Informasi Tender dari Lpse Kota Tanjungbalai

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Tanjungbalai. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tanjungbalai

Kota Tanjungbalai

Peta Kota Tanjungbalai

Kota Tanjungbalai Asahan atau Tanjung Balai (Jawi: تنجوڠ بلاي) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayahnya 60,52 km² dan jumlah penduduk tahun 2020 sebanyak 175.233 jiwa, dan pada akhir tahun 2023 sebanyak 183.636 jiwa. Kota ini berada di tepi Sungai Asahan, sungai terpanjang di Sumatera Utara. Jarak tempuh dari Kota Medan lebih kurang 186 KM atau sekitar 5 jam perjalanan kendaraan.

Sebelum Kota Tanjungbalai diperluas dari hanya 199 ha (2 km²) menjadi 60,52 km², kota ini pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih kurang 40.000 orang dengan kepadatan penduduk lebih kurang 20.000 jiwa per km². Akhirnya Kota Tanjungbalai diperluas menjadi ± 60 Km² dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1987, tentang perubahan batas wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan sejarah, keberadaaan Kota Tanjung Balai tidak dapat dipisahkan dengan Kesultanan Asahan yang telah berdiri ± 392 tahun yang lalu. Tepatnya dengan penobatan Sultan Abdul Jalil sebagai sultan pertama Kesultanan Asahan di Kampung Tanjung yang merupakan cikal bakal nama Tanjung Balai pada tahun 1620. Asal-usul nama Kota Tanjung Balai menurut cerita rakyat bermula dari sebuah balai yang ada di sekitar ujung tanjung di muara sungai Silau dan aliran sungai Asahan. Lama – kelamaan balai tersebut semakin ramai disinggahi karena letaknya yang strategis sebagai bandar kecil tempat melintas bagi orang-orang yang ingin berpergian ke hulu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Selanjutnya kampung tersebut dan wilayah sekitarnya dinamakan "Kampung Tanjung" dan orang lazim menyebutnya “ Balai di Tanjung”.

Tanggal 27 Desember yang merupakan hari mangkatnya Sultan Kerajaan Aceh Sultan Iskandar Muda yang merupakan ayahanda Sultan Abdul Jalil yang kemudian telah dijadikan sebagai hari lahir Kota Tanjung Balai yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kotamadya Tanjung Balai Nomor 4 / DPRD / TB / 1986 tanggal 25 November 1986.

Kerajaan Asahan pernah diperintah oleh 8 orang sultan. Sultan pertama ialah Sultan Abdul Jalil yang mulai memerintah pada tahun 1620. Sedangkan sultan terakhir ialah Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah yang memerintah hingga tahun 1933. Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah meninggal di Kota Medan pada tanggal 17 April 1980. Ia dimakamkan dalam lingkup lahan Masjid Raya Tanjung Balai.

Di zaman penjajahan Belanda, pertumbuhan dan perkembangan Kota Tanjung Balai semakin meningkat dan strategis. Kota Tanjung Balai dijadikan sebagai Gementee berdasarkan Besluit G.G. tanggal 27 Juni 1917 dengan Stbl. 1917 Nomor 284. Hal ini sejalan dengan berdirinya perkebunan – perkebunan di daerah Asahan dan Sumatera Timur, seperti H.A.P.M, SIPEF, London Sumatera (Lonsum) dan lain-lain. Pembangunan jalur transportasi seperti jalan, jembatan dan jalur kereta api mempermudah akses ke Kota Tanjung Balai. Sehingga hasil-hasil dari perkebunan dapat dipasarkan dengan lancar ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai. Maka Kota Tanjung Balai berkembang sebagai kota pelabuhan yang diperhitungkan di pantai timur Sumatera Utara.

Pembukaan kantor – kantor dagang berbagai maskapai Belanda di Tanjung Balai pada abad XX, seperti K.P.M., Borsumeij dan lain-lain, maka mulailah bangsa Eropa menetap di Kota Tanjung Balai. Asisten Resident van Asahan berkedudukan di Tanjung Balai yang jabatannya bertindak sebagai Wali kota dan Ketua Dewan Kota (Voorzitter van den Gemeenteraad). Maka mulai saat itu Kota Tanjung Balai selain tempat kedudukan Raja, juga merupakan tempat kedudukan Asisten Resident.

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, keberadaan Kota Tanjung Balai sebagai daerah otonom ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 (LN Tahun 1956 Nomor 60, TLN Nomor 1092) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota – Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, nama Gementee Tanjung Balai diganti dengan Kota Kecil Tanjung Balai. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor U.P.15/2/3 tanggal 18 September 1956, jabatan Walikota Tanjung Balai terpisah dari Bupati Asahan. Selanjutnya dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama Kota Kecil Tanjung Balai diganti menjadi Kotapraja Tanjung Balai.

Pada waktu Gementee Tanjung Balai didirikan tahun 1917, luas wilayah Kota Tanjung Balai hanya 106 Ha. Atas persetujuan Bupati Asahan melalui Maklumat Nomor 260 tanggal 11 Januari 1958, daerah – daerah yang dikeluarkan (menurut Stbl. 1917 Nomor 641) dikembalikan pada batas semula, sehingga luasnya menjadi ± 190 – 200 Ha ( ±2 km²). Berdasarkan Sensus penduduk tahun 1980, dengan luas wilayah 2 km² dan jumlah penduduk ± 40.000 jiwa (kepadatan penduduk ± 20.000 jiwa per km²), menjadikan Kota Tanjung Balai sebagai Kota terpadat di Asia Tenggara saat itu.

Selanjutnya dengan terbitnya PP Nomor : 11 Tahun 1984 (LN Tahun 1984 Nomor 12) tanggal 29 Maret 1984, maka oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Mendagri, pada tanggal 5 Januari 1985 telah meresmikan terbentuknya 2 (dua) Kecamatan di Kotamadya Dati II Tanjung Balai, yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kemudian berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Tanjung Balai dengan Kabupaten Dati II Asahan, serta Inmendagri Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan PP Nomor 20 tahun 1987, maka luas wilayah Kota Tanjung Balai berubah menjadi 6.052 Ha dengan 5 Kecamatan 11 Kelurahan dan 19 Desa. Berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Wilayah Kota Tanjung Balai, 19 Desa tersebut telah diubah statusnya menjadi Kelurahan. Semenjak itulah di Kota Tanjung Balai terdapat 5 Kecamatan dengan 30 Kelurahan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 4 tahun 2005 telah ditetapkan pembentukan kecamatan Datuk Bandar Timur sebagai hasil pemekaran kecamatan Datuk Bandar. Selanjutnya berdasarkan Perda Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2006 telah ditetapkan pembentukan kelurahan Pantai Johor di kecamatan Datuk Bandar. Dengan demikian sampai saat ini, Kota Tanjung Balai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

Letak Kota Tanjung Balai berada di antara 2°58'00" Lintang Utara dan 99°48'00" Bujur Timur. Luas wilayahnya adalah 60,52 km². Kota Tanjung Balai menjadi tempat pertemuan bagi dua sungai besar yang bermuara ke Selat Malaka, yaitu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Lokasi pertemuan kedua sungai ini berada di timur laut Kota Tanjung Balai.

Kota Tanjung Balai memiliki sebuah pelabuhan bernama Pelabuhan Teluk Nibung. Lokasinya berada di Kecamatan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung merupakan pelabuhan tertua kedua di provinsi Sumatera Utara sesudah Pelabuhan Belawan. Keberadaan Pelabuhan Teluk Nibung telah dikenal sejak zaman kolonial Belanda sebagai pelabuhan internasional yang memiliki kegiatan ekspor-impor yang cukup ramai dikunjungi karena berdekatan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Selain itu, Kota Tanjung Balai juga memiliki jembatan terpanjang di provinsi Sumatera Utara sepanjang ±600 m yang menghubungkan Kota Tanjung Balai dengan desa Sei Kepayang Kiri, Sei Kepayang Tengah, dan Sei Kepayang Kanan kabupaten Asahan, serta Open Stage yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tanjungbalai, yang berdiri megah di atas Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Wilayah Kota Tanjungbalai berbatasan dengan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Asahan. Di sebelah utara, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Balai. Di sebelah barat dan selatan, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan di sebelah timur, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Sei Kepayang.

Kota Tanjung Balai terletak di antara 2º58' Lintang Utara dan 99º48' Bujur Timur. Posisi Kota Tanjung Balai berada di wilayah Pantai Timur Sumatera Utara pada ketinggian 0–3 m di atas permukaan laut dan kondisi wilayah relatif datar. Kota Tanjung Balai secara administratif terdiri dari 6 Kecamatan, 31 Kelurahan. Luas wilayah Kota Tanjung Balai 6.052 Ha (60,52 km²)

Kota Tanjungbalai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 107,83 km² dan jumlah penduduk sekitar 169.033 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.568 jiwa/km².

Hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota Tanjung Balai berjumlah 179.035 jiwa yang terdiri atas 90.583 jiwa pria dan 88.452 jiwa perempuan. Penduduk Kecamatan terbanyak berada di Kecamatan Teluk Nibung dengan jumlah penduduk 41.483 jiwa sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara Dengan jumlah penduduk 17.930 jiwa. Dan Berikut adalah tabel penduduk Kota Tanjung Balai Per Kecamatan Tahun 2020 :

Tanjung Balai yang dalam sejarahnya menjadi kota perdagangan tidak diragukan lagi merupakan kota multietnis. Berbagai suku bangsa bercampur di sini: Batak, Melayu, Jawa, Tionghoa adalah sebagian dari etnik yang bermukim di kota ini. Namun suku asli kota ini ialah orang Melayu. Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai tahun 2015, suku Batak termasuk Toba, Angkola, Mandailing, Simalungun, Karo dan Pakpak sebanyak 42,56%. Kemudian diikuti Jawa, Melayu dan lainnya.

Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Kota Tanjung Balai memeluk agama Islam sebanyak 84,67 persen. Selebihnya menganut agama Kristen Protestan, Buddha, Katolik, dan sebagian kecil menganut agama Hindu serta kepercayaan.

Berdasarkan letak geografis yang sangat strategis, maka potensi Kota Tanjung Balai yang dapat dikembangkan antara lain :

Pasir sungai Asahan ini merupakan bahan alami yang terbentuk dari proses pengikisan tanah disepanjang sungai mulai dari hulu hingga hilir. Pasir sungai Asahan mengandung 70-80% silica. Dengan kandungan silica yang besar ini, pasir sungai Asahan mempunyai karakteristik yang khas dan sangat baik untuk beberapa bahan baku, diantaranya :

Beberapa makanan khas kota Tanjungbalai diantaranya: Kerang daguk (Kerang batu), Kerang bulu, Ikan asin mayung, Ikan teri Medan (Teri putih), Udang asin (Udang pukul), Gulai masam, Sayur daun ubi tumbuk, Kerang "kemudi kapal" (Kerang hijau), Utak kotam, Sombam ikan, Anyang pakis dan Anyang kepah.

• Water Front Tanjungbalai, yang terletak di ujung Kota Tanjungbalai dan di tepi sungai Asahan. • Pulau Beswesen

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.