dengan bahasa Jawa Dialek Surabaya dan Dialek Malang yang memiliki dialek dan gaya bahasa Jawa yang blak-blakan dan egaliter, bahasa Jawa mayoritas masyarakat Kediri dan wilayah Mataraman Jawa Timur lainnya cenderung halus dari segi pemakaian kata dan penuturan.

Kota ini berkembang seiring meningkatnya kualitas dalam berbagai aspek, yaitu pendidikan, pariwisata, perdagangan, birokrasi pemerintah, hingga olahraga. Pusat perbelanjaan dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern sudah beroperasi di kota ini.

Industri rokok Gudang Garam yang berada di kota ini, menjadi penopang mayoritas perekonomian warga Kediri, yang sekaligus merupakan perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Gudang Garam menyumbangkan pajak dan cukai yang relatif besar kepada pemerintah kota maupun kabupaten karena letak nya berada tepat di perbatasan antara Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.

Di bidang pariwisata, kota ini mempunyai beragam tempat wisata, seperti Gunung Klotok, Sumber Air Jiput, Sumber Air Banteng, Kolam Renang Pagora, Water Park Tirtayasa, Dermaga Jayabaya, Gua Selomangleng, Kediri Eco Park, Taman Sekartaji, Taman Brantas, Taman Hutan Joyoboyo, Taman Kresek dan Taman Ngronggo. Di area sepanjang Jalan Dhoho menjadi pusat pertokoan terpadat di Kediri. Beberapa sudut kota juga terdapat minimarket, cafe, resort, hiburan malam dan banyak tempat lain yang menjadi penopang ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kota Kediri menerima penghargaan sebagai kota yang paling kondusif untuk berinvestasi dari sebuah ajang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kualitas otonomi. Kediri menjadi rujukan para investor yang ingin menanamkan modalnya di kota ini. Beberapa perguruan tinggi swasta, pondok pesantren, dan lain sebagainya juga memberi dampak ke sektor perekonomian kota ini. Pondok pesantren besar yang ada di Kota Kediri di antaranya adalah Pondok Pesantren Lirboyo dan Pondok Pesantren Wali Barokah.

Pusat perbelanjaan, Mall dan Pasar di area Kota Kediri yang menunjang perputaran ekonomi Kediri diantaranya Doho Plaza, Kediri Town Square, Kediri Mall, Ramayana, dan lainnya.

Terdapat berbagai lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kota Kediri baik negeri maupun swasta, antara lain Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN Kediri), Universitas Kadiri (UNIK), Universitas Nusantara PGRI Kediri (UNP), Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri (UIT Lirboyo), Universitas Wahidiyah (UNIWA), Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata (IIK), Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia (IIK Strada), Institut Teknologi Al Mahrusiyah (ITAMA), Politeknik Mercusuar Indonesia (POLIMERCIA), STIKES RS Baptis Kediri dan lainnya.

Kampus dari luar kota juga membuka kampus cabang atau Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Kediri seperti Universitas Brawijaya (UB), Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Malang (POLKESMA), dan Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS).

Selain perguruan tinggi juga terdapat lembaga pendidikan nonformal seperti LP3I College Kediri yang dikelola Yayasan LP3I dan menyelenggarakan program pelatihan kerja dua tahun.

Berikut ini adalah daftar rumah sakit di Kota Kediri, Jawa Timur yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:

Klub sepak bola Persik Kediri adalah sebuah tim sepak bola yang berasal dari kota Kediri, didirikan pada pada 9 Mei 1950 oleh Bupati Kediri saat itu, R. Muhammad Machin. Persik saat ini tengah bersaing di Liga 1 yang merupakan kasta liga sepak bola tertinggi di Indonesia. Sejak liga Indonesia dimulai di tahun 1994, Persik tercatat telah meraih dua kali gelar Juara Liga Indonesia masing-masing edisi IX & XII 2003 dan 2006. Julukan bagi Persik Kediri adalah Macan Putih dengan semboyan kebanggaan tim yaitu Djajati, atau Panjalu Jayati yang berarti Kadiri Menang. Persik Kediri saat ini bermarkas di Stadion Brawijaya yang merupakan stadion utama di Kota Kediri.

Kota Kediri mendapat julukan Kota Tahu sebagai ciri khas oleh-oleh kuliner paling terkenal berupa Tahu Kuning yang biasa diburu oleh wisatawan saat berkunjung atau melewati Kota Kediri. Juga ada Nasi Pecel Tumpang sebagai makanan khas daerah ini.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.