Informasi Tender dari Lpse Kota Tasikmalaya

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Tasikmalaya. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Peta Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya (bahasa Sunda: ᮒᮞᮤᮊ᮪ᮙᮜᮚ; atau juga disingkat: Tasik) adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini berjuluk Kota Sang Mutiara dari Priangan Timur. Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Kota Bandung dengan Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah total penduduk kota Tasikmalaya sebanyak 761.080 jiwa, dengan kepadatan 4.400 jiwa/km2.

Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tasikmalaya, sebagai daerah kabupaten induknya. Sebelumnya, kota ini merupakan ibu kota dari Kabupaten Tasikmalaya, kemudian meningkat statusnya menjadi Kota Administratif tahun 1976, pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dan kemudian menjadi pemerintahan kota yang mandiri pada masa Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh bupatinya saat itu H. Suljana W.H.

Sang Mutiara dari Priangan Timur itulah julukan bagi kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat. Kota ini terletak pada 108° 08′ 38″ – 108° 24′ 02″ BT dan 7° 10′ – 7° 26′ 32″ LS di bagian Tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat. Kota ini dahulu adalah sebuah kabupaten, namun seiring dengan perkembangan, maka terbentuklah 2 buah bentuk pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Tonggak sejarah lahirnya Kota Tasikmalaya, mulai digulirkan ketika Kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh A. Bunyamin, Bupati Tasikmalaya periode tahun 1976 – 1981. Pada saat itu melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 diresmikanlah Kota Administratif Tasikmalaya oleh Menteri Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh H. Amir Machmud. Wali Kota Administratif pertama adalah Drs. H. Oman Roosman, yang dilantik oleh Gubernur Jawa barat, H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.

Kemudian pada tahun 2001, dirintislah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (1996 – 2001), dengan membentuk sebuah Tim Sukses Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata, S.H. Melalui proses panjang akhirnya di bawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan Kota Lhoksumawe, Kota Langsa, Kota Padangsidimpuan, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kota Pager Alam, Kota Tanjung Pinang, Kota Cimahi, Kota Batu, Kota Singkawang dan Kota Bau-bau. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.

Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan untuk kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan.

Kota Tasikmalaya diresmikan sebagai Kota Administratif Tasikmalaya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976, dengan Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roesman yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat H. Aang Kunaefi. Pada awal pembentukannya, wilayah Kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung, dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.

Pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, bersama-sama dengan Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Padang Sidempuan, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Tanjung Pinang, Kota Cimahi, Kota Batu, Kota Singkawang, dan Kota Bau-Bau, selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001, Drs. H. Wahyu Suradiharja dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.

Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 15 dan desa sebanyak 54, kemudian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2003 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi kelurahan, maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, selanjutnya kecamatan di Kota Tasikmalaya dimekarkan lagi sehingga menjadi sepuluh kecamatan.

Kota Tasikmalaya memiliki 10 kecamatan dan 69 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 692.567 jiwa dengan luas wilayah 171,61 km² dan sebaran penduduk 4.035 jiwa/km².

Kota Tasikmalaya merupakan pusat pendidikan ketiga terbesar di Jawa Barat setelah Bandung dan Bogor, hal ini dibuktikan dengan banyaknya perguruan tinggi yang berada di kota ini, baik perguruan tinggi kementerian lembaga (PTKL), swasta (PTS) ataupun negeri (PTN). Seperti, Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya, UPI kampus Tasikmalaya, Universitas Siliwangi, dll. Universitas Siliwangi atau biasa di kenal Unsil merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di wilayah Karesidenan Priangan Timur, serta merupakan perguruan tinggi pilihan yang menjadi prioritas di mata kalangan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa rekam jejak universitas ini sangat bagus dan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Berikut ini nama Perguruan Tinggi di Kota Tasikmalaya, baik PTKL, PTN, maupun PTS:tampilkan perubahan

Catatan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Tasikmalaya adalah salah satu kota dengan kasus demam berdarah dengue yang tinggi di Provinsi Jawa Barat. Hingga 26 September 2022, Dinas Kesehatan Kotamadya Tasikmalaya menyebutkan bahwa 25 penderita daripada 1.625 kasus di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Hampir 70%, pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di priangan timur dan selatan berada di kota Ini. Priangan Timur dan selatan yakni membentang dari Kota Banjar di ujung timur Jawa Barat, Kabupaten Ciamis,Kabupaten Pangandaran, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi di ujung barat Jawa Barat, Wilayah Priangan timur dan selatan ini mencapai 40% total keseluruhan wilayah Jawa Barat, itu artinya sepertiga lebih dari pusat perekonomian yang ada di Jawa Barat berada di Kota ini.

Kota Tasikmalaya mengadakan berbagai macam festival berskala nasional maupun internasional seperti Tasik Festival (TAFFEST), Tasik Open 2010 dalam bidang olahraga tingkat nasional, Festival Kuliner Tasikmalaya, Tasikmalaya Craft and Culture Festival, dan festival-festival lainnya yang rutin diadakan tiap tahun di kota ini.

Hal ini membuat perekonomian di Kota Tasikmalaya berkembang karena banyaknya antusiasme para pengunjung dari seluruh Indonesia yang hendak menyaksikan langsung kemeriahan festival-festival tersebut. Festival-festival tersebut memperkenalkan Tasikmalaya serta mengangkat perekonomian warga Tasikmalaya itu sendiri. Oleh karena itu juga, kini nama Tasikmalaya dikenal sebagai kota modern yang menjunjung tinggi kearifan budaya lokal, budaya Sunda khas Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya memiliki potensi pariwisata, di antaranya adalah wisata alam, kerajinan, wisata belanja, wisata religi, seni, budaya, UKM, dll. Dalam potensi UKM dan kerajinan masyarakat, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memiliki jumlah UKM terbesar setelah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat) di Jawa Barat.

Kota ini juga memiliki kerajinan beraneka bentuk dan rupa yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Dengan banyaknya UKM yang tersebar di kota ini, Kota Tasikmalaya disebut juga sebagai Kota UKM. Kerajinan khas Tasikmalaya antara lain adalah Bordir Tasikmalaya yang telah mendunia, Payung Geulis yang telah menjadi ikon Jawa Barat, Kelom Geulis, sandal tradisional asli buatan bangsa Indonesia, batik Tasikmalaya yang tidak kalah dari batik-batik lainnya di Pulau Jawa dengan ciri khasnya, dan kerajinan–kerajinan lainnya.

Kota ini memiliki wisata alam seperti Situ Gede, Gunung Galunggung, Cipatujah, dan objek wisata lainnya ditata menjadi objek wisata alam yang menawan, sehingga sangat potensial dijadikan sebagai kota tujuan wisata di Indonesia.

Kota Tasikmalaya berada persis di tengah-tengah jantung bumi Priangan Timur dan Selatan, diapit oleh Ciamis dengan objek wisata Pangandaran-nya yang telah melegenda, Sumedang dengan objek wisata museum yang menyimpan sejarah perkembangan bumi priangan, dan Garut dengan objek wisata Cipanas-nya yang tersohor. Dengan Posisi Kota Tasikmalaya yang sangat strategis tersebut menjadikan kota ini sebagai Pusat MICE terbesar di Jawa Barat setelah Kota Bandung dan Kota Bogor. Banyak para pelaku tujuan bisnis, wisata, industri, pendidikan, dan lain-lain menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai tempat yang tepat untuk memulai aktivitasnya dan dijadikan base camp dari seluruh penjuru Pulau Jawa yang hendak ke Bumi Priangan.

Kota Tasikmalaya terletak di jalur selatan ini juga memiliki terminal bus Tipe A, yaitu Terminal Indihiang yang merupakan salah satu terminal bus terbesar di Jawa Barat. Titik KM 0 Kota Tasikmalaya berada di Jalan Zaenal. Kota Tasikmalaya juga mempunyai Stasiun Tasikmalaya yang melayani kereta api antarkota lintas selatan Pulau Jawa. Kota Tasikmalaya juga memiliki bandara yaitu Bandar Udara Wiriadinata.

Angkutan perkotaan juga terdapat di Kota Tasikmalaya sebagai sarana transportasi publik yang menghubungkan antar wilayah dalam kota tersebut.

Cabang olahraga yang banyak menetaskan atlet-atlet dari kota ini adalah bulu tangkis, atletik, pencak silat dan renang. Ada satu buah stadion besar di Kota Tasikmalaya, yakni GOR Dadaha yang sering kali dijadikan homebase bagi sebagian atlet di Jawa Barat. Tasikmalaya banyak melahirkan pebulu tangkis nasional dan internasional. Bukan hanya bulu tangkis saja, kota ini melahirkan banyak bibit-bibit atlet masa depan Indonesia yang kelak akan mengharumkan nama indonesia di kancah internasional.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.