Informasi Tender dari Lpse Kota Pekalongan

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Pekalongan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pekalongan

Kota Pekalongan

Peta Kota Pekalongan

Kota Pekalongan (Hanacaraka: ꦥꦏꦭꦺꦴꦔꦤ꧀, Pegon: ڤكلوڠن, translit. Pakalongan, Hanzi: 北加隆岸; Pinyin: Běi Jiā Lóng Àn, Belanda: Pacalongan) adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kota ini merupakan pelabuhan terpenting di Jawa Tengah dan terkenal dengan batiknya. Pekalongan merupakan kota pertama di Indonesia dan kota Asia Tenggara pertama yang menjadi bagian dari Jaringan Kota Kreatif UNESCO.

Pekalongan berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Batang di timur, serta Kabupaten Pekalongan di sebelah selatan dan barat, dan terletak di lintas utara. Pekalongan berjarak 417 km sebelah barat dari Kota Surabaya, atau 384 km sebelah timur dari Jakarta. Pekalongan dikenal dengan julukan "Kota Batik", karena batik Pekalongan memiliki corak yang khas dan variatif. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk kota Pekalongan sebanyak 317.535 jiwa dengan kepadatan 6.983 jiwa/km².

Nama Kota Pekalongan (Gemeente Pekalongan) dapat ditelusuri pada arsip dokumen Keputusan Pemerintah Hindia Belanda (Gouvernements Besluit) Nomor 40 tahun 1931. Nama Pekalongan diambil dari kosakata bahasa Jawa 'Along' (dapat banyak) dan di bawah lambang kota tertulis 'Pek-along-an'. Hal ini diikuti dengan keputusan DPRD Kota Besar Pekalongan tanggal 29 Januari 1957 dan tambahan Lembaran Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1958, serta persetujuan Pepekupeda Teritorium 4 dengan SK Nomor KTPS-PPD/00351/II/1958 yang menyatakan bahwa nama Pekalongan berasal dari kata 'Pek-Along-An' yang berarti pendapatan atau dalam bahasa Jawa Krama disebut dengan 'Pangangsalan'.

Pada pertengahan abad ke-19 di kalangan kaum liberal Belanda muncul pemikiran etis, yang selanjutnya dikenal sebagai politik etis, yang menyerukan Program Desentralisasi Kekuasaan Administratif yang memberikan hak otonomi kepada setiap Keresidenan dan Kota Besar serta pembentukan dewan-dewan daerah di wilayah administratif tersebut.

Pemikiran kaum liberal ini ditanggapi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dengan dikeluarkannya Staatbland Nomor 329 Tahun 1903 yang menjadi dasar hukum pemberian hak otonomi kepada setiap residensi dan untuk Kota Pekalongan. Hak otonomi ini diatur dalam Staatblaad Nomor 124 tahun 1906 tanggal 1 April 1906 tentang Decentralisatie Afzondering van Gelmiddelen voor de Hoofplaatss Pekalongan uit de Algemenee Geldmiddelen de dier Plaatse yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada tentara Jepang. Jepang menghapus keberadaan dewan-dewan daerah, sedangkan Kabupaten dan Kotamadya diteruskan dan hanya menjalankan pemerintahan dekonsentrasi.

Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh dwitunggal Soekarno-Hatta di Jakarta, ditindaklanjuti rakyat Pekalongan dengan mengangkat senjata untuk merebut markas tentara Jepang pada tanggal 3 Oktober 1945. Perjuangan ini berhasil, sehingga pada tanggal 7 Oktober 1945 Pekalongan bebas dari tentara Jepang.

Secara yuridis formal, Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, maka Pekalongan berubah sebutannya menjadi Kotamadya Dati II Pekalongan.

Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 1988 tanggal 5 Desember 1988 dan ditindaklanjuti dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 1989 mengubah batas wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan sehingga luas wilayahnya berubah dari 1.755 Ha menjadi 4.465,24 Ha dan terdiri dari 4 Kecamatan, 22 desa dan 24 kelurahan. Sejalan dengan era reformasi yang menuntut adanya reformasi disegala bidang, diterbitkan PP Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 32 Tahun 2004 yang mengubah sebutan Kotamadya Dati II Pekalongan menjadi Kota Pekalongan.

Kota Pekalongan pertama kali menggunakan coat of arms bergaya Belanda yang pada perisainya tergambar tiga ekor ikan di jaring. Representasi ini melambangkan bahwa Pekalongan merupakan pusat penangkapan ikan utama di Jawa Tengah bagian utara.

Lambang Kota Pekalongan yang kini digunakan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang Bentuk Lambang Kota Besar Pekalongan tanggal 29 Januari 1957 dan kini menggunakan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2017. Lambang ini berupa perisai yang dimahkotai benteng 5 menara. Pada perisai utama terdapat canting di atas bidang kuning emas (Or), tiga ikan berenang pada bidang biru (Azure), serta motif batik Jlamprang menyilang dari kanan atas ke kiri bawah (per bend sinister).

Pada tanggal 30 Januari 2015, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad meluncurkan logo baru dan dikukuhkan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2014. Logo ini diluncurkan untuk memberikan citra baru bahwa Pemerintah Kota harus melayani masyarakat. Ahmad menyebut bahwa logo ini "tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat." Logo Kota Pekalongan tampil dengan bentuk yang lebih modern, membentuk lingkaran dengan unsur-unsur seperti orang bekerja, canting, ikan, dan orang beribadah. Ahmad menyebut bahwa lambang ini akan disandingkan dengan emblem UNESCO untuk memudahkan pemasaran dan penjenamaan.

Logo ini mendapat komplain dari masyarakat Kota Pekalongan karena bentuknya terlalu abstrak dan tak terkesan formal. Akhirnya Pemerintah Kota memutuskan untuk mengembalikannya ke coat of arms yang dibuat tahun 1958 dengan mengukuhkan Perda No. 3 Tahun 2017.

Kota Pekalongan membentang antara 6º50’42”–6º55’44” LS dan 109º37’55”–109º42’19” BT. Berdasarkan koordinat fiktifnya, Kota Pekalongan membentang antara 510,00–518,00 km membujur dan 517,75–526,75 km melintang, dimana semuanya merupakan daerah datar, tidak ada daerah dengan kemiringan yang curam, terdiri dari tanah kering 67,48% Ha dan tanah sawah 32,53%.

Berdasarkan jenis tanahnya, di Kota Pekalongan memiliki jenis tanah yang berwarna agak kelabu dengan jenis aluvial kelabu kekuningan dan aluvial yohidromorf. Jarak terjauh dari Utara ke Selatan mencapai ± 9 km, sedangkan dari Barat ke Timur mencapai ± 7 km.

Kota Pekalongan merupakan daerah beriklim tropis dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 40 mm–300 mm per bulan, dengan jumlah hari hujan 120 hari. Keadaan suhu rata-rata di Kota Pekalongan dari tahun ke tahun tidak banyak berubah, berkisar antara 17–35 °C.

Secara administrasi pemerintahan Kota Pekalongan dipimpin oleh seorang Wali kota dan Wakil Wali kota yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi beberapa kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota. Sejak 2005, Wali kota Pekalongan dan wakilnya dipilih langsung oleh warga kota dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD.

Wali kota Pekalongan saat ini dijabat oleh Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi wakil wali kota Salahudin. Achmad dan Salahudin adalah pemenang pada pemilihan umum walikota Pekalongan 2020, dan dilantik pada 26 Februari 2021, untuk masa jabatan 2021-2026.

Berikut ini adalah daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Pekalongan. Kota Pekalongan memiliki 4 kecamatan dan 27 kelurahan pasca-penggabungan (berdasarkan Perda Kota Pekalongan No.8 Tahun 2013).

Kota Pekalongan memiliki 4 kecamatan dan 27 kelurahan pasca-penggabungan (berdasarkan Perda Kota Pekalongan No.8 Tahun 2013). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan sebesar 305.052 jiwa dan luas wilayah 45,25 km² dengan kepadatan 6.741 jiwa/km².

Sejak dahulu, Kota Pekalongan dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat religiositas yang cukup tinggi, indikatornya adalah dengan banyaknya jumlah pondok pesantren yang ada yakni 44 buah dengan jumlah santri mencapai 4.706 orang. Keberagaman pemeluk agama tidak lagi menimbulkan permasalahan yang berarti menunjukkan kondusifnya kehidupan antar umat beragama Kota Pekalongan.

Agama Islam merupakan agama mayoritas penduduk Kota Pekalongan, sedangkan agama lain yang dianut sebagian warga Kota Pekalongan adalah Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, di Kota Pekalongan terdapat berbagai jenis tempat ibadah berupa Masjid 106 unit, Musholla 613 unit, 13 buah Gereja Kristen, 2 Gereja Katolik, 1 Pura dan 5 Wihara yang tersebar diseluruh kecamatan Kota Pekalongan.

Kota Pekalongan secara etnik didominasi oleh Suku Jawa yang bertutur dengan Bahasa Jawa dialek Pekalongan yang secara dialek dekat dengan Bahasa Jawa Banyumasan dialek Tegal ataupun Bahasa Jawa Semarang. Sejarah Pekalongan sebagai kota pelabuhan dan perdagangan membuatnya memiliki sejumlah komunitas pendatang yang menonjol, seperti etnis Cina dan Arab, selain tentu saja suku-suku Nusantara lain seperti suku Melayu dan Banjar.

Karena letaknya sangat strategis yaitu di antara Jakarta dan Surabaya, perekonomian Kota Pekalongan cukup maju di antara kota-kota lain di Jawa Tengah yaitu dalam bidang industri, perikanan dan properti. Dalam bidang perikanan, Kota Pekalongan memiliki sebuah pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Jawa.

Pelabuhan ini sering menjadi transit dan area pelelangan hasil tangkapan laut oleh para nelayan dari berbagai daerah. Selain itu di Kota Pekalongan banyak terdapat perusahaan pengolahan hasil laut, seperti ikan asin, terasi, sarden, dan kerupuk ikan, baik perusahaan berskala besar maupun industri rumah tangga.

Kota Pekalongan dikenal akan batiknya yang telah mendunia, banyak wisatawan yang datang atau sekadar singgah di Kota Pekalongan. Tempat wisata di Kota Pekalongan tidak hanya wisata batik saja, tetapi terdapat juga wisata keagamaan, sejarah dan alam.

Kota Pekalongan mudah dijangkau karena merupakan kota perlintasan yang terletak di lintas utara Jawa, menghubungkan Jakarta dengan Surabaya melalui Semarang. Di Pekalongan terdapat beberapa fasilitas transportasi:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.