Informasi Tender dari Lpse Kota Tangerang Selatan

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Tangerang Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan

Peta Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan (atau diakronimkan sebagai: Tangsel) adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terletak 90 km sebelah tenggara ibu kota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang. Kota ini merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabekjur dan terletak sekitar 25,6 km di sebelah barat daya DKI Jakarta. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.429.529 jiwa.

Kota Tangerang Selatan awalnya termasuk di wilayah keresidenan Batavia. Keresidenan ini telah dibentuk pada zaman penjajahan Belanda. Kemudian berkembang menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Pada saat itu, ada 3 etnis yang mendominasi di Tangerang Selatan, yakni Mayoritas orang Betawi, Sunda, dan Tionghoa.

Kota Tangerang Selatan mulai menjadi kota mandiri sejak tahun 2008. Pembentukan wilayah ini sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di kawasan Tangerang Selatan untuk menyejahterakan masyarakat. Warga merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.

Berdasarkan hal itu, bertahun-tahun dilakukan perundingan akhirnya dibuatlah sebuah Undang Undang pendirian Tangerang Selatan yaitu UU Nomor 51 Tahun 2008, tertanggal 26 November 2008. Undang Undang tersebut kemudian menjadi pelengkap dari sejarah Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, dengan 7 kecamatan hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2006.

Pada 27 Desember 2006, DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan yang terdiri atas 7 kecamatan, yakni kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara dan Setu. Serta menetapkan kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyiapkan dana sebesar 20 Milyar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama 1 tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran.

Tangerang Selatan terletak di bagian timur Provinsi Banten yaitu pada titik koordinat 106°38'–106°47' BT dan 06°13'30"–06°22'30" LS. Wilayah Kota Tangerang Selatan dilintasi oleh Kali Angke, Kali Pesanggrahan, dan Sungai Cisadane sebagai batas administrasi kota di sebelah barat.

Letak geografis Tangerang Selatan berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta pada sebelah utara dan timur, selain itu Tangerang Selatan juga menjadi salah satu daerah yang menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat.

Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan dataran rendah dan memiliki topografi yang relatif datar dengan kemiringan tanah rata-rata 0–3% sedangkan ketinggian wilayah antara 0 – 25 m dpl. Untuk kemiringan garis besar terbagi dari 2 bagian, yaitu :

Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang relatif datar. Beberapa kecamatan memiliki lahan yang bergelombang seperti di perbatasan antara Kecamatan Setu dan Kecamatan Pamulang serta sebagian di Kecamatan Ciputat Timur.

Kondisi geologi Tangerang Selatan umumnya adalah batuan alluvium, yang terdiri dari batuan lempung, lanau, pasir, kerikil, dan bongkah. Jenis batuan ini mempunyai tingkat kemudahan dikerjakan yang baik sampai sedang, unsur ketahanan terhadap erosi cukup baik oleh karena itu wilayah Kota Tangerang Selatan masih cukup layak untuk kegiatan perkotaan. Dilihat dari sebaran jenis tanahnya, pada umumnya di Tangerang Selatan berupa asosiasi latosol merah dan latosol coklat kemerahan yang secara umum cocok untuk pertanian atau perkebunan.

Meskipun demikian, dalam kenyataannya makin banyak yang berubah penggunaannya untuk kegiatan lainnya yang bersifat non-pertanian. Untuk sebagian wilayah seperti Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu, jenis tanah ada yang mengandung pasir khususnya untuk wilayah yang dekat dengan Sungai Cisadane.

Iklim di wilayah Kota Tangerang Selatan adalah iklim tropis bertipe (Af) dengan intensitas curah hujan tahunan berkisar antara 1.500–2.400 mm per tahun. Temperatur udara berada di sekitar 23 °C–35 °C. Rata-rata kelembaban udara adalah 80,0% sedangkan intensitas matahari adalah 49,0%. Keadaan curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari dan Februari, yaitu >250 mm per bulan, sedangkan keadaan curah hujan terendah terjadi di bulan Agustus >70 mm dan rata-rata curah hujan dalam setahun adalah ±165 mm. Rata-rata hari hujan per tahun berkisar antara 80 hingga 120 hari hujan per tahun. Rata-rata kecepatan angin dalam setahun adalah 4,9 km/jam dan kecepatan maksimum rata-rata 38,3 km/jam.

Wali kota Tangerang Selatan adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wali kota Tangerang Selatan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Banten. Saat ini, wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Tangerang Selatan ialah Benyamin Davnie, dengan wakil wali kota Pilar Saga Ichsan. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Tangerang Selatan 2020, untuk periode jabatan 2021-2024, dan dilantik oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada tanggal 26 April 2021 di Pendopo Provinsi Banten Kota Serang. Benyamin merupakan wali kota Tangerang Selatan ke-2 setelah kota dibentuk tahun 2008.

Kota Tangerang Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 54 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 1.244.204 jiwa dan luas wilayah 147,19 km² dengan kepadatan 8.453 jiwa/km².

Kota Tangerang Selatan berada di pulau Jawa, dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia 2020, per bulan September 2020, penduduk kota ini sebanyak 1.354.350 jiwa, dimana laki-laki sebanyak 678.159 jiwa dan perempuan sebanyak 676.191 jiwa. Luas wilayah Tangerang Selatan yakni km, sehingga kepadatan penduduk sekitar jiwa/km.

Kota Tangerang Selatan termasuk sebagai salah satu kota industri, sehingga banyak penduduk dari luar provinsi Banten bekerja dan menetap di Tangerang Selatan. Hal ini juga memengaruhi keberagaman penduduk kota ini, baik dari segi suku bangsa maupun agama yang dianut. Dahulu, penduduk Tangerang Selatan umumnya didominasi oleh tiga etnis, yakni Betawi, Sunda Banten, dan Tionghoa. Suku Sunda Banten mendominasi daerah bagian barat Tangerang Selatan, yakni disebelah barat sepanjang aliran Sungai Cisadane. Secara geografis, penyebarannya terdapat di Serpong, Serpong Utara, dan sebagian Setu.

Bahasa daerah yang digunakan di Kota Tangerang Selatan adalah bahasa Betawi dan bahasa Sunda dialek Tangerang. Bahasa Betawi dituturkan hampir di seluruh wilayah Tangerang Selatan, kecuali di bagian barat sepanjang aliran Sungai Cisadane. Sedangkan bahasa Sunda dituturkan di sebelah barat sepanjang aliran Sungai Cisadane, yang dominannya digunakan di kampung-kampung yang berada di pinggir aliran sungai, khususnya di Serpong Utara. Di beberapa kelurahan yang terletak di bagian barat juga terdapat beberapa wilayah peralihan bahasa yang kebanyakan terdapat di Serpong, Setu, dan sebagian kecil kampung di Pondok Aren bagian barat.

Terdapat sebuah kampung di kecamatan Setu yakni Kampung Ekowisata dan Budaya Sunda Keranggan yang dahulu hampir seluruh masyarakatnya menggunakan bahasa Sunda (saat ini hanya dituturkan secara dominan di 2 RT).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri 2024 menunjukkan bahwa mayoritas penduduk kota Tangerang Selatan menganut agama Islam yakni sebanyak 89,22%. Penduduk dari suku Sunda, Jawa, Betawi, Banten, Minangkabau, Melayu, pada umumnya beragama Islam. Pemeluk agama Kristen sebanyak 9,54%, dengan rincian Protestan sebanyak 5,97% dan Katolik 3,57%, yang umumnya dianut oleh suku Batak, Minahasa, Tionghoa, sebagian kecil Jawa, dan lainnya. Kemudian penduduk yang menganut agama Buddha sebanyak 0,97%, umumnya adalah orang Tionghoa, dan agama Hindu dianut sebanyak 0,22%, umumnya adalah orang Bali dan Konghucu dianut sebanyak 0,05%.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kota Tangerang Selatan pada tahun 2007 adalah sebesar Rp.5.256.882, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan adalah sebesar Rp.2.768.764. Dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 2007 mencapai 1.042.682 orang, PDRB per-kapita adalah sebesar Rp.5.042.000.

Perkembangan PDRB Kota Tangerang Selatan cenderung menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun demikian juga dengan PDRB per-kapita. Pada tahun 2007, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) adalah sebesar 6,51%. Pada tahun 2003, PDRB per-kapita atas dasar harga konstan adalah sebesar Rp 863.517. Kecamatan yang memberikan kontribusi paling besar adalah Kecamatan Ciputat Timur yaitu sebesar Rp 167 Trilyun atau 31,93% dari total PDRB. Sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Setu dengan Rp 71 Trilyun atau 1,35%.

Berdasarkan Data PDRB tahun 2007, struktur ekonomi Tangerang Selatan didominasi oleh sektor Usaha Pengangkutan dan Komunikasi (30,29%) serta Perdagangan Hotel dan Restoran (26,81%). Sektor lain yang juga memberikan kontribusi cukup besar adalah Bank, Persewaan dan Jasa Perusahaan (15,40%).

Struktur ekonomi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Tangerang Selatan didominasi oleh sektor tersier, yaitu Pengangkutan dan Komunikasi, Perdagangan Hotel dan Restoran serta Bank, Persewaan dan Jasa Perusahaan, yang memberikan kontribusi hampir 90%.

Sektor sekunder berupa Industri Pengolahan; Listrik, Gas, Air Bersih, dan Konstruksi memberikan kontribusi 8,76%, dan sektor primer seperti Pertanian, Pertambangan dan Penggalian hanya memberikan kontribusi kurang dari 2%. Jika dilihat kecenderungan sejak tahun 2004 hingga tahun 2007, sektor primer dan sekunder mengecil kontribusinya secara signifikan sedangkan sektor tersier meningkat kontribusinya.

Pada tahun 2020 Kota Tangerang Selatan memiliki 1.131 sekolah, 269.593 siswa dan 15.398 guru yang tersebar di berbagai kecamatan, meliputi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Dengan rincian sebagai berikut;

Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga memiliki 1 stasiun yang sudah berhenti beroperasi dikarenakan Vandalisme, yaitu:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.