Informasi Tender dari Lpse Kota Mataram

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Mataram. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mataram

Kota Mataram

Peta Kota Mataram

Mataram merupakan kota terbesar sekaligus ibu kota dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Adat suku Sasak cukup mewarnai masyarakat di kota ini. Mataram merupakan Kota Inti kawasan Metropolitan Mataram Raya kawasan metropolitan terbesar kedua di Kepulauan Nusa Tenggara setelah Sarbagita. Jumlah penduduk Kota Mataram pertengahan tahun 2024 sebanyak 459.683 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 7.500 jiwa/km2.

Nama Mataram, di Lombok disebutkan dengan beragam, diantaranya Mataram, Metaram, Mentaram, atau Mataharam. Beberapa literatur menyebutkan, Mataram berasal dari bahasa Sanskerta dari kata mata 'ibu' dan kata aram 'hiburan'. Mataram juga berarti 'persembahan untuk ibu pertiwi'. Kata Mataram juga berasal dari kata matta 'gembira' atau 'gairah' dan aram 'hiburan'. Sehingga kata matta-aram dapat diartikan menjadi 'pembangunan kota ini adalah sebagai lambang pernyataan kegembiran' atau juga 'lambang kegairahan hidup untuk membangun tanah harapan yang menjanjikan masa depan lebih cerah'.

Dalam Babad Lombok, terdapat ekspedisi untuk menaklukkan wilayah Sunda Kecil. Ekspedisi ini dipimpin Sunan Prapen yang berangkat bersama para mubalig dan armadanya didukung puluhan kapal dengan 10 ribu pasukan berasal dari daerah di pulau Jawa seperti Mataram, Majalengka, Madura, Sumenep, Surabaya, Semarang, Gresik, Besuki Gembong, Candi, Betawi dan lainnya. Mereka dipimpin pemukanya seperti Arya Majalengka, Ratu Madura dan Sumenep, Adipati Surabaya, Adipati Semarang, Patih Ki Jaya Lengkara, dan Raden Kusuma Betawi.

Dari Mataram sendiri dipimpin seseorang yang disebut Patih Mentaram. Di Lombok, setelah mengislamkan raja Lombok Prabu Rangkesari, dengan berbasis di kotaraja Lombok di teluk Lombok, ekspedisi dipecah-pecah menjadi rombongan yang dikirim ke seluruh penjuru pulau Lombok. Salah satu peran penting patih Mataram mendapat tugas menaklukkan semua orang di utara gunung dari Samulya (saat ini Sambelia).

Sedangkan sebuah literatur dari Bali-Lombok menyebutkan, Setelah Kerajaan Karangasem mulai menguasai seluruh pulau Lombok mereka membangun ibukota kerajaannya di wilayah lombok barat, Kota Mataram dipercaya dibangun bersamaan dengan Pura Lingsar pada tahun 1714 oleh Raja Gusti Anglurah Karangasem. Sang raja mendirikan kota ini merujuk pada Kitab Lontar Tata Ruang Kota dari Bali seperti Lontar Asta Kosala-Kosali dan Asta Bumi. Kerajaan Karangasem mulai menamai pemukiman-pemukiman daerah yang dibangunnya dengan nama kerajaan hindu yang pernah berjaya di Nusantara, seperti Mataram dan Singasari. Hal ini didukung dengan makna nama "Mataram" yang diterjemahkan sebagai hadiah untuk ibu pertiwi (merujuk pada Karangasem) sebagai tanah kelahiran raja-raja Karangasem-Lombok.

Setelah kematian Wakil Karangasem, Gusti Wayan Tegeh pada 1740, Lombok terpecah menjadi beberapa kepangeranan Bali, dua yang utama adalah Mataram-Karangasem dan Karangasem-Lombok atau dikenal sebagai Singasari-Karangasem, kedua kepangeranan sebenarnya masih dalam satu dinasti namun keinginan untuk menjadi penguasa tunggal di lombok menyebabkan terjadinya bibit perpecahan yang disusul pada perang suksesi pada 1838 Masehi yang dimenangkan oleh Kepangeranan Mataram kemudian menjadi Kerajaan Mataram-Karangasem sebagai penguasa tunggal di Tanah Lombok.

Beberapa tahun kemudian Raja Mataram kemudian memindahkan ibukota ke utara Mataram yang diberi nama Cakranegara (Cakra berarti pusat, jadi artinua Pusat Negara) dan membangun keratonnya yang bernama Puri Agung Cakranegara, karena ukiran kunonya yang khas, maka masyarakat sering menyebutnya sebagai Puri Agung Ukirkawi. Raja-raja Mataram dari Dinasti Karangasem dikenal sebagai penguasa yang toleran, kaya dan disegani, beliau juga melaksanakan sensus penduduk dengan meminta rakyat untuk mengumpulkan jarum, hal ini terbukti efektif untuk mencegah korupsi yang sempat terjadi dalam tubuh Kerajaan Mataram Lombok saat itu.

Setelah Kerajaan Mataram jatuh oleh pemerintah Hindia Belanda, yang dibayar mahal dengan tewasnya Jend. P.P.H. van Ham dan ratusan serdadu belanda (monumennya ada di Karang Jangkong), Cakranegara mulai menerapkan sistem pemerintahan dwitunggal berada di bawah Afdeling Bali-Lombok yang berpusat di Singaraja, Bali.

Pulau Lombok dalam pemerintahan dwitunggal terbagi menjadi 3 (tiga) onder afdeling, dari pihak kolonial sebagai wakil disebut kontrolir dan dari wilayah disebut Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) sampai ke tingkat Kedistrikan. Adapun ketiga wilayah administratif masih disebut West Lombok (Lombok Barat), Middle Lombok (Lombok Tengah) dan East Lombok (Lombok Timur) dipimpin oleh seorang 7 (tujuh) wilayah administratif yang meliputi Kedistrikan Ampenan Barat di Dasan Agung, Kedistrikan Ampenan Tmur di Narmada, Kedistrikan Bayan di Bayan Belek, Asisten Distrik Gondang di Gondang, Kedistrikan Tanjung di Tanjung, Kedistrikan Gerung di Gerung, dan Kepenggawaan Cakranegara di Mayura.

Kota Mataram memiliki topografi wilayah berada pada ketinggian kurang dari 50 meter di atas permukaan laut (dpl) dengan rentang ketinggian sejauh 9 km, terletak pada 08° 33’ - 08° 38’ Lintang Selatan dan 116° 04’ - 116° 10’ Bujur Timur. Struktur geologi Kota Mataram sebagian besar adalah jenis tanah liat dan tanah endapan tuff yang merupakan endapan alluvial yang berasal dari kegiatan Gunung Rinjani, secara visual terlihat seperti lempengan batu pecah, sedangkan di bawahnya terdapat lapisan pasir.

Seperti kota-kota lain di Indonesia, kota Mataram beriklim tropis dengan tipe iklim muson tropis (Am) yang memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Suhu udara di Kota Mataram berkisar antara 20.1 °C sampai dengan 31.6 °C. Kelembapan maksimum 83% terjadi pada bulan Januari–Maret dan Desember, sedangkan kelembapan minimum 77% terjadi pada bulan Agustus dan September. Rata-rata penyinaran matahari maksimum pada bulan September. Sementara jumlah hari hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari sebanyak 20 hari, dengan curah hujan rata-rata mencapai 1200–2000 mm per tahun, dan jumlah hari hujan relatif ≥120 hari per tahun.

Secara administratif Kota Mataram memiliki luas daratan 61,30 km² dan 56,80 km² perairan laut, terbagi atas 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Sandubaya, Selaparang dan Sekarbela dengan 50 kelurahan dan 297 lingkungan.

Kota Mataram terdiri dari 6 Kecamatan dan 50 Kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 419.506 jiwa dengan luas wilayah 61,30 km² dan sebaran penduduk 6.843 jiwa/km².

Suku Sasak merupakan suku bangsa mayoritas yang merupakan penduduk asli di Kota Mataram. Selain itu, terdapat juga suku Bali, Tionghoa, Melayu, Bugis, Sumbawa, Bima, Jawa, dan Arab. Keharmonisan kehidupan antar suku di Mataram sempat terganggu oleh peristiwa pecahnya kerusuhan Lombok pada 17 Januari 2000 yang menyeret isu agama dan ras sebagai penyebab kerusuhan.

Di wilayah Ampenan juga terdapat pemukiman etnis Melayu yang dikenal dengan nama Kampung Melayu, di mana penduduknya adalah etnis Melayu dan berbicara dalam bahasa Melayu. Masyarakat Mataram telah mengenal bahasa Melayu sejak pertengahan abad ke-19, atau bahkan sebelumnya. Seperti yang disebutkan oleh Wallace dalam bukunya The Malay Archipelago (1869), masyarakat Lombok berdialog dengan Fernandes tentang keilahian. Juga oleh Charles Kordhoff, seorang pelaut AS, yang menyebutkan penggunaan bahasa Melayu di Lombok.

Kota Mataram merupakan kota yang multietnis dan multiagama. Pengaruh budaya Sasak dan Bali, sangat terasa di kota ini. Adapun keberagaman penduduk Kota Mataram menurut agama yang dianut, berdasarkan data kementerian Dalam Negeri tahun 2024, yakni pemeluk agama Islam (86,02%) yang umumnya dianut oleh suku Sasak dan kelompok etnik asal NTB lainnya, Hindu (10,72%) terutama dianut oleh suku Bali, kemudian Kekristenan (2,34%), di mana terbagi antara penganut Protestan (1,54%) dan Katolik (0,80%) yang umumnya dianut penduduk dari Nusa Tenggara Timur, Batak, dan Tionghoa. Sebagian lagi beragama Buddha (0,92%) yang dianut oleh masyarakat Tionghoa.

Masyarakat Kota Mataram sebagian besar menggunakan bahasa Sasak dalam kesehariannya. Selain itu, bahasa Indonesia dan Melayu juga digunakan sebagai basantara di antara masyarakat Mataram yang heterogen. Bahasa lainnya yang cukup banyak dituturkan adalah bahasa Bali, Sumbawa, dan Bima. Bahasa Sasak sendiri terbagi atas beberapa dialek, tergantung wilayah penggunaannya masing-masing di Pulau Lombok, serta dapat digunakan sebagai acuan perbedaan strata sosial di masyarakatnya.

Keberadaan Bandar Udara Selaparang merupakan pintu masuk melalui udara ke Kota Mataram khususnya serta Pulau Lombok dan Nusa Tenggara Barat umumnya. Dan seiring dengan perkembangan Mataram dan NTB pada umumnya, saat ini Bandar Udara Selaparang sudah ditutup dan digantikan dengan Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara tersebut berlokasi di wilayah Lombok Tengah.

Terminal Induk di kota ini adalah Terminal Mandalika yang terletak di sebelah Timur di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Di samping itu juga ada Terminal Kebon Roek yang berada di sebelah barat di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Terminal Kebon Roek merupakan sarana transportasi darat melayani angkutan kota di Kota Mataram. Untuk sarana transportasi darat lainnya di kota ini dikenal dengan nama Cidomo, kendaraan seperti bemo serta ojek.

Sebelum Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat dikembangkan, Ampenan merupakan pelabuhan laut yang ramai, Pelabuhan Ampenan ini berada di sebelah barat Kota Mataram. Namun karena faktor keganasan arus laut Selat Lombok, dipilihlah lokasi yang lebih ideal untuk pelabuhan Laut yaitu sekarang ini di Lembar.

Kota Mataram terletak di pulau Lombok, merupakan sentra dari perjalanan wisata di Pulau Lombok. Kota Mataram saat ini dikembangkan menjadi salah satu kota pariwisata.

Di Kota Mataram terdapat beberapa hotel, mulai dari hotel kelas Melati sampai Hotel Berbintang. Beberapa di antaranya adalah Hotel Lombok Raya, Hotel Grand Legi, Hotel Lombok Garden, Hotel Lombok Plaza, Hotel Santika Mataram, Hotel Nitour, Hotel Chandra, Hotel Mataram Square, Hotel Handayani dan Hotel Lombok Vaganza.

Pulau Lombok dengan pusat di Kota Mataram, merupakan tempat yang sangat terkenal dengan eksotisme alamnya. Dari kota ini anda bisa menuju tempat wisata alam yang sangat terkenal di antaranya Pantai Senggigi, Gili Trawangan, Gili Air ,Gili Meno, Pantai Kuta, Pantai Ampenan, Pesona Gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia yaitu Rinjani.

Untuk wisata budaya, perpaduan antara budaya Lombok dan Bali dan sentuhan dari etnis lainnya, melahirkan suatu kolaborasi budaya yang sangat menarik, dan ada beberapa tempat menarik yang layak untuk dikunjungi terkait dengan hal tersebut antara lain, Kuburan Tionghoa Bintaro, Taman Mayura, Pura Meru, Pura Segara, Loang Baloq, Kota Tua Ampenan, Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kota Mataram juga memiliki sebuah museum yaitu Museum Negeri Nusa Tenggara Barat.

Kota ini juga memiliki berbagai pusat perbelanjaan, misalnya Mataram Mall,Lombok Epicentrum Mall, Pusat Kerajinan Mutiara Pagesangan dan Ampenan Cerah Ceria. Disamping itu untuk anda yang suka belanja oleh-oleh Senggigi Square, Sukarara, Pusat Mutiara Di desa Sekarbela, bisa menjadi pilihan anda.

Kota ini menyajikan sajian khas Lombok di antaranya adalah ayam taliwang, beberuk terong, sate bulayak, plecing kangkung, nasi balap puyung, ares, sate rembiga, sate tanjung, poteng jaje tujak, iwel, dan bebalung.

Fasilitas pendidikan di Kota Mataram tersedia dengan cukup memadai. Di Kota ini terdapat beberapa perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta.

Perguruan Tinggi Negeri yang cukup terkenal di kota ini adalah Universitas Mataram, Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram dan UIN Mataram. Sementara, beberapa Perguruan Tinggi Swasta juga banyak di Kota Mataram, di antaranya adalah:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.