Informasi Tender dari Lpse Kota Padang Sidempuan
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Padang Sidempuan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Padang Sidempuan
Peta Kota Padang Sidempuan
Padangsidimpuan (disingkat PSP; Surat Batak: ᯇᯑᯰᯘᯪᯑᯪᯔ᯲ᯇᯮᯀᯉ᯲), yang sebelumnya dieja Padang Sidempuan, adalah sebuah kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Jumlah penduduk kota ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 240.067 jiwa.
Padangsidimpuan merupakan kota terbesar di wilayah Tapanuli, dan seluruh wilayahnya dikelilingi Kabupaten Tapanuli Selatan. Kota ini dikenal dengan julukan Kota Salak karena kota dikelilingi oleh perbukitan dan gunung, yang menjadi kawasan perkebunan buah salak. Salah satu gunung utama adalah Gunung Lubuk Raya. Buah salak tersebut kemudian dikirim dan dijual di Kota Padangsidimpuan.
Nama kota ini berasal dari "Padang na dimpu", dalam Bahasa Batak Angkola; padang artinya hamparan atau kawasan luas, na artinya yang, dan dimpu artinya tinggi, sehingga dapat diartikan "hamparan yang luas yang berada di tempat yang tinggi." Pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah, pedagang ikan dan garam dari Sibolga–Padangsidimpuan–Panyabungan, Padang Bolak (Padang Lawas Utara)–Padangsidimpuan–Sibolga.
Kota Padangsidimpuan Tertulis di dalam Sejarah sejak adanya Perang Padri yang terjadi di Sumatera Barat, yang Ketika itu, salah satu Pimpinan Pasukan Perang Paderi yang Dipimpin Oleh Tuanku Imam Lelo Membangun kawasan Benteng yang kelak menjadi cikal Berdirinya Kota ini. Pada zaman Kolonial Hindia Belanda, Kota Padangsidimpuan pernah ditetapkan sebagai Ibukota Keresidenan Tapanuli, (1883-1906), Sebelum dipindahkan ke Kota Sibolga. dan seiring dengan perkembangan kota ini, Pemerintah Kolonial Belanda melalui Peraturan Staatsblad No.563/1937, Menaikkan status Padangsidimpuan menjadi Setingkat kota. dan pembagian Administratif kota pada saat itu dibagi menjadi 6 Wek (Wijk), yakni Wek I (Kampung Marancar), Wek II (Pasar Julu), Wek III (Kampung Teleng), Wek IV (Kampung Jawa dan Kantin), Wek V (Pasar Siborang dan Sitamiang), dan Wek VI (Kampung Darek).
Sehingga, Kota ini semakin berkembang dan menjadi pusat Perekonomian di Kawasan Tapanuli, seiring dengan berkembangnya industri perkebunan seperti Karet dan Kopi, dan juga Sektor perdagangan, Seperti Perdagangan Garam (Sira), Ikan dan Komoditas lainnya yang berasal dari Daerah Sekitarnya.
Sejak Presiden Soekarno Memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Masuknya Berita Proklamasi Kemerdekaan dibawa Oleh Pejuang dari Kawasan Sibolga dan Kota Bukittinggi. Tanggal 15 Juli 1947, Mohammad Hatta Mengunjungi Kota Padangsidimpuan dalam rangka Kunjungan kerja dari Bukittinggi Menuju Medan, yang saat itu sedang terjadinya Agresi Militer Belanda yang bertujuan untuk Mempertahankan Republik Indonesia dari Serangan Agresi Militer Belanda II.
Setelah Kunjungan Mohammad Hatta Ke Kota Padangsidimpuan, Pada Tahun 1948, Presiden Soekarno mengunjungi Kota Padangsidimpuan dan disambut dengan hangat ketika tiba di kota ini, Presiden Soekarno Memberikan Pidatonya di dua tempat di Kota ini, di Pasar Batu, dan Sebuah Lapangan (kini Menjadi Mesjid Raya Al-Abror/Mesjid Raya Baru). yang menjadi penanda Bahwa Presiden Soekarno ingin Memberikan Semangat Perjuangan Kepada Masyarakat Tapanuli, dan rakyat yang menyambutnya tidak hanya berasal dari Kawasan kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Saja, melainkan datang dari Labuhan Batu dan Pasir Pangaraian. dan Akhirnya Presiden Soekarno Melanjutkan lagi Perjalanannya ke Sibolga dan Tarutung.
Melalui UU No.10 tahun 1948, Provinsi Sumatera Utara mencakup tiga Wilayah Keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatra Timur, dan Keresidenan Tapanuli, dan melalui UU Darurat No.7 tahun 1956, Kabupaten Padangsidimpuan, diubah Menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan yang wilayahnya bekas Afdeling Padangsidimpuan yang Berkedudukan di Kecamatan Padangsidimpuan.
Seiring dengan Perkembangannya, Kota ini Menjadi Sangat Ramai dan juga menjadi Kota yang cukup dikenal pada dekade 1970-an, yang berawal dari tumbuhnya Komoditas Buah salak yang menjadi andalan Perekonomian bagi masyarakat di kota ini, dan bahkan jauh dari perkembangan sebelumnya. Sehingga Status Kota ini Dinaikkan Menjadi Kota administratif melalui Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1982. dan Menjadi Kota Melalui UU. No. 4 Tahun 2001 yang Disahkan Oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
Secara geografis, kota Padangsidimpuan secara keseluruhan dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Selatan yang dulunya merupakan kabupaten induknya. Kota ini merupakan persimpangan jalur darat menuju kota Medan, Sibolga, dan Padang (Sumatera Barat) di jalur lintas barat Sumatra.
Topografi wilayahnya yang berupa lembah yang dikelilingi oleh Bukit Barisan, sehingga kalau dilihat dari jauh, wilayah kota Padangsidimpuan tak ubahnya seperti cekungan yang meyerupai danau. Puncak tertinggi dari bukit dan gunung yang mengelilingi kota ini adalah Gunung Lubuk Raya dan Bukit (Tor) Sanggarudang yang terletak berdampingan di sebelah utara kota.
Salah satu puncak bukit yang terkenal di Padangsidimpuan yaitu Bukit (Tor) Simarsayang. Juga terdapat banyak sungai yang melintasi kota ini, antara lain sungai Batang Ayumi, Aek Sangkumpal Bonang (yang sekarang menjadi nama pusat perbelanjaan di tengah kota ini), Aek Rukkare yang bergabung dengan Aek Sibontar, dan Aek Batangbahal, serta Aek Batang Angkola yang mengalir di batas selatan/barat daya kota ini dan dimuarai oleh Aek Sibontar didekat Stadion Naposo.
Sejak pemerintahan Hindia Belanda hingga kota ini berubah menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982, kota ini terbagi atas enam (6) wek (wijk) yakni Wek I (Kampung Marancar), Wek II (Pasar Julu), Wek III (Kampung Teleng), Wek IV (Kampung Jawa dan Kantin), Wek V (Pasar Siborang dan Sitamiang), dan Wek VI (Kampung Darek).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1982, Kota Administratif Padangsidimpuan Mencakup 20 Kelurahan yang Merupakan Bagian dari Kecamatan Padangsidimpuan Barat (Kini Menjadi Angkola Barat, Tapanuli Selatan) dan Padangsidimpuan Timur (Kini Menjadi Angkola Timur, Tapanuli Selatan). dipisah menjadi 2 Kecamatan dan 20 Kelurahan.
Kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada tanggal 17 Oktober 2001, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Jakarta. Gubernur provinsi Sumatera Utara kemudian melantik Drs. Zulkarnain Nasution sebagai Pejabat Wali kota Padangsidimpuan pada tanggal 9 November 2001 di Padangsidimpuan.
Sejak didirikan Padang Tanggal 17 Oktober 2001, Kota Padangsidimpuan Telah dipimpin Oleh Tiga Walikota, yang Pertama Dipimpin Oleh Drs. Zulkarnain Nasution, Andar Amin Harahap, dan Irsan Efendi Nasution. dan Dipimpin Oleh dua Pejabat Walikota, Sarmadan Hasibuan, dan Letnan Dalimunthe yang Saat ini Pelaksana Tugas yang Dilantik Oleh Pejabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin. Hingga Saat Ini, Kantor Walikota Padangsidimpuan Terletak di Jalan Jenderal Sudirman (eks. Merdeka) No.2 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Kota Padangsidimpuan atau Kota Padang Sidempuan terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan luas wilayah mencapai 114,66 km² dan jumlah penduduk sekitar 228.429 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.992 jiwa/km².
Mayoritas penduduk kota Padangsidimpuan beragama Islam, dan sebagian lagi beragama Kristen, Katolik dan Buddha. Berdasarkan Sensus 2010, penduduk yang beragama Islam berjumlah 89.95%, Kristen: 8.94%, Katolik: 0.46%, Buddha: 0.35%, dan lainnya: 0.29%. dan Jumlah Tempat Ibadah yang ada di Padangsidimpuan Pada Tahun 2022 Terdapat 204 Masjid 114 langgar/mushola, 60 gereja protestan, 1 gereja katolik, serta 1 wihara.
Saat ini aset pendidikan berupa sekolah di kota Padangsidimpuan tercatat TK sebanyak 13 unit negeri dan swasta. Tingkat SD, MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) dan swasta sebanyak 91 unit. setingkat SMP, MTs negeri dan swasta 34 unit dan SMA, MA, dan SMK negeri dan swasta sebanyak 37 unit. Sedangkan Perguruan Tinggi negeri dan swasta sebanyak 10 unit.
Penghasilan masyarakat Padangsidimpuan sebagian besar bertani. meliputi persawahan dan perkebunan. Praroduksi perkebunan yang utama adalah Salak. Dahulu, kebun salak hanya terpusat di kaki Tor Sanggarudang (di antaranya, Hutakoje, Hutalambung, Sibakkua) dan pada akhir 1970-an perkebunan salak kemudian meluas ke kaki Gunung Lubukraya (seperti Lobu Layan, Sitaratoit, Pintu Langit), dan wilayah barat kota ini. Hasil perkebunan lainnya ialah karet, kopi, kelapa, kakao, cengkih, kemiri dan kulit manis.
Tepat di pusat kota, terdapat alun-alun yang disebut dengan Alaman Bolak (Halaman Luas), Plaza Anugerah yang berdampingan dengan Pasar Sangkumpal Bonang, dan Masjid Raya al-Abror. Masjid ini dibangun pada lapangan sepak bola yang bersamaan dengan pembangunan masjid ini dibangun juga sebuah stadion baru. Kota ini juga memiliki klub sepak bola yang bernama PSKPS (Persatuan Sepak bola Kota Padangsidimpuan) yang bermarkas di Stadion Naposo (sekarang bernama Stadion "M. Nurdin Nasution," sebagai penghormatan kepadanya yang ketika menjabat bupati Tapanuli Selatan dia membangun stadion ini pada 1962). Untuk pengelolaan air bersih di Kota Padangsidimpuan dikelola oleh PDAM Kota Padangsidimpuan dengan menggunakan sistem BNA, dengan sumber air bersih dari sumber air permukaan.
Tugu Salak adalah sebuah ikon kota dan banyak warga Padangsidimpuan yang menjadikannya sebagai taman wisata atau tempat bersantai, biasanya mulai dari sore hingga dengan larut malam.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.