Informasi Tender dari Lpse Kota Madiun
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Madiun. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Madiun
Peta Kota Madiun
Kota Madiun (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦩꦝꦶꦪꦸꦤ꧀, Pegon: ماڎييون, translit. Madhiyun; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kota di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota terbesar ke-4 di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang, dan Kediri ini terletak 150 km sebelah barat Surabaya, 90 km sebelah timur Surakarta, Jawa Tengah dan 33 km sebelah tenggara Ngawi. Kota ini terdapat Industri Kereta Api (INKA) yang merupakan pabrik pembuatan kereta api terbesar se-Asia Tenggara dan memiliki sekolah tinggi perkeretaapian, yakni salah satunya Politeknik Perkeretaapian Indonesia.
Dengan motto MADIUN BANGKIT (Bersih, Aman, Nyaman, Gagah, Kreatif, Indah, dan Tenteram), Kota Madiun mendapat julukan sebagai "Kota Gadis", "Kota Brem", "Kota Pecel", "Kota Sastra", "Kota Pelajar", "Kota Kereta", "Kota Budaya", "Kota Industri", "Kota Karismatik", "Kota Pendekar" dan Milan van Java.
Madiun merupakan suatu wilayah yang dirintis oleh Ki Panembahan Ronggo Jumeno atau biasa disebut Ki Ageng Ronggo. Asal kata Madiun dapat diartikan dari kata medi (hantu) dan ayun-ayun (berayunan), maksudnya adalah bahwa ketika Ronggo Jumeno melakukan "Babat tanah Madiun" terjadi banyak hantu yang berkeliaran. Penjelasan kedua karena nama keris yang dimiliki oleh Ronggo Jumeno bernama keris Tundhung Medhiun. Pada mulanya kota ini tidak dinamakan "Madiun", tetapi Wanaasri.
Sejak awal Madiun merupakan sebuah wilayah di bawah kekuasaan Kesultanan Mataram. Dalam perjalanan sejarah Mataram, Madiun memang sangat strategis mengingat wilayahnya terletak di tengah-tengah perbatasan dengan Karesidenan Kediri (Daha) yang juga dikuasai oleh Mataram. Oleh karena itu pada masa pemerintahan Mataram banyak pemberontak-pemberontak kerajaan Mataram yang membangun basis kekuatan di Madiun. Seperti munculnya tokoh seperti Retno Dumilah.
Setelah Perjanjian Giyanti pada tahun 1755, Madiun menjadi sebuah wilayah di bawah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta sebagai mancanagara brang wetan hingga akhirnya diserahkan kepada Belanda pada tahun 1830, setelah Perang Jawa.
Beberapa peninggalan Kadipaten Madiun salah satunya dapat dilihat di Kelurahan Kuncen, di mana terdapat makam Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno, Patih Wanaasri selain makam para Bupati Madiun, Masjid Tertua di Madiun yaitu Masjid Nur Hidayatullah, artefak-artefak di sekeliling masjid, serta sendang (tempat pemandian) keramat.
Kota Madiun dahulu merupakan pusat dari Karesidenan Madiun, yang meliputi wilayah Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. Meski berada di wilayah Jawa Timur, kebudayaan Madiun lebih dekat ke budaya "Jawa Tengahan" (Mataraman), karena Madiun pernah berada di bawah kekuasaan Kesultanan Mataram.
Pada tahun 1948, terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh PKI di Madiun yang dipimpin oleh Musso di Kresek, Wungu, Kabupaten Madiun yang sekarang di kenal dengan nama Monumen Kresek.
Catatan tambahan : Sebelum bernama Jalan Perintis Kemerdekaan dahulu bernama Jalan Irian Barat sesuai dengan jenis nama pengelompokan nama-2 jalan di kota Madiun. Dalam hal ini nama-2 pulau di Indonesia.
Secara geografis Kota Madiun terletak pada 111° BT–112° BT dan 7° LS–8° LS dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Geger di sebelah selatan dan Kecamatan Wungu di sebelah timur. Kota Madiun hampir berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Madiun, serta dengan Kabupaten Magetan di sebelah Barat. Bengawan Madiun mengalir di kota ini, merupakan salah satu anak sungai terbesar Bengawan Solo.
Kota Madiun terletak pada daratan dengan ketinggian 63 meter hingga 67 meter dari permukaan air laut. Daratan dengan ketinggian 63 meter dari permukaan air laut terletak di tengah, sedangkan daratan dengan ketinggian 67 meter dari permukaan air laut terletak di sebelah di selatan. Rentang temperatur udara antara 20 °C hingga 35 °C. Rata-rata curah hujan Kota Madiun turun dari 210 mm pada tahun 2006 menjadi 162 mm pada tahun 2007. Rata-rata curah hujan tinggi terjadi pada bulan-bulan di awal tahun dan akhir tahun, sedangkan rata-rata curah hujan rendah terjadi pada pertengahan tahun.
Kota Madiun dipimpin oleh seorang wali kota, dan disampingi seorang wakil wali kota. Saat ini, wali kota yang menjabat di Kota Madiun yakni Eddy Supriyanto (Pj.). Sekarang ini Maidi beserta Inda Raya telah memasuki masa purna tugas yang jatuh pada tanggal 29 April 2024.
Kota Madiun terdiri dari 3 kecamatan dan 27 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduk Kota Madiun mencapai 204.462 jiwa dengan luas wilayah 33,92 km² dan sebaran penduduk 6.027 jiwa/km².
Kota Madiun memiliki luas 33,23 km² dengan luas masing-masing kecamatan: Manguharjo seluas 12,54 Km², Taman seluas 13,46 Km², dan Kartoharjo seluas 11,73 Km². Masing-masing kecamatan tersebut terdiri atas 9 kelurahan sehingga semuanya terdapat 27 kelurahan di Kota Madiun.
Kota ini disebut sebagai kota transit karena letaknya dinilai strategis karena dilintasi oleh jalan raya Padangan-Madiun, yaitu Jalan Nasional Rute 30 yang menghubungkan Kecamatan Padangan berujung di Kecamatan Taman. Jalan tol yang terhubung dengan Madiun adalah ruas Ngawi-Kertosono yang menghubungkan Madiun dengan kota-kota lain seperti Ngawi dan Surabaya. Kota ini memiliki Terminal Purboyo yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Madiun.
Stasiun Madiun yang terletak di lintas selatan Jawa merupakan stasiun kereta api terbesar di wilayah Karesidenan Madiun, sekaligus menjadi stasiun induk dari pengelolaan Daerah Operasi VII Madiun, yang juga mencakup Ngawi, Ponorogo. Kabupaten-Kota Kediri, Nganjuk, Magetan, Tulungagung, dan sebagian barat Blitar termasuk Kota Blitar.
Di kota ini juga terdapat transportasi online atau ojek daring antara lain: Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Oke Jack, Nujek dan Indotransjek.
Untuk transportasi umum lainnya di Kota Madiun antara lain: angkutan kota dan taksi. Ada juga transportasi tradisional antara lain: Becak, Sepeda dan Delman yang masih digunakan untuk berkeliling kota. Ada pula bus antar Kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar Provinsi (AKAP). Kota Madiun juga dilayani oleh DAMRI Angkutan Perintis hingga Angkutan Pariwisata / Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) meliputi trayek baru yaitu: Terminal Purboyo-Pasar Gosong Durenan, Gemarang, Madiun; Stasiun Madiun-Pantai Klayar, Pacitan; Terminal Caruban, Madiun-Telaga Ngebel, Ponorogo. Untuk angkutan antar jemput sekolah akan dilayani oleh Bus Sekolah yang akan berkeliling ke seluruh sekolah di Kota Madiun. Kota Madiun juga dilayani oleh angkutan bus yang menghubungkan dengan trayek bandara, yaitu: Bandar Udara Internasional Juanda, Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo, dan Bandar Udara Kediri.
Untuk berkeliling Kota Madiun akan dilayani oleh Bus Wisata bernama "MABOUR" (Madiun Bus On Tour) dan "Elf City Tour" (Elcito) atau bisa juga dengan menggunakan sepeda wisata.
Pada 2007, jumlah penduduk Kota Madiun mengalami pertumbuhan rata-rata sebanyak 5 persen. Jumlah penduduk berdasarkan usia cukup dinamis. Usia di bawah 15 tahun, jumlah penduduk laki-laki lebih tinggi dari jumlah perempuan, tetapi untuk usia antara 15 sampai 19 lebih banyak perempuan. Demikian juga untuk usia 50 tahun ke atas, jumlah perempuan jauh lebih besar daripada jumlah laki-laki.
Dalam periode 2003-2007, rata-rata lama sekolah di Madiun mencapai 9,5 sampai 10,32 tahun atau sampai kelas 10 (setingkat SLTP). Masih jauh dari kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan sebuah kota yang berbasis sektor jasa dan perdagangan. Namun, angka tersebut jauh di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur yang mencapai 6,5 sampai 7,06 tahun.
Agama mayoritas di Kota Madiun adalah Islam 90,86%, diikuti dengan Kristen Protestan 5,70%, Katolik 2,99%, Buddha 0,32%, Hindu 0,11% dan Konghucu 0,02%. Bangunan tempat ibadah banyak yang telah berdiri semenjak zaman dahulu antara lain Masjid Agung Baitul Hakim, Gereja Katolik Santo Cornelius, dan Klenteng Hwie Ing Kiong.
Suku Jawa adalah suku bangsa asli yang menjadi mayoritas di Kota Madiun. Meski berada di wilayah Jawa Timur, kebudayaan di Kota Madiun lebih dekat ke budaya "Jawa Tengahan" (budaya Mataraman), karena Madiun pernah berada di bawah kekuasaan Kesultanan Mataram. Meskipun suku Jawa merupakan suku mayoritas, Madiun juga menjadi tempat tinggal berbagai etnis, seperti Tionghoa, Arab, India, Sunda, Minangkabau, dan Bugis.
Mayoritas penduduk kota Madiun berbicara menggunakan bahasa Jawa dialek Madiun sebagai bahasa ibu, namun seluruh penduduk Kota Madiun menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional di dalam acara resmi, kegiatan, maupun komunikasi formal.
Cabang olahraga yang berkembang pesat di Madiun adalah sepak bola, basket, bulu tangkis, tennis, voli, renang, dan lain sebagainya. Kota Madiun memiliki dua klub sepak bola yang terkenal, PSM Madiun dan Madiun Putra FC. yang bermarkas di Stadion Wilis.
Selain itu, Kota Madiun merupakan pelestari olahraga pencak silat, di mana merupakan salah satu kekayaan seni beladiri di Indonesia. Bentuk-bentuk pelestarian itu seperti masih adanya berbagai organisasi pencak silat yang asli Madiun seperti Setia Hati yang merupakan salah satu perguruan pencak silat tertua di Indonesia yang turut membentuk alur aliran pencak silat di Indonesia, Persaudaraan Setia Hati Terate yang dapat dikatakan sebagai organisasi pencak silat terbesar di Indonesia yang turut mendirikan IPSI (termasuk sepuluh perguruan historis IPSI bersama Setia Hati Organisasi–Semarang), Setia Hati Tuhu Tekad, Setia Hati Tunas Muda Winongo, Pencak Silat & Tenaga Dalam " Persaudaraan Rasa Tunggal ", Perguruan Pencak Silat-Beladiri Tangan Kosong (PPS Betako) Merpati Putih, OCC Pangastuti, Ki Ageng Pandan Alas, Pro Patria, IKSPI Kera Sakti, Pagar Nusa, Perisai Diri, dan Persati.
Pada tahun 2004, terjadi penurunan persentase penduduk miskin di Kota Madiun yaitu dari 7,9 menjadi 7,1 selanjutnya pada tahun-tahun berikutnya persentase penduduk miskin selalu mengalami penurunan seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Tahun 2005 penduduk miskin Kota Madiun turun 2,74 persen dari tahun 2004 disaat penduduk miskin di Jawa Timur naik sebesar 3,44 persen. Kemudian turun secara sangat signifikan pada tahun 2006 menjadi 6,32 dan tahun 2007 menjadi 5,49 persen.
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan pada tahun 2006 tercatat sebesar Rp937 miliar sedangkan atas harga sebesar Rp 1,687 triliun. Dengan jumlah penduduk mencapai 198.745 jiwa (per 2006), pendapatan per kapita rata-rata mencapai Rp8,4 juta per tahun jika didasari PDRB atas harga berlaku. Pada tahun 2007, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kota ini mencapai Rp854 miliar—dengan besaran belanja publik sebesar Rp87 miliar.
Kota Madiun memiliki berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, di antaranya sebagai berikut:
Di Kota Madiun terdapat beberapa Bank besar yang beroperasi baik konvensional maupun syariah seperti: Bank Daerah Kota Madiun, Bank Jatim, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Mandiri Taspen, BRI, BCA, BNI, BTN, Bank Mega, Bank BTPN, Bank Maybank Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Sinarmas, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Muamalat Indonesia, KB Bank, Bank Syariah Indonesia, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah dan Shinhan Bank. Bank-bank tersebut juga menyediakan pelayanan ATM hampir disetiap kecamatan bahkan tempat.
Kota Madiun juga memiliki kesenian asli khas daerah, antara lain: Pencak Silat, Gembrung, Tari Solah Mediunan, Penthul Tembem, Dongkrek. Kota Madiun juga menggelar perayaan/acara tahunan, yaitu: Grebeg Maulud, Festival Seni Pencak Silat Nusantara, Festival Pecel Pincuk, Peringatan Suran Agung. Kota Madiun juga memiliki batik khas yaitu Batik Pecelan, Batik Keris Tundhung Madiun. Kota Madiun juga menggelar kegiatan yang diadakan rutin setiap pekan, yaitu: Parade Senja. Yang diikuti jenjang SMA (PASKIBRA) dan SMP (Drumband)
Kota Madiun memiliki beberapa kuliner atau masakan lokal, minuman dan oleh-oleh khas lokal, antara lain:
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.