Informasi Tender dari Lpse Kota Tual
Tender berikut adalah dari Lpse Kota Tual. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kota Tual
Peta Kota Tual
Kota Tual adalah sebuah Kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 disahkan. Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, namun putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan Kota Tual telah berjalan efektif. Tual merupakan kota terbesar kedua di provinsi Maluku dan memiliki jumlah penduduk 91.275 jiwa pada pertengahan tahun 2024.
Luas Wilayah Kota Tual 19.088,29 Km² terdiri dari luas daratan 352,66 Km² (1,33 %) dan luas lautan 18.736 Km² (98,67%). Kota Tual Kepulauan (city of small islands) merupakan gugusan pulau -pulau kecil yang terdiri dari 66 pulau, 13 pulau diantaranya berpenghuni, memiliki sumberdaya kelautan dan perikanan yang melimpah serta kondisi pulau-pulau kecil dan pesisir yang indah permai karena dikelilingi pasir putih. Secara astronomis Kota Tual terletak pada koordinat: 131° – 133° Bujur Timur dan 5° – 6° Lintang Selatan atau 5°37′52″S 132°45′11″E / 5.6312007°S 132.7530283°E / -5.6312007; 132.7530283.
Kota Tual merupakan suatu wilayah yang beriklim Muson dan tropis basah. Pada masa Musim Timur, angin bertiup dari Tenggara dan terjadi kemarau. Pada Musim Barat terjadi musim hujan, angin bertiup dari Barat Laut, serta kondisi perairan umumnya bergelora pada bulan Januari sampai Februari.
Berdasarkan data pada stasiun meteorologi kelas III Dumatubun Tual, suhu rata-rata Tahunan Kota Tual sebesar 27 °C, suhu minimum 24 °C serta suhu maksimum mencapai 30 °C. Kelembaban rata-rata sekitar 81 %, penyinaran matahari rata-rata mencapai 65% dan tekanan udara rata-rata 1010,7 millibar. Curah hujan tahunan pada daerah ini berkisar antara 2000–4000 mm dengan curah hujan rata-rata 2552 mm/tahun atau 176,5 mm/bulan.
Umumnya kondisi topografi Kota Tual beragam dari daratan yang datar hingga relatif berbukit dengan kemiringan berkisar antara 0-8% dan 8-15% di mana pemukiman/desa umumnya berada pada wilayah dengan ketinggian 0-100 meter di atas permukaan laut. Morfologi daratan pada kepulauan ini tergolong landai terutama pada daerah Pulau Ut, Tayando dan Dullah, Sedangkan karakter daratan yang cukup berbukit dapat ditemui pada kecamatan Pulau-pulau Kur
Jumlah penduduk Kota Tual hingga tahun 2009 tercatat sebanyak 70.367 orang. Secara demografi, jumlah penduduk berdasarkan Sensus Penduduk pada pertengahan bulan Juni tahun 2009 tersebar di Kecamatan Pulau Dullah Selatan 41.930 jiwa, Kecamatan Pulau Dullah Utara 16.011 jiwa, Kecamatan Pulau Tayando Tam 6.543 jiwa, dan Kecamatan Pulau-pulau Kur 5.883 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk Kota Tual adalah sebesar 12,7% dan kepadatan penduduk pada berbagai wilayahnya berkisar antara 49 orang/km² hingga 251 orang/km². Hingga akhir tahun 2019, penduduk kota Tual diprediksi berjumlah 88.633 jiwa. Dari total penduduk tercatat, persentasi angka pengangguran adalah sebesar 32,9 persen sementara pengangguran terbuka sebanyak 11,2 persen.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kota Tual terdiri dari 5 kecamatan, 3 kelurahan, dan 27 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 84.585 jiwa dengan luas wilayah 254,39 km² dan sebaran penduduk 332 jiwa/km². Kode Wilayah Kota Tual adalah 81.72.
Kota Tual yang merupakan daerah kepulauan, keadaan ini menuntut adanya sarana transportasi laut yang memadai. Trayek-trayek pelayaran umum yang ada di Kota Tual Antara lain:
sebagai dermaga umum, merupakan tempat bongkar muat barang dan penumpang yang berlokasi di Tual. Dermaga ini keberadaannya berfungsi bagi perkembangan mobilitas barang dan jasa di wilayah Indonesia Timur, karena banyak disinggahi oleh kapal-kapal dari dalam negeri (Kapal PELNI), kapal kargo yang melayani pengiriman barang dengan peti kemas serta kapal – kapal dari luar negeri. Selain berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan pelayaran nusantara dermaga ini juga melayani pelayaran rakyat (kapal perintis) dengan rute ke pulau-pulau sekitarnya. Pelabuhan penyeberangan dilayani oleh kapal Ferry dengan rute Tual-Dobo; Tual – Saumlaki - Tepa dengan siklus dua kali sebulan. Dermaga ini memiliki ukuran 1454 x 8 meter dengan cause way sepanjang 286 meter.
dermaga yang berskala Lokal terdapat di Pulau Kur tepatnya di Desa Lokwirin yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar-muat penumpang dan barang.
sebagai Pelabuhan khusus yang berlokasi di Desa Ngadi dengan ukuran 330 x 15 meter dengan cause way 330 meter
sebagai pelabuhan khusus yang berlokasi di Desa Letfuan dengan ukuran 400 x 6 meter dengan cause way 400 meter
Jalan sebagai prasarana penunjang kegiatan perekonomian paling penting adalah salah satu faktor yang juga memegang peranan penting untuk mendukung lancarnya distribusi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya di wilayah kota Tual. Adapun Panjang jalan darat pada kota tual sampai tahun 20011 adalah adanya jalan beraspal sepanjang 167.75 Km yang terdiri dari Jalan Nasional sepanjang 7.75 Km dan Jalan Provinsi sepanjang 160 Km. Umumnya kondisi jalan terutama yang berada di Pulau Dullah cukup baik adanya.
Berdasarkan materi perkerasannya, kondisi jalan yang ada dapat dibagi menjadi beberapa yaitu jalan hotmix 55.2 km, jalan aspal 63.50 Km, jalan tanah 5 Km jalan setapak 63,50 km. Sementara itu angkutan umum yang beroperasi mempunyai 9 trayek yaitu Tual – Tamedan (7 Unit), Tual – Dullah (9 Unit), Tual – Fiditan (20 Unit), Tual – BTN (8 Unit), Tual – Ohoitel (9 Unit), Tual – Taar (4 Unit) dan trayek yang menghubungkan Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 40 trayek, 382 unit armada. Angkutan umum ini berpangkal pada 4 unit terminal dipulau Dullah Selatan yaitu terminal Lodar El, terminal waknene, terminal ar vang ham dan Terminal Wara yang merupakan terminal tipe C
Sarana perhubungan udara terletak di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara yaitu Bandar Udara Dumatubun dengan lama perjalanan dari kota Tual ±10 menit. Maskapai penerbangan yang membuka rute ke Lanud. Dumatubun Langgur antara lain Garuda Indonesia (pesawat ATR), Wings Air, Ekspress Air dan Trigana Air (Pesawat jenis Foker 27) dengan frekwensi penerbangan sebanyak enam kali dalam seminggu ke Kota Ambon. Rute ke kota-kota seperti Jakarta, Makassar, Surabaya serta ke Papua harus transit di Bandara Pattimura Ambon. Jarak kota Tual sendiri ke Ibu kota Provinsi Maluku di Ambon adalah: 617,40 km atau sekitar 343 mil laut yang ditempuh selama ± 60 menit.
Akses informasi dan telekomunikasi di Kota Tual dapat dilakukan melalui satelit dengan menggunakan telepon seluler dan jaringan internet. Akses jaringan telepon seluler yang ada antara lain layanan SMS dan Telepon, telah ada sejak tahun 1990 dan Jaringan internet yang didominasi pada pemakaian internet seluler. Jaringan Internet di Tual, Penyedia layanan Internet di Tual baru tersedia Indihome saja.
Perusahaan-perusahaan yang menunjang telekomunikasi di Kota Tual antara lain Telkomsel dan Indosat. Aktivitas Perbankan yang beroperasi pada wilayah ini sangat menunjang Perekonomian yang berlangsung. Lembaga Perbankan di Kota Tual meliputi: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Maluku, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Danamon, serta Bank Artha Graha Tual.
Kota Tual mempunyai akar budaya dan adat istiadat yang sama dengan Kabupaten induknya Maluku Tenggara yaitu filosofi adat hukum Larvul Ngabal. Nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum Larvul Ngabal mampu memelihara ketertiban & hubungan keakraban antar penduduk, menanamkan rasa gotong royong ( Budaya Maren), serta memupuk kesadaran masyarakat untuk menjaga keharmonisan alam melalui sistem “Hawear” yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijak & berkelanjutan. Singkatnya, faktor budaya dan istiadat dapat diandalkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang mendukung adanya suatu keadaan yang kondusif dan harmonis.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.