Informasi Tender dari Lpse Kota Tomohon

Tender berikut adalah dari Lpse Kota Tomohon. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tomohon

Kota Tomohon

Peta Kota Tomohon

Kota Tomohon adalah kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, yang merupakan enklave dari Kabupaten Minahasa. Sebelum tahun 2003, Tomohon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa. Dalam perkembangannya, Tomohon mengalami kemajuan, sehingga ada aspirasi dari warga Tomohon untuk meningkatkan status Tomohon menjadi sebuah kota.

Tomohon menjadi daerah otonom (kota) dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI, tetapi peresmiannya baru pada tanggal 4 Agustus 2003. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kota Tomohon tahun 2021, jumlah penduduk kota Tomohon tahun 2020 berjumlah 100.587 jiwa, dengan kepadatan 683 jiwa/km2, dan pada akhir tahun 2024 berjumlah 103.812 jiwa.

Tomohon sejak dahulu telah dituliskan dalam beberapa catatan sejarah. Salah satunya terdapat dalam karya etnografis Pendeta N. Graafland yang ketika pada tanggal 14 Januari 1864 di atas kapal Queen Elisabeth, ia menuliskan tentang suatu negeri yang bernama Tomohon yang dikunjunginya pada sekitar tahun 1850.

Menurut beberapa sumber, Tomohon asal kata (Tou mu'ung) dalam bahasa tombulu. Dikatakan bahwa Tomohon adalah salah satu daerah yang termasuk dalam etnis tombulu, ialah salah satu dari delapan etnis asli minahasa. Perkembangan peradaban dan dinamika penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan dari tahun ke tahun menjadikan Tomohon sebagai salah satu ibu kota kecamatan di Kabupaten Minahasa.

Dekade awal tahun 2000-an masyarakat di beberapa bagian wilayah kabupaten Minahasa melahirkan inspirasi dan aspirasi kecenderungan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal untuk melakukan pemekaran daerah. Berhembusnya angin reformasi dan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah, semakin mempercepat proses akomodasi aspirasi masyarakat untuk pemekaran daerah dimaksud. Melalui proses yang panjang secara yuridis dan pertimbangan yang matang dalam rangka akselerasi pembangunan bangsa bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Pemerintah Kabupaten Minahasa beserta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa merekomendasikan aspirasi masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara; yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 dan pembentukan Kabupaten Minahasa Utara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003.

Terbentuknya lembaga legislatif Kota Tomohon hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, menghasilkan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2005 tentang Lambang Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 29 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kota Tomohon. Kota Tomohon diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2003.

Kota Tomohon berada pada 1°15' Lintang Utara dan 124°50' Bujur Timur. Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha dengan jumlah penduduk mencapai 87.719 jiwa. Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m). Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.

Kota Tomohon memiliki 5 kecamatan dan 44 kelurahan (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 98.013 jiwa dengan luas wilayahnya 114,20 km² dan sebaran penduduk 858 jiwa/km².

Mayoritas masyarakat Tomohon adalah suku Tombulu yang merupakan sub-etnis dari suku Minahasa, tetapi terdapat pula suku Tontemboan yang mendiami ujung Utara kota Tomohon, tepatnya di wilayah Tinoor yang terdiri dari Desa Tinoor Satu dan Tinoor Dua.

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Kota Tomohon selain menggunakan Bahasa Manado dan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa percakapan juga menggunakan bahasa Minahasa. Seperti diketahui di Minahasa terdiri dari delapan macam jenis bahasa daerah yang dipergunakan oleh delapan etnis yang ada, seperti Tontemboan, Toulour, Tombulu dan lain-lain. Bahasa daerah yang paling sering digunakan di Kota Tomohon adalah bahasa Tombulu karena memang wilayah Tomohon termasuk dalam etnis Tombulu.

Selain bahasa percakapan di atas, ternyata ada juga masyarakat di Minahasa dan Kota Tomohon khususnya para orang tua yang menguasai Bahasa Belanda karena pengaruh jajahan dari Belanda serta sekolah-sekolah zaman dahulu yang menggunakan Bahasa Belanda. Saat ini semakin hari masyarakat yang menguasai dan menggunakan Bahasa Belanda tersebut semakin berkurang seiring dengan berkurangnya masyarakat berusia lanjut.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri 2024, mayoritas masyarakat Kota Tomohon memeluk agama Kristen yakni 96,12% dimana Protestan sebanyak 72,96% dan Katolik sebanyak 23,16% dan Tomohon menjadi pusat penyebaran agama Kristen Protestan di Minahasa. Kantor Pusat Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang adalah gereja terbesar yang ada di Sulawesi Utara, berlokasi di kota ini. Demikian juga dengan Gereja Katolik Roma yang memiliki banyak pemeluk dengan sejarah yang panjang di Tomohon.

Sebagian kecil masyarakat Tomohon beragama Islam yakni 3,76%, banyak menetap di kelurahan Kampung Jawa, kecamatan Tomohon Selatan. Terdapat juga Pesantren yang berada di kelurahan Kinilow, Tomohon Utara. Di Tomohon juga terdapat pemeluk agama Buddha yang memiliki vihara di kelurahan Kakaskasen III. Berikut ini jumlah penduduk per-kecamatan berdasarkan agama;

Kota Tomohon yang penduduknya sebagian besar adalah suku Minahasa, mempunyai tarian perang yang bernama Kabasaran. Kabasaran adalah sekelompok pria yang memakai baju adat perang Minahasa. Kabasaran juga sering disebut dengan Cakalele, tetapi sebutan Cakalele adalah sama dengan tarian perang dari daerah Maluku. Pada saat ini Tarian Perang Kabasaran dipertunjukan pada saat-saat pawai dan juga pada waktu penjemputan tamu-tamu penting daerah.

Kolintang adalah instrument musik yang berasal dari Minahasa biasanya Kolintang dipakai sebagai pengiring dari seorang penyanyi lagu-lagu daerah ataupun cuma musik instrumen saja. Kolintang sudah sangat terkenal di Indonesia bahkan juga sudah dipromosikan ke luar negeri. Kolintang dimainkan oleh sebuah regu, biasanya satu regu itu terdiri dari 5 sampai 6 orang.

Musik bambu juga adalah musik tradisional dari Minahasa satu regu terdiri 30-40 orang bahkan ada yang lebih. Musik bambu dari Minahasa juga sudah sangat terkenal di Indonesia bahkan tidak jarang acara dari luar Sulawesi Utara yang mengundang 1 regu musik bambu.

Masyarakat Kota Tomohon sama seperti masyarakat Minahasa pada umumnya memiliki adat istiadat dan budaya yang dikenal dengan sebutan Mapalus. Budaya Mapalus atau bekerja bersama dan saling bantu ini telah berakar dan membudaya di kalangan masyarakat Minahasa. Budaya tersebut sampai saat ini masih terjaga dan terpelihara. Pada kehidupan sehari-hari masih bisa dirasakan sikap suka membantu dan bekerjasama. Kecuali beberapa kegiatan yang merupakan rangkaian dari Mapalus seperti memakai alat tiup ketika mengajak kelompok untuk ber-Mapalus sudah mulai hilang. Perlahan keaslian mulai terkikis dengan modernisasi.

Tomohon dikenal sebagai sentra produksi bahan makanan sayur-sayuran, kini predikat itu telah beralih ke Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Tomohon kini dikenal sebagai produsen bunga (kembang) dan sentra industri Rumah Kayu yang terletak di Desa Woloan . Tidak hanya itu, letaknya yang diapit oleh tiga gunung aktif, yaitu: Lokon, Mahawu dan Masarang menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang subur dan sebagai daerah wisata karena hawanya yang sejuk. Pasar Tomohon adalah pasar tradisional ekstrim terbesar di Sulawesi Utara. Pasar ini menjual berbagai macam jenis daging antara lain: daging sapi, babi, anjing, ular sanca, tikus pohon, kelelawar dan ayam. Daging yang dijual sangat segar, karena baru di sembelih di rumah potong hewan di pasar itu. Selain itu, pasar Tomohon juga menjual berbagai jenis ikan laut dan ikan air tawar yang dipasok dari daerah Bitung, Tanawangko dan Tondano. Karena Pasar Tomohon lebih lengkap, sehingga banyak pedagang lain yang malah khusus datang berbelanja di Pasar Tomohon dalam jumlah besar.

Terletak di sebelah barat laut Kota Tomohon dengan ketinggian 1.580 meter. Gunung berapi ini luar biasa aktif. Menyajikan panorama pegunungan dengan kawah yang begitu indah. Waktu yang tepat untuk memulai perjalanan dari Kakaskasen, Tomohon adalah sekitar jam 7 pagi, dan dapat tiba di kawah pada saat udara pagi masih sejuk.

Berada di sebelah timur dan memiliki lereng yang cukup landai dengan ketinggian 1.324 meter. Saat ini sudah terdapat akses jalan menuju ke puncak gunung dan dapat dilalui dengan kendaraan bermotor sekitar 10 menit dari pusat kota dan dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 5 menit sampai ke puncak. Memiliki pemandangan yang menakjubkan dan dapat terlihat beberapa sudut Kota Manado dan BItung di kejauhan.

Danau kecil yang berjarak 8,5 KM dari pusat kota ini unik karena mengandung kadar belerang yang tinggi. Memiliki warna yang selalu berubah tergantung pada sudut pandang dan pencahayaan danau. Di sekitar danau ini terdapat satwa endemik berupa burung blibis dan serangga yang oleh penduduk setempat dinamakan “sayok” atau “komo”. Serangga unik yang hidup di air tetapi bersayap dan bisa terbang ini menjadi konsumsi penduduk setempat. Kadang-kadang terdengar kicauan burung burung kecil dan burung putih besar yang melintasi danau.

Air terjun ini memilki keunikan tersendiri yaitu memiliki tiga air terjun yang berdekatan dengan ketinggian yang sama yaitu 50 m. Lokasi berada 15 km dari pusat Kota Tomohon. Di sekelilingnya di terdapat hutan lindung yang menjadi habitat bagi monyet hitam khas Sulawesi. Bagi pencinta alam sekaligus pecinta olahraga menantang seperti panjat tebing dan hiking. Tempat ini merupakan lokasi yang ideal untuk menguji nyali anda.

Air terjun Tumimperas ini berada di kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan. Dari pusat Kota Tomohon ke lokasi air terjun berjarak 7 km. Dengan ketingian 70 m dan dapat dengan mudah dijangkau dengan kendaaran. Dan ketika anda keluar dari mobil, dapat langsung mendengar suara air jatuh dan menandai lokasi air terjun yang begitu dekat. Dikelilingi oleh pemandangan yang alam asri dan alami nan memikat hati.

Perkampungan bunga ini terletak di kelurahan Kakaskasen kecamatan Tomohon Utara yang merupakan cikal bakal lokasi pengembangan florikultura Kota Tomohon. Dari pusat Kota Tomohon jaraknya 3 km. Di sekitarnya terdapat berbagai hotel dan resort yang menarik dengan pemandangan dua gunung api yang aktif yaitu Lokon dan Mahawu. Di lokasi ini kita dapat menikmati beragam tanaman hias pot dan bunga potong yang dikelola secara turun-temurun dan ditempatkan dalam kios-kios dan ditawarkan kepada pengunjung. Bunga-bunga ini merupakan sumber kehidupan dan kemakmuran bagi masyarakat.

Kawasan hutan pinus yang mengitari hamparan kolam. Yang dikelilingi sumber mata air panas alami bercampur dengan lumpur belerang dan tempat pemandian air panas alami. Ini merupakan tempat yang ideal untuk mengusir kepenatan di kala senja. Kawasan ini menjajakan berbagai kudapan khas Kota Tomohon seperti pisang goreng, jagung rebus disajikan dengan sambal atau dabu-dabu.

Letaknya berada di Kelurahan Kakaskasen III kecamatan Tomohon Utara, 1 km dari pusat Kota Tomohon. Dari puncak bukit ini kita bisa menyaksikan keindahan alam. Dengan gunung Lokon yang begitu megah menjulang tinggi membentengi dan memberi kemakmuran lewat pertanian dan pariwisata. Tempat ini ideal untuk melihat keindahan matahari terbenam dengan pemandangan laut yang menakjubkan menanti anda.

Lokasi ini berada di pinggiran jalan utama kota yang terletak di kelurahan Kinilow kecamatan Tomohon Utara. Merupakan pintu masuk ke Kota Tomohon. Jaraknya 6 km dari pusat kota. Beragam kerajinan, anyaman tradisional yang terbuat dari bamboo seperti topi petani, keranjang buah, tempat lampu di jual kepada pengunjung. Bambu ini juga digunakan sebagai media masak masakan khas minahasa. Seperti nasi jahe, sayur pakis, daun pepaya dan beragam jenis daging dimasak dengan menggunakan kayu bakar.

Arsitektur bangunan bergaya Eropa, merupakan karya arsitek Belanda. Saat kini kita dapat menyaksikan bangunannya yang kokoh. Objek wisata peninggalan zaman penjajahan Belanda berada tepat di pusat Kota Tomohon. Di belakang rumah sakit Bethesda. Sampai sekarang di gunakan oleh jemaat sekitar untuk beribadah.

Pasar Tomohon adalah pasar tradisional terbesar di Minahasa. Di sana dijual berbagai macam jenis bahan makanan dan jenis daging antara lain: daging sapi, babi, anjing, tikus pohon, kelelawar dan ayam. Daging yang dijual sangat segar dan dijagal di situ juga. Di pasar tersebut juga dijual berbagai jenis ikan laut dan ikan air tawar. Karena Pasar Tomohon lebih lengkap, lebih murah, dan lebih segar dagingnya, banyak orang dari luar kota untuk khusus datang berbelanja di Pasar Tomohon.

Terdapat di sebelah timur Kota Tomohon, ke arah gunung Mahawu terdapat lokasi agrowisata, dengan hamparan kebun pertanian yang dikelola oleh penduduk setempat secara tradisional. Dengan peralatan sederhana lokasi pertanian ini terletak di antara lereng-lereng bukit yang dibuat bedengan bedengan secara terasering, pada saat tanaman holtikultura ini mulai tumbuh, akan melahirkan pemandangan indah yang menyejukkan. Tempat ini juga berudara sejuk dan nyaman.

Terdapat di lereng gunung Mahawu dari Kelurahan Kakaskasen II, dibuat lokasi Jalan Salib serta di puncak terdapat Gereja. Lokasi ini banyak dikunjungi oleh peziarah.

Tempat pembuatan rumah kayu tradisional yang menarik ini berada di desa Woloan. Rumah dengan menggunakan sistem knock-down ini dirancang untuk dapat dibongkar-pasang agar dapat dipindahkan untuk dibangun kembali di tempat yang diinginkan oleh pembeli.

Terletak di sebelah timur, berjarak 15 menit dari pusat kota. Dari puncak bukit dapat terlihat pemandangan Danau Tondano yang menakjubkan.

Waruga adalah kubur atau makam leluhur orang Minahasa yang terbuat dari batu dan terdiri dari dua bagian. Bagian atas berbentuk segitiga seperti bubungan rumah dan bagian bawah berbentuk kotak yang bagian tengahnya ada ruang. Bentuk makamnya adalah persegi empat dengan lubang ditengah sebelah atas yang ditutup dengan cungkup prisma. Batu makam ini diukir dengan berbagai motif yang menandakan pekerjaan dan jenis kelamin dari manusia yang dikubur di dalamnya. Rata-rata usia waruga adalah ratusan sampai dengan ribuan tahun. Di seluruh Minahasa terdapat sekitar 2.000 waruga.

Berdiri megah di Kelurahan Kaskasken Dua, Pagoda 8 lantai ini menjadi salah satu ikon penting bagi Kota Tomohon. Selain sebagai tempat beribadah bagi umat Budha, para pengurus Vihara Ekayana juga berhasil menyatukan keselarasan alam dan lingkungan mereka dengan sangat baik.

Yang paling menarik dari pariwisata di Tomohon adalah kegiatan Tomohon Flower Festival yang diselenggarakan tiap 1 tahun sekali. Dalam festival tersebut ada kegiatan yang menarik banyak wisatawan untuk datang melihat, yaitu Tournament of Flower (ToF).

Kota Tomohon sering mengadakan pawai untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan pawai tersebut menarik wisatawan untuk melihat pawai pertunjukan drum band/marching band.

Sejak dulu Tomohon dikenal sebagai kota pendidikan dan kota agama, karena di sinilah para misionaris dari negeri Belanda menetap dan membuka sekolah-sekolah, rumah sakit dan menjadi pusat penyebaran agama Kristen di Tanah Minahasa. Tomohon memiliki fasilitas pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi atau universitas. Fasilitas pendidikan ini dikelola oleh pemerintah dan swasta. SMA Lokon Santo Nikolaus merupakan salah satu SMA swasta yang berada di kelurahan kakaskasen II dan SMA Kristen 2 Tomohon, Kampus UKI-Tomohon serta Universitas Sariputra Indonesia Tomohon merupakan perguruan tinggi swasta yang terletak di Kota Tomohon. Selain itu terdapat pula tempat pendidikan untuk para calon imam yakni SMA Seminari Fransiskus Xaverius Kakaskasen.

Iklim Tomohon yang sejuk merupakan ciri tersendiri di Provinsi Sulawesi Utara. Keanekaragaman hayati ini menjadi tantangan untuk di dalami. Melalui salah satu yayasan yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan dilakukanlah sebuah ekspedisi pencarian tanaman asli Tomohon. Setelah dilakukan ekspedisi penelitian ke pedalaman Gunung Masarang oleh Yayasan Masarang bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, telah ditemukan berbagai spesies flora dan fauna langka yang hanya terdapat di Sulawesi. Sebagian tanaman langka tersebut kini telah disemaikan di persemaian Yayasan Masarang yang nantinya akan dijadikan bagian dari kebun raya baru di Gunung Masarang. Kebun raya ini diharapkan akan menjadi penyedia benih, fasilitas pendidikan lingkungan hidup, proyek kerja sama serta objek ekowisata untuk turis lokal dan manca negara.

Pada 8 Februari 2006 untuk pertama kalinya diadakan Parade Bunga di Tomohon untuk merangsang wisata dan budi daya bunga. Parade bunga ini oleh Wali kota Tomohon dijadikan kalender tetap tahunan. Pada bulan Juni 2008 diselenggarakan Tomohon Flowers Festival (TFF) sebagai kelanjutan dari Parade Bunga yang diadakan 8 Februari 2006.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.