Informasi Tender dari Lpse Kota Pontianak
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Pontianak. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Pontianak
Peta Kota Pontianak
Kota Pontianak (Jawi: كوتا ڤونتيانق, Hanzi: 坤甸, Hakka: Khuntîen) adalah ibu kota yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kota ini didirikan pertama kali sebagai pelabuhan perdagangan di Pulau Kalimantan, menempati area seluas 118,31 km2 di delta Sungai Kapuas yang menjadi titik temu dengan anak sungai utamanya, Sungai Landak. Perlintasan dua sungai tersebut diabadikan menjadi lambang Kota Pontianak. Selain karena sungainya, Pontianak juga dikenal luas sebagai Kota Khatulistiwa karena letaknya yang berada di garis ekuator atau khatulistiwa. Adapun pusat kota berada kurang dari 3 km selatan khatulistiwa.
Pontianak memiliki penduduk pada pertengahan 2024 sebanyak 682.896 jiwa, dan menjadi kota terpadat ke-26 di Indonesia dan kota terpadat kelima di Pulau Kalimantan (Borneo) setelah Samarinda, Balikpapan, Kuching, dan Banjarmasin.
Nama Pontianak yang berasal dari bahasa Melayu yang dipercaya ada kaitannya dengan kisah Syarif Abdurrahman yang sering diganggu oleh hantu Kuntilanak ketika dia menyusuri Sungai Kapuas. Menurut ceritanya, Syarif Abdurrahman terpaksa melepaskan tembakan meriam untuk mengusir hantu itu sekaligus menandakan di mana peluru meriam itu jatuh, di sanalah wilayah kesultanannya didirikan. Peluru meriam itu jatuh di dekat persimpang Sungai Kapuas dan Sungai Landak, yang kini dikenal dengan nama Kampung Beting.
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie pada hari Rabu, 23 Oktober 1771 (14 Rajab 1185 H) yang dimulai dengan membuka hutan di persimpangan Sungai Landak, Sungai Kapuas Kecil, dan Sungai Kapuas Besar untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal. Pada 1778 (1192 H), Syarif Abdurrahman dikukuhkan menjadi Sultan Pontianak. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Jami' (kini bernama Masjid Sultan Syarif Abdurrahman) dan Istana Kadariah yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Sejarah pendirian kota Pontianak yang dituliskan oleh seorang sejarawan Belanda, V.J. Verth dalam bukunya Borneos Wester Afdeling, yang isinya sedikit berbeda dari versi cerita yang beredar di kalangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, Belanda mulai masuk ke Pontianak tahun 1194 Hijriah (1773 Masehi) dari Batavia. Verth menulis bahwa Syarif Abdurrahman, putra ulama Syarif Hussein bin Ahmed Alqadrie (atau dalam versi lain disebut sebagai Al Habib Husin), meninggalkan Kerajaan Mempawah dan mulai merantau. Di wilayah Banjarmasin, ia menikah dengan adik Sultan Banjar, Sunan Nata Alam dan dilantik sebagai pangeran. Ia berhasil dalam perniagaan dan mengumpulkan cukup modal untuk mempersenjatai kapal pencalang dan perahu lancangnya sebelum memulai perlawanan terhadap penjajahan Belanda.
Dengan bantuan Sultan Pasir, Syarif Abdurrahman kemudian berhasil membajak kapal Belanda di dekat Bangka, juga kapal Inggris dan Prancis di Pelabuhan Pasir. Abdurrahman menjadi seorang kaya dan kemudian mencoba mendirikan pemukiman di sebuah pulau di Sungai Kapuas. Ia menemukan percabangan Sungai Landak, kemudian mengembangkan daerah itu menjadi pusat perdagangan yang makmur. Wilayah inilah yang kini bernama Pontianak.
Pada 1778, kolonialis Belanda dari Batavia memasuki Pontianak dipimpin oleh Willem Ardinpola. Belanda saat itu menempati daerah di seberang istana kesultanan yang kini dikenal dengan daerah Tanah Seribu atau Verkendepaal.
Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda membuat perjanjian dengan Sultan mengenai penduduk Tanah Seribu agar dapat dijadikan daerah kegiatan bangsa Belanda yang kemudian menjadi kedudukan pemerintahan Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo Barat) dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asisten Residen Kepala Daerah Kabupaten Pontianak). Area ini selanjutnya menjadi Controleur het Hoofd Onderafdeeling van Pontianak atau Hoofd Plaatselijk Bestuur van Pontianak.
Assistent Resident het Hoofd der Afdeeling van Pontianak (semacam Bupati Pontianak) mendirikan Plaatselijk Fonds. Badan ini mengelola eigendom atau kekayaan Pemerintah dan mengurus dana pajak. Plaatselijk Fonds kemudian berganti nama menjadi Shintjo pada masa kependudukan Jepang di Pontianak.
Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan menetapkan status Pontianak sebagai stadsgemeente. R. Soepardan ditunjuk menjadi syahkota atau pemimpin kota saat itu. Jabatan Soepardan berakhir pada awal tahun 1948 dan kemudian digantikan oleh Ads. Hidayat.
Kemudian, pusat PPD ini dipindahkan ke Pontianak yang awalnya berasal dari Sanggau pada 1 November 1945 dan menjadi suatu wadah kebangkitan Dayak pada 3 November 1945, sekitar 74 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak diubah dan digantikan dengan Undang-undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak, sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak. Wali kota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Rohana Muthalib. Ia adalah seorang wanita pertama yang menjadi wali kota Pontianak.
Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi kota praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah yang ada.
Pemerintah Kota Praja Pontianak diubah dengan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak, kemudian dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1974, nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah mengubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak, sebutan Kotamadya Pontianak diubah kemudian menjadi Kota Pontianak.
Kota Pontianak terletak pada Lintasan Garis Khatulistiwa dengan ketinggian berkisar antara 0,1 sampai 1,5 meter di atas permukaan laut. Kota dipisahkan oleh Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil, dan Sungai Landak. Dengan demikian Kota Pontianak terbagi atas tiga belahan.
Pada tahun 1963 berdasarkan Keppres No. 243 Tahun 1963, Kota Pontianak dimasukkan ke zona Waktu Indonesia Tengah (WITA). Namun, berdasarkan Keppres RI No. 41 Tahun 1987. Bersama-sama dengan Kalimantan Tengah pada tanggal 1 Januari 1988, Kalimantan Barat yang sebelumnya masuk zona Waktu Indonesia Tengah (WITA) beralih menjadi zona Waktu Indonesia Barat (WIB). Sehingga pada tahun 1988 Kota Pontianak merayakan tahun baru sebanyak dua kali yaitu pada pukul 00.00 WITA (23.00 WIB) dan 00.00 WIB.
Struktur tanah kota Pontianak berupa lapisan tanah gambut bekas endapan lumpur Sungai Kapuas. Lapisan tanah liat baru dicapai pada kedalaman 2,4 meter dari permukaan laut. Kota Pontianak termasuk beriklim tropis dengan suhu tinggi (28-32 °C dan siang hari 30 °C).
Rata–rata kelembaban nisbi dalam daerah Kota Pontianak maksimum 99,58% dan minimum 53% dengan rata–rata penyinaran matahari minimum 53% dan maksimum 73%.
Besarnya curah hujan di Kota Pontianak berkisar antara 3.000–4.000 mm per tahun. Curah hujan terbesar (bulan basah) jatuh pada bulan Mei dan Oktober, sedangkan curah hujan terkecil (bulan kering) jatuh pada bulan Juli. Jumlah hari hujan rata-rata per bulan berkisar 15 hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (disingkat DPRD Kota Pontianak) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. DPRD Kota Pontianak memiliki 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Golongan Karya.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Pontianak terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kota Pontianak dibagi kedalam 5 daerah pemilihan sebegai berikut:
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019–2024 dilantik pada 16 September 2019 di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Acara pelantikan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji; Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono; dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Berikut ini adalah daftar nama anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024–2029 dilantik pada 17 September 2024 di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). Acara pelantikan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson; dan Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian. Berikut ini adalah daftar nama anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024–2029.
Kota Pontianak terdiri dari 6 kecamatan dan 29 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 655.572 jiwa dengan luas wilayah 107,80 km² dan sebaran penduduk 6.081 jiwa/km².
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2019, penduduk Kota Pontianak berjumlah 665,017 jiwa, terdiri dari 277.971 (50,1%) laki-laki dan 276.793 (49,9%) perempuan.
Penduduk kota Pontianak sangat heterogen, dengan didominasi Tionghoa 31,24%, kemudian Melayu 26,05%, Bugis 13,12%, Jawa 11,67%, Dayak 8,57%, Madura 6,35%. Suku lainnya termasuk Sunda, Banjar, Batak, Minangkabau, dan lain-lain.
Sebagian besar penduduk beragama Islam yakni 75,40%, diikuti pemeluk agama Buddha sebanyak 12,03%. Penduduk yang beragama Kekristenan sebanyak 11,07% dengan rincian Katolik sebanyak 6,09% dan Protestan sebanyak 4,98%. Selebihnya Konghucu sebanyak 1,31%, Hindu sebanyak 0,07%, dan lainnya sebanyak 0,12%.
Sebagian besar perekonomian kota Pontianak bertumpu pada industri, pertanian, dan perdagangan. Hingga saat ini, pertumbuhan perekonomian di Kota Pontianak salah satunya dipenuhi oleh keberadaan kedai kopi yang telah mencapai 800 kedai kopi, baik kedai kopi tradisional maupun kedai kopi kekinian.
Jumlah perusahaan industri besar dan sedang di Kota Pontianak yang telah terdata selama tahun 2005 adalah 34 perusahaan. Tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan industri tersebut berjumlah 3.300 orang yang terdiri dari pekerja produksi 2.700 orang dan pekerja lainnya atau administrasi 600 orang. Perusahaan industri besar atau sedang yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara menyerap tenaga kerja terbesar, yaitu 2.952 orang.
Nilai keluaran yang dihasilkan dari perusahaan industri besar atau sedang adalah sebesar 1,51 triliun rupiah, di mana perusahaan industri besar atau sedang yang berada di Kecamatan Pontianak Utara yang didominasi oleh perusahaan industri karet, sedangkan nilai keluaran yang terkecil berasal dari perusahaan yang terdapat di Kecamatan Pontianak Kota, senilai 2,85 miliar Rupiah.
Untuk Nilai Tambah Bruto (NTB) yang diperoleh dari seluruh perusahaan industri besar /sedang di Kota Pontianak selama tahun 2005 adalah sebesar 217,57 miliar Rupiah dan pajak tak langsung yang diperoleh adalah sebesar 462,78 juta Rupiah, sedangkan NTB atas Biaya Faktor yang diperoleh adalah sebesar 217,10 miliar Rupiah.
Jumlah unit usaha industri, tenaga kerja, besarnya nilai investasi dan nilai penjualan dari sentra industri kecil jenis Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan (IHPK) terlihat bahwa sentra industri kecil jenis IHPK terbanyak adalah usaha industri makanan ringan yang terpusat di Kelurahan Sungai Bangkong dengan tenaga kerja yang diserap sebanyak 329 orang, nilai investasinya mencapai 249,50 juta rupiah dan nilai penjualannya sebesar 780,50 juta rupiah. Sedangkan industri anyaman keladi air pada tahun 2005 ini hanya memiliki 16 unit usaha dengan nilai investasi 17,5 juta Rupiah dan nilai penjualan 110 juta Rupiah yang terletak di Tanjung Hulu, Pontianak Timur.
Pada tahun 2006, jenis tanaman pangan yang hasilnya paling besar adalah ubi kayu, padi, ubi rambat. Penduduk juga bertani sayuran dan lidah buaya. Tanaman buah-buahan yang banyak ada di Kota Pontianak adalah nangka, pisang, serta nanas. Perternakan di kota Pontianak terdiri dari sapi (potong dan perah), kambing, babi, dan ayam (ras dan buras).
Perdagangan merupakan salah satu usaha yang berkembang pesat di Kota Pontianak. Perdagangan modern mulai berkembang pada tahun 2001 dengan berdirinya Mal Matahari Pontianak di Pontianak Kota. Pusat perbelanjaan modern mulai dibangun di berbagai sudut kota, seperti Mal Pontianak, Ayani Mega Mall Pontianak (Pontianak Selatan) dan Gaia Bumi Raya City (Kabupaten Kubu Raya). Berbagai perusahaan retail nasional mulai mendirikan usahanya di Pontianak, seperti Alfamart dan Indomaret.
Kota Pontianak turut berkembang menjadi kota yang ramai dengan perdagangan kuliner, tekstil, dan produk-produk lokal lainnya.
Berikut ini adalah daftar rumah sakit di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
Sekolah menengah pertama yang terawal baru didirikan pada tahun 1951 yang kelak dikenal dengan sebutan SMP Negeri 1 Pontianak. Penambahan dilakukan selanjutnya pada tahun 1960 dengan pendirian SMP Negeri 2 Pontianak. Di dalam sekolah-sekolah itu, ditambahkan pula kurikulum pelajaran ilmu administrasi dan kesejahteraan keluarga.
Pariwisata Kota Pontianak didukung oleh keanekaragaman budaya penduduk Pontianak, yaitu Tionghoa, Dayak, dan Melayu. Masyarakat Tionghoa memiliki kegiatan pesta tahun baru Imlek, Cap Go Meh, dan perayaan Sembahyang Kubur (Cheng Beng atau Kuo Ciet) yang memiliki nilai atraktif turis. Suku Dayak memiliki pesta syukur atas kelimpahan panen yang disebut Gawai. Kota Pontianak juga dilintasi oleh garis khatulistiwa yang ditandai dengan Tugu Khatulistiwa di Pontianak Utara. Selain itu kota Pontianak juga memiliki visi menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pariwisata sungai.
Pontianak juga dikenal sebagai tempat wisata kuliner. Kuliner di Pontianak didominasi Hidangan Tionghoa. Keanekaragaman makanan menjadikan Pontianak sebagai surga kuliner. Makanan yang terkenal antara lain:
Sistem transportasi darat Kota Pontianak dilayani oleh minibus angkutan kota yang biasa disebut oplet, taksi, dan beberapa rute dilayani oleh bus kota. Sebagian besar rute dalam kota dilayani oleh oplet yang menghubungkan beberapa terminal. Untuk keberangkatan jalan darat ke luar kota dilayani di Terminal Batulayang.
Melalui jalan darat pula dilayani bus antar negara, yakni ke Kuching dan ke BSB yang keberangkatannya dilayani di Terminal Sei Ambawang, Kubu Raya. Bus ini disediakan oleh berbagai penyedia layanan, termasuk DAMRI. Transportasi darat ke Malaysia dan Brunei menjadi mungkin melalui Jalan Lintas Kalimantan. Layanan imigrasi Indonesia-Malaysia dilaksanakan di Entikong, Kabupaten Sanggau.
Layanan Taksi Pontianak dapat menjadi pilihan bagi wisatawan lokal maupun asing untuk dalam maupun luar Kota seperti Entikong, Singkawang, dan beberapa rute lainnya.
Hampir seluruh penduduk Kota Pontianak memahami dan menggunakan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi. Namun bahasa ibu masing-masing juga umum digunakan, antara lain Bahasa Melayu Pontianak, Bahasa Tiociu, Bahasa Khek, dan Bahasa Dayak, yang terdiri dari Dayak Kanayatn, Dayak Bukit, Dayak Salako, Dayak Kantu, Dayak Iban, dan Dayak Jangkang.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.