Informasi Tender dari Lpse Kota Langsa

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Langsa. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Langsa

Kota Langsa

Peta Kota Langsa

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}4°28′N 97°58′E / 4.467°N 97.967°E / 4.467; 97.967

Langsa adalah salah satu kota yang berada di provinsi Aceh, Indonesia. Kota Langsa berada kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh. Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota Langsa sebanyak 185.622 jiwa, dengan kepadatan 707 jiwa/km2.

Pada awalnya Langsa merupakan pusat ibu kota dari kabupaten Aceh Timur dan berstatus Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa. Setelah pemekaran dari kabupaten Aceh Timur, Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001. Hari jadi Kota Langsa ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2001. Kota Langsa terkenal sebagai kota pendidikan, kota perdagangan, kota kuliner, dan kota wisata.

Luas wilayah Kota Langsa adalah 262,41 km2. Kota langsa terletak pada posisi antara 04° 24’ 35,68’’ – 04° 33’ 47,03” Lintang Utara dan 97° 53’14,59’’ – 98° 04’ 42,16’’ Bujur Timur. Ketinggian wilayah Kota Langsa antara 0 – 25 M di atas permukaan laut serta mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut.

Kota Langsa merupakan daerah tropis yang selalu dipengaruhi oleh angin musim, sehingga setiap tahun ada dua musim yang berbeda yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan dan musim kemarau biasanya terjadi secara acak sepanjang tahun. Meskipun perubahan cuaca sering, curah hujan rata-rata per tahun berkisar dari 1500 mm sampai 3000 mm, sedangkan suhu udara rata-rata berkisar antara 28°-32 °C dan kelembaban relatif rata-rata 75 %.

DPRK Langsa memiliki 25 orang anggota yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum legislatif lima tahun sekali. Anggota DPRK Langsa yang saat ini menjabat adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024 sejak 2 September 2019. DPRK Langsa dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Langsa periode 2019-2024 dijabat oleh Zulkifli dari Partai Aceh sebagai Ketua, Saifullah dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua I, dan Joni dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Langsa dalam tiga periode terakhir.

Kota Langsa terdiri dari 5 kecamatan, yakni Langsa Barat, Langsa Kota, Langsa Lama, Langsa Baro dan Langsa Timur. Langsa Barat terbagi menjadi 13 desa/kelurahan. Langsa Kota terbagi menjadi 10 desa/kelurahan. Langsa Lama terbagi menjadi15 desa/kelurahan. Langsa Baro terbagi menjadi 12 desa/kelurahan. Langsa Timur terbagi menjadi 16 desa/kelurahan.

Mayoritas penduduk Kota Langsa adalah suku Aceh lalu disusul oleh suku Melayu, suku Jawa, suku Tionghoa, suku Gayo, suku Batak, suku Alas, dan suku Karo. Kota Langsa merupakan kota termaju dan terbesar di provinsi Aceh setelah kota Banda Aceh, kota ini juga merupakan kota terpadat dan teramai setelah Banda Aceh. Bahasa yang digunakan masyarakat kota Langsa adalah: Bahasa Melayu dan bahasa Aceh, yang merupakan bahasa yang dominan dipakai oleh masyarakat kota Langsa, namun bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan menjadi pemersatu untuk berkomunikasi antar etnis, terutama untuk berbicara kepada pendatang luar provinsi Aceh.

Agama Islam adalah agama mayoritas masyarakat Kota Langsa dan rakyat Aceh umumnya. Hukum Syariat Islam menjadi aturan dasar dalam kehidupan masyarakat Kota Langsa. Agama Kristen juga menjadi bagian dari populasi, sementara Buddha banyak diadopsi oleh komunitas warga Tionghoa. Kota Langsa merupakan kota yang kaya akan perbedaan etnis dan penduduk tetap hidup dalam damai serta memiliki toleransi beragama yang kuat. Lokasi Kota Langsa sangat dekat dengan Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara, sehingga menempatkan Kota Langsa sebagai kota yang strategis dan ramai imigran.

Lapangan Merdeka Kota Langsa terletak di pusat Kota Langsa. Lapangan ini biasa dipakai untuk acara-acara dan kegiatan sosial. Lapangan ini adalah Ruang Terbuka Hijau utama Kota Langsa. Setiap hari ramai warga menghabiskan waktu di tempat ini.

Taman Bambu Runcing terletak tak berjauhan dari Lapangan Merdeka Kota Langsa. Taman dengan konsep central park atau "taman di tengah kota" ini ramai dikunjungi karena ada nilai sejarah kemerdekaan di sini. Karakteristik utama taman ini adalah, adanya Tugu Bambu Runcing yang berdiri megah di tengah taman.

Taman Hutan Kota Langsa dikenal juga dengan sebutan Hutan Lindung Kota Langsa, berlokasi di Jalan Perumnas, Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro. Taman hutan ini adalah kawasan wisata dengan konsep Ruang Terbuka Hijau yang juga berfungsi sebagai paru-paru Kota Langsa. Memiliki luas sekitar 10 hektare. Pengunjung bisa merasakan sejuknya suasana alam serta melihat keindahan dan keasrian flora fauna di taman hutan ini. Di taman hutan ini terdapat sekitar 300 jenis tanaman dan puluhan binatang. Pohon damar, pohon merbau merupakan salah satu tumbuhan yang bisa dilihat di sini. Bila beruntung, pengunjung juga bisa menyaksikan bunga bangkai yang sedang mekar. Tapi ini hanya terjadi setahun sekali, biasanya pada November atau Desember. Itupun hanya berlangsung sekitar 4 hari. Koleksi binatangnya juga lumayan banyak. Ada buaya, rusa, ular, musang, kera, landak, dan aneka jenis burung. Kegiatan yang paling digemari, terutama bagi anak-anak yaitu memberi makan rusa. Cukup membeli makanannya berupa wortel yang sudah dirajang, pengunjung pun bisa memberi makan rusa-rusa tersebut.

Hutan Mangrove Kota Langsa disebut juga dengan nama Mangrove Forest Park. Kawasan Hutan Mangrove yang terletak di kilometer 10 Kuala Langsa, adalah tempat favorit untuk menikmati wisata alam mangrove bersama keluarga. Hutan Mangrove ini sangat indah, rimbunan pohon bakau atau mangrove terbentang luas di atas lahan rawa pesisir Kuala Langsa ini. Aneka ragam pohon mangrove di hutan mangrove ini adalah salah satu yang terlengkap di dunia. Ada jalan setapak di dalam hutan mangrove sehingga pengunjung bisa masuk ke dalam hutan mangrove dengan sangat nyaman. Pengunjung bisa merasakan sensasi dan sejuknya suasana hutan mangrove yang mungkin tidak bisa didapatkan di kota lain di Aceh.

Central Business District Kuliner Langsa terletak di jalan Teuku Nyak Arief dan jalan Cut Nyak Dhien. Merupakan sentra wisata kuliner Kota Langsa. Ada banyak sajian makanan yang ditawarkan di sini. Menu istimewa adalah, Mie Aceh, sop daging sapi, sate daging, martabak, es krim, aneka makanan tradisional, aneka western food seperti burger dan pizza, dan jajanan lainnya dengan harga yang sangat terjangkau.

Gedung Balee Juang diresmikan menjadi Museum Kota Langsa oleh Wali kota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE pada tanggal 22 Januari 2019. Balee Juang adalah gedung peninggalan kolonial Belanda. Arsitektur ala Belanda masih sangat jelas terdapat pada gedung ini. Gedung ini telah ada sejak tahun 1920, yang ketika itu bernama Het Kantoorgebouw Der Atjehsche Handel-Maatschappij Te Langsar, gedung semacam ini hanya ada di Aceh saja ketika itu yaitu di Kuta Raja dan di Kota Langsa.

Pelabuhan Kuala Langsa adalah pelabuhan internasional yang menghubungkan Kota Langsa dengan luar negeri dan juga aktif dengan kegiatan Ekspor Impor. Pada hari Sabtu 23 Februari 2013, pelayaran perdana Kota Langsa–Penang kembali diresmikan setelah sempat vakum pada masa konflik dahulu. Pelabuhan ini juga menarik untuk para wisatawan, di sini wisatawan bisa memancing, berenang, bersantai dengan keluarga dan melihat perahu-perahu nelayan yang lalu lalang. Di pelabuhan ini juga banyak dijumpai pedagang yang menjual aneka makanan dan minuman, seperti bakso, jagung rebus, es krim, mie Aceh, es kelapa muda dan lain sebagainya. Para penjualnya sebagian besar berasal dari desa setempat.

Ujong Pusong adalah sebuah pedesaan unik dan langka di mana penduduk sehari-hari berpencaharian mayoritas nelayan. Nuansa desa Pusong sangat unik mengingat Pusong ini terletak di tengah laut yang berbentuk daratan pantai. Ujong Pusong adalah salah satu tempat kunjungan wisata yang masih terus dikembangkan, melihat penduduknya yang relijius dan bersahabat didukung oleh adanya beberapa sarana dan prasarana seperti masjid, dan air bersih.

Pulau Teulaga Tujoh adalah pulau kecil yang berada tak jauh dari Pusong. Tempat ini sangat indah dan unik serta langka karena tidak ada satu pun orang yang bermukim di sini karena beberapa sebab. Salah satunya adalah karena tempat ini diyakini masyarakat adalah tempat keramat. Pulau Teulaga Tujoh adalah pulau yang belum tersentuh dan masih alami dengan pantai, hutan yang hijau dan dengan hunian binatang di antaranya kera dan burung yang ramah menyambut kedatangan pengunjung. Pulau ini sangat cocok menjadi tempat penelitian dan rekreasi alam.

Kawasan Toko Belakang merupakan kawasan Pecinan atau biasa disebut dalam bahasa Inggris, China Town. Kawasan ini dulunya merupakan kawasan komunitas warga Tionghoa yang besar. Sampai sekarang beberapa bangunan asli milik warga Tionghoa masih bisa dilihat, namun seiring perkembangan zaman, sebagian bangunan ini dihancurkan dan dibangun bangunan yang lebih modern. Ada beberapa makanan khas China di tempat ini, seperti kwetiau, pangsit, cap cay, dan lain-lain. Terdapat juga satu bangunan pabrik kecap asin tertua di tempat ini.

LATOS merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Langsa. LATOS terletak di pusat pasar Kota Langsa. Gedung LATOS terdiri dari 3 lantai dengan 400 unit toko, dan memiliki beragam fasilitas menarik.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.