Informasi Tender dari Lpse Kota Magelang

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Magelang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Magelang

Kota Magelang

Peta Kota Magelang

Kota Magelang (bahasa Jawa: Hanacaraka : ꦩꦒꦼꦭꦁ, Pegon: ماڮٓلاڠ, translit. Magêlang) adalah salah satu kota yang terletak di provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kota Magelang merupakan enklave dari Kabupaten Magelang, yang terletak pada jalan raya antara Kota Semarang–Kota Yogyakarta. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kota Magelang sebanyak 128.591 jiwa, dengan kepadatan penduduk 8.000 jiwa/km2.

Hari jadi Kota Magelang ditetapkan pada tanggal 11 April 907 Masehi, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1989. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari seminar dan diskusi yang dilaksanakan oleh Panitia Peneliti Hari Jadi Kota Magelang bekerja sama dengan Universitas Tidar Magelang dibantu pakar sejarah dan arkeologi Universitas Gadjah Mada, M.M. Soekarto Kartoatmodjo, dilengkapi berbagai penelitian di Museum Nasional maupun Museum Radya Pustaka-Surakarta.

Kota Magelang mengawali sejarahnya sebagai desa perdikan Mantyasih, yang saat ini dikenal dengan Kampung Meteseh di Kelurahan Magelang. Di kampung Meteseh terdapat sebuah lumpang batu yang diyakini sebagai tempat upacara penetapan Sima atau Perdikan. Untuk menelusuri kembali sejarah Kota Magelang, sumber prasasti yang digunakan adalah prasasti Poh, prasasti Gilikan dan prasasti Mantyasih. Ketiganya merupakan prasasti yang ditulis di atas lempengan tembaga.

Prasasti Poh dan Mantyasih ditulis masa Mataram Hindu saat pemerintahan Raja Rake Watukura Dyah Balitung (898-910 M), dalam prasasti ini disebut adanya Desa Mantyasih dan nama Desa Glangglang. Mantyasih inilah yang kemudian berubah menjadi Meteseh, sedangkan Glangglang berubah menjadi Magelang.

Prasasti Mantyasih berisi antara lain, penyebutan nama Raja Rake Watukura Dyah Balitung, serta penyebutan angka 829 Çaka bulan Çaitra tanggal 11 Paro-Gelap Paringkelan Tungle, Pasaran Umanis hari Senais Sçara atau Sabtu, dengan kata lain Hari Sabtu Legi tanggal 11 April 907. Dalam Prasasti ini disebut pula Desa Mantyasih yang ditetapkan oleh Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung sebagai Desa Perdikan atau daerah bebas pajak yang dipimpin oleh pejabat patih. Juga disebut-sebut Gunung Susundara dan Wukir Sumbing yang kini dikenal dengan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing.

Begitulah Magelang, yang kemudian berkembang menjadi kota selanjutnya menjadi ibu kota Karesidenan Kedu dan juga pernah menjadi ibu kota Kabupaten Magelang. Setelah masa kemerdekaan, kota ini menjadi kota praja dan kemudian kota madya dan pada era reformasi, sejalan dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah, sebutan kota madya ditiadakan dan diganti menjadi kota.

Ketika Inggris menguasai Magelang pada abad ke-18, dijadikanlah kota ini sebagai pusat pemerintahan setingkat Kabupaten dan diangkatlah Mas Ngabehi Danukromo sebagai Bupati pertama. Bupati ini pulalah yang kemudian merintis berdirinya Kota Magelang dengan membangun alun-alun, bangunan tempat tinggal Bupati serta sebuah masjid. Dalam perkembangan selanjutnya, dipilihlah Magelang sebagai Ibu kota Karesidenan Kedu pada tahun 1818.

Setelah pemerintah Inggris ditaklukkan oleh Belanda, kedudukan Magelang semakin kuat. Oleh pemerintah Belanda, kota ini dijadikan pusat lalu lintas perekonomian. Selain itu, karena letaknya yang strategis, udaranya yang nyaman, serta pemandangannya yang indah, Magelang kemudian dijadikan Kota Militer. Pemerintah Belanda terus melengkapi sarana dan prasarana perkotaan. Menara air minum dibangun di tengah-tengah kota pada tahun 1918, perusahaan listrik mulai beroperasi tahun 1927, dan jalan-jalan arteri diperkeras serta diaspal.

Letak Kota Magelang berada di bagian tengah Kabupaten Magelang. Hal tersebut karena memang dulunya Kota Magelang adalah ibu kota dari Kabupaten Magelang sebelum mendapat kebijakan untuk mengurus rumah tangga sendiri sebagai sebuah kota baru. Kota Magelang memiliki posisi yang strategis, karena berada di jalur utama Semarang-Yogyakarta. Kota Magelang berada di 15 km sebelah Utara Kota Mungkid, 75 km sebelah selatan Semarang, dan 43 km sebelah utara Yogyakarta.

Seperti wilayah lain di Indonesia, wilayah Kota Magelang beriklim tropis dengan dua periode musim yang dipengaruhi pergerakan angin monsun. Kota ini mengalami periode musim penghujan di bulan November hingga April ketika periode angin monsun baratan dan mengalami periode musim kemarau di bulan Mei hingga Oktober ketika periode angin monsun timuran. Oleh karena wilayahnya yang berada di dataran tinggi, Magelang memiliki suhu udara yang cenderung lebih sejuk dibandingkan dengan kota-kota lain di Jawa Tengah, yakni berkisar antara 19°–30°C dan kelembapan nisbi antara 60%–90%.

Walikota yang menjabat saat ini di kota Megelang ialah Muchamad Nur Aziz, didampingi wakil walikota, M. Mansyur. Mereka adalah pemenang pada pemilihan umum wali kota Magelang 2020. Mereka dilantik di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota, oleh gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada 26 Februari 2021, untuk periode jabatan 2021-2024.

Kota Magelang terdiri dari 3 kecamatan dan 17 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan sebesar 129.303 jiwa dan luas wilayah 16,06 km² dengan kepadatan 8.051 jiwa/km².

Kota Magelang terdiri atas 3 kecamatan, yakni Magelang Utara, Magelang Selatan dan Magelang Tengah, yang dibagi lagi sejumlah kelurahan.

Kota Magelang merupakan daerah dengan pendidikan yang paling maju di Karesidenan Kedu, bahkan di Jawa Tengah, pun dapat bersaing dengan kota-kota maju lainnya seperti Semarang dan Surakarta. Kota Magelang selalu menduduki peringkat 3 besar di Jawa Tengah dan bahkan dalam skala nasional berhasil mengalahkan daerah-daerah lain yang cukup favorit.

Terdapat sejumlah institusi pendidikan ternama di Kota Magelang, antara lain SMP Negeri 1 Magelang, SMP Negeri 2 Magelang, SMP Negeri 7 Magelang, SMA Negeri 1 Magelang, SMA Negeri 2 Magelang, SMA Negeri 3 Magelang, SMA Negeri 5 Magelang, SMK Negeri 1 Magelang, dan Akademi Militer (AKMIL) yaitu sekolah calon perwira TNI Angkatan Darat bernama Akademi Angkatan Darat (dahulu AKABRI). AKMIL merupakan tempat seleksi Tiga Angkatan TNI sebelum diterima di AAD (Magelang), AAU (Yogyakarta) dan AAL (Surabaya). Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan alumni kampus ini.

Perguruan tinggi swasta lainnya adalah Universitas Muhammadiyah Magelang (termasuk Akademi Kebidanan Muhammadiyah, Akademi Keperawatan Muhammadiyah, dan Politeknik Muhammadiyah), serta STMIK Bina Patria serta Akademi Tirta Indonesia yang merupakan akademi tirta satu-satunya di Indonesia.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi negeri yaitu Universitas Tidar, yang statusnya beralih dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri dideklarasikan pada tanggal 1 April 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014.

WAN Kota Magelang ditujukan untuk mengantisipasi tuntutan Kurikulum 2004, khususnya pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada awalnya, WAN Kota Magelang hanya beranggotakan 9 sekolah dan Dinas Pendidikan. Pada tahun 2005, keanggotaan WAN Kota ditingkatkan menjadi 29 sekolah ditambah Dinas Pendidikan. Tahun 2006 keanggotaannya berkembang menjadi 48 sekolah -dari SD, SMP hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta- ditambah Dinas Pendidikan, Perpustakaan Daerah, dan Desa Buku Taman Kiai Langgeng. Dengan demikian, keanggotaan WAN Kota Magelang sekarang ini telah mencapai 51 institusi pendidikan.

Keberadaan WAN Kota Magelang tidak hanya difungsikan sekadar kebutuhan komunikasi internal (intranet) saja, tetapi telah dikembangkan pula untuk akses internet dengan merangkul perusahaan jasa ISP, yakni SoloNet. Bahkan pada tahun 2007 ini, koneksi internet di 51 institusi yang tergabung dalam Komunitas WAN Kota telah pula terkoneksi ke Jejaring Pendidikan Nasional (JARDIKNAS), yang memungkinkan koneksi internet semakin melebar.

Akademi Militer (Akmil) adalah sekolah pendidikan TNI Angkatan Darat di Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Akademi Militer mencetak Perwira TNI Angkatan Darat.

Kota Magelang merupakan jalur tengah Semarang–Yogyakarta , Magelang–Purwokerto Dan Magelang–Purworejo.

Kota magelang terdapat Terminal Tidar di Kota ini Tipe A (milik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan )

Meskipun tergolong kecil, kota Magelang memiliki banyak tempat menarik yang layak dikunjungi, antara lain:

Di Kota Magelang terdapat beberapa tempat jajan yang mempunyai kekhasan tersendiri, baik dari cita rasa makanan yang dihidangkan, maupun nilai historis yang dikandung di tempat tersebut. Menelusuri tempat jajan di Kota Magelang, ada yang khusus buka di siang hari dan malam hari.

Taman Kyai Langgeng terletak di Kota Magelang, Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Cempaka. Merupakan satu-satunya taman wisata di Kota Magelang dengan luas seluruhnya meliputi 28 hektare, letaknya sekitar 1 kilometer dari pusat kota ke arah selatan. Taman wisata ini memiliki ratusan koleksi tanaman langka yang bisa dimanfaatkan sebagai objek penelitian, patung-patung dinosaurus dalam ukuran asli, aneka fasilitas permainan, serta yang terbaru adalah prototipe pesawat terbang. Objek wisata ini terletak sekitar 19 Kilometer dari Candi Borobudur, 35 kilometer dari Kopeng atau 50 Kilometer dari Candi Prambanan dan 42 kilometer dari Monumen Yogya Kembali.

Di Taman Kiai Langgeng, khususnya pada hari libur anda akan disuguhi dengan berbagai atraksi kesenian daerah maupun musik, selain arena permainan untuk anak-anak dan keluarga. Di sebelah taman ini terdapat fasilitas Arung Jeram Progo Asri, dikhususkan bagi mereka yang menyukai petualangan dengan menelusuri Sungai Progo. Sepanjang 9 kilometer kita akan menikmati suasana pedesaan di tepian Sungai Progo sekaligus menikmati jeram-jeramnya.

Petualangan ini bisa dinikmati setiap hari dari pukul 08.00 sampai 14.00 tentu saja dengan melihat kondisi perairan di Sungai Progo. Anda akan didampingi oleh pemandu yang berpengalaman serta memperoleh fasilitas lain seperti makan, asuransi dan tranportasi kembali ke pos pemberangkatan.

Jalan Pemuda atau yang lebih dikenal dengan nama Pecinan sering disebut Malioboro-nya Magelang. Pecinan ini merupakan pusat perbelanjaan sekaligus bisnis yang ada di Kota Magelang. Di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang 1,5 kilometer ini berdiri banyak toko dan minimarket serta restoran.

Pecinan terdiri atas 2 ruas jalan. Ruas pertama adalah ruas jalan untuk kendaraan bermotor yang merupakan ruas jalan satu arah. Sedangkan ruas satunya lagi merupakan jalan khusus untuk becak. Ruas jalan ini dulunya dilalui kereta api yang kini sudah tidak ada lagi di Magelang. Pecinan merupakan landmark Magelang di samping tempat lainnya. Yang jelas, di ruas jalan ini tidak ada satupun ruang kosong karena semuanya telah dipadati oleh pertokoan.

Selain itu, sekarang di kota Magelang sudah dibangun lapangan golf internasional, tepatnya pada tahun 2006 yang bernama "Borobudur International Golf". Magelang juga memiliki stadion sepak bola "ABU BAKRIN" dan Stadion dr. H. Moch. Soebroto.

Taman Badaan merupakan salah satu taman yang ada di Jalan Pahlawan selain Kiai Langgeng yang ada di kota ini. Taman Badaan lebih terpusat pada rekreasi anak-anak, hal ini dibuktikan dengan adanya patung badak, gajah, jerapah dan lainnya yang mengundang minat anak-anak. Di sini terdapat beragam jenis bakso, mulai bakso tenis sampai bakso yang super kecil.

Alun-alun Kota dijadikan sebagai pusat Kota Magelang karena letaknya yang sangat strategis di tengah kota. Banyak sekali kendaraan angkutan kota dengan berbagai jalur melewatinya. Dari alun-alun ini orang dapat menjangkau Pecinan atau Jalan Pemuda. Kawasan Pecinan merupakan salah satu kawasan pusat perdagangan di Kota Magelang, yang sudah ada sejak zaman pemerintah Kolonial Belanda.

Di sekelilingnya berdiri banyak sekali pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Di sebelah timurnya terdapat Matahari dan Gardena swalayan serta eks Magelang & Tidar Theatre yang telah berhenti beroperasi sejak 11 November 2011. Di sebelah utaranya berdiri dengan megah Trio Plaza dan Bank BCA. Selain kedua bangunan tersebut, di sisi utara juga terdapat GPIB.

Sementara di sebelah selatan ada Kantor Polresta Magelang, Bank Jateng dan Kelenteng Magelang. Sementara di sebelah barat atau yang sering disebut alun-alun barat ada sebuah masjid yang terbesar di Magelang, tempat ini sering dinamakan Kauman. Sebelah utara Kauman, terdapat gereja katolik dan pastoran. Selain sebagai pusat kegiatan publik, Alun-Alun Kota Magelang juga dipandang sebagai simbol kerukunan beragama, yaitu dengan adanya beberapa sarana peribadatan untuk agama Islam, Katolik, Protestan dan Konghucu.

Di sudut sebelah barat laut ada menara air yang merupakan peninggalan Belanda. Menara air ini menjulang setinggi lebih kurang 15 m. Sekarang ini menara tersebut digunakan oleh PDAM Kota Magelang sebagai tempat penampungan air yang sanggup memenuhi kebutuhan akan air bagi warga Kota Magelang. Menara air minum, dengan desain kolonial yang unik, saat ini dijadikan sebagai salah satu landmark Kota Magelang.

Alun-alun Kota Magelang saat ini dibuka untuk umum bagi warga Magelang. Biasanya digunakan untuk bersantai di sore hari, tempat penyelenggaraan konser band atau untuk upacara hari besar kenegaraan. Namun demikian, alun-alun ini sebelumnya tidak dibuka untuk umum dan hanya digunakan untuk upacara-upacara tertentu. Pada tahun 2002, pemerintah Kota Magelang menyusun Master Plan Alun-Alun Kota Magelang, yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk kegiatan renovasi Alun-Alun. Konsep dasar master plan tersebut adalah untuk menjadikan Alun-Alun sebagai pusat kegiatan publik bagi warga kota.

GOR (Gedung Olah Raga) Samapta terletak di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Saat ini lingkungan sekitarnya, yang dkenal dengan Kawasan GOR Samapta, mulai ditata dan dibenahi karena pada kawasan ini telah dan masih akan dibangun beberapa sarana olahraga, diantaranya adalah: Stadion dr. H. Moch.Soebroto dengan kapasitas 15.000 penonton, Kolam Renang standar Internasional kapasitas 5.000 penonton, Wisma Atlet, Lapangan Tennis Indoor, serta beberapa sarana olahraga dan rekreasi lainnya.

Penataan dan pembenahan mulai dilakukan dengan membuat akses jalan baru yang lebih lebar. Saat ini, akses menuju GOR ini dapat ditempuh melalui 2 akses jalan, yaitu 1) Jalan Kapt. S. Parman—melewati Universitas Tidar—selanjutnya ke Jalan Tentara Genie Pelajar (melewati Griya Asri); dan akses ke-2) Jalan Jeruk—RSI—GOR. Pengembangan Kawasan GOR Samapta juga ditujukan untuk menyebarkan keramaian kota agar tidak terkonsentrasi di kawasan pusat kota.

Wilayah di sekitar GOR Samapta sangat ideal untuk kawasan olahraga, selain karena hawanya cukup sejuk, serta tidak bising meski berada di dalam kota. Hal ini dikarenakan posisinya yang berada di sisi timur atas Sungai Progo, serta tiupan angin gunung yang berasal dari arah Gunung Sumbing. Dari Kawasan GOR Samapta, yaitu pada sisi yang bersinggungan dengan Sungai Progo, yang dapat dikembangkan sebagai starting point untuk olahraga arung jeram.

Kota Magelang memiliki banyak museum yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat. Mulai museum seni sampai museum sejarah dapat dijumpai di jalanan perkotaan ini. Berikut adalah daftar museum yang terletak di Kota Magelang:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.